LPS didirikan berdasarkan UU No 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank (dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito dan tabungan). LPS harus aktif memelihara stabilitas sistem perbankan nasional. Untuk itu, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dari bank-bank (yang dikumpulkan menjadi dana LPS) dan menangani bank gagal.

Pasal 37 menyatakan bahwa LPS bertanggung jawab atas kekurangan biaya penanganan bank gagal setelah pemegang saham lama melakukan penyertaan modal. Biaya itu akan masuk dalam penyertaan modal sementara LPS kepada bank.

Kekayaan LPS dan Penyertaan Modal Sementara pada Bank Century

Kekayaan LPS pada pertengahan November 2008 lalu berkisar senilai Rp 14 triliun. Kekayaan LPS tersebut terdiri atas sebesar Rp 10 triliun yang berasal dari premi bank-bank yang dijamin LPS dan Rp 4 triliun yang berasal dari modal awal pemerintah dan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan. Dana LPS untuk menangani Bank Gagal dari premi dan bukan dana APBN yang disetor sebagai modal awal pada tahun 2004. LPS tidak membutuhkan izin DPR untuk menggunakan dananya dalam rangka penanganan Bank Gagal.

Berdasarkan Pengumuman LPS Nomor Peng.005/KE/XII/2009 tentang Langkah-Langkah Penanganan PT Bank Century, Tbk oleh LPS dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka penanganan Bank Century, LPS telah menyetor biaya penanganan yang merupakan Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS pada Bank Century dengan total sebesar Rp6,76 triliun untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.
  2. Biaya penanganan tersebut merupakan tambahan modal Bank Century yang disetorkan secara tunai sebesar Rp5,31 triliun  dan dalam bentuk penyerahan Surat Utang Negara senilai Rp1,45 triliun. Dalam rangka memastikan adanya akuntabilitas yang memadai, penetapan biaya penanganan dilakukan dalam 4 tahap yang merupakan satu kesatuan yang didasarkan pada data/assessment dari Bank Indonesia dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Penetapan biaya penanganan dilakukan pada tanggal 23 November 2008 sebesar Rp2,77 triliun, tanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp2,20 triliun, tanggal 3 Februari 2009 sebesar Rp1,16 triliun, dan tanggal 21 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar.
  3. Sumber dana untuk PMS berasal dari kekayaan LPS yang sampai akhir bulan Oktober 2009 berjumlah Rp18 triliun, termasuk PMS pada Bank Century sebesar Rp6,76 triliun. Kekayaan tersebut terutama berasal dari modal awal sebesar Rp4 triliun, penerimaan premi dari bank peserta penjaminan selama 4 tahun sebesar Rp12,9 triliun dan hasil investasi Surat Utang Negara/Sertifikat Bank Indonesia. Dengan demikian, PMS tersebut dapat tertutupi dari premi yang diterima.
 

Add comment


Security code
Refresh

Share on facebook