Pengambilan keputusan terhadap Bank Century didasarkan pada 3 asas berikut:

  1. asas kesesuaian aturan perundang-undangan;
  2. asas kewenangan yang sah; dan
  3. asas tujuan yang bermanfaat dan bertanggung-jawab.

Kebijakan KSSK dalam rangka menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak Sistemik sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KSSK Nomor 04/KSSK.01/2008 tanggal 21 November 2008 pada hakekatnya telah memenuhi ketiga asas tersebut di atas.

KESESUAIAN TERHADAP ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Diawali dengan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik oleh Bank Indonesia, selanjutnya sesuai dengan Pasal 18 Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK)Bank Indonesia, melalui surat Gubernur Bank Indonesia Nomor: 10/2/GBI/DPNP/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang pembahasan tindak lanjut penanganan Bank Century, Bank Indonesia menyampaikan informasi mengenai perkembangan kondisi Bank Century dan meminta KSSK untuk mengadakan rapat pada hari itu juga.

Menindaklanjuti permintaan rapat tersebut, Bank Indonesia pada tanggal yang sama melalui surat Gubernur Bank Indonesia Nomor: 10/232/GBI/Rahasia (tentang penetapan status Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik) meminta diselenggarakan rapat  KSSK dan menyampaikan:

a. kondisi terakhir Bank Century;
b. analisa dampak sistemik terhadap kegagalan Bank Century;
c. tindak lanjut penanganan Bank Century:

c.1.     Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik (Keputusan Rapat Dewan Gubernur tanggal 20 November 2008);

c.2.     Bank Indonesia mengusulkan penyelamatan Bank Century oleh LPS sesuai Pasal 18 Perppu JPSK.

Pertanyaan yang muncul terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait masalah Bank Century:

BPK menyatakan bahwa penentuan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik tidak didasarkan pada data dan informasi yang lengkap dan mutakhir dari Bank Indonesia mengenai kondisi BC yang sesungguhnya.

Apa yang dimaksud dengan informasi lengkap dan mutakhir? Apa yang menjadi dasar atau kriteria pihak BPK untuk menyatakan bahwa suatu data dan  informasi adalah lengkap/tidak lengkap serta mutakhir/tidak mutakhir?

BPK tidak menunjukkan peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau tidak dipenuhi terkait Bank Indonesia tidak memberikan data dan informasi yang lengkap dan mutakhir dalam penentuan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Dalam Perpu JPSK, UU BI dan UU LPS tidak diatur tentang data dan informasi yang lengkap terkait dengan penetapan bank gagal yang berdampak sistemik.

Informasi yang dipakai KSSK cukup lengkap dan telah memadai sebagai dasar penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik. Ketua KSSK menghargai independensi dan kompetensi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan perbankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua KSSK juga berpendapat bahwa data, fakta, dan analisis Bank Indonesia tentang Bank Century per 30 Oktober 2008 yang diterima oleh Bank Indonesia pada 20 November 2008 dianggap telah cukup menggambarkan kondisi Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Data per 30 Oktober 2008 digunakan karena waktu untuk audit terbaru sebuah bank paling tidak membutuhkan waktu enam minggu (pengajuan rapat ke KSSK diajukan tanggal 20 November 2008 , belum enam minggu dari waktu audit terakhir). Tentu tidak mungkin audit sebuah bank dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua hari saja. Oleh karena itu, data per tanggal 30 Oktober 2008 sudah dianggap mutakhir.

Dalam temuan laporan BPK disebutkan bahwa BI tidak memberikan informasi yang lengkap dan mutakhir mengenai kondisi keuangan Bank Century yang sesungguhnya terkait PPAP (Penyisian Penghapusan Aktiva Produktif) atau pengakuan kerugian atas surat berharga valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas pada saat menyampaikan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK. Informasi yang tidak lengkap tersebut sebenarnya lebih terkait dengan penentuan jumlah dana yang diperlukan untuk membail-out BC, bukan terkait dengan penentuan dampak sistemik BC. Penentuan dampak sistemik BC selain didasarkan pada data BI tentang kondisi BC juga didasarkan pada data makro tentang perkembangan situasi dan kondisi krisis keuangan dunia serta indikator ekonomi dan keuangan nasional.

