RAPAT PANSUS HAK ANGKET CENTURY

DI GEDUNG DPR-RI

SENIN, 22 DESEMBER 2009

Ketua                                       :Ada satu baru menyampaikan sudah pulang jadi besok kita negosiasikan dengan mereka, kalau disatukan ya disatukan tetapi kalau tidak ya ini mungkin barangkali juga kita harus memperhatikan seperti itu. Ini informasi yang ketiga. Kemudian yang keempat adalah jadwal, ada 2 hal Bapak dan Saudara sekalian, pada malam hari ini saya ingin kesepakatan kita karena memang yang kita panggil masih ada 2, masih ada 3, jadi kita sepakati satu karena melihat waktu, karena ini sudah pukul 20.00 WIB, jadi saya mohon persetujuan kita hanya satu pada malam hari ini.Setuju? *palu diketok*

Kemudian yang kedua, dari meja Pimpinan, menawarkan draft jadwal ke depan. Jadi, sesuai dengan kesepakatan kita sebelumnya bahwa rapat-rapat yang kita lakukan adalah terakhir adalah pada hari ini, malam hari ini, jadi dengan berbagai pertimbangan maka terakhir malam hari ini, dan meja Pimpinan menawarkan rapat kita mulai lagi pada tanggal 5 Januari. Karena kita masuk tanggal 4, jadi pembukaan persidangan DPR itu dilakukan pada hari Senin, tanggal 4 Januari dan kita mulai pada hari Selasa, 5 Januari 2010 dengan acara : Pertama adalah lanjutan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan tema merger dan tema FPJP yang masih ada, ada 5 orang ya jadi ini yang kita lanjutkan pada saat itu, tentu nanti ada perkembangan-perkembangan lebih jauh. Kemudian pada hari Rabu, itu kita masuk pada tema besar yang ketiga yaitu bail out yang kita maksud di situ dan tentu banyak sekali rangkaian-rangkaian di situ tetapi kita akan bahas secara keseluruhan ya ntuk menghindari kita memanggil orang, terlalu banyak sekali padahal bisa kita rangkum menjadi satu tema, Bail Out yang diawali dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dst. dan ini satu kesatuan ya hari Rabu itu diproyeksikan ini kemungkinan 3 hari, jadi hari Rabu, Kamis dan Jum’at. Karena tentu di situ ada KSSK, yang dimulai daripada BI, KSSK, KK dan LPS jadi itu semua lembaga-lembaga yang terkait dengan ini, tentu nanti masalah waktunya yang tepat dan harinya tentu sangat tergantung pada dinamika pemeriksaan yang kita lakukan. Jadi ini mungkin kita ingin cepat tetapi tentu sangat tergantung pada dinamika yang ada, pada rapat-rapat yang kita lakukan. Dengan demikian maka tentang berapa hari terkait urusan terhadap satu tema besar ini, itu sangat tergantung rapat-rapat yang kita lakukan. Saya ingin persetujuan dari Bapak dan Saudara-saudara sekalian.

Interupsi (Akbar)                 :Interupsi Pak Ketua, ada beberapa hal dulu yang ingin saya tanyakan, saya sampaikan. Yang pertama soal dokumen dulu Pak. Kita telah meminta banyak dokumen baik pada beberapa narasumber kita, mohon Sekretariat difiling dengan baik karena itu akan menjadi pembuktian-pembuktian nantinya. Pansus ini nantinya akan memberikan rekomendasi dan jangan sampai rekomendasinya salah. Hanya karena kita tidak rapi dalam hal pendataan. Yang kedua, kita juga harus rapi ya, saya ingin mengkritik saya ndak tahu siapa yang harus saya kritik, kemarin itu ada dokumen yang beredar di kita, saya tidak tahu apakah atas persetujuan Ketua atau bagaimana, yang mengatakan diri Indonesian Audit Watch dan itu langsung beredar yang katanya itu sebagai bantahan terhadap audit investigasi BPK. Saya sich tidak perlu menanggapi itu karena kita tidak mengenal lembaga itu dalam struktur ketatanegaraan kita. Tetapi karena sudah beredar di sini, itu menjadi tidak bagus, kelihatan sekali bahwa betapa kita sangat gampang diintervensi.Pak Agus, mohon saya mohon itu kalau untuk dokumen seperti itu harus sepersetujuan Ketua, Pimpinan.

Terus yang kedua, ini ada dokumen lagi dari Menteri Keuangan saya jadi senyum-senyum di kulum saja sich, ini maksudnya apa Departemen Keuangan, ini ada yang baru kita terima hari ini Ketua, bunyinya lucu, bagus sich informasinya tetapi di bawahnya itu lucu : Materi dalam dokumen ini adalah…jadi ada Perhatian : Materi dalam dokumen ini beserta lampirannya adalah bersifat Rahasia. Dokumen disediakan semata-mata digunakan untuk kepentingan internal, dilarang menggandakan dan atau menyampaikan kepada yang tidak berhak. Dokumen ini tidak otentik dan karenanya tidak dapat digunakan sebagai bukti. Ngapain dikasih ke kita? Itu.

Nah, saya juga sekaligus mengkritik, saya tidak tahu apakah benar pemberitaannya benar karena ini dimuat di Kompas itu ada pernyataan Menteri Keuangan yang mengatakan gini :Saya mengijinkan DPR untuk mempublish data itu. Siapa Menteri Keuangan? Kita head to head dengan Menteri Keuangan di sini.DPR tidak satu level dengan Kementerian. Itu harus diketahui Pak. Jadi inilah tentunya akan kita tanyakan dalam Tanya Jawab kita. Jadi ini mungkin soal komunikasi ya.

Jadi inilah kira-kira Pak Ketua, ah ini menyangkut soal pendataan. Ini kan sudah banyak pemeriksaan, mohon para tenaga ahli tentunya ya, kembali ke tenaga ahli karena saya menghormati mereka yang expert di bidangnya, tapi barangkali sudah perlu melakukan mapping Pak. Jangan seperti tadi, ya memang kita butuh transkrip pembicaraan kita itu cuma lucunya saya baca tadi ada tertulis :tidak terekam..tidak terekam. Nah itu repot itu. Kenapa sampai tidak terekam, apakah alat kita yang ndableg atau bagaimana, itu berbahaya, karena itu bisa saja pembuktian di situ pembuktian yang paling penting ya. Nah, kita minta tolong Tim Ahli/Tenaga Ahli kita itu sudah mulai melakukan konsolidasi data. Supaya jangan seperti yang sekarang ini, tiba-tiba dibawain data yang sak trek begitu siapa yang mau baca itu. Jadi barangkali kita sudah bisa bekerja secara efektif dan terukur. Ini kan sudah mulai padat-padatnya Pak. Ke depan ini akan semakin padat lagi ketika kita sudah memasuki masa persidangan. Saya rasa ini masukan saya Pak Ketua.

Ketua                                       :Terima kasih Pak Akbar, saya kira memperkuat penyampaian saya tadi yang pertama kali. Saya sudah sampaikan tadi Pak Akbar, Sekretariat kita supaya betul-betul itu diback up kemudian dari Tim Ahli juga kita sudah ada semacam catatan-catatan, pointers-pointers dan ada identifikasi data tentunya sudah akan dilakukan dan tadi saya sudah menyampaikan sebelum kita masuk tahun depan, karena sudah ada di tangan kita sehingga materi kita akan semakin lengkap untuk itu.

Bapak dan Saudara sekalian, saya mohon persetujuan kita 15 menit lagi, karena kita akan melakukan rapat pemeriksaan dimohon 15 menit kita anggap sudah selesai.

Anggota Pansus                 :Saudara saksi saya ingin mengkonfirmasi beberapa hal dulu dan minta izin kepada pimpinan dan seluruh anggota , yang pertama saya ingin konfirmasi dan penjelasan yang singkat , yang pertama posisi dan jabatan bapak sekarang serta posisi dan jabatan bapak sebelum yang sekarang silahkan bapak, (intruksi Pimpinan) kalau bisa sejak dari 2001, karena pada saat itu mulai diberi perswetujuan prinsip merger, makasi pimpinan,

Budi Rohadi                         :Terima kasih pimpinan, Ibu bpk anggota pansus yang terhormati, Tahun 2001 saya ada dijakarta jabatan adlah staf ahli Dewan Gubernur, kmudian 2003 saya dipindahkan sebagai  kepala perwakilan BI Tokyo , 2006 saya ditugasi sebagai  Direktur Senior Bidang Pengawasan bank , 2006 akhir diangkat menjadi anggota Dewan Gubernur yang ,membidangi system pembayaran perkreditan , pengawasan BPR  dan pengedaran uang , kemudian 2009, bulannya saya lupa, mungkin mei saya ditugasi juga untuk bidang pengawasan bank , pengawasan bank I dan bank II, mungkin itu yang bisa saya sampaikan.

Pimpinan                               :Ya Terima kasih  yang 2006 pak  Budi , direktur senior  bank, saya konfirmasi atasan langsung bapak saat itu,

Budi Rohadi                         :Atasan saya Dewan Gubernur , jadi ini memang saya tanggung jawab pada Dewan Gubernur

Pimpinan                               :Jadi2006  saat itu bapak menjabat sebagai deputi bidang pembayaran dan 2009 menjabat sebagai deputi pengawasan.

Budi Rohadi                       : Iya, deputi bidang pengawasan bank I dan II

Interupsi                                :Interupsi Pimpinan, pada tahun 2009 bapak menjadi deputi pengawasan bank I dan bank II, deputi gubernur itu menggantikan  posisi Ibu Fajriah,

Budi Rohadi                       :Diberi tugas untuk menampung pekerjaan Bu Fajriah , karena ibu fajriah tidak bisa aktif  jadi sebagian diserahkan kepada saya.

Anggota Pansus                               :Menjadi Direktur senior pengawasan 2006 itu berapa bulan,

Budi Rohadi                       :Jadi tugas saya saat itu sebagai direktur pengawasan bank umum 3 merangkap pejabat direktur senior,  direktur senior saat  itu tugsanya mengkoordinir bank bank yang ada di luar Jakarta,

Anggota Pansus                               :Apakah di situ ada Bank Century,

Budi Rohadi                       :Tidak Pak.,

Anggota Pansus                               :Baik nanti saya konfirmasi , silahkan pak nama lebih lengkap

Budi Rohadi                       :Nama saya lengkap Sunaryoko  Budi Rohadi saya orang jawa,  Su itu artinya baik, Yoko itu pegawai negeri, jadi artinya pegawai negeri yang baik

Pimpinan                             :Baik, karena bapak sudah menyatakan menjadi pegawai negeri yang baik, jadi kami di Pansus sangat mengharapkan kebaikan bapak dalam bentuk bisa dan berkenan memberikan keterangan serta penjelasan yang lengkap yang diperlukan oleh kami  yang benar dan semua keterangan dan penjelasan ini akan mengacu pada pertanyaan dari anggota  yang focus pemeriksaan hari ini atau  malam hari ini,  adalah seputar kebijakan Bank Indonesia memberikand fasilitas pendanaan jangka pendek atau  RPJP kepada Bank Century, saya kira sebagai anggota Dewan Gubernur kami yakin bapak mengetahui mengenai hal ini terlepas dari ada tanggung jawab langsung atau tidak langsung dan mudah mudahan ini akan sangat membantu kerja kami ,

Saudara sekalian saya ingin meminta persetujuan terlebih dahulu tahap pertama rapat ini akan kita selesaikan jam 10,  setuju? Setuju. Baik kepada saksi pak Budi Rohadi , tadi sudah saya sampaikan, pertanyaan-pertanyaan ini  adalah upaya pendalaman verifikasi  mengacu pada hasil audit BPK , yang di dalam Undang-Undang BPK dinyatakan sebagai  auditor Negara yang bersifat independen, dan ketika rapat konsultasi dengan BPK  juga mendapatkan penjelasan dan konfirmasi  bahwa kesimpulan-kesimpulan  dari temuan BPK itu sudah mempertimbangkan dari semua jawaban dari auditee, termasuk didalmanya BI,  baik kita akan mulai pertanyaan-petanyaan , sekarang kita mulai dari fraksi bawah ke atas begitu yah,

Budi Rohadi                       :Bapak ketua boleh sedikit  menjelaskan, karena saya orang biasa dan kadang-kadang lupa , boleh saya membuka catatan, suatu saat saya minta input dari kawan-kawan,

Pimpinan                             :dan sekiranya ada bahan-bahan atau penjelasan tertulis  yang bapak sudah persipakan dan bpak ingin berikan , bisa diberikan. Baik kita mulai dari Fraksi Gerindra,


Fraksi Partai Gerindra

Anggota Pansus               :Terima kasih Pimpinan,

Anggota pansus yang saya hormati , Bapak Budi Rohadi yang saya hormati , ;pertama saya mengucapkan terima kasih kpd bpk Rohadi yang sudah hadir dalam persidangan pansus kali ini, Nama saya Ahmad Rozadi, dari partai gerindra, saya ingin bertanya pada pak Rohadi, pada saat BI memutuskan  FPJP, posisi Bapak ada dimana?

Budi Rohadi                       :Saya adalah deputi gubernur BI,

Anggota Pansus                               :Apakah bapak terlibat di dalamnya?

Budi Rohadi                       :Ya

Anggota Pansus                               :Seberapa jauh intensitas  keterlibatan bapak?

Budi Rohadi                       :Iya , jadi pengambilan keputusan di BI  itu dilakukan di tingkat tertinggi  rapat Dewan Gubernur  jadi keterlibatan saya ssebagai anggota  bukan keterlibatan per orang,  keputusan yang ada diDewan Gubernur ini adalah keputusan bersama  jadi bukan keputusan orang,

Anggota Pansus               :Mohon maaf, bisa bapak ceritakan siapa saja yang hadir pada saat rapat Dewan Gubernur?

Budi Rohadi                       :Yang hadir adalah anggota Dewan Gubernur yaitu, gubernur, deputi gubernur senior, anggota Dewan Gubernur ditambah dengan kepala Satker yang berkenaan dengan pembahasan, jadi kalau membahas moneter misalnya kepala satker atau direktur yang membidangi moneter itu hadir.

