Penangangan Bank Century

flow-penanganan-bank-gagal

 

(1) Ditentukan pada besarnya perkiraan biaya untuk melakukan penyelamatan & dibanding biaya jika tidak dilakukan
penyelamatan. Jika sistemik dan tidak menyertakan PS LPS tidak diwajibkan menyusun perkiraan biaya.
(2) Dalam hal ekuitas Bank nol/negatif maka LPS dan PS akan menandatangani perjanjian tentang penggunaan hasil penjualan
saham Bank.
(3) Tidak berlaku bagi Bank Terbuka.
penentuan-batas

 

 

Benarkah bahwa dana PMS (Penyertaan Modal Sementara) digunakan untuk membayar nasabah besar saja, sementara nasabah kecil tidak dibayar dan Bank Century tidak membayar simpanan nasabah tertentu yang terkait dengan Antaboga? Temukan Prasangka dan Fakta terkait hal-hal tersebut!

 

Perlu disadari bahwa penanganan permasalahan Bank Century pada dasarnya mencakup tiga fase penanganan, yakni fase pembinaan dan pengawasan oleh Bank Indonesia (sebelum 20 November 2008), fase pengambilan keputusan Bank Berdampak Sistemik oleh KSSK (tanggal 20 dan 21 November 2008) dan fase penyelamatan bank melalui penyuntikan dana oleh LPS (setelah 21 November 2008). 

 

Pengambilan keputusan terhadap Bank Century didasarkan pada 3 asas berikut:

  1. asas kesesuaian aturan perundang-undangan;
  2. asas kewenangan yang sah; dan
  3. asas tujuan yang bermanfaat dan bertanggung-jawab.

Kebijakan KSSK dalam rangka menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak Sistemik sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KSSK Nomor 04/KSSK.01/2008 tanggal 21 November 2008 pada hakekatnya telah memenuhi ketiga asas tersebut di atas.

 
Istilah sistemik diambil dari kata sistem. Kerusakan sistemik berarti kerusakan menyeluruh pada sistem yang ada. Mengacu pada definisi Perppu JPSK, yang dimaksud berdampak sistemik adalah: "Berdampak Sistemik adalah suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu Bank, LKBB, dan/atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah Bank dan/atau LKBB lain sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.
 

Sehubungan dengan upaya menghadapi ancaman krisis keuangan yang berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional atau menghadapi krisis keuangan, tentu saja perlu ditetapkan suatu landasan hukum yang kuat dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis. Proses penyusunan landasan hukum dimaksud dimulai jauh sebelum terjadinya krisis tahun 2008. Untuk mengantisipasi ancaman krisis keuangan global, Pemerintah menyiapkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Perppu Perubahan UU Bank Indonesia, dan Perppu Perubahan UU LPS sejak awal 2008. Ketiga Perppu tersebut ditetapkan pada bulan Oktober 2008, tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2008 Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

 

Atas dasar permintaan BI, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyelenggarakan rapat KSSK untuk pertama kalinya pada tanggal 20 November 2008. Landasan hukum untuk penyelenggaraan rapat dan kewenangan pengambilan keputusan KSSK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sesuai dengan mekanisme rapat KSSK yang ditetapkan melalui Keputusan KSSK Nomor 03/KSSK.01/2008 tanggal 20 November 2008, sebelum dilaksanakan rapat, Sekretaris KSSK bertugas untuk mengecek konsistensi dan kelengkapan dokumen yang disampaikan BI apakah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan atau belum. Apabila dalam dokumen tersebut ditemukan data yang tidak lengkap atau tidak konsisten, Sekretaris KSSK mengembalikan dokumen tersebut kepada BI untuk dilengkapi atau diperbaiki sebagai prasarat untuk dilakukannya rapat KSSK. Itulah yang terjadi pada saat persiapan rapat KSSK. Tidak ada intervensi apapun dari Sekretaris KSSK, karena isi dokumen yang disampaikan merupakan kewenangan BI sebagai lembaga yang independen dan kompeten di bidang pengawasan perbankan.

 

Berdasarkan data, informasi, analisis dan metodologi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif, termasuk menggunakan judgment secara profesional dan proporsional, Bank Century memenuhi kriteria untuk ditetapkan oleh KSSK sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik. Pada akhirnya, hasilnya terlihat jelas bahwa kebijakan tersebut mampu meredam kekhawatiran masyarakat, khususnya deposan perbankan sehingga tidak terjadi rush yang berpotensi mengakibatkan krisis keuangan serta: pertumbuhan yang positif, tidak terjadi krisis, pemulihan kepercayaan dan terjaganya stabilitas sistem keuangan. Jelas bahwa KSSK sudah mencapai tujuannya yaitu untuk mencegah terjadinya krisis.

 
Share on facebook