Related Articles
Login
|
Saudara-saudara sekalian, ini tepat pukul 10.30. Dengan ucapan bismillahhirahmanirrahim rapat pleno panitia angket intern saya buka dan saya nyatakan terbuka.
Ada beberapa informasi. Pada hari ini tema kita adalah tentang.. Dan berkaitan dengan itu kita telah memanggil lima orang yaitu : i) Burhanuddin Abdullah Mantan gubernur BI; ii) Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur Senior BI; ii) Miranda S Goeltom, mantan Deputi Gubernur Senior BI; iv) Aulia Tantowi Pohan, mantan Deputi Pengawasan Gubernur BI; dan v) Anton… , mantan direktur pengawasan 1 BI. Sesuai kesepakatan kita sebelumnya bahwa dalam pemeriksaan yang akan kita lakukan, karena ini ada lima orang, pada tahap awal akan kita periksa satu persatu. Pada waktu yang ditentukan baru kemudian akan kita konfrontir penjelasan-penjelasan yang disampaikan ke kita. Tentu kita akan menanyakan berdasarkan data dan fakta yang kita ketahui baik yang disampaikan oleh BPK maupun data-data lain. Karena ada lima orang yang akan diperiksa, saya mohon kesepakatan. Kalau setiap orang diperiksa 2 jam, maka siang ini kita bisa periksa 3 orang, dan 2 orang nanti malam. Tapi kalau masing-masing orang 1,5 jam, maka mungkin dari pagi sampai sore ini kita bisa periksa 4 orang dan nanti malam 1 orang. Karena kita masi perlu waktu untuk konfrontasi, maka pimpinan menawarkan sementara kita setujui untuk 1 orang 1,5 jam. Setuju?? Mekanismenya, karena ini merupakan rapat pemeriksaan tentu nanti aka nada banyak pertanyaan. Pada tahap awal, keterangan dari saksi. Pada tahap kedua pendalaman berbagai hal yang perlu kita minta dari saksi. Kemudian nanti kita lihat dinamika perkembangannya, apakah perlu dibuka termin kedua ketiga dan seterusnya sampai dirasa cukup. Nanti kalau ada satu pertanyaan yang masih belum tuntas, saya tawarkan kepada yang lain untuk mendalami, tetapi tidak keluar dari tema sentral kita. Pertama, dari awal kita sudah sepakat bahwa hasil audit yang disampaikan kepada kita ini kita dapat BPK. Oleh karena itu kita telah mengundang BPK dalam rapat ini untuk pendalaman sekaligus untuk melengkapi data-data yang diperlukan.
Kedua, metode kita adalah pendekatan tematik. Karena itu fokusnya ada pada data bukan orang. Jadi data ini yang menentukan siapa yang akan kita panggil dan menentukan kesimpulan akhir panitia angket. Pansus Century Miranda
Rapat ini dinyatakan terbuka untuk umum Ibu Miranda Gultom yang saya hormati, terima kasih untuk kehadirannya. Sesuai surat kami, hari ini Pansus Angket Bank Century meminta kesediaan Ibu untuk memberikan keterangan. Sesuai dengan ketentuan sebelumnya akan diambil sumpah. Saudara sekalian mari kita berdiri bersama untuk mendengarkan sumpah. Demi tuhan saya berjanji bahwa saya sebagai saksi dalam pansus angket DPR RI tentang pengusutan kasus Bank Century akan memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya. Semoga Tuhan menolong saya. Terima kasih Ibu Miranda, segera kita mulai dengan agenda pemberian keterangan. Kita menggunakan metode yang sama yaitu sesuai urutan fraksi. Untuk yang pertama saya persilahkan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan untuk memulai.
I. Fraksi Persatuan Pembangunan Tanya : Ass Wr Wb. Ibu Miranda ada hal-hal yang ingin saya tanyakan. Pertama, apakah Ibu mengetahui proses.. Apakah Ibu mengetahui juga ada surat keputusan Direksi Bank Indonesia tentang.. Jawab : Petama-saya saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Pansus Bank Century karena saya dipanggil kesini untuk bisa ikut memberikan keterangan sesuai jabatan saya. Saya akan menjawab pertanyaan sebaik mungkin sepanjang yang saya ingat, terutama karena bidang utama saya di Bank Indonesia adalah bidang moneter dan perbankan. Tapi tentunya di dalam rapat dewan gubernur, bahan-bahan yang diberikan yang sesuai dengan cara cara penyampaian bahan-bahan dewan gubernur harus mengikuti beberapa peraturan. Mengenai rapat tanggal 21 Usulan untuk memberikan persetujuan prinsip untuk akuisisi dari Bank Piko, Bank Dampag dan Bank CIC. Sepanjang ingatan saya, saya adalah satu dari lima dewan gubernur yang saat itu hadir. Tiga diantaranya dewan gubernur bidang perbankan, termasuk saya, yang tentu lebih banyak memberikan pendapat di bidang saya. Jadi, apakah akuisisi itu sudah memenuhi syarat atau tidak, tentunya sudah diketahui persis oleh deputi gubernur bidang, yang pada saat itu dijabat bapak Anwar Nasution. Bapak Anwar Nasution sebagai Deputi Gubernur Senior membidangi seluruh bidang perbankan, DPIP perijinan, DPNP peraturan, DPMB pemeriksaan, dan DPBP pengawasan. Keempatnya berada di bawah Bpk. Anwar Nasution. Tentunya seperti lazimnya dalam proses pembahasan, karena ringkasan eksekutif itu memuat baik latar belakang, maupun permasalahan, serta pengusulan dan rekomendasi. Saya harus mengatakan sebagai seorang professional bahwa saya mendengarkan semua apa proses yang sudah dilalui. Tetapi apakah proses itu benar atau tidak tentu bukan tanggung jawab dari deputi gubernur yang tidak membidanginya. Di dalam proses pengambilan keputusan, tentunya kita semua berpartisipasi sebagai seorang professional menanyakan. Tetapi umumnya, pertanyaan kami yang dibidang moneter selalu dikaitkan dengan dampaknya terhadap makro. Seperti misalnya banyak pertanyaan saya waktu itu terkait dengan bagaimana agar kalau pun sampai ada persetujuan prinsip untuk akuisisi, harus diberikan persyaratan-persyaratan. Tidak cukup hanya persyaratan merger, tetapi juga persyaratan agar tidak ada m0ney laundry misalkan. Karena bagi kami di sector moneter, money laundry itu akan sangat menyulitkan kami dalam melakukan pengawasan agar transmisi mekanisme dari kebijakan moneter ke sector riil bisa berjalan dengan baik.
Tanya : Saya lanjutkan, bahwa berdasarkan surat keputusan BI bahwa persyaratan untuk merger itu ada tiga hal. Pertama, rancangan akuisisi harus dipublikasikan. Kedua, ada laporan tiga tahun terakhir. Ketiga ada rekomendasi dari instansi yang berwenang. Apakah menurut pengetahuan Ibu, pada rapat tersebut, hal-hal seperti itu dikemukakan? Jawab : Sepanjang ingatan saya, selama saya 12 tahun berada di Bank Indonesia, setiap kali ada rapat dewan gubernur, karena begitu ketatnya peraturan mengenai ringkasan eksekutif yang dimasukan dalam tata cara penyelenggaraan rapat dewan gubernur, saya sangat yakin bahwa bahan-bahan yang dibawakan oleh bidang yang terkait -dalam hal ini tentunya 2 bidang yaitu pengawasan perbankan dan perizinan perbankan- sudah mengikuti dan taat aturan. Jadi kalau betul persyaratannya ada tiga, saya yakin bahwa tiga syarat itu sudah diajukan sebagai suatu argumentasi sehingga bisa mencapai usulan beberapa rekomendasi. Oleh karena itu, saya membayangkan bahwa bidang yang menyampaikan saat itu sudah menyampaikan bahwa syarat 3 tahun belum tercapai karena baru 2 tahun, tetapi mungkin tahun depan bisa tercapai. Yang kedua juga sudah menyampaikan bahwa sudah dimintakan informasi dari otoritas yang berwenang. Baik dari Bahama maupun dari Monetary Authority of Singapore. Karena operasionilnya ada di Singapore, kepemilikannya ada di Bahama.
Tanya : Apabila ketiga persyaratan tadi ada yang tidak terpenuhi, apakah menurut Ibu proses merger masih dapat dilakukan? Karena ternyata publikasi tidak terpenuhi, laporan 3 tahun belum bisa dipenuhi, dan surat keterangan juga sulit ditemukan. Jawab : Ini pendapat pribadi saya. Prinsip persetujuan akuisisi bulan November 200, akhirnya baru benar-benar terjadi merger di bulan Desember 2004. Itu menunjukkan bahwa sudah melalui jalan untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Saat persetujuan merger, jelas laporannya sudah lebih dari 2 tahun. Jadi tidak menyalahi ijin. Yang kedua secara pribadi saya melihat bahwa di dalam mengambil keputusan yang merupakan kebijakan, selalu ada ruang untuk melakukan judgement apa yang mungkin dan tidak mungkin dilaksanakan. Dari catatan yang ada, pada saat itu bidang yang mengawasi menyampaikan kesanggupan dari calon investor baru yang sudah membeli saham-sahamnya di pasar modal, untuk berkomitmen membawa bank itu menjadi bank yang sehat dan memenuhi persyaratan. Jadi secara singkat, mungkin saja pada 27 November belum memenuhi syarat, tetapi pada saat merger 26 Desember 2004 syarat-syarat itu sudah terpenuhi.
Tanya : Berdasarkan konstitusi kita pasal 23 huruf i, badan yang diberi amanah untuk melakukan pemeriksaan keuangan adalah BPK. Apakah hasil audit BPK bisa dianggap sah atau tidak? Baik audit biasa maupun audit investigasi. Jawab : Kalau audit biasa tentunya sah. Kalau audit investigasi hanya akan sah jika mengikuti aturan-aturan. Antara lain harus ada izin DPR dan yang mengaudit harus memiliki sertifikasi dan pilar CFA. Apabila itu dipenuhi, tentu memenuhi syarat.
Tanya : Hasil audit BPK telah memenuhi syarat. Hasilnya pertama, merger tidak memenuhi syarat dan tidak prudent. Kedua, BI tidak tegas dalam menerapkan ketentuan pengawasan. Ini menyangkut implikasi tindakan hukum. 1. Abuse of power, Penyalahgunaan kewenangan; 2. Tindak pidana korupsi; 3. Tindak pidana perbankan seperti money laundering dan tindak pidana administrative. Bedasarkan kualifikasi ini, menurut Ibu apakah pertanggungjawaban bisa diajukan kepada individu atau secara bersama, karena ini keputusan secara politik. Jawab : Terus terang saya tidak terlalu mengerti bagaimana menjawabnya. Apakah suatu keputusan kebijakan yang tidak menguntungkan diri sendiri kemudian bisa dikatakan sebagai kebijakan yang salah. Kalupun salah, kesalahannya itu administrative atau pidana. Apakah berbau keuntungan diri sendiri atau koruptif, saya tidak merasa diri saya mampu untuk menjawabnya. Mungkin Pansus ini adalah tempat untuk mencari tahu.
II. Fraksi PDI Perjuangan Tanya :Sejak kapan Ibu masuk BI? Jawab : Desember 1997
Tanya :Apakah tahun 1999 Ibu tahu bahwa Robert Tantular tidak lulus fit and proper test? Jawab : Tidak tahu.
Tanya :Mengapa Ibu tdk tahu, padahal Ibu sudah berada di BI sejak tahun 1997 Jawab : Karena bukan bidang saya.
Tanya :Ini perlu ditanyakan karena begitu tidak lulus fit and proper test, bulan Okt 99 Robert Tantular mendirikan Cingkara Capital. Dari sinilah Robert kemudian menjadi pemegang kendali di Bank Piko, Dampag dan CIC. Ini yang dilaporkan dalam audit ini. Pra merger, ada 5 tanggal yang paling penting. i) 27 November 2001; ii) 5 Juli 2002 ketika ijin akuisisi diberikan; iii) 16 April 2004; iv) 22 Juli 2004; v) 26 Desember 2004 ketika izin merger diberikan. Yang ingin saya soroti adalah tanggal yg ke 2 dan 3. 5 Juli 2002 sampai 16 April 2004. Ini cukup panjang, hampir dua tahun. Apakah ini dimatisurikan? Jawab : Saya tidak ingat Pak. Tapi feeling saya tentu saja karena begitu banyak persyaratan. Jangan lupa persyaratannya cukup banyak. Berbagai persyaratan itu sulit ditemukan, makanya baru dibicarakan lagi tanggal 16 April 2004. Pada saat itu jabatan saya sebagai deputi gubernur BI sudah selesai tepatnya pada 17 Mei 2003.
