Related Articles
Login
|
Sehubungan dengan upaya menghadapi ancaman krisis keuangan yang berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional atau menghadapi krisis keuangan, tentu saja perlu ditetapkan suatu landasan hukum yang kuat dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis. Proses penyusunan landasan hukum dimaksud dimulai jauh sebelum terjadinya krisis tahun 2008. Untuk mengantisipasi ancaman krisis keuangan global, Pemerintah menyiapkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Perppu Perubahan UU Bank Indonesia, dan Perppu Perubahan UU LPS sejak awal 2008. Ketiga Perppu tersebut ditetapkan pada bulan Oktober 2008, tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2008 Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). JPSK diamanatkan dalam Undang-undang No 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. JPSK bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis dengan ruang lingkup bukan hanya meliputi perbankan saja, tetapi juga menyangkut Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan sistem keuangan nasional. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)Untuk mencapai tujuan JPSK, dibentuklah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Berdasarkan Perppu JPSK tersebut, yang dimaksud KSSK adalah Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur BI sebagai anggota. KSSK berfungsi menetapkan kebijakan dalam pencegahan dan penanganan krisis. Dalam rangka melaksanakan fungsi penetapan kebijakan pencegahan dan penanganan krisis tersebut, KSSK mempunyai tugas untuk mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/LKBB yang ditengarai berdampak sistemik, menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/LKBB berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik; dan menetapkan langkah-langkah penanganan masalah bank/LKBB yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis. Keputusan rapat dalam KSSK diusahakan dengan suara mufakat, namun jika tidak mufakat ketua KSSK berhak mengambil keputusan secara mandiri. Terutama yang termaktub dalam Perpu JPSK tersebut, KSSK diberikan tugas (kewajiban) harus melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya krisis di sektor keuangan. Amanat ini bukanlah pesan yang dapat dianggap main-main, sebab selaku pejabat publik yang kepadanya diberikan amanat tersebut, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dan Gubernur Bank Indonesia selaku anggota KSSK sepatutnya menjunjung tinggi amanat dimaksud. Kalau tidak, tentu mereka akan bertanggungjawab kepada publik atas kealpaanya. |