Anggota Pansus               :Bapak masih ingat apakah keputusan rapat  Dewan Gubernur yang memutuskan SPJ  itu dilakukan dengan secara bulat ?

Budi Rohadi                       :Seingat saya dilakukan secara bulat

Anggota Pansus               :Apakah ada proposal yang diajukan oleh Bank Century  terhadap SPJP ?

Budi Rohadi                       :seingat saya ada, cuma saya gak tau persisnya,

Anggota Pansus               :Apakah bapak masih ingat jumlah yang disetujuioleh Dewan Gubernur? Apakah sama persis yang diajukan , kurang atau lebih banyak?

Budi Rohadi                       :Saya tidak ingat berpa yang diajukan tapi saya ingta yang diberikan yaitu 1 T

Anggota Pansus               :Kalau boleh diceritakan kenapa rapat Dewan Gubernur lebih menyetujui fpjp daripada fasilitas  pembiayaan dalam

Budi Rohadi                       :Untuk memberikan fasilitas kepada perbankan ada tiga macam fasilitas, yang pertama yang sehari hari bisa dilakukan oleh perbankan misalnya fasilitas reco, ini  sehari hari bisa dilakukan oleh perbankan, dalam keadaan dia membutuhkan likuiditas biasa untuk transaksi  dia bisa mengajukan likuidi ke BI,  Yang kedua adalah fasilitas dimana dia  diperuntukkan bank yang mengalamki kesulitan likuiditas yang agak panjang,  jadi kalau likui itu ada yang semalem ada yang seminggu, yang kedua ini lebih panjang yaitu FPJP,  yaitu tiga bulan, Yang ketiga adalah fasilitas yang dia sudah akut, kebutuhan likuiditasnya sudah akut, dan dia memerlukan bantuan yang lebih panjang lagi, dan itu adalah  DFID,  untuk trico dan FPJP,  itu sumber dananya adalah BI,  sedangkan untuk FPD, sumbernya dari BI tentunya yang pertama, kemudian  BI hanya menalangi kemudian BI  menagihkan ke Departemen Keuangan

Anggota Pansus               :Apakah bapak masih ingat  berapa kali proses rapat Dewan Gubernur untuk menyetujui FPJP ini,

Budi Rohadi                       :kalau ini saya agak lupa,

Anggota Pansus                               :Apakah rapat pernah dilangsungkan bermalam malam hari,

Budi Rohadi                       :ini masalahnya, dewen gubernur saat itu mediclair bahwa  tanggal 29 oktober  kita memasuki masa dimana  protocol krisis,  informasi harian itu diperlukan dari perbankan dan itu biasanya kita rapatkan,

Anggota Pansus               :Bapak Rohadi, kita perlu penjelasan  apakah itu menjadi kelaziman  dalam sistem kerja BI,  rapat Dewan Gubernur diadakan tengah malam,

Budi Rohadi                       :kalau tidak terpaksa ya  tidak, kelazimannya memang pada jam kerja,  tp dalam situasi yang krisis seperti itu,  karena kebetulan saya mengalami krisis yang dulu,

Anggota Pansus               :Bapak Rohadi, Bapak sebagai Dewan Gubernur Bidang Pengawasan Bank I dan Bank II, apa yang bisa bapak ceritakan  tentang proses operasional  Bank Century sebelum dan setelah  diberikan fasilitas ini,

Budi Rohadi                       :Saya kurang jelas pertanyaannya pak,

Anggota Pansus               :Deputi gubernur yang membawahi pegawasan  bank 1 dan bank 2,   tentu bpk skrg banyak catatan  tetntang operasional Bank Century,

Budi Rohadi                       :maksudnya operasionla itu saya?

Anggota Pansus                               :Maksudnya kinerja,  sebelum dan setelah mendapat fasilitas ini,

Budi Rohadi                         :Bank Century ini bank yang mengalami kesulitan likuiditas, dia minta bantuan FPJP kepada BI,  FPJP itu diberikan untuk memberikan likuiditas, jadi ukurannya dalah DWM,  jadi dasarnya untuk memberikan FPJP ini , jadi tujuannya adalah itu, agar supaya  dia bisa punya ketentuan seperti ketentuan BI.

Dasar untuk memberikan FPJP . jadi tujuanya melatarbelakang, supaya dia bisa punya GWM seperti ketentuan Bank Indonesia. Dan kemudian dia bisa beroperasi.

Muzani                                  :Bapak tau apa yang menyebabkan kesulitan likuiditas Bank Century.

Budi Rohadi :Karena bank ini mengalami penarikan penarikan dari nasabahnya,

Muzani                                  :Itu kesalahan manajemen ato kenapa pak budi?

Budi Rohadi :Bisa kesalahan manajemen bisa juga kondisi keuangan perbankan pada waktu itu

Muzani                                  :Yang pasti apa sebabnya?

Budi Rohadi :Kalau saya lihat lebih pada situasi, kondisi keuangan perbankan pada waktu itu.

Muzani                                  :Baik terima kasih pak budi, terimakasih pimpinan.

Pimpinan                             : Baik kita lanjut ke fraksi setelah gerindra, fraksi PKB, silahkan

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Anggota Pansus                 :Terima kasih Pimpinan, Pak Budi Rohadi yang saya hormati.singkat singkat saja pak pertanyaan saya karena memang sebetulnya sudah dibahas dan ditanyakan kepada saksi saksi terdahulu, jadi ini semacam penegasan yang barangkali Bapak bisa member nuansa lain ataupun informasi lain yang kami butuhkan. Dalam posisi merekayasa, peraturan Bank Indonesia, saya sebut merekayasa karena memang waktunya juga sangat pendek, karena cuma dua minggu. Agar Bank Century mendapatkan FPJP dan kemudian selanjutnya ditemukan bahwa dalam 31 oktober 2008 sebelum persetujuan FPJP dan setelah perubahan PBI, tentunya posisi CAR Bank Century sudah negative, 3.53% sehingga diduga melanggar PBI no 10 tahun 2008. Menurut penelitian direktur kredit, TBR dan UMKM, DKPU BI sebagaimana jaminan FPJP diperjanjikan 467,99 miliar dan ini tidak secure, sehingga jaminan , nilai jaminan hanya sebesar 83% dari plafon FPJP, ini yang kemarin juga menjadi perdebatan, karena tidak memenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan, tentu ini menambah pertanyaan yang sangat mendasar, kenapa BI waktu itu tidak bersikap prudent dalam proses FPJP. Mohon tanggapan pak budi?

Budi Rohadi :Iya pak ,kebetulan direktorat kredit dan BB dan UMKM adalah di bawah saya, jadi saya tahu persis apa yang mereka lakukan, mereka juga mengirimkan catatan pada saya yang melaporkan hasil penelitian dari direktorat tersebut mengenai kelengkapan dari agunan FPJP jadi sesuai dengan PBI nya, agunan FPJP itu adalah, antara lain yang kita masalahkan ini adalah kredit bangsa. Jadi hak pakip itu yang menjadi hak guna kredit, oleh sebab itu pengikatannya adalah dengan fiducia, jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa agunan dari FPJP itu adalah hak pakip. Nah, kawan kawan DKP itu mengatakan  bahwa terdapat tiga indicator besar yang ternyata dicapai dengan deposito yang diterbitkan oleh century, mereka kemudian mengasumsikan bahwa apabila ato jika, maka benar debitur yang dicairkan masing masing hanya sebesar 2 miliar, nah ini adalah hasil penelitian kawan kawan DKP nah apa yang setelah disini , kawan kawan DKP sangat prudent dalam hal itu, jadi dia melihat, ini nanti kalau bener bener default maka ini rugi nih bank-nya, bahkan mereka meminta dalam usulnya kepada saya, untuk bagaimana kalau ini diganti begitu. Saya kemudian mendisposisi agar segera dilakukan dan mereka mengirim kan memorandum ke direktorat pengelolaan moneter, yang isinya adalah untuk meminta mengganti hal tersebut. Jadi disini yang pertama adalah bahwa yang bersangkutan tidak mengatakan mengenai apakah ini melanggar ato tidak , itu pertama, karena ini tidak melanggar, karena tadi agunan FPJP itu adalah hak pakip. Yang kedua, ini adalah mengundang kehati hatian kawan2 itu karena ini adalah tanggung jawab mereka untuk minta penggantian itu saja.

Anggota Pansus                 :Pak Rohadi, memang ini masih menjadi kontroversi karena memang dalam konteks penentuan norma kebijakan umum ini bersifat fuituristik sehingga keadilan masyarakat bisa terpenuhi, inikan sebetulnya soal riil dan tidak riil, nah dalam rangka untuk merubah PBI tadi mengenai persyaratan CAR justru banyak asumsi ato banyak penilian ini adalah semacam legitimasi bahwa ini adalah untuk diniatkan, memadamkan kebakaran dalam konteks pemberian FPJP, kira-kira kalau saya berpendapat seperti itu, bagaimana menurut bapak?

Budi Rohadi :Silahkan bapak berpendapat seperti itu tapi  ini tidak ada hubunganny dengan agunan.maaf.

Anggota Pansus               :Baik, maksud saya begini pak, agunan memang dalam konteks ini adalah boleh dikatakan bolong , karena memang tidak sebagaiman dijaminkan, yang saya sebut kenapa dia bolong kemudian ini kan melukain rasa keadilan masyarakat, apakah yang disebut dengan masyarakat, karena memang nilainya tidak seimbang. Nah, apakah ini dianggap agunan yang berbentuk fiducia in dianggap sebagai semacam pemadam kebakaran sehingga tidak menimmbulkan pertanyaan-pertanyaan yang mendetail, kira-kira kalau ada statement seperti itu pasti bapak tidak setuju, tapi okelah, itu sebagai pengingat kami, dan saya sangat terim kasih karena memang factor fiducia ini masih menjadi pedebatan dalam hal agunan. Pertanyaan lebih lanjut, sejauh manakah peran Deputi pengawasan BI, yang waktu itu akhirnya bapak juga menjabat disitu dalam rangka BI memberikan FPJP, perannnya sejauh mana?

Budi Rohadi :Dari FPJP ini pertama dipersulit ya pak, saya tidak, kalau ada kesalahan dikit-dikit tolong dimaafkan, tetapi garis besarnya adalah bahwa ini disampaikan bahwa penyertaan FPJP ini ke direktorat pengelolaan moneter, nah oleh direktorat tersebut, dimintakan pendapat atau rekomendasi dari direktorat pengawas, kemudian setelah mendapat rekomendasi dari direktorat pengawasan harap diberikan FPJP, kemudian dilakukan penyimpanan di Direktorat kredit dan BPR, penimpanan perjanjian dan berkas-berkasnya. Keterlibatan Dewan Gubernur adalah sesuai dengan masing-masing ini, jadi direktorat pengelolaan moneter menerima, kemudian dir. Pengawasan bank I memberikan rekomendasi dan kemudian diproses oleh Dir. Kredit dan BPR. Begitu pak.

Anggota Pansus               :Baik Pak, daloam konteks pengawasan ini kan sebetulnya dibawah deputi pengawasan BI, nah mengapa pak, deputi pengwasan BI ini seolah-olah menutup mata terhadap pelanggaran posisi CAR yang negative 3.55% itu.?

Budi Rohadi                       :Saya pada waktu itu, belum memegang pengawasan tetapi akan saya coba menjawab, yang bapak maksudkan dalam hal apa pak, minus ini dalam hal apa?

Anggota Pansus               :Seharusnya memang FPJP ini adalah konteks Bank Century sebetulnya tidak layak untuk diberi FPJP, tetapi tiba-tiba karena dananya minus lalu kemudian ada yang saya sebut dalam tanda kutip “rekayasa PBI” kalaupun kemudian menjadi 8 % dan menjadi positif, ini kan sebetulnya ada peran disitu?Kira-kira menurut pendapat bapak seperti apa?

Budi Rohadi                       :Maaf ini mungkin kebodohan saya, saya belum bisa menangkap, ini bapak mau nanya CAR atom au nanya ke yang lain maaf?

Anggota Pansus               :Mengapa pak Deputi pengawasan tetap membiarkan seolah olah tutup mata bahwa posisi CAR yang sudah negative itu 3.53% apa namanya tiba -  tiba Bank Century mendapatkan kemudahan, untuk menjadi mendapatkan CAR positif,?

Pimpinan                             :Bisa dipahami pak Budi, mungkin saya bisa bantu kenapa FPJP itu diturunkan meskipun Bank Century tidak memenuhi syarat untuk menerimanya.

Budi Rohadi                       :Oke sekarang lebih jelas, saya akan bicara mengenai CAR Century sekarang karena ini kan, kalau saya boleh me elaborate pertanyaan bapak, mengapa menurut bapak, CAR minus kok dikasi, begitu pak? Pemberian FPJP itu dilakukan tanggal 14 November 2008, pada waktu itu, kita mempunyai data mengenai CAR itu adalah CAR per 30 September 2008, mengapa demikian data ini diperoleh dari SIMWAS BI, jadi simulasi ini diperoleh dari laporan bulanan yang dikirimkan oleh bank. Jadi setiap akhir bulan itu bank mengirimkan, misalnya bulan januari, dia mengirimkan posisi januari. Dan ini dikirimkan ke bank indoensia dengan batas waktu bersihnya tanggal 20, karena ini ada diberikan kesempatan untuk koreksi dan sebagainya tanggal 20 yang terakhir. Jadi kalau januari tadi maka 20 Februari baru mengirimkan mereka. Nah kemudian ini diperoses oleh BI. Prosesnya tentu pakai komputer tidak lama juga tetapi ini kan antri jadi perlu waktu kira-kira 3 sampai 5 hari. Nah dari data ini dikirimkan ke simulasi nah data yang simulasi inilah yang kemudian di oleh oleh kawan-kawan di pengawsan untuk menghitung.jadi kar yang ada pada tanggal 14 November itu adalah kar per 30 september 2002 itu pada waktuitu ada 2,3. itu pak penjelasan saya.

Ketua                                    :Cukup ya Pak anwar kita lanjut ke fraksi lain dulu. Terimakasih ok kota lanjut dulu ke fraksi PPP. Silahkan.