Tanya :Untuk mengingatkan Ibu, pada saat itu CIC masuk special surveillance unit (SSU) BI bulan Maret-September 2002, kemudian diperpanjang lagi sampai Desember. Kemudian baru tiga bulan masuk lagi sistem pengawasan intensif. Artinya CIC ini seperti pasien kambuhan. Setiap kali dipanggil, CIC berjanji membuat skema baru dan kemudian komitmen tersebut gagal. Apakah Ibu tau kronologis janji-janji yang tidak dipenuhi tersebut? Jawab : Di BI, hal-hal tersebut biasanya dibagi tergantung konteks permasalahannya. Pembahasan di direktorat sendiri, kalau tidak di tiap komite perbankan dan setelah itu pembahasan dengan deputi gubernurnya. Baru kalau ada keputusan prinsipil dan strategis yang diperlukan, dibawa ke rapat dewan gubernur. Saya tidak mengingat SSU pindah ke intensif, pindah lagi ke normal karena tingkat pengawasan tergantung tingkat kesehatan bank. Bisa berpindah-pindah. Disebut normal kalau tidak menggangu kesehatan bank dan system perbankan secara keseluruhan. Normal artinya 2x setahun ada pemeriksaan dan laporan pengawasan tiap bulan diikuti secara normal. Kalau bank sudah masuk kategori 3&4 / kategori kurang dan tidak sehat, maka bank itu masuk ke dalam pengawasan intensif. Kalau sampai ke kategori 5, maka masuk ke pengawasan surveillance tadi. Kalau kita lihat dari filosofi positive thinking, mustinya kita bayangkan bahwa pada suatu waktu bank itu dalam kondisi baik dan masuk kategori normal dan pada saat kondisinya kurang baik akan masuk pengawasan. Jadi, bukan hanya Bank Century. Beberapa bank yang ada sekarang juga banyak yang bisa berpindah-pindah, dari keadaan normal ke intensif. Permasalahannya seperti ini tidak pernah dibawa ke rapat dewan gubernur.
Tanya : Karena tadi Pak Burhanuddin Abdullah menggunakan istilah leniency Atau saya tafsirkan “kemudahan”, kemudian Pak Anwar Nasution menggunakan istilah “toleransi”. Apakah Ibu melihat nuansa yang sama? Jawab : Setelah mendengar dan mempelajari, memang rasanya selalu ada toleransi. Toleransi disini bukan deadline waktu ya Pak. Toleransi misalkan mereka menjanjikan bahwa ya jumlah modal segini akan diserahkan dalam bentuk segini, surat-surat berharga yang ada disini akan dimasukkan ke sini, dan pada tanggal sekian belum masukkan, maka harus diakui memang ada toleransi dari BI. Dan proses situ yang membuatnya menjadi panjang sehingga akhirnya persetujuan prinsip 27 November yg ditindaklanjuti dengan surat keputusan prinsip akuisisi 5 Juli baru akhirnya terwujud pada bulan Desember.
Tanya : Apakah Ibu mengenal secara pribadi Saudara Robert Tantular? Jawab : Saya mengenal baru belakangan, yaitu beberapa tahun yang lalu, pada saat beliau beberapa kali datang saat tahun baru di BI.
Tanya : Apakah Ibu pernah bertemu dengan RAR? Karena dalam wawancara yang dipulikasinya secara luas tanggal 12 Oktober 2009, RAR mengatakan kami sangat difasilitasi oleh Ibu dalam urusan ini Jawab : saya ngga tau dia siapa, tidak pernah fasilitasi dia.
Tanya :jadi Ibu tidak pernah bertemu dengan RAR? Jawab : Tidak
Tanya : Terakhir, dalam temuan ke-4 halaman 11 MSG dan BO meminta agar matriks penilaian dampak sistemik dari sisi institusi keuangan Bank Century tidak dilampirkan dalam surat gubernur BI kepada Menkeu selaku ketua KSSK dengan alasan dari MSG Ibu menyatakan dalam sidang tidak dibantah oleh tanggapan audity. Kalau pernyataan Raden Pardede tentang biaya penanganan krisis dibantah. Tetapi pernyataan Ibu tidak dibantah oleh BI dalam hal ini audity. Ibu mengatakan “jangan diberikan, nanti malah rame”. Mohon komentar Ibu, alasannya apa? Jawab : Bapak, kalau suatu pembicaraan yang 8 halaman ditanggapi oleh beberapa orang lalu hanya dipetik ujungnya akibatnya jadi begitu. Itu kalimat paling terakhir. Utuhnya begini Pak. Saya runtutkan saja biar semua tahu. Pembicaraan saat itu adalah tanggal 20 November persis sebelum dibawa ke KKSK. Pembicaraan itu karena sejak tanggal 14 setiap hari keadaannya makin jelek sehingga dewan gubernur disampaikan bahan-bahan untuk menyatakan apakah BC gagal atau tidak. Peraturan menyatakan kalau dewan gubernur menyatakan itu gagal maka harus dibawa ke KSSK untuk ditentukan apakah sistemik atau tidak. Tentunya pembicaraan ini dimulai dengan suatu bahan. Bahan itu adalah bahan mengenai apa dasar yang dikelompokkan ke dalam 5 aspek bahwa bank ini dinyatakan gagal dan diprakirakan sistemik. Kata “prakiraan” itu harus dicatat sebagai suatu perkiraan. Keputusan sistemik atau tidaknya bukan di BI. BI hanya menentukan bank ini gagal karena tidak memenuhi syarat BI dan sudah tidak bisa diapa-apakan lagi. Sebetulnya Pak, sistemik/tidak, krisis/tidak saat itu bukan hanya ditentukan beberapa hari. Dan itu bisa dilihat, sejak September BI tiap seminggu sekali mengganti peraturan-peraturan. Mulai dari peraturan GWM yang dirubah. Karena liquidity saat itu sangat kering di pasar. Jangankan bank-bank kecil, bank-bank besar pun tidak mau saling meminjamkan. BI pada saat itu secara beruntun memberikan kemudahan-kemudahan yang kaitannya tidak ingin membuat systemic banking crisis. Kita sudah merasakan sakit pada tahun 97 kalau kita berani mengambil keputusan. Tidak membuat keputusan jauh lebih jelek dari membuat keputusan yang salah. Jadi, dengan data seperti itu pada tanggal 20 November Satker yang terkait membawakan 5 aspek yg harus dilihat yaitu : Aspek dampak terhadap system keuangan, aspek kalau bank ini gagal terhadap sector riil, aspek terhadap system pembayaran, dsb. Itu semua diambil dari MOU antar Central Bank di Uni Eropa. Pada waktu itu Hungaria, Austria banking system-nya sudah sangat jelek. Jangan sampai kalau itu terjadi seluruh eropa juga kena. Tetapi BI menambah satu aspek lagi yaitu psikologi pasar. Bedasarkan pengalaman tahun 97 psikologi pasar itu sangat-sangat berperan di Indonesia. Everybody knows bahwa krisis global terjadi dan dengan mudah akan bisa dating ke Indonesia hanya karena factor sentiment dan confidence. Jadi ada 5 aspek Pak. Tetapi karena saat itu mereka semua sibuk menyiapkan bahan untuk pergi ke KSSK, mereka hanya mampu membuat satu matrix. Kalau bahan kelima-limanya ada dan dibawa semua ke KSSK. Tetapi hanya satu matrix yang sempet dibuat yaitu matrix penilaian dampak sistemik terhadap system keuangan. Empat aspek lainnya tidak dimasukkan ke dalam bentuk matrix. Itu sebabnya Pak Boediono kemudian mengatakan “untuk apa matrix ini, nanti malah mengelirukan”. Saya biasa orang Jakarta Pak. Kalau Pak Budi orang jawa, masih halus bilang “mengelirukan”. Saya orang Jakarta bilang “jangan, tar jadi rame lagi”. Gitu loh Pak. Tetapi oleh BPK Cuma kalimat terakhir yang dimasukkan. Terus terang aja saya agak ngambek juga Pak.
Tanya : Tadi dikemukakan oleh Pak Burhanuddin & Anwar, bahwa karena terlalu percaya pada bawahan sehingga tidak ada mekanisme cross check. Akhirnya kita dihadapkan pada situasi dimana para gubernur termasuk deputinya mempunyai wewenang tapi lepas tanggung jawab. Saya ingin penegasan saja bahwa pengambilan keputusan memang hanya berdasarkan data dan tidak ada cross check termasuk ketika data yg disajikan adalah hanya audited statement 2 tahun meskipun yg diminta 3 tahun. Dan perkara benar atau salah itu pada lepas tanggung jawab. Dan memang kemudian kita tahu bahwa itu memang salah karena setelah FPJP dikeluarkan tidak makin baik, tapi malah makin buruk. Jadi siapa yang bertanggung jawab? Apakah hanya mengambil keputusan tetapi tidak boleh dipersoalkan? Jawab : Bu, kalau ditanya sama saya, saya akan bilang bahwa cross check itu ada. Kalau Ibu melihat risalah dan traskrip rapat dewan gubernur, itu pasti ada pertanyaan dari kami. Tapi kalau yg dimaksud cross check detail bahwa audit statement nya bener/tidak, tentu kami tidak mempunyai kemampuan untuk melakukannya dan menganggap seluruh technical level sudah melakukan pekerjaannya dengan benar. Kalau kita tdk bisa mengasumsikan seperti itu, mungkin selama 12 tahun di BI saya hanya akan mengambil 10 keputusan karena semua technically things harus kita sendiri yang menyelidiki. Jadi, saya tidak merasa bahwa tidak ada mekanisme cross check. Tetapi juga tidak merasa percaya 100% kepada bawahan. Seringkali pertanyaan kita cukup nyelekit dan detail. Tetapi kalau mereka sudah menjawab, tentu ada suatu titik dimana kita pimpinan akan percaya terhadap integrity mereka dan apa yg mereka jawab itu benar. Kalau yang mereka jawab itu ternayat tidak benar dan merugikan, tentunya silahkan proses yang melanjutkannya. Tetapi sangat tidak mungkin menurut pendapat saya, bahwa di setiap keputusan seluruh anggota dewan gubernur harus tau persis semua proses audit dan semua proses dari awal sampai akhirnya menjadi rekomendasi oleh Satker. Sekali lagi, saya tidak ingin menghindar. To a certain level tidak bisa seorang pimpinan bilang saya tidak bertanggung jawab terhadap itu. Tentu kita harus bertanggung jawab. Tetapi kembali lagi, apabila masalahnya adalah ada sesuatu yang secara teknis tidak dilakukan secara benar oleh bawahan, tentu mereka bisa mendapatkan berbagai macam bentuk sanksi. Kalau tidak ada unsur-unsur kesengajaan seperti untuk diri sendiri sanksinya tentu administrative. Tetapi kalau lebih dari itu, ya kami persilahkan sesuai hukum yang ada.
Tanya : Persisnya kapan Ibu mengenal Robert Tantular? Jawab : Saya tidak terlalu ingat, karena tidak ada suatu peristiwa yang demikian penting sehingga saya bisa mengingat. Mungkin hanya ketemu-ketemu begitu saja. Saya sering ditegur oleh siapa saja yang ketemu ya saya haha..hihi.. saja.. Semua banker kalau ketemu saya pasti memperkenalkan dirinya.
Tanya : jadi secara personal tidak kenal? Jawab : Secara personal ya tentu pernah ngobrol beberapa kali, tetapi tidak pernah berteman
Tanya : Kenapa penggabungan ini disebut sebagai “merger”? Padahal nama merger/peleburan/konsolidasi itu diatur oleh UU dan kalau saya perhatikan istilah “merger” ini menyimpang sama sekali karena menghapus nama gabungan itu. Jadi yang tepat itu peleburan, bukan penggabungan. Apakah bisa Ibu katakan ini salah memilih kalimat? Karena ini terkait masalah hukum. UU No.1 tahun 1995 tentang PT Bab 7 dan kemudian diperbaiki dengan UU No 40 tahun 2007 membedakan antara merger dan konsolidasi. Yang ini konsolidasi Bu, bukan merger. Kenapa dipilih nama “merger”. Kemudian apakah sudah betul akuisisi saham itu terkait dengan Cingkara? Jawab : I have no guts untuk menjelaskan sesuatu yang ada hukumnya di depan Bapak. Tapi di BI ada tata cara merger, akuisisi, dsb. Ada PBI-nya. Jadi saya anggap merger ya merger.
Tanya : Maaf Bu, itu diatur juga. BI bukan tidak sikron dengan UU PT. Di SK BI No. 32 atau 61/Kep.Dir tanggal 14 Mei tahun 1999 mengatur apa itu merger, konsolidasi, dan akuisisi. Kenapa digunkan secara sangat salah. Kalau Ibu bilang merger, berarti mempertahankan satu nama diantara tiga bank itu. Itu ketentuan UU. Tapi ini kan tidak, malah berganti nama dengan Bank Century. Mungkin ini suatu kelalaian, tetapi melanggar ketentuan BI sendiri dan UU PT. Kalau Ibu sudah menjawab ya sudah tidak apa-apa. Tapi ini masukan buat teman-teman bahwa sudah ada satu pelanggaran fatal penyalahgunaan istilah. Tentu secara positive thingking kita bilang ini salah pilih. Jawab : Kalau begitu, itu juga berlaku untuk Bank Mandiri, Bank Permata, dan begitu banyak bank yang juga di-merger dan kemudian memakai nama baru. Akan saya catat, tapi saya sudah tidak di BI, jadi cukup untuk pengetahuan saya saja.
