Related Articles
Login
|
LPS didirikan berdasarkan UU No 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank (dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito dan tabungan). LPS harus aktif memelihara stabilitas sistem perbankan nasional. Untuk itu, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dari bank-bank (yang dikumpulkan menjadi dana LPS) dan menangani bank gagal. Pasal 37 menyatakan bahwa LPS bertanggung jawab atas kekurangan biaya penanganan bank gagal setelah pemegang saham lama melakukan penyertaan modal. Biaya itu akan masuk dalam penyertaan modal sementara LPS kepada bank. Kekayaan LPS dan Penyertaan Modal Sementara pada Bank CenturyKekayaan LPS pada pertengahan November 2008 lalu berkisar senilai Rp 14 triliun. Kekayaan LPS tersebut terdiri atas sebesar Rp 10 triliun yang berasal dari premi bank-bank yang dijamin LPS dan Rp 4 triliun yang berasal dari modal awal pemerintah dan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan. Dana LPS untuk menangani Bank Gagal dari premi dan bukan dana APBN yang disetor sebagai modal awal pada tahun 2004. LPS tidak membutuhkan izin DPR untuk menggunakan dananya dalam rangka penanganan Bank Gagal. Berdasarkan Pengumuman LPS Nomor Peng.005/KE/XII/2009 tentang Langkah-Langkah Penanganan PT Bank Century, Tbk oleh LPS dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
|