Keputusan KSSK Nomor: 04/KSSK.01/2008 tanggal 21 Nopember 2008 yang memutuskan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik adalah hasil rapat yang merupakan forum menurut Perppu JPSK serta telah sesuai Pasal 18 Perppu tersebut. 

Setelah syarat-syarat untuk diselenggarakan rapat terpenuhi, diselenggarakan rapat KSSK untuk mendapatkan penjelasan, saran dan pendapat dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, LPS, Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R. Rapat ini bukan dalam rangka pengambilan keputusan KSSK.

Setelah mendapatkan penjelasan, saran dan pendapat tersebut, KSSK menyelenggarakan rapat dalam rangka pengambilan keputusan sesuai dengan Pasal 10 Perppu JPSK. Rapat ini dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK, Gubernur Bank Indonesia selaku anggota KSSK, Sekretaris KSSK, dan Sdr. Arif Surowidjojo selaku konsultan hukum. Rapat memutuskan Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KSSK Nomor 04/KSSK.01/2008 tanggal 21 November 2008. Keputusan KSSK tersebut sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Perppu JPSK.

Sesuai dengan Pasal 2 Perppu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Perppu JPSK dimaksud bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis. Untuk mencapai tujuan tersebut, berdasarkan Perppu tersebut dibentuk KSSK yang terdiri dari  Menteri Keuangan selaku Ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia selaku anggota.

Di dalam Perppu JPSK tersebut, KSSK diberikan fungsi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis disertai tugas-tugas atau tindakan-tindakan yang sepatutnya mereka lakukan pada saat akan atau sedang terjadi krisis.

Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK serta Gubernur BI selaku anggota, wajib melaksanakan fungsi dan tugas-tugas yang diamanatkan kepada mereka. Kewajiban ini merupakan amanat Perppu JPSK. Amanat ini sekaligus merupakan dasar hukum bagi KSSK  untuk melaksanakan segala sesuatunya terkait dengan krisis tersebut, yang apabila mereka tidak melaksanakan fungsi dan tugas-tugas tersebut, mungkin akan menjadi pertanyaan atau gugatan yang dapat diajukan kepada mereka, karena alpa (tidak melaksanakan kewajiban hukum) untuk melaksanakan fungsi dan tugas-tugas yang sepatutnya mereka lakukan pada saat akan atau  sedang terjadi krisis.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Perppu JPSK, Bank Century yang telah ditetapkan sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik, penanganannya dilakukan oleh LPS. Menindaklanjuti Keputusan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik, maka pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 21 November 2008, berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU LPS diselenggarakan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh anggota KK (Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner LPS). Komite Koordinasi sepakat menyerahkan Bank Century kepada LPS untuk ditangani sesuai dengan ketentuan UU LPS. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komite Koordinasi Nomor 01/KK.01/2008 tanggal 21 November 2008.

Sesuai dengan Perppu JPSK, pengambilan keputusan KSSK dalam rangka pencegahan krisis ditetapkan oleh KSSK, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. Sedangkan keputusan KSSK dalam rangka penanganan krisis harus melalui persetujuan Presiden terlebih dahulu. Berkaitan dengan keputusan KSSK terhadap penanganan Bank Century, KSSK tidak meminta persetujuan Presiden/Wapres ataupun DPR oleh karena keputusan tersebut masih dalam ranah pencegahan krisis.

Pertanyaan yang muncul terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait masalah Bank Century:

Apakah dalam penanganan/bail-out Bank Century (BC) terdapat tindakan oleh KSSK/Menteri Keuangan yang melawan hukum?