Tanya : Saya tidak peduli apakah Ibu masih di BI atau tidak. Ini untuk wartawan juga bahwa sudah terjadi pelanggaran. Berapa pun bank yang melanggra, jelas ini fatal.
III. Fraksi PKB
Tanya : Ibu sudah senior di BI dan menduduki jabatan yang cukup puncak. Pada 26 Maret 2002 kita semua tahu Bank CIC dimasukkan dalam SSU dan dilakukan OSP dari Maret-Agt 2009. Kemudian OSP ditarik dengan alasan tidak ada TOR. Padahal jika OSP diteruskan, kemungkinan Bank CIC jadi harus dilikuidasi. Apakah Ibu mengetahui penetapan bank CIC sebagai SSU tadi dan adanya tim BI untuk melakukan OSP? Jawab : Di dalam peraturan BI, bank yang dimasukkan dalam SSU dilaporkan di Systemic Important bank (SIB) hanya bank-bank besar dan dianggap sistematicly important bank saja. Sekitar 15 bank besar. Sehingga saya tidak tahu mengenai SSU bank kecil ini. Apalagi pencabutan OSP, itu sangat technical, saya tidak tahu.
Tanya : Ini ditarik setelah 5 bulan sehingga sangat mencurigakan. Ok kami akan menilai nanti. Nah, tadi pak Anwar & Burhanuddin berkali-kali menyebut nama SAT. Sehingga seolah-olah luar biasa pengaruhnya dan mungkin mempengaruhi penarikan OSP. Sepengetahuan Ibu, OSP ini orangnya siapa? Dia bekerja sendiri atau punya hubungan khusus dengan salah satu deputi BI misalnya? Jawab : Jawaban saya tidak tahu
Tanya : Baik, kalau Ibu tidak tau, SAT ini cukup superior sehingga BI kebobolan. SAT pasti ada backing sehingga bisa mempengaruhi keputusan yang begitu krusial samapi fungsi pengawasan BI cenderung ditabrak. Mohon komentar Ibu Jawab : SAT yg dimaksud adalah saudara Sabar Anton Tarihoran dulu pernah menjadi anak buah saya beberapa saat di sector moneter. Dia lama berada di statistic moneter dan neraca pembayaran. Sepengetahuan saya pekerjaannya baik saat itu. Pada saat beliau pindah ke perbankan tentu saya tidak lagi menjadi atasannya, tidak juga memonitor sehingga saya berkeberatan untuk menjawab.
Tanya : Dalam konteks pengawasan, bank-bank yang dikuisisi tadi SSP nya bermasalah, fiktif, pembiayaannya fiktif, LC-nya fiktif, ya segala macemlah. BI sebagai pengawas tentunya sudah tau ini bermasalah. Sebetulnya disini ada unsure tindak pidana dan BI tau. Tetapi BI justru memberikan kemudahan-kemudahan. Oleh karena itu patut diduga kuat bahwa pejabat BI yang bersangkutan juga ikut terlibat dalam proses memudahkan ini, sehingga secara kelembagaan atau personal patut diduga bahwa baik personal maupun banknya terkena tindak pidana. Bagaimana komentar Ibu? Jawab : Ga tau juga
Tanya : Ibu di BI dari 1997 sampai 2009 ya? Jawab : Sampai 17 Mei 2003, lalu mulai lagi 27 Juli 2004 sampai 27 Juli 2009. Jadi ada jeda 1 tahun 2 bulan.
Tanya : Terakhir Ibu juga pernah ada Plt sebentar untuk Gubernur BI ya. Dimasa jeda satu tahun itu, ada proses akuisisi yang dimulai tahun 2001 dan selesai Desember tahun 2004. Berarti barangkali Ibu tau prosesnya. Kedua, apa betul di bahasan itu sifatnya koelktif kolegia dalam arti pengambil keputusan. Selalu ada rapat dewan gubernur BI (RTGI) dengan seluruh deputi sebagai salah satu acuan untuk mengambil keputusan. Meskipun Ibu di bidang moneter, tentunya informasi-informasi dan keputusan-keputusan yang sifatnya policy juga dirapatkan dalam RTGI. Pertanyaan saya, Ibu kenal Ibu Dewi Tantular? Jawab : Tidak
Tanya : Dewi Tantular adalah kakak kandung Robert Tantular pengelola CIC. Konon CIC dulu hanya pedagang valas. Saya menarik ini ke belakang karena ini ada kaitannya juga dengan pra dan pasca merger. Tanya : Menurut Ibu tadi, SIB hanya berlaku untuk 15 bank terbesar yang loan market-nya 80%. Berarti Century sama sekali tidak efek dalam SIB atau memang tidak diperhitungkan? Jawab : Kita harus kembali pada sesuatu yang sedikit teknis. Yang dimaksud dengan systematicaly important bank, adalah bank yg secara sistematis penting. Di BI ditentukan 15. Bisa saja kita tentukan berapa, tapi kita tentukan 15 bank terbesar. Penting diukur dari perannya terhadap sector perbankan baik dari sisi aset, kredit, dll. Sistemik tidak sama dengan sistematik.
Tanya : Saya tidak bicara sistemik. Saya maksud Century tidak masuk nominasi percaturan perbankan. Karena dari 15 bank tadi saya loan market-nya sudah 80%. Artinya masih ada 120 bank yang mengisi 20% pasar. Berarti, Century hanya nol koma sekian di dalam pasar. Iya atau tidak bu? Jawab : Iya Tanya : jadi tidak pengaruh dalam percaturan industry perbankan Indonesia? Jawab : Di dalam keadaan normal, tidak. Di dalam keadaan krisis, bisa berbeda. Tanya : Berapa tingkat kontraksinya dalam industry perbankan di saat krisis terjadi? Jawab : Century dari sisi porsi dan peranan terhadap sector perbankan Indonesia memang kecil. Itu sebabnya saya katakan dalam keadaan normal dia tidak perlu diperhitungkan. Tetapi dalam masa krisis, karena alur hubungan antar bank yg sedemikian rupa, hubungan system pembayaran bisa terkena. Apalagi kalau ada ketidakpercayaan ditambah dengan segmentasi pasar, seperti pada bulan September-Oktober setelah kasus Lehman Brothers terjadi, maka bisa saja bank yg kecil ini membuat permasalahan. Dengan psikologi pasar yang sudah tidak memiliki kepercayaan, bukan hanya terhadap sistem di Indonesia, tetapi secara global, adanya sedikit saja rumor akan membahayakan. Sekedar mengingatkan, pada bulan-bulan itu juga, ada seorang pegawai Bahana Security yg membuat rumor, langsung ditangkap dan dipermasalahkan. Itu hanya sekedar contoh kecil, mengapa ukuran bank kecil tidak lagi menjadi alasan utama untuk mengkhawatirkan systemic impact- nya kalau keadaannya krisis. Dalam keadaan normal, bank-bank kecil seperti BPR dibunuh-bunuhin juga gak apa-apa. Tapi dalam keadaan krisis, even BPR dan bank-bank syariah saat itu semua menghadapi masalah liquidity yang kalau ada sedikit saja rumor, bisa pecah. Tanya : Dalam proses merger dan akuisisi bank Century siapa yang paling bertanggung jawab? Jawab : Persetujuan prinsip akuisi pada November 2001 sebetulnya adalah didasarkan atas aspek-aspek filosofis untuk tujuan penyelamatan bank. Tetapi karena begitu banyak kekurangan persyaratan, maka pelaksanaannya baru dilakukan bila syarat-syaratnya sudah dipenuhi. Oleh karena itu prosesnya menjadi sangat mendalam. Ada proses akuisisi, ada proses agar akuisi & merger bisa dipenuhi yg memakan waktu 3 tahun, dan ada proses pengambilan keputusan untuk merger. Keputusan untuk merger dan akuisisi tersebut, jelas ada di RDG. Tidak mungkin prinsip itu dilakukan oleh kepala bagian, direktur, atau bahka deputi gubernur sendiri. RDG kolektif. Tetapi untuk proses merger sendiri, tentu bukan RDG yang bertanggung jawab karenap proses merger adalah proses memenuhi persyaratan,
Anna (pansus) : Last question Ketua. Tadinya untuk yang besok tapi saya CICil sedikit saja. Di dalam proses merger bank Century ini siapa yang paling bertanggungjawab. Maksud saya jangan dari negatifnya, tetapi siapa yang bertanggung jawab didalam proses akuisisi dan merger sehingga lahir nama Bank Century? Miranda : persetujuan prinsip akuisisi pada Bulan November 2001 itu sebetulnya adalah suatu hal yang didasarkan atas aspek filososfis, aspek aspek yang mendasari untuk tujuan penyelamatan bank itu harus diakui. Tetapi karena begitu banyak kekurangn persyaratan , maka pelaksanaanya itu harus dilakukan apabila syarat –syarat itu sudah dipenuhi. Oleh karena itu prosesnya jadi sangat mendalam. Ibu benar bahwa ada keputunsan mengenai prinsip akuisisi, ada proses, ada segala keputusan mengenai prinsip akuisisi. Dan harus merger itu bisa dipenuhi memakan waktu tiga tahun. Dan ada proses pengambilan keputusan untuk merger, kalau keputusan prinsip akuisisi, keputusan merger itu jelas ada di RDG, tidak mungkin ada prinsip merger, prinsip akuisisi itu dilakukn oleh kepala bagian, atau direktur atau bahkan deputi gubernur sendiri itu, tidak, itu ada di RDG. RDG kolektif, tetapi, kalau yang ibu tanyakan tadi saya catat, kalau proses mergernya itu tentu bukan RDG yang bertanggung jawab karena proses merger itu adalah proses memnuhi persyaratan pengawas itu mengejar ngejar si pemilik, ayo masukan uang sekian dan sebagainya. Anna : terima kasih ketua. Ketua Pansus : Baik selanjutnya dipersilahkan dari fraksi partai golkar. Anggota Fraksi Golkar :Terima kasih Ketua, Ibu Miranda yang kami hormati, tadi disebutkan bahwa RDG BI memutuskan untuk merger atau putusan yang satu secara prinsip disampaikan, kemudian untuk pelaksanaanya tergantung kepada aparat pelaksananya, betul begitu ya? Akan tetapi waktu mengambil keputusan untuk bisa merger, itu apa yang dinilai oleh RDG untuk bisa mengambil suatu keputusan bahwa bank ini bisa demerger.silahkan Miranda :Sesuai dengan aturan-aturan, apakah aturan untuk akuisisi itu yang kami bahas biasanya. Begini pak, November itu adalah laporan dari pengawas dan deputi gubernur bidang pengawasan bahwa ada tiga bank yang dalam kenyataanya saham – sahamnya telah dimiliki oleh Cingkara di pasar modal, jadi it’s a reality the reality adalah bahwa sekarang modalnya saham – saham itu sudah dimiliki Cingkara, kemudian diminati pendapat, apakah bisa diperbolehkan, karena arahaq pada waktu itu sejak,,, Anggota Fraksi Golkar : Artinya, Apakah diperbolehkan tiga Bank dikuasai oleh seseorang? Miranda :Kalau akuisisi itu tiga bank itu dimiliki oleh seseorang, syaratnya hanya satu, dia boleh memiliki, menurut persyaratan BI, karena dia memiliki saham tetapi belum memiliki syarat akuisisi dari BI, karena dia belinya dari pasar modal, boleh memiliki dan diakui BI kalo dilakukan merger, tetapi untuk melakukan merger mereka diharuskan memenuhi persyaratan. Anggota Fraksi Golkar : menurut yang tanggal 27 November 2001, itu dimaksudkan untuk rapat tentang ada usul untuk merger atau hanya untuk membicarakan bahwa ada tiga bank yang dikuasai satu orang. Miranda :Ada usul untuk 3 bank tersebut, tiga bank yang telah diakuisisi oleh cingkara itu diakui oleh BI, oleh Dewan Gubernur dikatakan kita hanya bisa mengakui kalo mereka berjanji satu, menambah modal, karena pada waktu itu modalnya belum cukup. Kedua, betul – betul akan menginvest di Indonesia dan mengembangkan usaha, dan ketiga kalau dilakukan merger. Berarti keputusan mergernya hanya kalau semua syarat – syarat itu dipenuhi, jadi keputusan merger bukan pada 27 November 2001 keputusan merger itu adalah pada saat semua syarat – syarat untuk merger sudah dipenuhi. Anggota Fraksi Golkar : 27 November 2001, akuisisi tetapi disitu sudah secara prinsip bahwa akan dilakukan merger, begitu ya? Miranda : Disitu dimintakan, persyaratan unutk merger. Anggota Fraksi Golkar : Menurut ketentuan, dalam proses diakuinya akuisisi itu, harus ada persyaratan , tadi ibu sudah katakan, bahwa disitu telah diputuskan , disetujui untuk akuisisi, yang sudah kita tahu semuanya, kemudian yang ingin saya tanyakan, beberapa syarat disitu tidak terpenuhi yang disebut didalam laporan BPK ini adalah syarat administrative, apa akibatnya kalau syarat administrative ini tidak terpenuhi? Miranda : Disalah satu rapat yang saya tidak ingat kapan, dan di tahun berapa, itu jelas-jelas semua anggota Dewan Gubernur mengatakan kalau syarat tidak dipenuhi maka bank itu tidak diperbolehkan untuk akuisisi, dan berarti salah satu ataupun semuanya harus ditutup kecuali yang sehat, waktu itu Bank Dampag sehat, yang sakit adalah Piko dan CIC. Jadi jelas ada pernyataan-pernyataan seperti itu, bahwa kalau syarat tidak dipenuhi tidak boleh ada merger dan kalau syarat tidak bisa dipenuhi, kita harus biarkan mana yang tidak mampu memenuhi capital..
