flow-penanganan-bank-gagal

 

(1) Ditentukan pada besarnya perkiraan biaya untuk melakukan penyelamatan & dibanding biaya jika tidak dilakukan
penyelamatan. Jika sistemik dan tidak menyertakan PS LPS tidak diwajibkan menyusun perkiraan biaya.
(2) Dalam hal ekuitas Bank nol/negatif maka LPS dan PS akan menandatangani perjanjian tentang penggunaan hasil penjualan
saham Bank.
(3) Tidak berlaku bagi Bank Terbuka.
penentuan-batas

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Share on facebook