Tindakan KSSK dalam melakukan penyelamatan/bailout Bank Century tidak mengandung unsur melawan hukum, karena:

Penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang dilakukan oleh KSSK pada tanggal 21 November 2008 memiliki landasan hukum, yaitu didasarkan pada Perppu Nomor 4 Tahun 2004 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

KSSK mempunyai kewenangan menetapkan bank gagal yang berdampak sistemik dengan memperhatikan usulan Bank Indonesia (Pasal 18 ayat (1) Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK)

Keputusan KSSK nomor; 04/KSSK.03/2008 tanggal 21 November 2008 yang menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan meminta LPS untuk melakukan penanganan sesuai dengan UU LPS ditetapkan sebelum tanggal 18 Desember 2008, yaitu saat DPR meminta Pemerintah mengajukan RUU tentang JPSK paling lambat 1 Januari 2009

Terkait perkembangan kondisi makro tentang situasi dan kondisi krisis keuangan dunia serta indikator ekonomi dan keuangan nasional maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal atau pejabat yang bertanggung jawab menjaga stabilitas keuangan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan BC yang mengancam stabilitas keuangan nasional karena jika tidak bertindak maka Menteri Keuangan bisa disalahkan atau dianggap gagal.

ASPEK KEWENANGAN YANG SAH DARI KOMITE KOORDINASI

Sejalan dengan Keputusan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik dan memperhatikan usulan Bank Indonesia untuk penyelamatan Bank Century oleh LPS, maka diselenggarakan rapat Komite Koordinasi. Sebagaimana diketahui sesuai Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang dimaksud dengan Komite Koordinasi adalah Komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, Lembaga Pengawas Perbankan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik. (UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, diundangkan pada tanggal 22 September 2004 dan berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005).

Guna memperlancar tugas Komite Koordinasi (KK), melalui Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan pada tahun 2005 (Nomor: 609/KMK.05/2005; Nomor: 7/100/KEP.GBI/2005; Nomor: 019/DK-LPS/XII/2005) yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Bersama (Nomor: 299/KMK.010/2007; Nomor: 9/27/KEP.GBI/2007; Nomor: 015/DK-LPS/VI/2007 tanggal 29 Juni 2007) dibentuk Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang antara lain mempunyai fungsi menunjang pelaksanaan tugas KK dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Bank bermasalah yang ditengarai berdampak sistemik. FSSK telah secara aktif melaksanakan tugas yang diamanatkan KK selama periode 2007-2008. Aktivitas-aktivitas yang telah dilakukan oleh FSSK diantaranya : (1) menyusun crisis management protocol (CMP) yang merupakan mekanisme dan tata cara koordinasi antarotoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem keuangan; (2) melakukan kegiatan monitoring secara rutin terhadap perkembangan sistem keuangan Indonesia dengan memetakan risiko-risiko keuangan yang timbul baik dari kondisi domestik maupun global. Hal ini menunjukkan bahwa KK telah beroperasi secara efektif sebelum penanganan Bank Century. Dengan demikian KK sudah sah ada/terbentuk, baik demi Undang-Undang, maupun dari kenyataannya.

Aspek tujuan yang bermanfaat dan bertanggungjawab

Berdasarkan Pasal 2 Perppu JPSK, Jaring Pengaman Sistem Keuangan bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis. Untuk mencapai tujuan JPSK dibentuk KSSK (Pasal 5 Perppu JPSK). Dengan demikian, keputusan KSSK ditujukan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

Dalam hubungan dengan penanganan permasalahan Bank Century, KSSK mempertimbangkan dampak berantai yang mungkin akan terjadi (contagion effect) yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, dalam rangka menetapkan kebijakan yang akan diambil, KSSK mempertimbangkan berbagai hal yang mencakup kondisi perekonomian  nasional, regional dan perekonomian global yang pada saat itu sedang dalam kondisi krisis berikut dampak psikologisnya. Dalam pengambilan keputusan, tidak dapat dipungkiri adanya faktor profesional judgment yang didasarkan kepada kondisi objektif Bank Century dan kondisi perekonomian nasional, policy response negara-negara lain terhadap krisis global, serta pengalaman Indonesia dalam krisis tahun 1997-1998.