Anggota Fraksi Golkar : Saya hanya butuh, bahwa ada prinsip seperti itu, dan toh ternyata, diputuskan untuk disetujui akuisisinya? Miranda :Bapak, akuisisi adalah persetujuan prinsip dengan cara merger. Persetujuan mergernya itu baru dilakukan tanggal 6 Desember 2004 setelah semua syarat dipenuhi termasuk car 8% Anggota Fraksi Golkar : Termasuk keterangan dari… Miranda :Semuanya. Sepanjang pengetahuan saya ya Pak, Anggota Fraksi Golkar : Kemudian pada tanggal 27 November, apakah syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi? Miranda :Belum. Sebab itu diberikan syarat Pak Anggota Fraksi Golkar : 26 November tahun 2004, 2004 terjadi merger? Miranda : 6 Desember 2004 Anggota Fraksi Golkar :6 Desember. Sorry, 6 Desember 2004 terjadi merger, apakah syarat-syarat itu sudah terpenuhi? Miranda :Saya tidak tahu, saya tidak ikut rapat dewan gubernurnya, karena saya sedang di luar negeri. Jadi saya tidak persis tahu apakah sudah dipenuhi, saya mengasumsikan kalau sampai disetujui berarti syaratnya sudah dipenuhi, begitu. Kalau sampai keluar surat keputusan gubernur untuk izin merger, saya mengasumsikan begitu, tetapi saya tidak ikut di dalam rapat pada saat laporan syarat-syarat itu sudah dipenuhi atau tidak, karena saya sedang berada di Amerika pada saat itu. Ketua :Terima kasih Bu Miranda yang saya hormati. Anggota Pansus :Dari pernyataan Ibu tadi, itu menyebutkan jadi prinsip untuk merger itu kan melalui akuisisi. Prinsip akuisisinya sendiri baru mergernya., dan ada kelonggaran-kelonggaran yang diberikan bukan pembatasan karena waktu tapi persyaratan yang harus dia penuhi. Jadi dari 2001 sampai 2004 kira-kira begitu. Nah, beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi ini lantas katakanlah ditoleransi oleh pihak BI agar bisa dipenuhi oleh pihak Cingkara, misalnya. Namun seiring dengan waktu, terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, katakanlah pelanggaran yang dilakukan oleh Cingkara di bank CIC pelanggaran BNPK, GWM, PDN. Kemudian keterlibatan Cingkara dalam pembelian SSB fiktif, kemudian adanya kredit fiktif, L/C fiktif, dan kemudian keterlibatan mantan pengurus CIC, RT dalam hal ini adalah Robert Tantular yang tidak lulus fit and proper test. Ini kesalahan besar. Dari kesalahan-kesalahan ini kita lihat juga beberapa langkah dari BI untuk mentoleransi itu dan kemudian merubah aturan-aturan atau segala macam untuk bisa tetap meloloskan merger itu jalan. Katakanlah misalnya yang tadi yang tadi SOP yang kemudian dianggap tidak ada, ditarik gitu, dibatalkan kemudian sudah bertugas di CIC tapi ditarik kembali karena diangap tidak punya apa, kemudian mengenai keputusan rekomendasi SB yang dikatakan lancar ya, yang ini tidak dibawa ke forum RDG? Menurut informasi dari BPK ini. Nah, ini semua kan upaya-upaya untuk membenarkan bahwa ini tetap bisa dijalankan. Yang saya katakan begini Bu, yang ingin saya katakan secara politis, saya bukan ingin meragukan kredibilitas ibu-ibu di dewan gubernur, saya juga tidak meragukan kapasitas ibu-ibu semua atau bapak-bapak ya, ada bapak di sana. Jadi tidak meragukan kapasitas ibu dan bapak ya di dewan gubernur, tetapi tentunya ketika awal-awal ini mau diakuisisi, ini kan memang sakit ini, CIC bank sakit, kemudian Piko bank sakit, ya Dampag yang sedikit laporannya katanya agak-agak lumayan gitu. Tapi dari bank sakit ini saya kira ibu-ibu dan bapak-bapak di sana pasti sudah tahu ini di BI sudah pasti mendengar kabar itu, membaca berita itu saya kira. Nah ini bukan rahasia terbatas lagi kan, sudah dikeluarkan di berbagai media, sehingga agak aneh rasanya kalau ibu-ibu menafikan kesalahan-kesalahan ini dalam rapat kemudian memutuskan tetap merger gitu, ini satu keanehan gitu, saya seperti ngga percaya begitu, dengan mudahnya apa yang dilaporkan oleh katakanlah staf-staf ibu itu bahwa semua ini beres, semua ini tidak ada, ini bagus, ini lancar, padahal pelanggarannya ada, lalu sanksinya diberikan cuma kalau ngga salah ada juga pelanggaran segala macam itu dikasih sanksi yang mestinya 22 Milyar jadinya 11 Milyar, itu dinafikkan semua. Nah, itu karena masukan yang salah, tapi kalau masukan yang salah kayanya saya ngga percaya itu, atau karena ada situasi lain yang memberikan tekanan, atau informasi atau bujukan atau apa sehingga semua terpengaruh, oke kita mergerkan saja ni barang walaupun sakit. Padahal ketentuannya tadi CAR 8%. Setelah merger kita lihat CAR-nya malah negatif jauh sekali di bawah. Hanya dua persen ya, nah ini suatu gambaran yang saya ingin minta tanggapan Ibu, apakah kebiasaan juga di BI itu merubah-rubah aturan untuk kepentingan sesuatu itu, karena ada bank kecil ini mau dimerger, dibuat aturan yang baru, dilanggar aturan ini, kira-kira begitu. Terima kasih. Ketua :Nanti dijawab saja dulu, baru dilanjutkan ke belakang. Miranda :Seperti saya katakan kalau mengenai teknis, bapak tadi juga sudah mengatakan tidak dibawa ke RDG. Yang dibawa ke RDG adalah sesuatu yang di dalam peraturan RDG sendiri mengatakan mereka memberikan rekomendasi, kita tidak lagi memverifikasi, jadi data itu tidak diverifikasi Pak di RDG karena tidak mungkin, yang dilakukan adalah cross-checking mengenai informasi, jadi kalau kita tanya apakah benar ini seperti ini, kalau mereka katakan iya dan kita masih mendengar sesuatu yang lain di luar, kita memberi jawaban lagi, kok saya dengar begini, biasanya begitu, tapi tidak memverifikasi, karena kalau verifikasi lagi kita sendiri akan terlibat, berarti bidangnya sendiri tidak akan bekerja. Jadi RDG collegial Pak, tetapi ada pembatasan dalam artian collegial dalam pengambilan keputusan, bukan collegial dalam artian seluruh data seluruhnya, nanti tidak ada pembagian bidang lagi dan tidak mungkin bekerja lagi dengan baik. Jadi kembali lagi Pak, perkataan Bapak mengenai toleransi atau upaya-upaya membenarkan dan sebagainya itu, sulit bagi saya untuk menjawabnya sekarang. Yang saya ketahui adalah di dalam pembicaraan berkali-kali memang dipertanyakan, karena pada 27 November saja, persyaratan merger itu ditambah dengan syarat harus pemilik membuat surat pengakuan, mencegah terulangnya tindakan bank yang melawan hukum, perhatikan sebelum tanggal 27 November, salah satu bank itu pernah melawan hukum dan sebagainya, begitu ya. Jadi itu adalah persyaratan pada saat itu dan jelas kalau persyaratan itu tidak dipenuhi, merger nya tidak akan dikasih izin. Ketua :Silakan Anggota Pansus :Ya terima kasih Ketua. Bu miranda, memang luar biasa jawaban-jawaban Ibu malam ini. Hampir membuat kita kagum semua, jadi pertanyaannya kalau kita percaya, selesailah sudah malam ini, tidak perlu pansus lagi kan begitu, jadi pertanyaannya Bu Miranda, tadi saya tertarik, tergelitik oleh pertanyaan Bu Ana tadi soal sistemik ini. Soal dampak apa, Bank Century yang di-bail out ini. Tadi Ibu mengatakan bahwa dalam keadaan normal, mungkin ya tidak ada masalah, tapi dalam keadaan yang tidak normal, bank kecil ini akan membuat masalah perbankan kita apabila tidak dibantu, kan begitu? Nah pertanyaannya adalah, tadi baru saja kita memeriksa dua saksi terperiksa mungkin saya tidak tahu apakah ini sekaliber Ibu apa di atas ibu, saya tidak mempunyai penilaian begitu, tapi saya kira masyarakat mempunyai penilaian yang tersendiri. Tadi ada Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia dan Anwar Nasution, beliau dengan tegas dan jelas terang-benderang mengatakan pada kita semua di sini bahwa walaupun tiga bank kecil-kecil digabungkan menjadi bank Century, tetap saja bank ini kecil. Dan memang kalau kemarin di-bail out itu tidak peru dibantu sebenarnya, tidak perlu di-bail out dan tidak akan mengganggu sistem perekonomian kita. Itu pendapat mereka, nah pertanyaan saya adalah mengapa pendapat Ibu bisa berbeda dengan mereka? Kemudian dalam proses ini, karena penanggung jawab tertinggi keuangan negara ini adalah Presiden, pertanyaan saya adalah apakah Presiden tahu soal bail out ini? Kemudian dalam rapat KSSK tanggal 21 November yang kemudian dibenarkan oleh Menkeu, BI menyebutkan bahwa CAR Bank Century menjadi -3,5%, sehingga membutuhkan dana kurang lebih 632 Milyar untuk meningkatkan CAR menjadi 8%, dan rapat berikutnya pada tanggal 24 November, BI menyampaikan bahwa CAR Bank Century menjadi -35%, sehingga membutuhkan dana 2,6 Triliun untuk meningkatkan CAR menjadi 8%. Nah, pertanyaan saya adalah, apa yang terjadi pada tiga hari tersebut? Hari Jum’at, Sabtu dan Minggu? Kemudian kita ketahui bahwa tiba-tiba pada hari Senin itu walaupun disetujuinya 632 tapi tersalurkan ke Bank Century 1 Triliun. Pertanyaannya adalah atas otoritas siapa dana itu dikeluarkan? Dari Bank Indonesia? Dari penguasa negara ini? Yang dikeluarkan pada jam 7 pagi lebih ke Bank Century, Terima kasih.