 

Fraksi PPP

Anggota Pansus               :Terima Kasih pimpinan, asalamualaikum wr.wb Pak Budi Rochadi deputi gubernur Bank Indonesia yang saya hormati saya Romi dari fraksi PPP 304 saya ingin menanyakan singkat saja pak. Yang pertama didalam temuan BPK halaman 9 dari 15, disampaikan bahwa pada tanggal 14 November sehubungan dengan adanya putusan dari Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk menyetujui pengucuran FPJP sodara ZA adalah sodara Zainal Aibidin ya pak menyampaikan catatan kepada sodara siti fajriah bahwa daftar kredit sebagai jamianan FPJP Bank Century dilampirkan sedemikian rupa, namun disertai catatan bahwa dokumen persyaratan agunan yang tidak lengkap terjadi terdapat dokumen persyaratan agunan yang tidak lengkap dan sisitu bu fajriah memberikan disposisi secara prinsip setuju harap ditindak lanjuti dengan  dengan satker terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Berkaitan dengan belum lengkapnya persyaratan administrasi pada tanggal 14 November ini sodara HK saya ga tau HK ini siap DPB 1 bapak tahu HK ini deputi direktur DPB 1 sodara HK  itu,

Heru Kristiawan                  :Dengan wawancara dengan BPK tanggal 11 September 2009 menyatakan atas tidak lengkapnya persyaratan namun tetap dilanjutkannya itu disebutkan bahwa proses pemberian FPJP tersebut harus selesai tanggal 14 November 2008 dan penyelesaian proses tersebut ditunggu oleh deputi gubernur SBR. Ini saya ingin mengklarifikasi bapak apa yang dimaksud dengan ditunggu oleh deputi guberbur SBR itu?

Budi Rohadi                         :Ini pak saya kan pada waktu itu adalah membidangi sistem pembayaran nah kalau FPJP ini tidak selesai pada malam itu, maka sistem pembayaran itu gantung terus ini belum ditutup pak. Nah jadi sistem pembayaran itu harus ditutup pada sistem kliring harus ditutup pada hari itu juga. Jadi pada waktu pembicaraan itu pada waktu proses itu yang diIrian jaya. Saya lebih senang yang irian jaya daripada pak Fuad di irian jaya itu belum tutup pak. Nunggu ini semua selesai baru ditutup. Nah ini kan tanggung jawab saya dan ini tidak saya saja.

Heru Kristiawan                                : Lazimnya ditutup jam berapa pak?

Budi Rohadi                         :Sekitar jam7 atau jam 8, karena ini ada proses lagi. nah kalau ini ga selesai itu terjadi begitu nah kalau ini tidak bisa ditutup bagaimana dengan sistem pembayaran besok. Kegiatan perekonomian menjadi terhenti kalau ini tidak ditutup terlebih dahulu. Jadi saya concern terhadap keberesan dari sistem pembayaran.

Anggota Pansus               :Namun bapak mengetahui menunggunya bapak terhadap proses penyelesaian itu masih dengan catatan bahwa dokumen persyaratan agunan yang disampaikan oleh BCA tidak lengkap bapak tahu itu.

Budi Rohadi                       :Karena yang meneliti kelengkapan dokumen itu yang menerima, kan ini kan nanti yang menerima agunan ini itu kawan-kawan di BKP saya singkat saja pak itu juga dibawa kordinasi saya. Jadi mereka yang meneliti satu persatu lembar demi lembar kalau ga keliru sampai jam 4 pagi secara total, tapi secara umum ga tau saya sekitar jam 10 atau 11.

Anggota Pansus               :Sebagai bentuk kehati-hatian apakah tidak ada SOP didalam proses pengucuran FPJP saya coba bolak balik PBI tentang FPJP dari bank umum yang menyebutkan bahwa jika terdapat dokumen persyaratan agunan yang tidak lengkap maka FPJP tidak dapat diteruskan.

Budi Rohadi                       :Begini pak masalahnya kalau bank ini tidak diberikan FPJP tidak malam itu diberikan besoknya tidak boleh ber kliring.

Tanggal 13 bank tersebut sudah tidak bisa ikut lagi. betul karena bank tersebut tidak bisa menyediakan pre fund pada tanggal 13 November dan atas perintah saya kliring jalan tinggalkan bank itu.

Anggota Pansus                               :Dan tidak ada apa-apa dengan bank itu selama tanggal 13 itu.

Budi Rohadi                       :Ga bisa, ga bisa ikut kliring

Anggota Pansus               :ya artinya kalau atas kehati-hatian pengeloalan penyaluran FPJP yang kemudian malam itu ditunggu terlebih dahulu kelengkapan dokumennya baru kemudian besok harinya dilakukan penyaluran itu juga dimungkinkannya. Apa itu juga dimungkinkan maksud saya. toh tanggal 13 sudah tidak mengikuti kliring dan tidak ada masalah itu dengan itu.

Budi Rohadi                       :Berarti rush akan terjadi pak ini rush akan terjadi. Segala macam terjadi.

Anggota Pansus                               :Apakah pada tanggal 13 itu ada rush

Budi Rohadi                       :Waktu itu saya kurang pasti ya karena saya bukan yang mengawaasi pada waktu itu tapi kelihatannya ada rush itu pada tanggal 13.

Anggota Pansus               :Melalui pimpinan mohon pimpinan barangkali bisa di konfirmasi pada tanggal 13 November 2008 apakah terjadi rush pada Bank Century atau tidak agar kita bisa meng confirm karena pak budi lupa pada saat itu. Terima Kasih pak, kemudian.

Pimpinan                             :Sudah dicatat dan akan kita teruskan sebentar mas Romi dari data-data itu sesungguhnya tidak ada rush. Jadi pak coba jelasin yang benar pak tanggal 13

Budi Rohadi                       :Oh bukan kan tadi saya bilang saya tidak mengawasi gitu. Jadi saya tidak tahu persis ya dan rush itu di bank nya bukan di Bank Indonesia. Pak yani punya data-data yang menguatkan tidak terjadinya rush. Di bank tersebut tanggal 13 tidak terjadi rush.

Anggota Pansus              :Ok pengumuman public tanggal 5 November 2008 dilakukan rapat Dewan Gubernur BI dan di situ disebut seluruh Dewan Gubernur termasuk bapak tentunya dalam hal ini, sudah mengetahui bahwa dengan CAR 2,35% BCA tidak memenuhi syarat pengajuan FPJP sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga dicari alternatif untuk membantu Bank Century yang sedang mengalami kesulitan likuiditas melalui REPO SVV valas. Mengapa kemudian alternative ini tidak dilakukan, namun justru dilakukan FPJP maksud saya alternative membantu melaui reppo SVV valas.

Budi Rohadi                       :Karena mereka tidak punya SVV valas yang bisa di repo kan ke Bank Indonesia.

Anggota Pansus              :Baik kemudian pak kami minta konfirmasi kepada bapak simulasi yang dimiliki Bank Indonesia pada perbankan kita berapa sih perhitungan CAR nya etiap bulan itu diperoleh artinya time lag dari CAR yang diterima oleh Bank Indonesia?

Budi Rohadi                       :Itu tadi yang saya kemukakan pak dari tanggal 20 data dari bank baru dapat , kemudian ini dikirimkan simulasi sistem pengawasan Bank Indonesia kira-kira 3 sampai 5 har dari tanggal 23 sampai 25 itu baru diperoleh.

Anggota Pansus               :Baik pak terakhir pak, bapak di tahun 2006 menjadi direktur senior bidang pengawasan PLT direktur  senior bidang pengawasan seklaigus direktur senior bank 3. Apakah sampai bulan November 2008 bapak masih melakukan fungsi pengawasan bank 3 ini pak?

Budi Rohadi                       :Tidak

Pimpinan                             :Baik cukup ya pak romi kita lanjutkan pak yani ada 3 menitan silahkan.

Anggota Pansus                 :Bapak yang pertama saya butuh konfirmasi dalam klarifikasi bapak, bapak pernah memberikan statement atau bicara di televisi pernyatan bapak bahwa uang PMS dari LPS itu bukan uang negara. Apakah betulsperti itu pak. Apakah bapak mengetahui?

Anggota Pansus                 :Pak tolong ketika menjawab mikrofonya jadi ok tolong diulang dulu pertanyaannya dan bisa diulang juga jawabannya. Apakah pernah  bapak mengatakan dimedia televise bahwa uang PMS dari LPS bukan uang Negara?

Budi Rohadi                          :Artinya adalah bahwa uang PMS itu adalah uang bank-bank saya tidak mengatakan itu bukan uang Negara tapi itu adalah uang bank-bank.

Anggota Pansus                 :Statement bapak uang Negara nanti bisa kita konfirmasi. Mungkin di televisi ya pak.

Budi Rohadi                       :Karena saya bicara begitu.

Anggota Pansus              :Yang kedua apakah bapak mengetahui tentang undang-undang keuanagan negaraan? Apa yang dimaksu dengan uang Negara.

Budi Rohadi                       :Betul saya mengetahui

Anggota Pansus                 :jadi kalau menurut bapak berdasarkan undang-undang tersebut apakah itu bisa dimasukkan LPS itu ang negara?

Budi Rohadi                       :Maaf pak ini kan pendapat saya,

Anggota Pansus                 :Saya menanyakan berdasarkan undang-undang, undang-undang mengatakan bahwa itu masuk dalam uang Negara, jadi pendapat bapak itu bertentangan dengan undang-undang itu yang saya ingin kemukakan.

Budi Rohadi                          :Ia bisa saja boleh saja, loh ga karena ini masalahnya tentang pendapat saya pak. Saya kan warga Negara boleh berpendapat.

Anggota Pansus                 :Ok saya lanjutkan. Atau sebelum dilanjutkan pak budi rochadi bisa menjelaskan pandangan bapak soal tadi yang ditanyakan pak yani

Budi Rohadi                          :Begini pak ini uang PMS inikan dikumpulkan pertama itu adalah dari duit yang disisihkan dari anggaran belanja Negara dari departemen keuangan sebesar 4 trilyun ini untuk modal. Kemudian LPS ini mengumpulkan premi ini premi dari bank-bank untu menjamin deposito nya bank-bank itu. Jadi ini adlah menurut pengertian saya mungkin saya salah bahwa itu adalah uang bank-bank, kalau memebedakan dalam

Anggota Pansus                 :Apakah salah pertanyaan itu kenapa disini ditanyakan apakah itu uang Negara atau tidak. Tentu pak budi rochadi sulit menjawab itu pak karena ini kan disumpah tadi jawabanya harus benar, saya kira kita bisa tanyakan nanti masalah uang LPS itu uang Negara atau bukan kepada yang terkait disitu yang mengerti itu saya kitra menteri keuangan saya kira.

Interupsi                                 :Interupsi ketua, saya kira karena tadi beliau mengatakan pendapat saya sebagai warga Negara padahal beliau ini sebagai pejabat Bank Indonesia yang mengelola keuangan Negara. Maka dari itu perlu kejelasna pendapat pengelola Negara tentang keuanagn Negara. Bukan pendapat pribadi, nah ini penting. Kalau memang pendapat pribadi di keloala keuangan Negara maka terjadilah kejadian seperti ini. Terjadilah Bank Century kerena ini dianggapnya uang pengelolaan uang Negara itu adalah pengelolaan uang pribadi. Makasih

Pimpinan                             :Cukup pak ya 

Interupsi                              :Interupsi pimpinan, saya juga interupsi kaya tadi ini.

Pimpinan                             :Ya silahkan

Interupsi                                 :Yang saya ingin sampaikan seperti apa yang disampaikan oleh rekan saya tadi. Ada yang berkompeten untuk kita tanyakan masalah ini. Sebagai seorang warga Negara pak budi wajar menyampaikan itu. Marilah kita ibarat kita ke dokter kalau kaitan dengan dokter kita tahu banyak permasalahan keahlian dokter itu. Jangan dokter gigi kita tanya penyakit jantung, nanti jadi kacau semua. Jadi ok kita on the track saja. Terimakasih pimpinan.

Interupsi                              :Lanjutkan pimpinan ini saya tanyakan

Pimpinan                                :sebentar dulu atas interupsi tersebut saya konfirmasi dulu ke saudara saksi pak budi apakah betul bapak memang pernah membuat pernyataan pers mengenai keuangan PMS LPS ini kategorinya uang Negara atau tidak. Saya ditanya oleh wartawan. Jadi ada statement itu oleh karena pertanyaan pak hery saya kira relevan dan interupsi tetap saya perhatikan.dan silahkan dilanjutkan jawaban yang tadi apakah belum selesai atau mungkin sudah cukup pak. Jadi cukup jawaban tadi. Ada pertanyaan lain?dua lagi. 1a 1 b aja biar ga salah sampai 1 d.

Anggota Pansus                 :Pak budi sebelum masuk ini apakah pak budi mengetahui bahwa Bank Century ini berdasarkan hasil temuan juga banyak melakukan pelanggaran2 dari tahun 2005 sampai tahun 2008 contohnya ssi pernah bermasalah pelanggaran BMPK? Pertanyaan saya pelanggaran-pelanggaran ini dibiarkan apakah bapak mengetahui apakah ada langkah-langkah dalam pengawasan atau langkah-langkah hukum karena ini sudah menyangkut tindakan pidana perbankan yang dilakukan Bi terhadap Bank Century ini?

Budi Rohadi                       :Langkah hukum, apa yang bapak maksud dengan langkah hukum pak?

Anggota Pansus                 :Ini kan semua pelanggaran-pelanggaran ini dilakukan langkah-langkah hukum itu ada dua yang namanya sanksi yang bersifat administrative ada yang namanya laporan tindak pidana ini jelas antara lain seperti itu. Pertanyaan saya apakah BI melakukan tindakan-tindakan seperti itu ?

Budi Rohadi                          :Kalau sanksi iya sepengetahuan saya ada diberikan sanksi-sanksi atau pengaturan-pengaturan atau keharusan-kehatusan yang diberikan kepada Bank Century sebagai sanksi, tetapi kalau pidana seingat saya belum.