Professional judgment yang dilakukan tersebut di dasarkan pada:

  1. Situasi pasar keuangan pada Q-III/2008 mengalami tekanan dalam menghadapi berita negatif pasca kejatuhan Lehman Brothers dan lembaga-lembaga keuangan global lainnya;
  2. Pasar modal dunia mengalami gejolak dan koreksi tajam ditunjukkan dengan penurunan indeks harga saham secara tajam yakni dari 2830 pada tanggal 9 Januari 2008 menjadi 1155 pada tanggal 20 November 2008 atau penurunan yang lebih dari 50%;
  3. Pasar SUN mengalami tekanan hebat tercermin dari penurunan harga SUN atau kenaikan yield SUN secara tajam yakni dari rata-rata sekitar 10% sebelum krisis menjadi 17,1% pada tanggal 20 November 2008; (catatan: setiap 1% kenaikan yield SUN akan menambah beban biaya bunga SUN sebesar Rp1,4 T di APBN)
  4. Credit Default Swap (CDS) Indonesia mengalami peningkatan secara tajam yakni dari sekitar 250 bps awal tahun 2008 menjadi diatas 980 bps pada bulan November 2008. Hal ini menunjukkan bahwa pasar menilai country risk Indonesia yang tinggi pada saat itu;
  5. Terdapat gangguan likuiditas di pasar karena peningkatan liquidity premium akibat pelebaran bid-ask spread dalam perdagangan di pasar saham, yang pada akhirnya mengakibatkan terjadi capital flight;
  6. Cadangan Devisa mengalami penurunan 13% dari USD 59.45 milyar per Juni 2008 menjadi 51.64 milyar per Desember 2008 yang mengindikasikan terjadi capital flight;
  7. Rupiah terdepresiasi 30.9% dari Rp 9.840 per Jan 2008 menjadi Rp 12.100 per Nopember 2008 dengan volatilitas yang tinggi;
  8. Banking Pressure Index (dikeluarkan Danareksa Research Institute) dan Financial Stability Index (dikeluarkan oleh Bank Indonesia) yang masuk dalam ambang batas kritis menunjukkan bahwa sistem perbankan dan sistem keuangan domestik dalam keadaan genting;
  9. Terdapat potensi terjadi capital flight yang lebih besar lagi dari para deposan bank karena tidak adanya sistem penjaminan penuh (full guarantee) di Indonesia seperti yang sudah diterapkan di Australia, Singapura, Malaysia, Thailand, Hong Kong, Taiwan dan Korea, disamping Uni Eropa;
  10.  Keadaan genting perekonomian/keuangan dunia pada saat itu mendorong diadakannya Pertemuan   G-20 pada tanggal 13-15 November 2008 (dihadiri oleh Presiden dan Menkeu RI) untuk membahas langkah-langkah penanganan krisis global.

Selain itu, secara umum Bank Century telah memenuhi kualifikasi sebagai Bank Gagal karena pada saat itu Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya negatif 3,53 persen. Sedangkan mengenai dampak sistemik Bank Century, dapat dijelaskan bahwa dalam kondisi normal, penutupan bank seukuran Bank Century diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak sistemik bagi bank lain atau sistem perbankan nasional. Namun demikian, dalam kondisi perekonomian yang bergejolak sebagaimana tersebut di atas, maka penutupan Bank Century dikhawatirkan menimbulkan dampak sistemik (contagion effect) berupa kondisi rush terhadap bank-bank lainnya, terutama peer banks atau bank yang lebih kecil. Sesuai dengan data, fakta, informasi dan analisis Bank Indonesia, pada waktu itu terdapat sejumlah 23 bank setara atau lebih kecil dari Bank Century serta sejumlah BPR yang mempunyai masalah likuiditas dan permasalahan lain yang kurang lebih sama dengan Bank Century. Dengan kondisi seperti itu, apabila dilakukan penutupan terhadap Bank Century, maka diyakini secara sistemik akan mempengaruhi bank-bank lainnya dan eskalasi permasalahan akan secara cepat menjalar ke seluruh sistem perbankan nasional. Kondisi seperti ini dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran sistem pembayaran, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan sebagaimana yang pernah terjadi dalam krisis keuangan yang kita alami pada tahun 1997-1998.