Miranda :Saya jawab satu-satu moga-moga saya inget, saya catat semua Pak, saya tentu sangat menghormati Pak Burhanuddin, bos saya, Pak Anwar Nasution, bekas dosen saya dan saya tidak mau men-challenge pendapat mereka, tetapi kalau saya boleh menduga-duga, mungkin mereka berpendapat seperti itu karena pada saat krisis itu mereka tidak ada di dalam BI, mereka tidak melihat data jam ke jam, hari ke hari, sehingga mungkin feeling, nuansa, kekhawatiran mengenai risiko terjadinya krisis kurang dekat ke hati mereka. Pak, memang saya tidak bisa jawab lebih dari itu, karena tentunya it’s not my place to judge their judgement, tetapi saya akan mencoba menjawab dengan mengatakan mungkin kalau mereka ada di dalam pada saat itu dan melihat bagaimana kita sudah melaksanakan Crisis Management Protocol pada tanggal 29 Oktober 2009, di mana Pak Boediono memimpin rapat setiap pagi jam 8, perbankan, pengawas perbankan, semuanya termasuk Direktorat Kebijakan Moneter, Direktorat Statistik Moneter, Direktorat Devisa, Direktorat Operasi Moneter, semua hadir untuk menyampaikan situasi, bahkan sistem pembayaran. Pagi dan malam, setiap hari sejak tanggal 29 Oktober, kami di Bank Indonesia bekerja praktis 20 jam sehari, karena rapat malam hari baru dimulai jam 9, data baru dapat jam 9, untuk mengetahui keadaan dan pada saat itu kita melihat sendiri, saya bawa datanya cuma malas ngetek-ngetek, besok saja Bapak tanya lebih lengkap lagi Pak Boediono bisa jawab angka-angka persisnya. Bagaimana antara bank besar sendiri, antara Bank Mandiri, BNI, BRI, dan sebagainya, kesulitan memberikan dana. Jangankan lagi bank pritil-pritil, seperti Century, hampir nggak dapat dana dari pasar, PUAP itu rate daripada PUAP meningkat berapa kali lipat. Volume dari perdagangan uang antar bank menurun berapa kali lipat, bagaimana kalau Pak Burhanuddin dan Pak Anwar Nasution pada saat itu di dalam, saya hampir yakin mereka akan memiliki kekhawatiran yang sama. We can be wrong, kita tidak mengatakan mungkin kita 100% benar, tetapi tidak mengkhawatirkan sesuatu yang terburuk akan mungkin terjadi bisa membuat kesalahan yang fatal. Itu pertanyaan pertama, saya boleh jawab yang selanjutnya Pak? Apa Presiden tahu saya nggak tahu Pak, mungkin nanti Bapak tanya saja sama Pak Presidennya. Kalau mengenai CAR, memang Pak, CAR -3,53% pada tanggal 20 November itu berdasarkan data laporan bulanan. Capital Adequacy Ratio itu Pak, diperoleh dari laporan bulanan perbankan. Laporan bulanan perbankan itu menurut Peraturan Bank Indonesia disampaikan paling cepat tiga minggu setelah akhir bulan, jadi bisa bayangkan kalau pada tanggal 14 November , data 31 Oktober belum tersedia, data yang tersedia adalah data 30 September. Kemudian pada tanggal 24 setelah bail out ya Pak, jadi dengan itung-itungan itu 632 M lah. Sedikit loncat sedikit terhadap pertanyaan Bapak, otoritas siapa 1 Triliun saya kurang memahami itu Pak, jadi saya nggak bisa menjawab. Tapi kalau mengenai kenapa dalam tanggal 24 November tiba-tiba CARnya sudah jadi -35,3 karena pada tanggal 24 November itu dengan effort yang keras, mencoba meminta, jangan pernah lupa Capital Adequacy Ratio adalah posisi, kalau dikatakan bahwa bank itu online, yang online itu adalah transaction, not position. Position itu hanya ada pada waktu-waktu tertentu, seperti potret pada waktu tertentu, potret akhir bulan. Nah, pada 24 November dengan effort tertentu berhasil diminta, tetapi tentunya dengan asumsi. Dengan asumsi bahwa aset ini mungkin pada bulan Oktober mengalami kegagalan, jadi MPA nya naik dan sebagainya. Pada saat itu, dengan berbagai asumsi, CAR-nya menjadi minus 35,3. Itu Pak yang bisa saya jawab. Anggota Pansus :Pertanyaannya adalah, mengapa pada saat Sri Mulyani menyetujui 632 Milyar, tiba-tiba Senin dalam waktu 3 hari itu bisa berubah jadi 1 Triliun? Atau otoritas siapa ini? Karena yang setahu saya, Sri Mulyani pada hari-hari Sabtu-Minggu itu ada di Bukittinggi. Sehingga perubahan-perubahan Jumat, Sabtu, Minggu ini siapa yang memegang otoritas dari 632 Milyar menjadi 1 Triliun dan kemudian membengkak lagi di 2,7 Triliun? Miranda :Pak, kalau boleh saya tidak menjawab itu Pak, karena tidak tahu persis. Interupsi :Interupsi, saya mengingatkan demi obyektifitas diri kita, kita sudah sepakat beberapa hal dalam rapat internal bahwa kita mengundang yang kita minta keterangan itu berdasarkan tematik pimpinan. Setahu saya tema hari ini itu adalah soal merger dan pengawasan. Jadi, mungkin saya hanya mengingatkan pimpinan sedikit saja. Kalau tema soal FPJP itu kalau masih belum dirubah, kayaknya besok itu. Terima kasih. Saya pikir itu, kita konsisten di situ.
Ketua :Masih ada? Cukup? Masih ada? Silakan. Taufik Hidayat :Pimpinan, anggota pengganti dari fraksi Partai Golkar. Pengganti Melkias Mekeng. Bu Miranda, dari penjelasan Ibu, seakan-akan BI ini sudah bekerja baik dan sudah bekerja penuh dan sudah bekerja benar. Padahal kita bisa menyaksikan, sebelum terjadi persoalan Century, muncul persoalan Bank Indover. Bagi saya Bank Indover ini adalah milestone untuk melihat pengawasan BI yang sangat lemah. Kenapa? Karena Bank Indover adalah anak perusahaan dari Bank Indonesia sendiri. Kepada anak perusahaannya saja tidak bisa bekerja dengan benar, diawasi dengan benar, apalagi terhadap bank-bank di luar itu. Oleh karena itu Bu Miranda, saya teringat dengan proposal dari BI dan Pemerintah ketika itu, untuk permohonan bail out Bank Indover ini, dengan argumentasi yang sama, bahwa bank ini punya kemungkinan dampak sistemik kurang lebih 7 Triliun waktu itu. Pada akhirnya DPR tidak mengabulkan dengan berbagai cara yang ditempuh dan tidak terjadi dampak sistemik yang dikhawatirkan itu bu. Jadi saya mempertanyakan tentang professional judgement dari BI terhadap masalah-masalah seperti ini. Terima kasih ya Bu.
Ketua :Silakan jawab Bu. Miranda :Pak Taufik, tadi Bapak katakan BI seakan-akan telah bekerja baik, bekerja penuh, bekerja benar. Saya hanya bisa menjawab iya, kita bekerja penuh Pak. Apakah kita bekerja sudah baik dan sudah benar? Waktu yang akan mengatakan itu. Hasil daripada pekerjaan BI selama ini kalau boleh, with humble heart saya sampaikan kepada Bapak-bapak mengapa kita tidak hancur hari ini ekonomi kita? Karena sistem perbankan kita sehat. Sistem perbankan secara keseluruhan sehat. Ada satu bayi sakit itu adalah suatu hal yang sangat alami. Bahwa kita bekerja penuh dan bekerja keras, iya. Kita bekerja benar, bisa dipertanyakan. Tapi bahwa kita bekerja benar, tidak ada kepentingan, saya pribadi bisa menjamin. Mengenai Indover, kembali lagi with humble heart, mungkin saat itu kita terlalu kuatir sehingga mengatakan berdampak sistemik. Dan setelah terjadi, DPR nggak setuju, akhirnya Indover ditutup, ternyata nggak sistemik. Maybe we were wrong, nggak perlu takut ngakuin itu. Sebagai manusia bisa saja kita judge salah, selama kita melakukannya dengan I’tikad yang benar. Jadi bisa saja Pak, kalau ini adalah sesuatu di laboratorium yang bisa nyoba-nyoba seperti nyoba tikus item dengan tikus putih, jadinya kaya apa kalau diadu. Kalau saja Century ini bisa dimasukkan ke laboratorium, saya setuju Pak, Bapak then can judge, benar atau salah. Tapi ini bukan peristiwa laboratorium, ini peristiwa nyata yang kalau sekarang Pak, sudah setahun lebih lewat bisa saja kita bilang iya ya, kenapa nggak ditutup saja waktu itu, jangan-jangan seperti Indover Bank, nggak apa-apa ternyata. But who’s gonna be responsible ternyata itu apa-apa? Siapa yang akan bertanggung jawab? Pasti BI lagi yang kena, karena kita adalah pengawas. Saya tidak akan lari dari tanggung jawab, kalau memang Bapak-bapak akhirnya menentukan sesuatu hal, saya terima. Tetapi, dalam kenyataannya, tidak ada yang 100% benar terutama kalau kita mencoba melihat dan bekerja di tengah begitu banyak asumsi. Asumsi bahwa VAT tidak akan membantu lagi bank-bank lainnya. Tidak akan disetujui, jangan pernah lupa pada waktu bulan November itu, belum pasti senat Amerika menyetujui membail out semua. Dan apabila itu sampai tidak disetujui, everybody knows, silakan tanya siapa saja ahli-ahli di dunia ini. Tentu mereka tahu dampaknya terhadap negara yang tidak ada urusannya seperti Indonesia bisa besar. Pak, kembali lagi, with my humble heart, saya tidak mengatakan bahwa keputusan mengatakan sistemik itu benar atau tidak benar hanya Tuhan yang tahu banhwa I’tikad kita baik. Tetapi bahwa kita ingin menjaga negara ini, saya bisa jamin. Bahwa kita ingin menjaga rakyat, kita ingin menjaga ekonomi, saya bisa jamin. Terima kasih Pak. Anggota Pansus :Pimpinan, terakhir Pak, kesimpulan ini Pak. Ibu Miranda yang saya hormati, saya ingin menyimpulkan dari apa yang Ibu sampaikan, saya tidak mau mengomentari fraksi-fraksi yang lain, paling tidak untuk fraksi kami. Kami menangkap bahwa apa yang Ibu sampaikan secara prinsipil, dalam catatan kami itu bertolak belakang dan berbeda, pertama dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Yang kedua, berbeda dengan Burhanuddin Abdullah. Yang ketiga, berbeda dengan Anwar Nasution. Itu catatan kami. Catatan ini akan menjadi penting bagi kami ketika Ibu besok kami panggil kemari. Hari ini kami menegaskan, persoalan akuisisi merger Bank Century, pernyataan Ibu bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan yang lain. Artinya, proses merger terhadap 3 (tiga) bank yang menjadi Bank Century dengan nama baru tersebut menurut Ibu benar adanya. Miranda :Saya tidak pernah mengatakan itu. Silakan diulangi lagi semua pembicaraan dari tadi. Anggota Pansus :Jadi ibu mengatakan, pertanyaan saya Bu, apakah proses akuisisi dan merger Bank Century, apakah sudah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Jawabannya iya atau tidak.
Miranda :Tidak bisa dijawab iya atau tidak kalau itu proses. Proses seperti saya katakan, bukan ranah saya pribadi. Bahkan proses bukan ranah RDG. Proses untuk memenuhi semua persyaratan yang diputuskan oleh RDG baik dalam keputusan 27 November mengenai prinsip akuisisi maupun keputusan Bapak Anwar Nasution yang terhormat pada tanggal 16 April dan 24 April 2004, laporan 22 Juli 2004 semuanya itu adalah menggantungan diri kepada bahwa proses untuk memenuhi semua persyaratan dipenuhi, jadi kembali lagi Pak. Anggota Pansus :Pak Ketua, saya tidak butuh penjelasan karena jawaban itu tidak masuk dalam logika saya. Sekali lagi, jawabannya, ini sesuatu yang sudah terjadi. Apakah kejadian itu menyalahi perundang-undangan atau tidak? Kan saya hanya minta jawab iya, atau tidak? Saya tidak mau berargumen. Pendapat Ibu berbeda, jawaban saya apakah pendapat ibu dengan pendapat BPK, dengan pendapat Anwar Nasution, dengan pendapat Burhanuddin Abdullah apakah sama? Jawabannya iya atau tidak? Miranda :Apakah Bapak Burhanuddin dan Bapak Anwar Nasution mengatakan merger tidak benar-tidak boleh? Anggota Pansus :Sekali lagi saya mengatakan saya bertanya kepada Ibu. Miranda :Karena saya tidak tahu Pak, apa yang mereka katakan.
Interupsi :Interupsi pimpinan, saya rasa jangan ada mengarahkan untuk ke sesuatu yang terkesan dipaksakan, karena saya tahu beliau ini Deputi Gubernur Bidang Moneter, jadi sangat jauh dari pertanyaan itu. Tolong dipandu ini pimpinan, jangan dilepas saja ini.
Ketua :Sebentar. Selama saya melepas, berarti saya pelanggaran. Silakan. Anggota Pansus :Saya lengkapi Bu, saya rasa cukup jelas. Contoh : BI tidak tegas dan tidak prudent, kan tinggal dijawab setuju enggak, begitu kan. Yang kedua, surat ijin akuisisi Cingkara terhadap Bank Piko dan Bank Dampag tetap diterbitkan oleh BI meskipun telah diketahui terdapat indikasi praktik perbankan yang tidak sehat dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Cingkara pada bank CIC. Tinggal jawabnya kan setuju, nggak, ini saja. Jadi, sederhana gitu buat saya. Kemudian yang berikutnya, BI diduga menghindari penutupan Bank CIC, yang pada tahun 2002 sempat berada dalam status SSU, pada tahun 2004 berada dalam status pengawasan intensif dengan memasukkan bank tersebut dalam skema merger yang semula hanya Bank Piko dan Bank Dampag. Kan jawabnya sederhana, setuju, tidak. Penjelasannya buat saya Pak Ketua, catatan saja, saya sebagai anggota panitia angket mencatat bahwa seluruh jawaban dari Ibu Miranda atas pertanyaan yang kami ajukan semuanya tidak masuk dalam akal pemikiran kami. Terima kasih.
Ketua :Baik, cukup. Dari Golkar. Kalau begitu, Ibu tidak perlu menjawab lagi saya pikir, apa masih mau jawab? Silakan. Miranda :Ndak, saya ndak mau menjawab beliau yang sangat saya hormati. Tapi kalau beliau ada di tempat saya, saya yakin juga tidak akan menjawab Pak kalau Bapak ditanya seperti itu. Saya yakin. Bagaimana Bapak mau menjawab ‘Ya’ dan ‘Tidak’ terhadap pernyataan badan yang sangat terhormat seperti BPK. Tentu harus menjawabnya dengan panjang lebar dengan segala macam keterangan dan saya tidak dalam posisi menjawab itu semua, saya tidak memiliki data itu semua.