1a bahwa berdasarkan peraturan yang ada di BI sendiri di BI sesungguhnya Bank Century ini kan itu tidak dapat untuk mendapatkan FPJP. Oleh karena itu maka untuk mendapatkan pun berubah peraturan-peraturan tersebut ya kan. Begini kita lihat ada 2 fase, fase sebelum perpu no 2 tahun 2008 fase setelah perpu no 2 tahun 2008. Fase pertama itu perubahan ya kan di PBI no 5/15/PBI2003 diuabh dengan PBI no 7 PBI 21 25 syarat CAR minimal 8 % agunan berupa SBI. Terjadi perubahan setelah perpu itu seperti itu ada perubahan-perubahan lagi. Pertanyaan saya sesungguhnya tadi ditanyakan juga tadi  sebetulnya berkali-kali sama rekan bung Zani apakah mengadakan proposal tentang FPJP tadi bapak mengatakan ada, pertanyaan saya apakah yang diajukan BJ itu adalh repo asset kredit atau proposal FPJP. Atau sama ini repo asset kredit disamankan dengan FPJP. Mohon keterangannya.

Sepanjang yang saya ketahui ini saya ga tahu awal-awalnya tetapi bahwa direktorat yang memberikan FPJP ini itu memproses FPJP itu. Jadi ini hanya lebih kacau mestinya ada, permohonannya. jadi saya tidak tahu persisnya karena itu adalh teknis. Yang diminta oleh BG itu semuanya repo asset kredit pak, tapi diberikan FPJP itu bisa dibenarkan seperti itu tadi padahal tanpa proposal itu.

Saya ga bisa jawab pak

Pimpinan                                :Baik cukup ya, saudara-saudara seklaian tadi saya dapat masukan bahwa rapat sebelumnya itu ternyata tidak atas bawah sehingga tidak mesti bawah atas sekarang. Karena dari tadi saya lihat sayap kiri saya semua jadi ad bagus seimbang saya lempar dulu ke sayap kanan. Saya undang Fraksi Partai Golkar silahkan.

Anggota Pansus                 :Makasih pimpinan, pak budi rocahdi ya apa yang bapak jelaskan dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh anggota panitia angket gerindra dari PPP sebetulnya yang bapak utarakan ada disini semua dibuku bantal ini ada semua. Jadi hasil audit investigative BPK kalau tanggapan BI semuanya  ada disini. pertanyaan saya sederhana saja pak ini kita bicara tentang pemberian ya memang dipertanyakan FPJP ini saya tidak mau saya tag pada pertanyaan akuisisi derajad ya saya pada akuisisi berkesimpulan  untuk memberikan bahwa proses pemebrian FPJP tersebut itu betul-betul memang diorientasikan untuk memberikan FPJP ini secara khusus. Jadi ada semacam treatment khusus kepada Bank Century. Kita bisa lihat tadi dikatakan masalah proposal kan bapak jangan mengatakan saya tidak tahu. Bagaimana ikut rapat tapi tidak tahu. Bank Century mengajukan permohonan repo asset treatment tanggal 31 oktober 2008 sebesar 1 trilyun bapak tahu itu. Tahu pak Muzani tahu lah kemudian proses permohonan tersebut 30 oktober yang persyaratan KAR itu masihpada posisi 8%kan pada tanggal 14 saya ini ga ahli perbankan saya bukan ahli keuangan cuman saya orang politik mau belajar saya baca. Walaupun kalau mau jadi politisi harus ngerti dong, tentang politik ekonomi kebijakan ekonomi tuh ngerti Pak.Tapi teknis bukan urusan saya, saya orang politik. Bagaimana melihat kebijakan perbankan dan sebagai orang politik dari sisi politik ini patut dicurigai. Nah, dari sisi itu sebagai orang politik saya melihat tanggal 30 Oktober pada tanggal 14 November BI mengubah PBI mengubah yang semula 8% yang kedua sebagai seorang politik, pada hari yang sama pada tanggal 14 November permohonan itu bank dicairkan. Kan begitu Pak? Pada tanggal yang sama pada jam 20.00 WIB sebesar 356,81 Milyar. Tanggal 17 dicairkan lagi 145,26 Milyar, tanggal 18 mengajukan lagi tambahan permohonan 319,26 dan disetujui hanya 187,7. Jadi kemana proses itu 14,15,16,17 itu hal ini melanggar ketentuan. Saya baca gimana sich tanggapan dari BI, saya baca lengkap Pak, persis yang Bapak sampaikan kepada Pak Yani. Pak Romi. Pertanyaan saya sederhana saja Pak karena saya tidak mau berbelit-belit, soal mungkin nanti mau mengusulkan pada Pimpinan, saya tidakmau terlibat dalam polemic yang memang bukan kompetensi saya. Jujur saya bicara,,,tapi saya melihat dan patut menduga bahwa proses tanggal 14-17 dengan melakukan perubahan-perubahan tolong saya yakinkan kepada saya bahwa itu bukan tindakan melanggar hukum, walaupun saya sudah membaca ini Pak kalau Bapak mau memberikan penjelasan masih yang seperti ini saya gak akan terima, artinya gak ada kemajuan dalam benak pikiran saya. Oleh karena itu, dengan saya kotak kuncinya itu Pak Ketua, Bapak sebagai orang yang sudah disumpah pada malam hari ini, Bapak mengendus gak, mengendus gak bahwa ini adalah sebuah “proses jahat”? Saya mohon maaf, mohon ijin kepada segenap anggota Panitia Angket, hanya saya memanfaatkan waktu saja,  yaitu Bapak tadi menyampaikan dalam hal ini secara jelas juga pernah di Bidang Pengawasan, dimata saya, bahwa bank punya fungsi pengawasan terhadap blab la bla. Sebagai seorang politik saya melihat kenapa 15 bank yang ada sekarang relative bagus? Mandiri segala macam artinya pengawasannya itu berjalan efektif. Tetapi terhadap yang lemah-lemah kayak begini jadinya. Jadi pengawasan  yang seperti ini yang seperti apa? Banyak indikasi SSB fiktif, SSB bodong, Bapak pengen tahu saja lah walaupun tidak perlu diijawab Pak, saya belum mendapatkan data-data apakah ada langkah-langkah yang riil yang dilakukan oleh BI, walaupun di luar konteks ini, saya ingin menceritakan saja, tidak perlu dijawab, karena saya hanya ingin memanfaatkan omongan saya saja, bahwa itu harus ada langkah-langkah positif dan bahkan kalau ditemukan pidana Pak, itu bisa ke Kepolisiian dan Direksi yang tidak melakukan langkah-langkah itu ancamannya 3 tahun, itu gak usah dikomentarin Pak. Hanya kuncinya adalah pemberian FPJP yang dimaksud, FPJP ini yang dalam temuan BPK jelas-jelas melanggar aturan itu. Saya sebagai orang politik, 14 apa pernah terjadi juga pada bank-bank lain Pak? Ada perubahan, langsung uangnya cair. Apakah hanya pernahterjadi pada bank ini atau pernah terjadi pada bank-bank lain.

Ketua                                       :Sebelum dijawab, sekilas info saja Pak Agung sudah memanfaatkan waktunya kurang lebih 8 menit  jadi nanti sisanya bisa dishare ke yang lain. Silakan.

Pak Agung                            :Tapi teknis bukan urusan saya. Saya orang politik bagaimana melihat kebijakan perbankan dari sisi politik. Sebagai orang politik ini patut dicurigai. Nah dari sisi itu sebagai orang politik pak saya melihat, tanggal 30 diajukan oktober pada tanggal 14 November BI mengubah yang semula 8%. Yang kedua sebagai seorang politik pada hari yang sama pada tanggal 14 permohonan itu uang dicairkan kan begitu pak. Pada tanggal yang sama pada jam 20.43 wib pada hair yang sama sebesar 346,81 milyar tanggal 17 dicaitrkan lagi 145,26 milyar. Tanggal 18 mengajukan lagi tambahan permohonan 319,26 yang disetujui hanya 187,3 jadi gimana yah proses 14,15,16,17 itu hal ini melanggar ketentuan. Saya baca gimana sih tanggapanya dari BI saya udah baca legkap pak persis sseperti yang bapak sampaikan kepada pak yani, pak rommi, pertanyaan saya sederhana saja pak karena saya tidak mau berbelit-belit sekaligus nanati mengususlkan kepda pimpinan say atidak mau terlihat dalam polemik yang memang bukan kompetensi saya. Jujur ngapain saya berbicara pada session yang bukan kompetensi saya, tapi saya melihat dan patut menduga bahwa proses tanggal 16,17,18,19, dalam melakukan perubahan perubahan tolong saya yakinkan kepada saya bahwa itu bukan tindakan melanggar hukum, walaupun saya telah membaca ini nya kalau bapak memeberikan penjelasan yang masih seperti ini ya saya ga akan terima, artinya ga ada kemajuan dalam.8 

Budi Rohadi                          :Ya ini begini pak secara garis besar jawaban saya juga akan sama dengan itu, dibantal tadi jawaban saya. Jadi maaf kalau bapak masih mau mendengarkan boleh saya uraikan lagi, tetapi secara garis besar akan sama seperti itu. Karena apa, karena itu kenyataannya kita tidak bisa bilang apa-apa karena itu kenyataannya. Kemudian mengenai masalah apa tadi, pengawasan ada pak yang telah dilakukan Bank Indonesia ada kalau bapak mau ini biar ditinggal di fotocopy.

Ga pak saya melalui pak ketua yang pengawasaan bapak ga usah dikomentarin pak. Karena saya lihat track record bapak dipengawasan juga ga pernah diluar jawa. Nantilah ada orang deputi yang memang menangani pengawasaan mungkin. Saya tidak minta jawaban itu pak petanyaan saya hanya yang tadi sudah dijawab.  Apakah  kebijakan yang dilakukan oleh BI dengan memberikan FPJP kepada century ini yang merubah KAR pada tanggal yang sama dikucurkan dana pada tanggal yang sama apakah pernah terjadi pada bank yang lain. Kalau ada tolong disebutkan.

Budi Rohadi                       :Tidak pak yang jadi masalah yah memang baru ini.

Anggota Pansus                 :Kalau tidak ada saya cukup berkesimpulannya. Semua banknya baik kecuali Century. 

Pimpinan                             :Jadi ga ada ya pak, baik ya silahkan dari golkar.

Anggota Pansus                 :Terimakasih pak ketua, pak Budi Rochadi yang terhormat. Saya hanya melanjutkan dari tadi bahwa bapak pada posisi 2006 sudah pada deputi pengawasan belum? Pada 2008? 2008 belum deputi pengawasan. Tapi pada saat itu sebagai deputi Dewan Gubernur bidang sistem pembayaran. Saya inget  tadi bahwa bapak bisa memerintahkan untuk dilakukan kliring ya pak tanpa mengikutkan Bank Century. Itu bisa jalan pak. Yang saya ingin tanyakan ni Bank Century sebenarnya sejak februari itu sudah dalam pengawasan samapi terakhirpun dalam pengawasan khusus atau intensif dari Bank Indonesia itu bapak mengetahui hal tersebut. Kalau memang bank dalam pengawasan intensif tentu ada orang Bank Indonesia yang ditempatkan disana yang emngikuti perkembangan dari bank tersebut. Benar?

Budi Rohadi                       :Benar dan tidak pak.

Anggota Pansus                               :Bagaiman tidaknya pak?

Budi Rohadi                          :Ya ada orang disana tapi bukan untuk mengikuti operasional pak. Untuk memastikan apakah persyaratan yang ditentukan Bank Indonesia, itu dilakukan atau tidak.

Anggota Pansus                 :Termasuk dalam melist band bank, dalam peraturan banknya dalam operasionalnya.

Budi Rohadi                          :Tidak pak jadi hanya persyaratan-persyartan yang diberikan kepada Bank Indonesia kepada bank yang bersangkutan.

Anggota Pansus                 :Ya apakah tiap laporan harian dari bank atau neraca hariannya diserahkan kepada bank yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Bank Indonesia?

Ga harus begitu kalau tadi ibu Miranda mengatakan bahwa kalau sudah dalam pengawasan khusus itu tiap pagi dan sore itu di Bank Indonesia dilaporkan keadaan dari bank yang bersangkutan. Saya hanya untuk mencari kepastian itu untuk kita bisa melihat bahwa sebenarnya CAR yang September seharusnya kalau memang bank itu kita awasi kita akan tahu kondisi bank saat kita melakukan moment kapan saja. Apa bisa seperti itu?

Budi Rohadi                       :Tidak pak jadi pada waktu itu,  boleh saya langsung menjawab pak. 

Pimpinan                                :Sebentar pak sebentar. Saya teruskan sebentar pak sesuai informasi dari fraksi PKS ada pergantian pemain pengganti sementara saudara Fachri Hamzah ada kendala untuk hadir digantikan saudara Misbah, silahkan lanjutkan pak.

Budi Rohadi                          :Jadi saya bisa langsung jawab pak. Begini cepat-cepat gitu. Bank yang dimasukan dalam pengawasan khusus itu diminta 2 hal. Pertama bank harus mengajukan capital restoration plan atau rencana perbaikan modal. Itu pertama mengapa, karena memang modalnya dibawah 8%. Yang kedua bank diminta memenuhi kewajiban untuk melaksanakan tindakan perbaikan. Perbaikannya antara lain adalah satu tidak melakukan pembayaran defiden. Dua tidak mengizinkan penarikan dana rekening simpanan pihak terkait bank. Tiga membatasi pertumbuhan asset pernyataan dan sebagainya. Empat tidak menerima simpanan baru. Lima tidak melaksanakan rencana ekspansi dan sebagainya dan sebagainya. Petugas Bank Indonesia nongkrongin bank untuk melihat apakah bank melaksanakan ini semua.

Anggota Pansus                 :Ya artinya bagaimana petugas Bank Indonesia melihat itu nongkrongin itu kalau dia tidak mengikuti bagaimana opersional bank tersebut?

Budi Rohadi                       :Ga pak ini lihat ini aja ada pembagian deviden ga itu aja.

Anggota Pansus                               :Iya itu dari mana dia bisa diketahui?

Budi Rohadi                          :Jadi transaksi banknya tapi tidak semua, tidak semua pak, hanya ini aja yang dia lihat.

Anggota Pansus                 :Tidak semua yang berkaitan dimintakan tadi. Berartikan itu dilihat dari operasional bank itu.

Budi Rohadi                       :Ya bolehlah

Anggota Pansus                               :Kalau tidak dilihat dari mana?

Budi Rohadi                       :Ya bolehlah kalau bapak mau kesitu bolehlah.