Pertanyaan yang muncul terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait masalah Bank Century:

Dalam menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik, selain berdasarkan data dan informasi dari Bank Indonesia tentang kondisi BC, KSSK juga mempertimbangkan data makro tentang perkembangan situasi dan kondisi krisis keuangan dunia serta indikator ekonomi dan keuangan nasional.

BPK dalam laporannya menyatakan bahwa KSSK tidak mempunyai kriteria terukur dalam menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Apakah BPK telah membuat kriteria terukur terkait dengan penetapan suatu bank yang berdampak sistemik?

BPK tidak secara seimbang mengungkap adanya dasar pertimbangan lain dalam memutuskan bail-out Bank Century yaitu situasi dan kondisi makro ekonomi dan keuangan nasional serta internasional.

BPK tidak menggunakan atau mempertimbangkan data kondisi ekonomi makro saat itu untuk memastikan apakah kondisi BC bisa berdampak sistemik atau tidak. Dalam laporan pemeriksaan BPK, lebih banyak menekankan pada kondisi keuangan internal Bank Century dan tidak mengkaitkan dengan situasi kondisi ekonomi makro dunia yang saat ini sedang mengalami krisis.

Terkait keputusan KSSK untuk menyelamatkan BC, Menteri Keuangan mengandalkan data dari Bank Indonesia selaku lembaga independen yang mempunyai otoritas dan kapasitas untuk melakukan analisa dan pengawasan perbankan secara keseluruhan. Hal ini disampaikan melalui surat Gubernur Bank Indonesia nomor 10/232/GB/2009 beserta dokumen pendukungnya dan penjelasan-penjelasan dalam rapat KSSK.

Selain itu, dalam rangka melengkapi informasi untuk mengambil keputusan, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK juga mempertimbangkan keadaan perekonomian secara makro baik dalam dunia global maupun nasional, dengan beberapa indikasi sebagaimana telah dijabarkan di atas pada bagian Krisis Ekonomi Global, Kondisi Perekonomian Domestik, dan Respon Global dan Negara Tetangga.

Dalam Perpu JPSK tidak diatur secara jelas mengenai ukuran dan kriteria bank yang dapat dikategorikan sebagai bank yang ditengarai berdampak sistemik. Secara international best practices tidak pernah ditemui adanya definisi dan ukuran baku mengenai dampak sistemik di dunia ini. Apabila didalam Perppu JPSK tidak diatur secara jelas dan tegas mengenai ukuran dan kriteria dampak sistemik, hal tersebut bukanlah merupakan kelemahan Perppu, karena pengaturan yang rinci dan jelas dapat menimbulkan moral hazard bagi pengurus dan pemilik bank untuk dengan sengaja mengarahkan agar banknya memenuhi kriteria sistemik sehingga harus diselamatkan oleh otoritas apabila mengalami permasalahan.

Sebagai perbandingan dalam penetapan kebijakan suatu bank berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik, pada tanggal 17 April 2009 Bank Indonesia memutuskan untuk menutup Bank IFI (bank kecil dengan asset setara BC) karena tidak berdampak sistemik, dimana kondisi perekonomian/sistem keuangan dalam kondisi normal.

Dengan penyerahan Bank Century kepada LPS untuk ditangani sesuai dengan ketentuan UU LPS, maka dampak sistemik yang berpotensi mengancam perekonomian nasional dan stabilitas nasional dapat terhindarkan. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional dapat tetap terjaga dengan baik, dan perbankan nasional tetap mampu berperan sebagai lembaga intermediasi dalam menggerakkan perekonomian nasional.

 

Add comment


Security code
Refresh

Share on facebook