Ketua :Cukup Ibu, saya lanjutkan Fraksi Partai Gerindra, silakan. Fraksi Partai Gerindra Anggota Pansus :Terima kasih, selamat malam Ibu Miranda. Saya mau menyampaikan beberapa pertanyaan sehubungan dengan pernyataan Ibu tadi. Yang pertama, ada tenggang waktu yang cukup panjang antara persetujuan Bank Indonesia dengan proses merger tanggal 6 Desember, pertanyaan saya, tadi sudah diulang beberapa kawan, saya ingin mengulang lagi. Apakah ibu tahu, bahwa 3 (tiga) bank yang kemudian di merger menjadi Bank Century begitu banyak catatan-catatan buruknya dari mulai pengurus bank yang tidak lulus fit and proper test, sampai bla bla bla. Kalau Ibu tahu, bagaimana proses merger ini sampai diluluskan? Bahkan pengurus yang dinyatakan tidak lulus dalam fit and proper test BI bisa menempati pada posisi yang cukup terhormat dalam bank yang kemudian dimerger itu? Yang kedua, apakah Ibu sepaham bahwa kontrol yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap proses operasional Bank Century sangat lemah? Yang ketiga, apakah Ibu pernah memperkirakan bahwa proses merger Bank Century pada akhirnya akan berdampak sistemik sehingga negara perlu turun tangan untuk melakukan bail out? --
Miranda :Pak, mengenai pengurus yang tidak lulus fit and proper test, saya dari tadi waktu Bapak bertanya, saya coba mengingat-ingat apakah saya pernah mengetahui ada pengurus yang tidak lulus fit and proper test-nya, kemudian masih menjadi pengurus. Yang saya tahu adalah pada waktu Bank Piko itu diakusisi tetapi belum dimerge, itu ada persyaratan bahwa harus ada fit and proper lalu ada persyaratan harus memenuhi modal dan sebagainya. Seingat saya sich ada yang tidak lulus, Pak. Tapi saya kurang tahu siapa. Saya tidak mengetahui siapa yang tidak lulus kemudian ternyata masih menjadi pengurus mungkin Bapak bisa memberitahukan ke saya. I have no prove, Pak sehingga tahu siapa itu. Kemudian kalau mengenai sepaham kontrol sangat lemah, kalau dibilang ‘sangat lemah’, tentu tidak. Kalau sangat lemah tentu seluruh sistem perbankan sudah hancur lebur. Kalau dibilang dalam beberapa hal memiliki kelemahan mungkin iya. Kita tidak sempurna. Masih banyak yang harus dilakukan perbaikan saya yakin. Kalau mengenai Ibu apakah pernah memperkirakan akan sistemik, enggak Pak. Karena banknya kecil tetapi itu karena saya berpikir di dalam nuansa logika pada saat normal. Ternyata pada saat krisis situasi bisa sangat berbeda. Romour dan confidence jauh lebih berharga dari indikator-indikator keuangan lainnya, itu sebabnya, bahkan ada di dalam pendapat European Union mengenai bahaya bank sistemik bahwa sensitivity test and stress test itu adalah secondly. Yang lebih penting adalah judgement. Karena suatu keadaan krisis biasanya dinamikanya berubah demikian cepat. Semuanya berjalan tak terduga-duga sehingga kalau Bapak mempertanyakan tanyakan kembali ke pertanyaan Bapak, pernah memperkirakan sistemik tidak Pak? Tapi cara berfikir itu adalah karena saya memperkirakan bank sekecil itu gak akan sistemik lah, kalau ditutup juga.Tapi itu pada saat normal. Setelah berada di dalam, kalau Bapak tanya ke saya, saya jujur mengatakan : pada saat itu kuatir, Pak, bisa berdampak sistemik. Whether judgement bisa dibuktikan dengan cara lain. Anggota Pansus :Jadi kekhawatiran dampak sistemik itu kalau saya boleh tafsirkan apakah Ibu setuju lebih pada psikologi kekhawatiran itu? Miranda : Lebih pada kekhawatiran psikologi pasar. Anggota Pansus :Artinya masih, bagaimana ukuran-ukuran kuantitatifnya? Miranda :Dari sisi kuantitatifnya, kita bisa melihat dari berbagai indikator ya mengenai indikator krisis. Tapi kalau dari indikator sistemik, itu dampaknya adalah terhadap sistem pembayaran, dampaknya terhadap sistem keuangan. Dampaknya terhadap sistem keuangan jelas karena bank ini kecil, dampaknya terhadap sistem keuangan akan kecil pada saat normal. Tapi terhadap sistem pembayaran kalau psikologi pasarnya kemudian memburuk dengan seketika, bisa sangat mempengaruhi. Memang kelihatannya Bank Century ini hanya memiliki beberapa Triliun saja kewajiban-kewajiban tetapi kegagalan kewajiban di Bank Century akan memicu kegagalan kewajiban ke bank lain yang sehat, yang gak ada urusannya Pak, gak ada urusannya tapi sehat tapi bisa juga kena. Ini yang kita sebut dengan dampak sistemik, Pak. Kekhawatirannya kembali lagi, apakah kekhawatiran itu berlebihan atau tidak, itu masalah lain. Tetapi kita khawatir pada saat itu. Anggota Pansus :Ibu tadi di depan mengatakan bahwa kondisi perbankan kita indikatornya sangat kuat. Apakah itu tidak kontradiktif dengan kekhawatiran itu Bu? Miranda : Tidak Pak, karena yang sangat kuat adalah posisi potret. Capital Adequacy Ratio (CAR) pada saat itu masih 16%, perbankan secara keseluruhan tapi kalau Bapak katakan, apakah semua bank 16%? Tidak ,Pak. Ada bank 3 atau berapa yang di bawah 8% pada saat itu. Itu ada jugalah posisi non performing loan. Pada saat itu, di hampir semua negara di Eropa dan Amerika, non performing loan sudah meningkat sangat banyak. Di Indonesia masih di bawah 5% which is okay. Jadi kalau posisi oke Pak. Tetapi yang saya sampaikan bahwa yang dikhawatirkan itu adalah kondisi dari hari ke hari. Mengenai liquidity misalkan, tiba-tiba pasar uang ketat sekali Pak. Saya ambil contoh saja, mungkin Bapak-bapak tidak terlalu memperhatikan, sejak bulan September itu selain GWM (Giro Wajib Minimun) kita turunkan, kita juga bersama pemerintah mengocor duit ke sistem perbankan, pemerintah dari BUMN diminta untuk didepositokan ke mana-mana, tidak dimana-dimana, dimasukkan ke sistem perbankan karena liquidity sangat ketat saat itu. Jadi indikator itu sejalan dengan pemikiran dan tidak kontradiktif Pak dengan kekhawatiran. Anggota Pansus :Jadi ini berbeda dengan kebijakan BI tentang Bank Indover. Suasana batin, kan ketika itu, tadi Ibu bercerita sama bahwa ada suasana psikologis yang sama, ketakutan untuk terjadinya dampak sistemik ternyata BI memilih menutup bank ini dan ternyata tidak ada masalah. Kenapa pilihan ini tidak dilakukan untuk Bank Century? Miranda :Karena ada perbedaan yang sangat mendasar. Bank Indonver kekhawatiran sistemiknya itu melalui tertutupnya credit line dari pihak asing ke perbankan kita dan kepada perusahaan-perusahaan kita di sini sehingga akan bisa memicu keadaan seperti tahun 1997/1998 pada saat itu tidak ada L/C yang bisa dibuka, tidak ada L/C dari bank asing yang bisa diterima, tidak ada credit line yang sudah disetujui yang mau dikucurkan bahkan semua kredit-kredit yang jatuh tempo langsung diexercise, tidak bisa di roll over sehingga terjadi 1997/1998. Jadi, pada waktu itu sekaligus menjawab yang tadi bertanya, kekhawatiran sistemik yang ternyata terbukti tidak, ditutup juga tidak sistemik, Indovernya ya Pak, ternyata itu kekhawatiran melalui sisi itu, tapi ternyata keadaan pada saat itu tidak menyebabkan karena kecilnya ternyata line Indover. Kita mungkin terlalu khawatir, bisa saja. Kalau mengenai Century, sistemiknya itu adalah sistemik pembayaran di dalam negeri. Yang sifatnya bisa berlipat ganda dan bisa sangat akumulatif. Multiplier effect nya jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan hanya melalui credit line dari luar negeri. Anggota Pansus :Terakhir Bu, siapa yang punya kewenangan untuk memberi adjust bahwa suatu keadaan bisa berdampak sistemik? BI atau bukan? Miranda :BI hanya mengatakan ‘prakiraan’.
Anggota Pansus :Prakiraan terus kan mengambil sebuah kebijakan kan? Miranda :Bukan, karena kebijakan yang diambil oleh BI adalah menyatakan ‘bank gagal’. Anggota Pansus :Lalu siapa yang menyatakan bahwa bank ini gagal dan bank ini dibail out? Miranda :Proses yang ada mengatakan bahwa apabila BI mengatakan adanya bank gagal, maka itu harus diambil dibawakan ke Komite Kebijakan untuk dipresentasikan kemudian nantinya diputuskan di KSSK, apakah sistemik atau tidak sistemik. Kalau tidak sistemik, maka BI sesuai dengan peraturan memiliki kewenangan untuk menutup dan mendirikan ijin pembukaan bank maupun menutup bank akan menutupnya. Tetapi kalau dikatakan ‘sistemik’ dan dinyatakan tetap gagal tetapi sistemik, akan diserahkan ke LPS. Karena dibiarkan hidup. Anggota Pansus :Jadi, menurut Ibu, kewenangan untuk menetapkan suatu bank sistemik atau tidak ada di KSSK begitu?
Miranda :Keputusan akhirnya ada di situ.