Anggota Pansus                               :Bukan ini realitanya ini bapak jangan bersilat lidah pula kita.

Budi Rohadi                       :Bukan-bukan begitu pak masalahnya jadi. karena ini masih ada lanjutannya.

Anggota Pansus               :ini fakta-fakta bagaimana yang saya kejar adalah bagaimanakah suatu bank itu diawasi oleh Bank Indonesia karena sudah dalam pengawasan.

Anggota Pansus               :Khusus jadi maksud pengawasan khusus tentu karena apa diberikan pengawasan khusus karena ada dana yang telah diberikan kan itu  

Budi Rohadi                       :Enggak pak

Anggota Pansus               :Kondisi banknya yah untuk apa diberikan pengawasan ini supaya persoalan utama bagi saya, yah kenapa enggak pak

Budi Rohadi                         :Karena itu tadi pak jadi pengawasan khusus itu tidak ada hubungannya dengan pemberian FPJB atau apapun jadi pengawasan khusus itu diberikan karena banknya itu mempunyai kart di bawah 8% jadi dia harus melaksanakan itu tadi restoration plan sama perbaikan tadi tindakan yang harus daptip boleh daptip enggak boleh dilakukan yah itu

Anggota Pansus               :Artinya yang saya ingin lakukan bahwa ada dengan pengawasan kita dengan adanya orang Bank Indonesia disana dengan adanya laporan-laporan yang CM Pak Hari disampaikan kepada petugas Bank Indonesianya jadi bagaimana dia bisa melihat

Budi Rohadi                       :Dia melihat apa kata tadi

Anggota Pansus                               :Wah ini gimana caranya yah

Budi Rohadi                       :Saya jadi bingung cara menerangkannya pak misalnya begini pak dia tidak boleh menerima simpanan bank jadi lihat ini

Anggota Pansus                               :Yah artinya memeriksa, melihat bukunya melihat komputernya melihat apanya?

Budi Rohadi                       :Melihat catatannya, pak betul pak

Anggota Pansus               :Jadi melihat operasional bank itulah, saya kok jadi mulai garuk-garuk kepala pak

Budi Rohadi                       :Sama pak

Anggota Pansus                               :Kalau perlu penggaruk tambahan nanti kita siapkan

Anggota Pansus               :Yang saya maksud pak adalah dengan pengawasan yang khusus seperti itu tentu tiap hari ada kita ketahui neraca harian dari bank

Budi Rohadi                       :Tidak, jawaban  saya tidak karena petugas Bank Indonesia hanya melihat ini semua, tidak melihat neraca dia, tidak melihat neraca dia hanya bertugas untuk meneliti apakah banknya memberikan kredit

Anggota Pansus                               :Saya mau tanya , pak berapa banyak petugas kita yang ada?

Budi Rohadi                       :Yah paling dua pak tiga

Anggota Pansus               :Apakah dua orang mampu melototi komputer dari satu ke satu? Gimana caranya itu pak?

Budi Rohadi                       :Yah saya harus tanya pengawas ini saya pelaksana jadi susah pak

Anggota Pansus               :Kalau seorang deputi pengawasan tidak tahu operasional di lapangan bagaimana kita mengetahui kualitas daripada laporan-laporan pengawasan. Itu poin  yang ingin disampaikan pak, gimana ini jawabnya mas pengawas?

Ketua                                    :Saya kira cukup ini kita sudahi saja  

Budi Rohadi                       :Ini sesuatu yang lain pak maaf, sesuatu hal yang lain bahwa petugas Bank Indonesia hanya mengawasi apakah hanya dilakukan atau tidak dilakukan jadi tidak ada hubungan dengan neraca, neraca itu adalah operasional umum perusahaan

Anggota Pansus               :Ok, enggak kita-kita tadi bertanya bagaimana mengawasi melihat apakah setiap operasional dari komputer dari apa transaksi yang dilakukan berarti apakah si suatu mekanisme semua transaksi harus melalui pengawas kan itu bisa sistemnya atau dia pelototi ternyata kalau dipelototi hanya dua, saya selesaikan disitu ini masalah itu alhamdulillah pak alhamdulillah karena memang tidak, seorang deputi pengawasan tidak tahu bagaimana caranya untuk mengawasi oleh karena itu maunya apa, saya menyidang perkara bapak bagaimana sekarang? Yang juga diawasi oleh pengawas yang ternyata bobol  akhirnya kalah keliling  akhirnya saya tuntut seumur hidup dan itu masalah. Bagaimana sistem pengawasan kita lakukan saya kira cukup itu

Anggota Pansus                               :Pak Budi mau minta bantuan lewat telepon

Budi Rohadi                       :Enggak telepon sudah ditelepon yah makanya saya tadi sudah alhamdulillah karena sudah ditutup

Ketua                                    :Baik, saya minta maaf kepada fraksi Golkar karena memang pertanyaan tadi fraksi kita susah saya potong kalau saya potong mati suri nanti arwahnya gentayangan, waktunya sudah lewat jadi saya cukupkan saya harus berikan kesempatan kepada fraksi yang lain. Saya pindah dulu ke sebelah kiri tadi Pak Chandra sudah menyiapkan pertanyaan atau Pak Catur silahkan fraksi PAN pokoknya silahkan

Anggota Pansus               :Assalamualaikum Wr.Wb, Pak Budi yang saya hormati saudara saksi menjadi direktur pengawasan berapa lama pak di tahun 2006?

Budi Rohadi                       :Direktur pengawasan sejak tahun 1996

Anggota Pansus                               :Sejak tahun 1996, tahun 2006?

Budi Rohadi                       :Tahun 2006 eh, direktur pengawasan sebentar

Anggota Pansus               :Sebentar? Pernah menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran Bank Century di dalam itu,pak?

Budi Rohadi                       :Pernah sekali, yah waktu itu ada beberapa bank saya lupa banknya ada beberapa lebih dari satu pak

Anggota Pansus                               :Bank Century, pak?

Budi Rohadi                       :Bukan, pak. Jadi kita proses tindak pidana

Anggota Pansus               :Pak Budi, interupsi pak pertanyaannya tadi adalah Bank Century apakah bapak pernah menindaklanjuti pelanggaran

Budi Rohadi                       :Oh enggak pak, enggak pernah

Pak Catur                               :Pertanyaan berikutnya, Pak Budi hadir di rapat Dewan Gubernur BI tanggal 5 November dan tanggal 3 November 2008, tanggal 5 memutuskan Bank Century masuk ke dalam SSU dan tanggal 13 memutuskan perubahan PPI, dua-duanya hadir. Tanggal 13 itu saudara Halim menyampaikan data bahwa terdapat satu bank yang kartnya di bawah 8% dalam pembicaraan itu bapak berpendapat lebih cenderung untuk melakukan perubahan PPI tentang FPJP  dengan penyesuaian pada persyaratan FPJPnya dibanding dengan usulan yang disampaikan saudara Halim dengan penambahan pasal mengenai kriteria mendesak apakah betul bapak menyetujui seperti itu

Budi Rohadi                       :Harus dilihat dulu saya juga lupa pak memang ngomong begitu atau tidak saya, tanggal 5 yah pak yah oh tanggal 13 pak, enggak ada pak saya enggak ada filenya pak

Pak Catur                             :Boleh saya bacakan pak?  

Anggota Pansus               :Saya mau mengapresiasi Pak Catur ternyata datanya lebih lengkap dari deputi gubernur ternyata enggak ada, yah silahkan yang mau disampaikan ini datanya otentik yah

Anggota Pansus                               :Yah, ini mau dipertunjukkan saja atau bagaimana?

Anggota Pansus                               :Jangan terlalu lama yah, sudah ingat pak?

Budi Rohadi                       :Belum pak, yah karena gini pak masalahnya mengapa belum karena di dalam rapat itu kita saling beragumentasi kita saling berdiskusi jadi saya susah untuk merecord ucapan saya satu demi satu gitu pak

Pak Catur                             :Gini kalau pemahaman saya begini saudar Halim berpendapat bahwa untuk mengatasi bank semacam atau Century itu, itu yang perlu diubah adalah persyaratannya peraturannya karnya itu dari 8 jadi kesitu sedangkan bapak berpendapat lain apakah betul gitu pak? bapak berpendapat persyaratan yang lain bisa dirubah tapi tetap 8% tapi yang lain bisa berubah apakah pendapat saya betul pak?

Budi Rohadi                       :Saya lupa pak

Anggota Pansus               :Saudara Catur kalau anda punya dokumen transkripnya tidak salah untuk dibantu dibacakan

Budi Rohadi                       :Saya sudah lihat disitu tertulis begitru tapi kalau me-recall apakah saya dulu maksud saya ngomong apa saya lupa pak, maaf maaf makanya tadi saya katakan bahwa kalau satu demi satu mungkin ini susah me-recallnya tetapi secara umum alur dari pembahasan itu saya bisa ngomong tetapi kalau satu demi satu maaf pak saya lupa

Anggota Pansus               :Kalau begitu begini pak, pertanyaan saya ubah apakah bapak setuju dalam pemberian FPJP itu dirubah peraturannya dari 8% menjadi positif

Budi Rohadi                       :Setuju

Anggota Pansus               :Setuju pak setelah ada rapat itu yah karena di dalamnya itu bapak mengatak tidak setuju, tidak apa-apa namanya juga diskusi

Budi Rohadi                       :Inikan diskusi kemudian di dalam itu ada tanda tangan saya pak di depan pak jadi kalau enggak keliru enggak ada yah pak yah

Anggota Pansus                               :Sebentar, oh ini salah

Budi Rohadi                       :Oh ini di belakang maaf pak di belakang . jadi kalau saya paraf disini berarti saya setuju dengan keputusan disitu pak, gitu pak

Pak Catur                             :Jadi saudara Halim menyampaikan bahwa kalau itu diubah maka ada satu bank yang dibawah 8% bapak melihat data itu? Atau mengerti apa yang telah disampaikan oleh saudara Halim bahwa hanya ada satu bank

Budi Rohadi                       :Sebenarnya pada waktu itu per 31 Oktober yah itu ada 3 bank yang dibawah 8%, satu Bank ISI, satu Bank hmmm, satu Bank itu

Pak Catur                             :Bank hmmm tolong nanti dikasih ke pimpinan yah pak yah, jangan sampai kita cuman dapat hmm

Ketua                                    :Saya cek dulu kawan-kawan saya mau mengklarifikasi itu bank hmm, maaf hmm itu bank atau apa itu?

Budi Rohadi                         :Bukan pak ini saya tidak bisa menyebutkan nama banknya  karena ini banknya masih jalan dan saya terikat bisa kalau nanti secara tidak terbuka begitu saya sampaikan

Ketua                                      :Tolong konfirmasi apa yang telah disampaikan jangan sampai nanti publik karena ini disiarkan yah pak yah jangan sampai publik memahami bahwa ada bank namanya bank hmm baik makasih jadi ini karena persoalan ada yang mesti dijaga, sebentar secara tertutup mohon diberikan datanya nanti datanya ke saya, ini waktunya tinggal 2 menit yah untuk fraksi PAN

Anggota Pansus                               :Pak ketua tadi yang lama itu mencari datanya untuk pertanyaan saya

Ketua                                    :Tapi yang direkam kameranya sama

Anggota Pansus                               :Tapi yang dihitung kan pertanyaanya ketua

Anggota Pansus                 :Jadi Pak Budi menyampaikan bantuan itu ada tiga yah pak yah pertama untuk yang butuh likuiditas semalam sampai satu minggu kata bapak tadi itu bisa dalam bentuk reko, yang kedua yang menengah sampai tiga bulan yang FPJP dan yang ketiga yang akut yah pak yah ini faktanya bahwa PJ tuh minta reko kemudian diberi yang menengah yang tiga bulan itu padahal tiga bulan itupun berlaku satu minggu karena rekonya di bailout nah menurut Pak Budi apakah Bank Century itu pantas untuk diberikan dua-duanya itu FPJP dan bailout jadi dia dua kategori sekaligus

Budi Rohadi                         :Di dalam keadaan normal saya bisa katakan bahwa bisa saja kalau mereka punya akunan karena punya hak mereka kalau mereka punya akunan diberikan FPJP bisa saja karena dia punya kemudian di dalam situasi yang terjadi pada waktu itu adalah bahwa kita dalam keadaan krisis dan itu telah dideclare bahwa kita memasuki manajemen krisis kalau tidak keliru 29 Oktober 2008 dan pada waktu itu pula beberapa boleh yah pak yah kalau saya ngomong agak luas beberapa pakar, beberapa anggota DPR sudah mengatakan seperti itu. Yah misalnya nanti bisa dicari ini dari kliping pak Bambang Soesatyo oh bukan pada waktu itu bukan yah pak yah Pak Kadir itu mengatakan di dalam artikelnya bahwa sistem perbankan kita saya kutip beruntung karena rumor tentang Bank Century kalah kliring tidak sempat menimbulkan kerusakan, respons yang cepat dari otoritas moneter dan penegak hukum layak diapresiasi kemudian di Tempo, majalah Tempo itu anggota DPR juga, jadi majalah Tempo 1 desember 2008 dikatakan bahwa sejumlah kalangan yang berpostif ini di dalam berita, sejumlah kalangan menyambut positif gerak cepat pemerintah dan Bank Indonesia menyelamatkan Century, langkah strategis ini dinilai bisa menginstruasi masalah bank yang berkantor pusat di Gedung Sentral Senayan tidak melebar ke bank lain jika satu saja nasabah Bank Century kesulitan mengambil uang di bank akan menjadi rumor dan memberikan efek psikologis ujar anggota komisi keungan Dewan Perwakilan Rakyat, Drajat Wibowo 1 Desember 2008. Kemudian 2 Desember 2008 anggota komisi 11 lainnya Melkias Mengkeng mengatakan perekonomian Indonesia sekarang ibarat menyimpan api dalam sekam bial tidak diselesaikan dengan cepat akan bertambah sistemik terhadap berbagai sektor terutama perbankan masalah yang terjadi dengan Bank Century bisa saja terjadi dengan bank lain, jangan diremehkan teruskan antisipasi dari pemerintah dan Bank Indonesia demikian pula disini anggota komisi XI, Ahmad Hafidz Sawawi mengatakan harus ada upaya konkrit pemerintah untuk mencegah krisis sejak dini harus dipetakan sektor apa saja yang paling kena krisis

Ketua                                    :Cukup Pak Catur jawabannya?