Anggota Pansus :Baik terima kasih. Pimpinan :Cukup, Pak? Cukup ya. Baik, kita lanjut dengan Fraksi Partai Demokrat. Silakan. Fraksi Partai Demokrat Anggota Pansus :Terima kasih, Pimpinan dan terima kasih Ibu Miranda Goeltom yang kami hormati. Saya tadi memang saya lihat-lihat karena Ibu ini tentunya deputinya di bidang moneter, tolong gambarkan situasi ekonomi yg menggambarkan krisis secara luas, karena situasi yang menentukan Miranda : Apakah keadaan ekonomi Indonesia sudah krisis pada saat itu? Jawabannya relatif, mau melihatnya seperti apa. Kalau dibilang krisi seperti di Amrika, ya belum karena disana harus dikeluarkan USD 748 Milyar untuk menolong agar ada employment yg lebih baik, agar ekonomi dan system perbankan tidak rontok. Apakah sudah krisis seperti di Inggris, Rusia?, ya ngga. Tetapi kenyataan bahwa krisis global ini unprecedented intense of speed, intense of size, intense of terms kecepatan bergerak dari sector perbankan ke sector riil. Semua indicator mengatakan begitu. Indonesia sendiri merasakan bahwa betapa hanya gara-gara Lehman Brother ditutup, tiba-tiba Jakarta Stock Exchange index turun dari 2800 jadi 1199. Kami merasakan betapa hampir semua saham di dump sehingga hampir semua uang dibawa kembali oleh pemiliknya keluar negeri, sehingga terjadi capital outflow yg cukup besar. Tentunya saya tidak bisa menyampaikan disini berapa banyak intervensi dollar yg harus kami lakukan hanya untuk menjaga agar persepsi market tidak memburuk. Bukan hanya capital outflow yg besar, nilai tukar Rupiah juga hancur-hancuran, dari 9.000 ke 12.000. Sebetulnya Credit Default Swap (CDS) adalah suatu bukti nyata persepsi investor terhadap risiko Indonesia. CDS -sebelum kejadian Lehman Brothers- di Indonesia hanya 350. Tetapi setelah kejadian Lehman Brothers, Indover, dll naik menjadi 1200. Dan sekarang Pak, sudah kembali menjadi 250. CDS adalah bukti nyata atau indicator untuk melihat persepsi investor terhadap risiko suatu negara. Yield bond pemerintah yg tadinya 11%, naik sampai mendekati 17%. Dengan demikian, bank-bank sehat pun, kalau pada saat itu BI tidak melakukan leniency peraturan, yang memperbolehkan mereka tidak mark to market (MTM) terhadap surat-surat berharga yang dimiliki tentu akan terkena karena banyak bank yg memiliki surat berharga dalam bentuk obligasi pemerintah. Kalau mereka harus MTM, harga obligasi pemerintah turun sekitar 40% pada saat itu. Kalau mereka dipaksa untuk membuat itu di dalam perhitungan mereka setiap akhir bulan sesuai dengan peraturan BI untuk menghitung CAR, maka mereka harus menyediakan modal tambahan untuk segala macam aset yg nilainya berubah dari yg tadinya bagus menjadi kurang bagus. Jangan pernah lupa, awal tahun DPR masih menyetujui growth Indonesia tahun 2009 sebesar 6%. Kenyataannya 2009 diperkirakan hanya 4%, data terakhir belum ada. Kalau ada grows turun sampai 50%, itu adalah indicator nyata bahwa meskipun system perbankan Indonesia sehat, tetapi karena global crisis sedemikian rupa, unprecedented-nya intense of speed, intense of contigen, dari sector financial ke sector riil, ga ada angin ga ada ujan, ekspor Indonesia drop sangat besar. Secara professional saya yakin sekali bahwa ancaman krisis itu ada if we don’t do it right. Dan saya bahagia pada waktu saya masih menjadi pejabat melakukan langkah2 sigap untuk menghadapi krisis tersebut. Anggota Pansus : Pada saat merger Bank Piko dan Dampag, apakah situasi itu juga sangat mempengaruhi sehingga mempengaruhi keputusan agar bahwa bank tersebut jangan ditutup. Atau Ibu berpikir dalam situasi itu tidak strategis untuk menutup bank itu, sehingga lebih baik di merger? Dalam tanggapan BPK, hal ini juga tidak sesuai dengan ketentuan BI sendiri. Bahkan selanjutnya juga diadakan persetujuan prinsip akuisisi kepada Bank Cingkara Capital Ltd. Bila ini dijadikan solusi, apakah ini juga berhubungan dengan situasi krisis? Mohon dijawab. Miranda : Keputusan akusisi dan merger tidak dilakukan pada saat ada ancaman krisis. Anggota Pansus : Maksud kami pertimbangan-pertimbangan yang tadi itu . paling tidak ini bisa menjadi jembatan menuju ke arah sana? Miranda : Sepemahaman saya, karena di dalam peraturan BI kalau ada bank yg bermasalah (pada saat itu Piko & CIC), maka ada beberapa jalan keluar diantaranya : i) pemilik diminta menambah modal; ii) Kalau pemilik tidak punya modal, bisa dijual & cari investor baru; iii) Kalau tidak ada investor baru, diminta merger dengan bank yg sehat. ; iv) dll. Menurut direktorat yg terkait, bank tersebut dalam kenyataannya de facto sudah dimiliki oleh Cingkara, dan karena Cingkara menyatakan akan melakukan investasi di Indonesia dengan menambah modal agar bank ini menjadi sehat, maka sesuai dengan arsitektur perbankan BI yg inginmengarahkan ke jumlah bank yg lebih kecil tetapi lebih sehat proses merger ini dianggap akan menghasilkan efisiensi dan lebih baik bagi system perbankan maupun system pengawasan karena akan mempermudah pengawasan yg lebih ter-integrated. Seingat saya alasannya adalah itu, jadi bukan alasan krisis. Dalam perjalanannya di tahun 2008 ada krisis global, itu tidak diperkirakan dari awal. Jadi di tahun 2001-2004 bukan krisis yg menjadi salah satu dasar pertimbangan. Yg menjadi dasar pertimbangan adalah efisiensi kalau bank di merger, maka integral supervisory bisa dilakukan dengan baik. Risiko-risiko bisa dihitung dengan lebih mudah. ( Miranda ) Direktorat terkait bahwa karena bank tersebut dalam kenyataan de facto sudah dimiliki oleh cingkara dan bahwa karena cingkara menyatakan akan melakukan investasi di Indonesia dan menambah modal dan membuat bank ini menjadi sehat maka sesuai dengan arsitektur perbankan bank indoensia yang ingin mengarahkan ke suatu jumlah bank yang lebih kecil tetapi lebih sehat proses merger ini dianggap akan menghasilkan suatu efisiensi dan lebih baik bagi sistem perbankan maupun sistem pengawasan karena akan memeprmudah pengawasan yang lebih ter-integrated. Seinget saya Pak itu adalah alasannya bukan alasan krisis. Nah bahwa kemudian dalam perjalanannya inikan agak panjang ya 2001-2004 dalam perjalanannya tiba-tiba 2008 ada ancaman krisis global yaitu tidak diperkirakan dari awal Pak. Jadi memang 2001-2004 bukan krisi yang menjadi salah satu dasar pertimbangan. Yang menjadi dasar pertimbangan adalah efisisensi kalau bank di merged maka integral supervisory bisa dilakukan dengan baik. Resiko-resiko bisa di hitung dengan lebih mudah. Ketua : Ok baik mungkin sudah dari partai demokrat. Bu MIranda dari Pagi sudah 2 yang kita panggil Pak Anwar Nasution. Pak Burhanudin kita berbicara akuisisi, berbicara merger. Dengan ibu pun kita berbicara itu. Jadi kalau saya coba flashback 27 November 2001 persetujuan prinsip akuisisi untuk bank Dampag dan Piko, 5 Juli 2002 izin akuisisi, akuisisi disetujui. 6 Desember 2004 merger. Makan waktu yang cukup lama untuk mencapai merger dengan berbagai macam kendala. Dan saya salut kita bisa menyelesaikannya, namun demikian satu tahun kemudian 31 Oktober 2005 ternyata bank Century CAR-nya turun menjadi -132% Saat itu Bank Indonesia mengambil keputusan untuk melakukan pengawasan intensif terhadap Bank Century. Banyak pihak mengatakan harusnya Bank Century saat itu ditutup. Karena situasi dalam keadaan tenang dampak Century ternyata memang gagal. Saya komentari dulu tentang itu. Kenapa ga ditutup kenapa, bukan pengawasan khusus. Kalau ga ditutup pengawasan khusus dulu sehingga ada waktu 6 bulan ditambah 3 bulan gitu. Mengapa ya pak masuk pengwasan intensif Oktober 2005? 31 Oktober 2005 karena jadi negatif, ibu ga ngikutin ibu yah? ok itu yang saya sampaikan saja. Saya ingin menyampaikan suatu appreciate yang apa yang ibu sampaikan tadi bahwa tahun 2008 itu kita dalam keadaan krisis gempa besar saat itu di seluruh dunia lalau kemudian terjadi gempanya sampai di Indonesia. Lalu kita berhasil selamat bersama 3 negara lain di Asia ini ekonomi kita cukup positif. Ibu tidak sendiri merasakan gempa itu. Kawan saya pun konglomerat muda waktu itu anggota kadin juga menulis bahwa kita dalam keadaan krisis Teman itu ada disini sekarang Pak Bambang Prasetyo. Mungkin lupa nanti saya kasih clipping nya nanti. Saya Kasih clipping tulisan beliau saya baca juga waktu itu. Karena beliau tidak di bank beliau bukan pengusaha bank, karena itu tidak ikut memikirkan maslah systemic. Jadi yang saya mau katakan kita semua merasakan saat itu. Memang sekarang setelah setahun kita bebas dari krisis itu lalu timbul persoalan ada yang mempertanyakan tidakan Bank Indonesia pada satu itu dan KSSK menjadi suatu tanda tanya. Oleh karena itu lah kita ada dsini. Namun dMeikian saya ingin tahu satu hal yang banyak juga ditanyakan orang bahwa untuk mengukur systemic itu Bank Indonesia memakai MOU Negara-negara uni eropa. Lalu ditambahin dengan satu faktor psikologi pasar, ibu bisa menerangkan psikologi pasar itu bu? Terima kasih. Ya Pak terimakasih untuk pertanyaannya. Kalau yang dimaksud dengan psikologi pasar itu adalah bahwa mereka lebih percaya sama rumor itu satu. Kedua mereka lebih percaya bahwa ada data yang ada tidak bisa dipercaya gitu. Itu psikologi pasar. Jadi apaun kalau pada saat keadaan normal, coba kita bayangkan keadaan dimana sampai dengan bulan Desember 2006. kalu kita buka semua website begitu optimistic mengenai keadaan dunia, begitu optimistic mengenai ekonomi America. The most productive country in the world. 2007 itu tuh terjadi pretest atau 2008 terjadi human brothers siapa yang memperkirakan itu pada waktu itu. Jadi Pak kalau dikatakan yang namanya psikologi pasar tahun 2008 adalah no body trust Central bankers, no body trust banks, and no body trust financial institutions itu adalah kenyataan. Kalau di Indoensia yang pada saat itu belum kena karena contagion nya tidak melaui financial factor. Di Indonesia keadaan memburuk itu karena contagion-nya melalui real factor karena exports tidak ada lagi, harga commodity turun dan sebagainya, ekonomi kita menjadi lebih jelek, pertumbuhan menjadi lebih rendah. Maka tidak psikologi pasar itu sulit membedakan 2 yang berbeda. Semua dianggap sama. Di Amerika itu kalau kita tidak hati-hati mereka akan anggap indonmesia seperti itu juga. Jadi ini yang itu sebabnya psikologi pasar dimasukkan. Tapi alasan yang paling besar adalah pengalaman buruk 97-98 kita tidak boleh lupa 98 tanpa ada alasan apapun yang jelas hampir semua orang lari jangan pernah lupa sekitar bulan tahun 98 tidak ada satu pun brankas yang ada di toko larena semua orang Mei melarikan uangnya, mengambil uang cash dari perbankan. Pak bagi mereka yang tidak berada di central bank, kebetulan saya pada waktu itu ada di Bank Indonesia, tentu tidak bisa merasakan bagaimana khawatirnya terjadi lagi rush besar-besaran. Apakah itu berlebihan, ketakutan berlebihan? Kami menerima judgment yang berbeda-beda tapi itu adalah kenyataan. Jadi psikologi pasar itu adalah sesuatu yang kami khawatirkan. Itu sebabnya itu masuk sebagai salah satu criteria. Kenapa, karena psikologi pasar yang seperti itu keadaan sedikit memburuk bisa jadi keadaan polity dans sebagainya tidak terjadi di Eropa. Di America 748 milyar tidak membuat Bernankies setiap hari harus menerangkan itu. Disini satu bank Century saja sudah menjadi permasalahan yang besar. Saya tidak bisa membayangkan kalau pada waktu itu bukan hanya satu bank yang harus di bela. Tetapi banyak bank seperti waktu tahun 97-98. Jadi khawatirnya seperti itu Pak. Kembali lagi saya tidak mengatakan kita yang paling benar, mungkin ada kekhawatiran yang berlebihan. Tapi khawatir itu ada dasarnya Pak. Itu sebabnya psikologi pasar dimasukkan. Bu Miranda ,sebentar Pak saya ingatkan waktu kita tinggal 15 menit masih ada satu tamu yang menunggu, silahkan saya hanya ingin mengingatkan saja. Bu Miranda saya salut dengan kerendahan hati ibu tidak mau dibilang benar sendiri. Tapi saya lihat Bank Indoensia 10 tahun terakhir sudah berusaha memperbaiki diri, belajar banyak dari pengalamannya tahun 97-98 sehingga bisa bertindak lebih cepat. Walaupun kita tidak menerapkan blanket guarantee tapi kita masih bisa bersaing dengan negraga-negara lain untuk selamat dari permasalahan besar yang mungkin dihadapi. Barangkali ibu pada kesempatan ini bisa memberikan gambaran kita tidak menerapkan blanket guarantee tapi kita masih bisa bersaing dengan Negara-negara lain untuk selamat dari permasalahan besar yang mungkin dihadapi. Barangkali ibu pada kesempatan ini bisa memberikan gambaran sejak tahun 2008 sudah berapa bank yang tutup bank-bank besar di luar negeri. Di Amerika sudah 126 bank sampai saat ini yang ditutup. Di inggris ada beberapa puluh, DI eropa banyak sekali. Pak saya lupa walaupun dari rumah saya sudah inget-inget saya ga boleh lupa ngomong ini, kalau bertanya