Pak Catur                             :Enggak ada hubungannya pak 

Budi Rohadi                       :Ada pak, jadi pada waktu itu ada masa krisis

Anggota Pansus                 :yah maksud saya yang bicara ber lawanan dengan  itu lebih banyak sebenarnya tapi yah

Ketua                                    :Sebentar bu Eva tadi ada interupsi silahkan,bu

Bu  Eva                                 :Maksud saya kalau yang dijadikan referensi harus pada level kelembagaan yah pak yah bukan orang perorang apalagi Pak Drajat sudah meminta supaya ini diklarifikasi rekamannya harus dibuka enggak konteksnya tidak seperti itu dan kita ingat bahwa permintaan audit BPK itu justru dari komisi XI sebagai kelembagaan bukan orang per orang gitu makasih

Anggota Pansus                               :Dan komisi XI juga sudah menolak yah

Ketua                                    :Baik karena jawaban ini atas pertanyaan dari saudara Catur tadi saya lihat tidak keberatan dengan jawaban itu jadi memang saya persilahkan  hak asasi juga untuk menjelaskan walaupun catatan BU Eva juga penting itu adalah respons individu perorangan saya kira Pak Catur waktunya sudah cukup banyak karena tadi ada apa itu saling memperlihatkan dokumen dan itu saya, yang terakhir yah terakhir sekali

Pak Catur                               :Yang PPI yang nomor 30 pak, yang dirubah tanggal 14 itu kenyataannya kan setelah diberikan FPJB akunnya itu 83% bapak setuju dengan pernyataan  hanya 83% tidak 150% seperti yang saya katakan waktu di BI itu

Budi Rohadi                         :Maksud bapak saya setuju dengan pernyataan BPK bahwa itu 83% temuannya, saya tidak setuju

Pak Catur                             :Yang betul berapa pak?

Budi Rohadi                       :Lebih dari 150%

Ketua                                    :Baik cukup yah. Saudara-saudara sekalian tadi kita bersepakat jam 10 sekarang jam 10 lewat 8 atau 9 menit, saya minta atau saya tawarkan untuk kita perpanjang sampai jam 10.30 setuju, baik saya minta maaf fraksi PAN saya cukupkan dulu karena saya yakin Pak Chandra getaran hati dan pikiran sudah nyambung dengan Pak Catur, lain? Yah kalau lain yah nanti mudah-mudahan  kita perlu ada kesempatan kedua selanjutnya say pindahkan dulu ke sebelah kanan, saya berikan kehormatan dulu kepada fraksi Partai Demokrat

Pak Wayan                            :Terima kasih pimpinan, Pak Rochadi saksi saya ingin bertanya beberapa hal terkait dengan fungsi bapak ini sebagai deputi pengawasan, tadi banyak yang mempertanyakan FPJP pak tapi saya duga benar ada juga yang enggak mengerti termasuk saya, saya ingin bapak menjelaskan pada kesempatan ini barang apa FPJP itu? Apa itu uang, kalau itu uang  itu uang siapa? Kenapa BI harus memberikan FPJP kepada bank lalu untuk apa? Terus berapa lama bisa jangka waktunya FPJP terkait juga dengan permasalahan perbankan peraturan tadi, kenapa peraturannya bisa berubah-ubah tentang persyaratan untuk mendapatkan FPJP itu lalu dasar hukumnya apa, agak banyak yah pak yah tapi terserah itu mana yang ok silahkan pak jawab pak

Budi Rohadi                       :Terima kasih Pak Wayan , Pak Wayan FPJP ini adalah tadi sebenarnya saya sudah menjelaskan bahwa ada tiga macam fasilitas untuk likuiditas yang diperlukan oleh bank, pertama tadi reko, yang kedua adalah FPJP, dan ini dan yang ketiga adalah yang lebih panjang lagi yaitu FPD. reko itu jangka waktunya langsung aja FPJP yah , FPJP ini jangka waktunya adalah 3 bulan dan bisa diperpanjang saya lupa sampai berapanya pak tapi bisa berkelanjutan satu kali kalau tidak keliru. Nah kemudian mengapa ini peraturannya berubah-ubah pak karena pada saat itu, itu kondisi perbankan di Indonesia itu mengalami kekeringan itu pak jadi upaya Bank Indonesia dan pemerintah adalah bagaimana mengatasi kekeringan itu pak saya berikan contoh bahwa ada beberapa kebijakan Bank Indonesia untuk memberikan likuiditas kepada perbankan misalnya pertama adalah penurunan over night treporate supaya lebih banyak dana yang lebih banyak dari Bank Indonesia, penyesuaian fastpirit ditrurunkan, kemudian perpanjangan fine soon operation tadinya kalau tidak keliru saya lupa persisnya setengah hari atau bagaiman kemudian diperpanjang satu minggu, perpanjangan tenor forex work, penyempurnaan GWM ini dilakukan 2x penyempurnaan GWM itu pak, tanggal 13 Oktober dan tanggal 24 Oktober dan sebagainya dan sebagainya. Nah demikian pula dengan FPJP ini, FPJP ini tadinya ada di ini merupakan alat yang telah dilakukan Bank Indonesia ada sudah beberapa waktu yang lalu nah kemudian dirubah 30 Oktober dan 14 November juga dirubah jadi memang mengapa ini dirubah-ubah nih karena niatnya adalah memberikan likuiditas pada perbankan ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi contohnya juga terjadi di Amerika, di Amerika ini semua upaya untuk menambah likuiditas dilakukan sehingga aset bank dapat dijaminkan ini sudah habis aset yang bagusnya sudah habis makanya Fredoreserved, Bank of America ini memberikan pinjaman jangka pendek juga menyangkut likuiditas juga dengan  agunan yang disebut dengan toxic asset, aset yang beracun pun kita minta disana adalah upaya menambah likuiditas, nah kita juga kekurangan likuiditas perumpamaannya kita tambahkan bagaimana caranya menambahkan likuiditas ke pasar itu. Jadi mengapa ini dirubah karena 30 Oktober yang tadi kurang bisa dijalankan maka kemudian 14 November diubah supaya ini bisa menambah dana ke masyarakat itu tujuannya

Anggota Pansus                               :Itu uangnya berasal dari mana pak?

Budi Rohadi                       :Uangnya bersal dari Bank Indonesia

Anggota Pansus               :Kalau begitu saya mengambil kesimpulan bahwa ini sebuah fasilitas pelaksanaan fungsi Bank Indonesia sebagai render of the last resort yah pak yah

Budi Rohadi                       :Betul pak

Anggota Pansus                 :Lalu pemberian FPJP kepada Bank Century yang itu bukan 1 triliun kan pak 689 miliar yah, tadi bapak sebutkan 1 triliun maka saya tegaskan lagi ini ada indikasi diambil oleh pemegang saham pengendali apa itu benar?

Budi Rohadi                       :Tidak pak mestinya tidak

Anggota Pansus                 :Tidak yah, jadi kalau gitu diambil berarti itu pelanggaran yah. Bank Century adalah bank

Budi Rohadi                         :Mengapa tidak karena FPJP itu adalah untuk menutup GWF jadi tidak ada yang diambil itu masuk ke GWF tadinya kan minus rekeningnya bank itu Bank Indonesia minus ditambahkan dengan itu dan memang FPJP itu hanya sebesar GWF

Anggota Pansus                 :Lalu saya ingin nanya kalau memang itu tidak terjadi, Bank Centurykan sudah berpindah pemilik kan pak pemiliknya LPS karena konon ada perampokan yang dilakukan oleh pemegang saham yang saya ingin tanya tindakan yang merugikan Bank Century itu dilakukan oleh pemegang saham kan pak apakah pengurus bank juga melakukan?

Budi Rohadi                         :Ini yang harus diselidiki oleh yang berwajib pak. Jadi kami sudah melaporkan merekanya ke bank gubernur 2x

Anggota Pansus                               :Mereka siapa pak? Pengurus bank?

Budi Rohadi                       :Pengurus bank

Anggota Pansus                 :Pak enggak usah buka-buka itu yang penting mereka sudah sebutkan anda laporkan, ada pihak terkait lain yang terlibat disini, yang terlibat dalam melakukan tindakan yang merugikan Bank Century sehingga sekarang terpaksa diambil alih oleh LPS

Budi Rohadi                         :Bapak, saya kurang jelas karena inikan pengurus, pengurus bank itu adalah komisaris oh maaf maaf kalau begitu bisa pemegang saham melakukan ini

Anggota Pansus                 :Yah, darimula memang banyak sekali melakukan pelanggaran Bank Century ini kan demikain pak yah, teman-teman juga mengungkap seperti itu misalnya tadi juga pengeluaran sebelum digabung pengeluaran elsidictif yang belum jelas sampai sekarang belum beres sampai sekarang masih bermasalah dan yang sekarang itu tentu diambil alih oleh Century kewajiban untuk menagih yah lalu yang saya ingin tegaskan pak sudahkah pengurus/ pemegang sahamBank Century yang melakukan tindakan yang merugikan Bank Century yang sekarang harus dipikul oleh LPS sudahkah mereka-mereka itu ditangkap mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum, terima kasih.

Budi Rohadi                         :Yah pak kami sudah melaporkan ke polisi tanggal 25 November melaporkan kepada mabes polri dugaan bank yang dilaporkan oleh RT,AW dan RAS ini adalah pemegang saham. Kemudian tanggal 19 Maret 2009 kami juga melaporkan dugaan tindak pidana oleh Hermanus Sankrisna dan Robert Tantular kemudian sekarang ini  kami sedang mengumpulkan data, melakukan investigasi untuk mencari tivi bank yang mereka lakukan jadi memang sedikit demi sedikit kita laporkan ke polisi supaya hukumannya itu tambah besar tambah besar tambah besar karena kalau kita lihat Indra Raharja itu hukumannya kalau enggak keliru seumur hidup atau hukuman mati, ini hanya 24 tahun pak jadi ini ada ketidakadilan disini jadi kita coba untuk sedikit demi sedikit

Anggota Pansus                 :Jadi pak mereka-mereka itu, pengurus bank dan pemegang saham itu itu sudah ditangkap?

Budi Rohadi                         :Kalau pemegang saham, saya enggak tahu persisnya pak tetapi kalau Robert Tantular kan sudah yang dua kan belum pak

Anggota Pansus                               :Pengurus bank sudah ditangkap, pengurusan?

Budi Rohadi                         :Pengurus bank Hermanus sudah saya enggak tahu detailnya tapi beberapa sudah ditangkap pak

Anggota Pansus                 :Saya kira memang BI juga harus mengikuti ini karena kalau mereka tidak ditahan mungkin mereka akan melarikan diri dan kemudian LPS yang akan menanggung semua itu akibat dari perbuatan mereka

Budi Rohadi                         :Boleh saya tambah pak, kepada pengurus dan pemegang saham ini telah dilakukan cekal, jadi kita melakukan formula cekal tanggal 20 November 2008 kepada pemegang saham dan seluruh pengurus bank

Anggota Pansus                               :Kenapa di cekal itu?

Budi Rohadi                       :Cekal dan melaporkan kita itu pak, citi banknya kita laporkan

Anggota Pansus                 :Saya memberikan catatan pertanyaannya tidak ingin memberikan komentar yang lain bahwa hanya saya ingin memberikan catatan terhadap pertanyaan ini. Inilah pentingnya hukuman hanya akan mungkin bisa ditambah menjadi berat Pak Budi apabila memang masuk tindak pidana korupsi bagaimana mau masuk tindak pidana korupsi kalau uang itu bukan uang negara itu, itu catatan saya cuman

Agus Hermanto                   :Baik terima kasih jadi karena yang punya penjara berbicara itu benar jadi. Baik bapak ibu sekalian yang saya hormati terima kasih pimpinan karena sama-sama sohib sama-sama ketua fraksi MPR jadi sudah biasa ini kita, baik bapak ibu sekalian yang saya hormati terima kasih nama saya Agus Hermanto, pak Budi terima kasih Pak Budi tentunya situasi malam saya juga akan menyesuaikan sehingga pertanyaan saya yakin ini juga enggak sampai berlarut larut. Saya ingin mengambil suatu tes yang istilahnya tentunya ada hubungan dengan pemeriksaan yang kita lakukan hari ini karena tentunya sehubungan dengan temuan BPK tentunya karena kesulitan likuiditas Bank Century mengajukan reko aset ke Bank Indonesia pada saat itu kar daripada Bank Century 2,35% dan tentunya ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia nomor 10 2006 PBI tanggal 30 Oktober 2008 ini tidak mencukupi karena minimal yang dipersyaratkan harus 8%. Namun kemudian diadakan amandemen peraturan Bank Indonesia tersebut tanggal 14 November 2008 yaitu yang tadinya kar yang dipersyaratkan 8% menjadi positif sehingga Bank Century tentunya bisa dilaksanakan SPJB tersebut. Pertanyaan pak yang ingin kami sampaikan di dalam pelaporan daripada BPK ini, ini diduga bahwa peraturan amandemen daripada PBI tersebut ditengarai hanya khusus untuk Bank Century saja berarti apakah Bank Century mempunyai keisimewaan barangkali ini yang ingin mendapatkan jawaban dari bapak

Budi Rohadi                         :Tidak pak, karena pada waktu itu ada 3 bank yang mempunyai kar dibawah 8% jadi kalau mereka mengajukan inikan tidak bisa dipenuhi oleh Bank Indonesia kalau aturannya masih 8% padahal tujuan kita adalah menambah likuiditas di perekonomian guna likuiditas di perbankan

Anggota Pansus                               :Maaf saudara saksi agar lebih jelas 3 bank itu bisa disebut namanya?

Budi Rohadi                       :Tadi sudah pak

Anggota Pansus                               :Oh sudah

Budi Rohadi                       :Jadi itu Pak

Anggota Pansus                 :Baik jadi memang alasan daripada tentunya dari BI itu memang tidak khusus untuk Bank Century tersebut Pak?

Budi Rohadi                       :Iya

Anggota Pansus                 :Baik, selanjutnya, pertanyaan selanjutnya, apakah ada tekanan kondisi perekonomian global Pak? Barangkali Bapak bisa sampaikan kepada kami kondisi PUAP, di situ mungkin di sana bagaimana kondisi nilai tukar barangkali nanti ada capital flow dan lain sebagainya, barangkali itu juga menambah keyakinan bahwa memang situasi perekonomian global juga cukup berpengaruh di dalam kebijakan-kebijakan tersebut, silakan Pak.

Budi Rohadi                          :Iya Pak, yang jelas adalah bahwa di Indonesia, perbankan di Indonesia mengalami kekeringan likuiditas, di Global itu yang jelas ada negara tetangga kita yang memberikan blanked guarantee kalau tadi pagi saya lihat di TV saya lupa Ibu Miranda atau Pak Boediono mengatakan bahwa ada telfon ini, itu telepon dari Bank Sentral tetangga, itu bukan telfon hanya silaturahmi Pak, itu adalah memberitahukan pada kita agar kita waspada, agar kita waspada bahwa dia mengeluarkan blanked guarantee sehingga ada kemungkinan capital flight dari Indonesia ke Singapura, oleh sebab itu mereka anu memberikan memberitahukan kepada kita, jadi kondisi perbankan pada waktu itu memang kekurangan likuiditas. Itu yang bisa saya sampaikan.

Anggota Pansus                 :Bapak Ibu sekalian yang kami hormati, mungkin barangkali kita menyesuaikan diri karena memang waktu cukup, cukup lah sehingga tentunya dari Partai Demokrat kita cukupkan, kita kembalikan kepada pimpinan. Terima kasih.

Ketua                                       :Baik terima kasih pada Fraksi Demokrat yang bijak menyesuaikan waktu, berikutnya saya berikan sisa waktu berapa menit kepada fraksi PKS, Pak Misbaul

 

Fraksi Partai PKS

Anggota Pansus                 :Terima kasih Pimpinan, Assalamu’alaikum Wr.Wb. Selamat malam Pak Budi. Saya ada beberapa permintaan kepada pimpinan untuk dicatat pak. sebelum saya bertanya terhadap hal-hal yang lainnya yang bersifaat samaan agak teknikal saya maminya mengenai SOP pak, Standar Operasional. SOP-nya Standard Operational Prosedur yang baku tentang proses pencairan SJPJ pak. mohon coba dilampirkan sebagai suatu bagian dari situ dokumen tentang proses pencairan SPJP satau pada Bank Century, peserta dokumen acaranya pak. berita acaranya, ya pak ya, itu satu. Kedua, adalah SOP pak perubahan PBI. SOP pak, bapak pasti punya SOPnya kan pak Standad Operating Prosedurnya. Terus dengan termasuk perubahan PBMnya pak, bapak kan punya kalau yang mau dirubah itu prosedurnya seperti apa, melalui siapa saja, SOPnya kan ada pak, terus kemudian SOPnya, SOP baku mengenai bank yang masuk SSU pak. Spesialis Sofelin Unit saya ingin tahu SOPnya pak, kemudian saya meminta pada tanggal 30 Oktober, saya minta surat, surat yang dibuat oleh ZA, Zainal Abidin Direktur Pengawasan Bank satu pada Gubernur Bi, surat nomor sepuluh BBI/GBI /Deputi Pengawasan Bank 1/tanggal 30 oktober pak, kemudian saya juga minta surat surat

Budi Rohadi                       :Surat dari siapa Pak?

Anggota Pansus                               :Surat dari Pak ZA kepada gubernur BI

Budi Rohadi                       :Nggak mungkin aja pak kalau, kalau surat seperti ini bukan surat

Anggota Pansus                               :Surat internal pak, memo internal

Budi Rohadi                       :Dan saya coba cari pak

Anggota Pansus                               :Suratnya ada kok pak nomor sepuluh

Terus saya minta disiapkan juga dokumen, saya masih minta dokumentasi pak ya. Disposisi yang tertanggal 31 Oktober yang diterbitkan oleh bu Siti Fajriah Pak. kemudian surat yang dikeluarkan oleh Pak ZA Deputi Pengawas Bank 1 mengirim catatan nomor 10/74/DPG/DPB1 kepada bu Siti Fajriah saya minta surat itu pak tanggal 3 November tahun 2008 semua pak, iya 3 November say minta itu. Saya banyak meminta dokumentasi dulu pak. sudah pak ya? Saya tadi ingin melanjutkan pertanyaan pak Catur Pak tadi bapak mengenai bahwa JPJB itu ada dua kan pak ya dua jaminannya yang harus dipegang jaminan surat berharga dan acep tridi, surat berharga ada dua, surat berharga negara dan surat berharga swasta, kalau surat berharga negara bisa bentuk SBI dan sebagainya, surat berharga swastanya harus mempunyai peringkat diperdagangan selama sembilan puluh hari berturut-turut peringkatnya itu harus, kemudian aset kredit, aset kredit itu harus mempunyai nilai 150 % kemudian dan ini dirubah dalam itu. Pertanyaan saya tadi bapak mengatakan bapak lebih harusnya 150% bapak tadi mengatakan itu, walaupun pada realitasnya itu adalah Cuma sekitar 83%, itu penilaiaan BPK, saya bisa minta dokumennya itu pak

Budi Rohadi                       :Dokumen yang mana pak?

Anggota Pansus                 :Dokumen mengenai agunan itu, dan penilainnya pak. kan itu di value kan pak. banyak minta dokumen itu pak

Interupsi :Pimpinan sesungguhnya itu penilaiaan bukan penilaiaan bukan dari BPK itu penilaiaan dari BI, hasil periode itulah yang diambil dikutip oleh BKMA maka, jaminan itu hanya sebesar83% jadi bukan penilainnya ini penilaiaan DI KBUK sendiri yang bapak jelaskan tadi sesungguhnya.

Budi Rohadi                         :Ya saya terima, saya minta itu pak minta dokumennya, saya minta dokumentasi. Saya punya satu berita pak tapi kalau bapak mengatakan tentang kondisi sistemik kondisi krisis, saya punya sebuah berita yang saya baca dibulan  April Pak, itu berasal dari detik dot com, tanggal 4 April, tanggal 20 april tahun 2009, saya punya LINK addressny, nanti saya coba minta itu jam 12tanggal 5. 51 Menkeu: kasuss Bank Century dan Bank Ini bu kankarena  krisis ditulis oleh wahyu di detik finance detik dot com jakarta, bertubi-tubi masalah perbankan mencuat sejak krisiss global melanda, namun pemerintah menegaskan terpuruknya nasib Bank Century dari Bank IFI karena kinerja Bank yang memang sudah memburuk sejak sebelum krisis, demikian disampaikan oleh Menkeu sekaligus menko perekonomian Sri Mulyani dikantornya Jalan Wahidin Raya jakarta Hari senin 20 bulan 4 tahun 2009. itu dalam kurung Century dan Bank IFI kurung tutup sebenarnya bukan persoalan pada saa ini ia sudah sakit sebelum krisis, katanya. Ia menjelaskan Bank Ifi sudah masuk pengawasan sejak September tahun 2008, sebelum itu, sebelum itu pun Bank ini sebenarnya sudah bermasalah namun pemiliknya tidak mau menambah modal, demikian juga dengan Bank Century yang jika ditelusuri sudah mengidap penyakit dalam tata kelola kinerja perusahaan, kalau Bank yang dikelola baik akan meminta BI untuk mengawasi dengan baik dan melakukan berbagai antisipasi adanya retma perekonomian yang disaat ini melemah karena ada faktor global tapi tidak diharapkan membuat Bank-Bank yang kemudian tergerus asetnya berpengaruh pada kinerjanya katanya Sri Mulyani, Sri Mulyani menambahkan meski kini

Pimpinan                                :Saudara ini kalau dibaca nanti panjang. Sudah paragraf terakhir. Kalau ada pertanyaan langsung dijawab

Anggota Pansus                 :Saya ingin sedikit mengatakan bahwa bapak mengatakan itu krisis, krisis iya pak tadi kita selalu berdebat masalah krisis, berdebat masalah krisis semua orang mengatakan krisis itu dalam perspektifnya masing-masing. Bu Sri Mulyani pada saat itu mengtakan bapak memberikan suatu opini tentang media terus tadi ada yang mengatakan Pak Boediono juga mengatakan diawal bahwa krisis kita tahun 2000 atau 98,97 dan semuanya orang punya argumentasi untuk itu. Jadi saya juga mempunyai argumentasi mengatakan bahwa ada ketidak konsistenan masing-masing orang, saling semuanya menguatkan pendapat dan kita juga ingin menguatkan pendapat kita sendiri, tapi dokumentasi-dokumentasi membuktikan itu semua, ada BPK juga sudah jelas mengtakan bahwa ada prosesnya, pertanyaan saya tentang ini pak adakah Bank selain Bank Century yang mengajukan FPJP pada tanggal 30 oktober itu pada saat proses, ada nggak?

Budi Rohadi                         :Tanggal 30 oktober tidak ada pak, 30 Oktober persis nggak tuh?  Tapi ada Bank lain yang mengajukan

Anggota Pansus                               :Okeh bisa dijelaskan Bapak!

Budi Rohadi                         :Pertama ada satu bank umum mengajukan tetapi dia tidak memenuhi syarat karena dia likuiditasnya masih bagus, dia mengajukan ini untuk jaga-jaga FPJP buksn untuk itu yang kedua ada DPR yang mengajukan FPJP ada tapi didalam proses dia nyerah karena ini kan kreditnya segala macam dia nyerah melakukan ini supaya tidak itu.

Ketua                                    :Baik cukup ya kita harus perpanjang dulu ini karena

Budi Rohadi                       :Tapi belum selesai pak

Ketua                                    :Tapi waktu bank Suud sudah lewat dari alokasi yang tersedia, kita perpanjang dulu ya, kita perpanjang sampai jam 11 paling lambat jam 11.

Budi Rohadi                       :Sebelum pencairan FPJP Pak

Anggota Pansus                 :Terakhir sekali ya sebelum FPJP tanggal FPJP pertama tanggal 14 November FPJP pertama itu dicairkan tanggal 14 November kemudian tanggal 17 November dan tanggal 18 November, apakah didalamnya dengan rapat-rapat pak?  untuk pemberian FPJP itu.

Anggota Pansus                               :Rapat ini saban hari Pak?

Budi Rohadi                          :Iya Pak. Tapi kan krisis pak, tapi perlu untuk membahas permohonan karena FPJP ini permohonannya sekali satu trilyun permohonannya satu trilyun pak diberikan satu trilyun dan kemudian ini disesuaikan dengan tadi kebutuhan KWM tadi yang pertama diberikan sejumlah tertentu yang kedua juga demikian ini adalah untuk GWM tadi untuk moment GWM.

Anggota Pansus                               :Pimpinan saya minta dokumentasi setiap rapat itu sebelum FPJP dicairkan

Pimpinan                                :Baik saya sela dulu, ini karena dari Pak bamisbahum. Karena saya mempelajari secara detail proses itu berjalan seperti apa. Karena ini banyak permintaan dari Pak Bamisbau  terkait dengan dokumen-dokumen maaf Pak Budi saya juga hampir lupa mencatat semuanya jadi saya minta iain bagaimana kalau forum ini, forum rapat pemeriksaan angket ini secara lisan kita sampaikan bahwa kami meminta secara resmi kepada Bank Indonesia untuk memberikan kepada panitia angket semua dokumen baik cetak maupun elektronik yang terkait dengan proses-proses pengambilan kebijakan akuisisi merger FPJP sampai kebijakan PNS, bisa disepakati? Nanti surat resminya akan kita susulkan jadi tolong bapak Budi Rohadi  secara lisan juga bisa meneruskan hal ini dan nanti dokumen itu jangan diberi catatan ini tidak otentik. Dan saya minta tolong dicatat, saya minta dokumen itu distempel copy asli sesuai dengan asli sebagai bentuk pertanggungjawaban PAN bahwa itu tidak ada perubahan apapun disana. Saya belum mengucapkan salam wassalamu alaikum wr.wb. Ya itu hak saya padahal udah saya kasih itu. Ini hasil didikan Pak Ruhut Sitompul ini

Pimpinan                                :Baik terimaksih Pak Misbaul, berikutnya ada waktu lima belas menit lebih saya persilahkan kepada fraksi PDI perjuangan

 

Fraksi PDI

Anggota Pansus                 :Tiga pertanyaan dari saya, terimakasih. Apakah interaktif aja ya pak. apakah Pak Budi mengetahui bahwa paad tanggal 14 November 2008 jadi seminggu sebelum pengambilan keputusan it Pak Susno Duaji membawa  Rifat dan membawa suratnya Ke AR yang meminta dan menyediakan dari Bahwa RAR siap untuk menaggulangi semua kerugian Bank Century? 14 November 2008

Budi Rohadi                       :Saya tidak mengetahui Bu

Anggota Pansus                 :Menurut catatan sudah dibawah ke petinggi BI dan juga dibawa ke Menteri Keuangan berapapun kerugian yang ditetapkan oleh BI dan Menteri Keuangan siap menanggulangi, saya membayangkan kalau para petinggi keuangan menerima ini maka 6,7 tidak perlu diturunkan dan itu dirapat resmi tapi tidak mendapat respon dari para petinggi. Kemudian yang berikutnya apakah bapak juga tahu bahwa kepala biro di BI, Pak Indra menulis surat kepada BPK ditujukan kepada penanggung jawab pemeriksa keuangan Bapak Suryo suratnya nomor 17/SJ-3/2009 yang memberi penegasan bahwa KSSK sudah bubar sejak tanggal 18 Desember BI sendiri Pak.

Budi Rohadi                       :Ya maaf tidak tahu saya

Anggota Pansus                 :Terima kasih Pak, pertanyaan berikutnya ini lebih kepada uraian Pak sebetulnya. Bagaimana sebetulnya pemeriksa-pemeriksa didalam BI sendiri terutama yang tadi telah dikemukakan oleh beberapa orang memberikan rekomendasi untuk tidak memberikan bail out tetapi kemudian diputuskan untuk memberikan. Ini sebetulnya siapa yang atau pejabat siapa yang kemudian sudalah diabaikan saja ini rekomendasinya atau disposisinya Pak ZA, itu kalau boleh diberikan gambaran sebetulnya politik di Internal Bi itu seperti apa.

Budi Rohadi                          :Yang pertama kalau boleh meminta tadi surat itu kalau ibu bapak punya copynya saya kalau boleh minta.

Anggota Pansus                               :Saya punya copynya tapi harus saya tanyakan Pak

Budi Rohadi                          :Iya terima kasih, yang kedua mengenai rekomendasi jadi ini ada dua hal mengenai kegagalan Bank pertama, dan yang kedua sistemik. Jadi ini ada dua bagian, dua direkturlah yang menyiapkan. Direktorat pengawasan itu hanya tahu mengenai Bank itu gagal untuk tidak, dia tugasnya hanya mengawasi  Bank, gagal atau tidak jadi dia lapor pak bank ini gagal nah kemudian ada direktorat lain Direktorat DPNP itu yang menganalisa ini sistemik atau tidak jadi kalau ibu tanyakan di Direktorat pengawasan semuanya bialang kalau Bank ini gagal tetapi sistemik atau tidak ini bukan mereka yang menilai tapi ada direktur lain. Jadi ini ada du saling menganu lah dua pihak yang tidak sama untuk menentukan Bank ini gagal dan ditengarai.

Anggota Pansus                 :Saya lanjutkan pak, apakah tidak ada pertimbangan kalau memang ini problemnya adalah gagal tetapi diakibatkan oleh kriminal pemiliknya apakah tidak ditakutkan menjadi Presiden. Baiklah mari kita garong toh nanti BI akan menutupi itu apakah tidak ada ketakutan atau kekhawatiran BI terhadap seperti itu karena harus di sahkan pak ini gagal karena faktor eksternal atau faktor internal?

Budi Rohadi                          :Pada waktu keputusan untuk membail out Bank ini tidak ada hubungannya dengan ini, karena apa karena bail out ini dengan bail out ini sebenarnya yang di bail out itu banknya bukan pemiliknya karena pemiliknya bagaimanpun juga,pemiliknya ini apa ada yang salah saya karena pemiliknya tidak mendapatkan, pemiliknya tidak mendapatkan keuntungan dengan bilout ini, di bil out ataupun tidak dia akan kejar tetap dikejar. Jadi tidak ada korelasi antara bahwa ini apa namanya dia melakukan kejahatan kemudian nanti di bail out, bukan kejahatan itu adalah pengadilan jadi tidak ada hubungannya

Anggota Pansus                 :Maaf pak tapi secara logika sederhana ini kan artinya kita kan mentolerir segala bentuk kegagalan Bank termasuk kegagalan yang disebabkan internal

Budi Rohadi                          :Tidak karena apa, karena setiap bank pemilik Bank kemudian pengurus Bank yang mau mengatakan Bank ini gagal dengan menggarong Bank itu ini akan dikejar oleh pengadilan karena kita akan mengajukan tipe Banknya untuk diserahkan, jadi ini terjadi dalam, makanya kami saya terutama ini sangat menyayangkan bahwa kenapa kok RT ini hanya dihukum 4 tahun, karena yang namanya Indra raharja itu seumur hidup

Anggota Pansus                 :Tapi saya paham akhir dari robert tantular yang akhirnya ditangkap tapi sebetulnya yang memerintahkan bukan internal BI pak ya, tetapi pak wapres waktu itu karena justru evaluasi yang saya dapat internal BI agak ragu-ragu jangan dulu bukan wewenang saya dan seterusnya. Tidak ada kesalahan bahkan seperti itu jadi sebetulnya agak menyesali juga.

Budi Rohadi                          :Kalau dari apa yang dilakukan Bank Indonesia itu udah jelas pada tanggal 25 November kita melaporkan kepolisi, jelas ini 25 November. 19 Maret 2009 kita melaporkan kepolisi jadi tidak ada bahwa ini jangan dilaporkan nggak ada, tetap harus kita laporkan karena mereka telah melakukan tindakan dan pelanggaran.

Anggota Pansus                 :Pak ketua dokumen ini kalau bisa hari ini sudah bisa diserahkan biar kita bisa klarifikasi.

Pimpinan                             :Dokumen yang mana?

Anggota Pansus                               :Yang barusan disampaikan Pak yang laporan ke polisi

Pimpinan                             :Iya, kalau nanti bisa diserahkan iya nanti setelah selesai Pak ya, dari Fraksi PDIP PDI-Perjuangan masih ada? Silahkan Prof.

Anggota Pansus                               :Saya ingin menyanyakan dulu untuk Prof Gayus mungkin?

Budi Rohadi                       :Oh tidak

Anggota Pansus                 :Jadi yang ringan-ringan saja Pak Budi ya, Pak Budi sudah terlihat letih. Pak Budi mungkin kita mulai yang ringan-ringan dulu Pak Budi ya. Pak Budi suka nonton infotaiment? Oh tidak ya, okeh. Pak Budi tidak pernah menonton infotainment?  

Budi Rohadi                       :Tidak Pak

Anggota Pansus                               :Saya ingin menanyakan apakah kenal dengan Luna Maya?

Budi Rohadi                       :Nggak Pak,

Anggota Pansus                 :Okeh karena setelah itu saya ingin menanyakan kalau Pak Budi diminta untuk mendeskripsikan Bank Century dalam satu paragraf yang singkat tetapi bernas itu kira-kira seperti apa gambaran Bank Century? Dalam bayangan Pak Budi?

Budi Rohadi                       :Bank bobrok dimiliki oleh maling

Anggota Pansus                               :Tolong dicatat, bank bobrok dimiliki oleh maling

Budi Rohadi                       :Maaf, kaitannya sama Luna Maya apa ya?

Anggota Pansus                 :Maksud saya kalau diminta untuk menggambarkan Luna Maya saya pastikan, tanyakan ke Bang Ruhut saja itu, gadis dari Bali, cantik, okeh terima kasih Pak Budi, Pak Budi karena ini ringan-ringan dulu ya pak Budi saya langsung naikan apa yaang disampaiakan Pak Budi dengan pernyataan atau kesaksian dari putra saksi yang pertama Pak Burhanudin Abdullah, yang kedua Pak Anwar Nasution, dan yang ketiga Ibu Miranda Goeltom. On a reflection, setelah melakukan refleksi, Pak Burhanudin mengatakan ada lineance dalam kasus Bank Century, -keringanan- kemudian Pak Anwar Nasution menggunakan istilah toleransi -banyak toleransi-, Ibu Miranda Goeltom, on a reflection mengatakan, semestinya pengawasan yang dilakukan untuk Bank Century bisa lebih baik. Tiga pernyataan yang kalimatnya berbeda tapi arahnya sama, apakah Pak Budi sependapat dengan tiga pernyataan dari saksi sebelumnya ini?

Budi Rohadi                       :Yang pertama kedua siapa ? yang ketiga, bisa lebih baik, yang ketiga…

Anggota Pansus                               :Yang pertama saya ulangi lagi, toleransi

Budi Rohadi                       :Yang ketiga saya setuju

Anggota Pansus                 :Tapi tadi Pak Budi mengatakan bahwa ini katanya ini bank bobrok dimiliki oleh maling. Bisakah digambarkan lebih spesifik parameter dari bobrok dan maling tadi? Singkat saja.

Budi Rohadi                          :Ya karena si pemiliknya ini selalu berusaha melakukan memanfaatkan aturan Bank Indonesia atau tidak melakukan operasional perusahaannya dengan baik. 

Anggota Pansus              :Baik. Pak Budi kami berterima kasih untuk kejujuran itu karena data yang kami miliki ini bank ini sudah menjadi pasien kambuhan yang luar biasa dari Bank Indonesia. Baru merger saja, 2004, Februari 2005 CAR nya sudah -132,5 kemudian masuk SSU, keluar dari SSU, beberapa bulan masuk pengawasan intensif, masalahnya dari awal adalah SSB yang kualitasnya rendah. Dari tahun 2000 Pak, bahkan tahun 2000 masih mempunyai kesalahan tambahan, CIC saat itu menjadi selling agent dari Reksa Dana Fiktif Antaboga, semua tercatat dengan baik oleh BI, yang saya tanyakan Pak, pada Rapat Dewan Gubernur tanggal 5 November 2008 disimpulkan bahwa kembali masalahnya adalah SSB yang tidak berkualitas dari tahun 2000-2008 SSB-nya tidak berkualitas kemudian kenapa pada tanggal 13, jadi jaraknya tanggal 5-13, 8 hari Bapak mau mengatakan bahwa ini lulus, sementara 8 tahun sebelumnya, berkali-kali tidak lulus, itu kan sama kalau saya sebagai dosen, mahasiswanya ini DO-DO terus, IPK-nya 1 koma 1 koma tiba-tiba cumlaude.

Budi Rohadi                       :Sebentar Pak, ini yang terakhir tadi … 

Anggota Pansus              :Begini Pak, tanggal 5 ini catatannya adalah hasil Rapat Dewan Gubernur tetap masih ada SSB yang belum diselesaikan, kualitasnya rendah. Kemudian pada rapat tanggal 13, tiba-tiba semua itu diabaikan, saya menggunakan istilah diabaikan bahkan dalam rapat tanggal 13 ada satu yang mengatakan terus kemudian ditambahi oleh Bapak :”Cepet-cepet ini PBI nya ini karena besok yang terakhir”. Ada catatannya sendiri.

Budi Rohadi                       :Tanggal 13 tidak menyangkut Century

Anggota Pansus              :Ini lho.. 

Budi Rohadi                       :14 yang menyangkut Century 

Anggota Pansus              :Tidak, 13 Pak. Dalam Rapat Dewan Gubernur Mingguan BI tanggal 13 November tercatat 3 hal yang pertama menanggapi pernyataan Miranda S.Goeltom, yang tadi saya katakan ada tulisan dicetak tebal, khusus untuk bank yang sedang kita bicarakan dst. Mungkin Bapak ingat? Kedua, berkaitan dengan persyaratan Capital Adequacy Ratio, Siti Halimah Fajriah mengatakan pertama bilangnya CARnya positif, gitu bilangnya ya, entah gak usah disebutin berapa, terus yang ketiga berkaitan dengan persetujuan Boediono atas sinkronisasi dengan PBI lain agar diusulkan besok hari, SBR mengatakan saya kira harus besok Pak karena saya khawatir bank ini akan rush besok. Jadi Bapak ini tahu betul bank ini bobrok dimiliki maling, selama bertahun-tahun tidak lulus terus dan masalahnya itu-itu terus SSB yang tidak berkualitas, tiba-tiba, masih tanggal 5 November-13 November 8hari Bapak mengharapkan sebuah keajaiban yang selama bertahun-tahun ditunggu-tunggu tidak terjadi. Bisa dijelaskan?

Budi Rohadi                       :tanggal 13…

Anggota Pansus              :Oke. 13/14 tetap maling?

Budi Rohadi                       :tetap

Anggota Pansus              :Berarti Bapak memberikan uang untuk maling???

Budi Rohadi                       :Bukan, ini masalahnya begini. Yang maling kan pemegang sahamnya.Bukan banknya.

Anggota Pansus              :Tidak apa-apa Pak. Atau Bapak memang memberikan uang untuk maling?

Budi Rohadi                       :Bukan 

Anggota Pansus              :Karena data yang ditemukan menunjukkan.. 

Budi Rohadi                       :Jangan dibalik begitu… 

Anggota Pansus              :Oke. Silakan.

Budi Rohadi                       :Orangnya tetap maling, gitu lho. Kita memberikan itu untuk banknya dan memberikan FPJP itu adalah tadi saya kemukakan berkali-kali, ini untuk GWM. GWM ini adalah syarat bank bisa hidup itu dengan GWM. 

Anggota Pansus              :Bapak mengatakan bank ini bobrok dimiliki oleh maling.

Budi Rohadi                       :Betul 

Anggota Pansus              :Jadi kalau Bapak memberikan uangnya ke banknya berarti Bapak kan memberikannya kepada pemegang sahamnya kan? 

Budi Rohadi                       :Enggak dong, Pak 

Anggota Pansus              :Lho… 

Budi Rohadi                       :Kepada banknya, jadi ini kan begini… 

Ketua                                    :Ya sebentar Pak Budi sebelum ditutup, rapat ini bisa saya tutup atau beri tambahan waktu? Kalau gitu saya tambah 5 menit dulu.

Anggota Pansus              :Saya hanya ingin klarifikasi yang lain. Tidak, cukup 2 menit Pimpinan Sidang,

Pimpinan Sidang, karena saya tadi memulai dengan menanyakan Luna Maya, ringan. Saya juga ingin mengakhiri dengan pernyataan ringan saja Pak. Bapak pernah memiliki mobil plat nomornya Volvo B-89E?

Budi Rohadi                       :Enggak Pak, 

Anggota Pansus                               :Oh tidak pernah, Oke. Terima kasih Pimpinan.

Ketua                                       :Ya, dari Luna Maya ke mobil Volvo. Ini harus Bang Poltak ini bisa menerjemahkan ini apa maksud-maksud ini. Baik Saudara-saudara sekalian, kita sudah sampai pada pukul 23.01 WIB, sebelum saya akhiri barangkali dari unsur Pimpinan cukup Pak? Cukup. 

Ketua                                       :Baik, dengan demikian rapat pemeriksaan ini bisa kita akhiri. Secara khusus, kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Budi Rohadi yang dari sepanjang kita menghadirkan saksi, inilah saksi yang santai, rileks, lebih interaktif dan akhirnya anggota juga jadi tidak ikut tegang. Nah, kami sangat berharap saksi-saksi yang berikut ini juga bisa belajar dari Pak Budi, kita santai, tenang, suasananya bukan suasana seperti mengadili orang benar atau salah. Tidak ada kalimat atau pernyataan yang benar atau salah atau implikasi kalimat itu nanti sistemik atau tidak itu urusan belakangan ya. Dengan demikian, patut kita berikan applause kepada saksi kita pada malam hari ini, Pak Budi Rohadi. Akhirnya dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil’alamiin, dengan ini Rapat Pemeriksaan Panitia Angket saya nyatakan ditutup *palu diketok*. Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

 

Add comment


Security code
Refresh

Share on facebook