ada pertanyaan apapun. Pada saat keputusan Bank Century itu adalah pada saat beberapa hari sebelumnya gubernur bank central Malaysia dan gubernur bank central Singapore menelpon beberapa jam, sebelum mereka mengumumkan ada blanket guarantee itu tanggal 29 Oktober atau 28 Oktober atau sebagainya waktu itu. Kenapa mereka harus menyampaikan itu? Karena semacan ada gentleman agreement. Tidak akan melakukan suatu policy yang menimbulkan bagger die neighbor, bagger die neighbor itu artinya meminta-minta kepada neighbor. Karena Malaysia dan Singapore manyadari benar kalau mereka sampai menawarkan blanket guarantee kemungkinan akan lari uang dari Negara tetangga itu bisa besar sekali yang tidak ada blanket guarantee nya. Jadi pada saat itu Pak, philosophical situation di kita di Bank Indonesia ini aduh gimana di Indonesia itu ga ada blanket guarantee,semua yang lain-lain melakukan blanket guarantee. Kalau sampai ada satu bank sekecil apapun gagal, bank lain yang sehat bisa saja orang merasa tidak tenang karena yang di cover waktu itu 29 Oktober yang di cover itu hanya sampai dengan 2 milyar Rupiah. Sedangkan negara lain full blanket guarantee dan bukan hanya Singapore, Hongkong telepon, Yoseviat nelpon saya malam-malam jam 2 malam I’m sorry Miranda tomorrow I’m gonna announce, karena meraka tahu, the minute they announce ada blanket guarantee di Hongkong sekarangkan uang tinggal minta transfer aja. RTGS dalam waktu seketika bisa ditransfer. Dan kita tidak punya hak Bank Indonesia apabila ada seseoarang yang memilih keadaannya yang ada di perbankan memerintahkan dananya di pindahkan. Dan ini yang menjadi yang disebut sebagai psychology pasar. .PSikology pasar pada waktu itu karena tidak ada blanket guarantee menjadi seperti begitu. Dan itu yang boleh dikatakan kalau kita bisa berkaca kembali, kalau saja waktu itu ada blanket guarantee mungkin ga ada masalah tutup saja bank Century ga perlu ada kekhawatiran mengenai systemic banking crisis. Coba dari Demokrat silahkan pemimpin. Baik terima kasih pimpinan saya mencoba untuk mengangkat sisa-sisa pertanyaan. Yang mungkin belum di beri situasi tadi. Saya ingin tahu apakah ibu Miranda tahu dalam kapasitas apa dipanggil pada malam ini diapanggil sebagia saksi tentu iya, tapi dipanggil sebagai saksi dalam kaitan dengan kasus bank Century. Berkaitan dengan itu pertanyaan saya adalah apakah ibu Miranda mengetahui persis perkembangan Bank Century setelah terjadinya merger itu? Apakah dia bank sehat atau bank sakit? Saya ingin tahu jadi mohon maaf saya tidak tanya kenapa ini ibu dipanggil sebagai saksi mata oleh sebab itu saya tidak akan tanya apa pedapat ibu mengenai pendapat si B si C tidak. Kalau saya bertanya begitu saya yang salah dan ibu punya hak untuk menolak pertanyaan saya. Jadi saya ulangi pertanyaannya apakah ibu mengetahui situasi sebagai Deputi gubernur senior pada tahun 2004 sampai 2009? Apakah dalam kapasitas ibu yang demikian ibu mengetahui betul situasi dan kondisi bank ini baik situasi sehat maupun situasi sakit? Kalau setelah 2004 artinya setelah merger kalau dibilang mengetahui berdasarkan laporan, ya bahwa CAR nya jelek ada surat berharga yang belum dicairkan, ya laporannya itu Artinya ibu tahu persis perkembangannyanya sejak 2004 sampai 2009? Kalau dibilang tahu persis tidak tahu persis karena bukan bidang saya tapi didalam kesempatan laporan bulanan kan tiap bulan ada laporan Ya ibu tidak usah nambah singkat saja. Sebelum saya lanjutkan tolong ibu jelaskan kepada saya kepada kami apa sebetulnya tugas dan kewajiban gubernur deputi, gubernur senior itu, sebelum saya bertanya lebih lanjut tolong ibu menjelaskan hak dan tanggung jawabnya Baik pak didalam peraturan dewan gubernur, pembagian pembidangan dan pembagian tugas tidak ada yang baku. Saya bisa kasih contoh, zaman Pak Anwar Nasution menjadi deputi gubernur senior, beliau menjadi kordinator sector perbankan, menangani direktorat perizinan perbankan, menangani direktorat investigasi perbankan, dan beberapa lagi. Pada saat saya menjadi deputi gubernur senior tergangtung dari kebijakan gubernurnya dan kepemahaman semua. Saya membidangi bidang intern. Direktorak Teknologi Informasi, direktorat karena saya senang dengan teknologi, kemudian UKMI Unit Khusus M Management Informasi, PPSK study kebank centralan pusat kemudian lupa satu lagi direktorat hukum. Jadi itu adalah bidang dalam kapasitas detail dan tanggung jawab detail untuk mengetahui bidang itu apa itu adalah tanggung jawab saya di bidang-bidang 4 itu tadi. Baik kalau demikian berarti ibu sebetulnya juga mengetahui adanya pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan yang ditenggarai oleh BPK yang dilakukan oleh Bank Century. Bapak itu bukan bidang saya Baik terima Kasih selanjutnya saya ingin melanjutkan pertanyaan saya, apakah ibu Miranda mengetahui bahwa bank Century dari segi size berdampak systemic? Saya perkirakan, Terima Kasih. Selanjutnya saya ingin menanyakan apakah ibu juga ikut merumuskan usulan kepada ketua KSSK bahwa Bank Century adalah bank yang ditenggarai gagal berdampak systemic. Usulan atau rekomendasi untuk diputusakn oleh RDG bahwa bank itu dalah bank gagal yang diperkirakan berdampak systemic datang dari direktorat pada saat itu. Usulan semacam ini di RDG di bahas. Kemudian keputusan RDG mengatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan bank Century dinyatakan gagal dan diperkirakan berdampak systemic itu keputusan pertama. Keputusan kedua RDG sesuai dengan aturan maka masalah itu dibawa ke KSSK untuk diputuskan apakah systemic atau tidak systemic. Baik itu di KSSK saya tidak tanya, yang saya tanya di BI nya apakah ibu mengetahui proses pengambilan keputusan di RDG menyangkut usulan itu tadi apakah keputusannya bulat atau keputusannya lonjong. Terimakasih satu yang tad isaya ingin tahu juga, tadi ibu mengatakan pada saat situasi itu muncul situasi krisis keuangan global krisis perbankan yang mengancam situasi keunagna nasional disebut-sebut juga bahwa komisis 11 dewan juga menyetujui analisis Bank Indonesia pada saat itu. Saya tadi mencatat mudah-mudahan catatan saya tidak salah. Ketika terjadi situasi krisis keuangan financial. Pimpinan kepada hari ini kita tematik ya membahas masalah proses merger dan akuisisi itu saja saya hanya ingin mengingatkan pimpinan. Baik yang ingin saya salurkan bahwa tema kita hari ini mengenai merger. Baik pimpinan saya ikut saya ikut, tadi yang dulu-dulu juga begitu makanya saya tadi saya senang sebab kalau saya yang tanya begini kok protes tadi ga, karena itu saya lanjutkan pimpinan. Ini lupa lagi saya kaya gini apa. Sebelum lebih lanjut saya harus memperpanjang siding kita ini sampai jam 11 atau setengah 12 baik sampai jam 11. Baik tadi atas pertanyaan yang menyimpang dari salah satu anggota fraksi lain ibu Miranda menjelaskan bahwa ketika Bank Indonesia menjelaskan situasi systemic situasi crisis keuangan global, nasional bahkan ada tuntutan-tuntutan termasuk dari dewan yaitu komisi 11. Di komisi 11 juga menurut ibu tadi mendukung analisis dan bahkan dalam tanda kutip sedikit memaksa BI untuk segera mengambil langkah mengatasi crisis itu apakah betul pertanyaan ulang saya apakah betul tadi pernyataan ibu atau ini bias-bias yang lepas-lepas begitu. Kalau memang betul ada melalui pimpinan kami mohon supaya dokumen-dokumen pernyataan-pernyataan komisi 11 pada masa itu tolong disampaikan kepada pimpinan untuk dibagikan kepada anggota-anggota pansus. Bahkan kalau ada saya mengusulkan pimpinan kalu bisa ketua komisi 11 itu kita undang sebagai saksi, dihadirkan sebagai saksi di pansus ini. Baik dicatat. Sekian pimpinan. Baik saya mencatat. Soalnya tadi pimpinan juga lagi telpon. Makanya saya lihat pimpinan lagi telpon kan ga enak saya, maaf saya ulang-ulang ini. Oleh karen aitu saya tegaskan saya tampung dan kita putuskan di rapat pleno kita. Baik pimpinan terimkasih atas atensinya. Ya walaupun telpon tapi saya tahu sebenarnya Pak.Inilah kalau banya intervensi lupa jadinya. Baik saya cukup dulu pertanyaan-pertanyaan saya. Terimakasih pimpinan. Masih ada yang mau dilanjutkan dari Demokrat?masih ada?silahkan. Baik selamat malam Bu Miranda selama ini memang baru ibu yang mempunyai pendapat berbeda dari saksi-saksi maupun mitra kerja kita lainnya. Karena barang kali ibu memang mengetahui dengan detail sejak awal merger sampai dengan peristiwa terakhir untuk mem-bill out bank Century. Pertanyaan saya mengenai merger bu pada saat itu memang ibu keputusan itu diambil ibu sedang tidak ada di Indonesia bu ya, namun seperti penjelasan ibu tadi bahw sebetulnya dewan gubernur itu mendapatkan laporan dan analisa dari jajaran dibawahnya begitu bu? Kalau di rapat dewan gubernur, kalu sampai masalahnya dibawa kelaporan rapat dewan gubernur. Kalau tidak menjadi agenda rapat dewan gubernur tidak pak, hanya deputi gubernur bidang yang mengetahuinya. Ok dalam kasus merger ini dibawa gab u ke rapat dewan gubernur? Yang 27 November akuisisi dibawa kemudian saya lupa tanggal berapa lagi itu berkali-kali, tapi sepengetahuan saya laporan mengenai merger bahwa semua persyaratan sudah dipenuhi itu di bawa ke RDG pada bulan November tahun 2004 ya saya tidak ada. Dalam posisi seperti itu bu meskipun ibu tidak ada, ibu bisa menerima artinya apakah rasional pada saat itu meskipun ibu tidak ada di Indonesia bahwa dewan gubernur mengambil sikap untuk me-merged 3 bank tersebut. Dengan asumsi bahwa semua laporan, bahwa semua persyaratan, bahwa semua data-data itu sudah benar ya tentunya terima karena persyaratan merger itukan banyak Pak. Kalau dikatakan saya kan tidak hadirkan ya, tetapi karena bapak menanyakan ini suspect dari sekarang kalau kita lihat kebelakang bagaimana pendapat saya. Kalau semua syarat memang sudah dipenuhi ya saya bisa menerima Ok karena begini bu kemudian baru diketahui adanya manipulasi keterangan gitu bu ya yang tadi kami dengar tadi pagi ada manipulasi keterangan jadi artinya sebelum ketahuan ada manipulasi keterangan ketika pada saat itu reason yang muncul itu bisa diterima gitu bu ya? Baik dalam kerangka apa namanya bil out yang terakhir ibu sangat berkeyakinan itu langkah yang paling tepat pada saat itu untuk mem-bill out Century. Saya bisa berpendapat berbeda kalau ada blanket guarantee tapi karena tidak ada blanket guarantee kekhawatiran men Waktu itu diusulkan ga bu harus ada alternative adanya blanket guarantee itu? Mungkin ditanya besok sajalah Pak Satu lagi bu terakhir bu, intinya saya tidak pusing dengan teori–teori apa MOU, UE atau sebagainya macam-macam tapi ibu yakin indicator-indikator pada saat itu menguatkan ibu beserta rekan-rekan di Bank Indonesia untuk mengambil keputusan membill out bank Century, Indikator-indikator pada saat itu menguatkan dugaan bahwa kemungkinan terjadi krisis apabila ada bank gagal itu bisa besar Baik, Terimakasih ibu. ibu mudah-mudahan yang mempunyai pendapat yang berbeda dari yang lain-lain ini merupakan sebuah kebenaran. Terima Kasih ketua. Saudara silahkan terakhir ya. Ya Terimakasih pimpinan professor. Ibu ini tetap saya ras amasih ada tematik nya karena tadi dipertanyakan oleh sahabat saya Agung yang selalu ingin ketegasan. ibu sebelum ketegasan ini ibu berap kali mengulangi tematik siapa, apa ada yang melarang bu? Sampai tidak ada tematik? Itu yang pertama, ya ga ini tematik kan lain kan gitu karena itu jangan tidur. Sudah itu ibu ini tadi yang cross-cross sama ibu sahabat saya bu pak Agung, nafas ibu saya lihat sudah nafas Bank Indonesia dan saya bangga sama dengan rekan saya tadi, yang saya ingin tanyakan bu, ibu orang yangl ama di Bank Indonesia karena tadi dipertanyakan dan waktu ditanya kawan kita pun bicara seperti ibu dan dia pemimpin ibu rada gugup juga bu. Apakah benar karena keluar dari lidah dia yang tidak bertulang bu? Pak Anwar Nasution professor juga sama dengan pak Gayus, dia katakan maksud ibu, Sama seperti saya juga professor, oh iya bu bagus itu pantas mantab aku bangga lihat ibu, jadi pertanyaan sahabat saya agung karena dia kecewa, tapi kalau aku ga kecewa lihat ibu. Beda kalau dia tadi memang professor juga agak kecewa. Ibu tadi ada pertanyaan kan karena dia yang menyatakan statement itu. Ibu lama di Bank Indonesia apa bila bank indoensia itu sarang penyamun terimakasih ibu. Istilah itu kenapa mesti kembali ke sesuatu yang saya ga suka denger ya saya ga tahu tapi tahun 2000 tahun 99 pada waktu istilah itu menjadi popular.hanya berkata saya sudah katakana di hati kecil saya baiklah masuklah ke sarang penyamun silahkan hubungi penyamunnya. Kalau sampai selesai beliau ga berhasil hubungin penyamunnya, saya ga tau jadi saya ga bisa berkomentar pak. Kalau mengenai pertanyaan pertama tematik ya saya kurang agak mengerti pertanyaanya yang dimaksudkan apa gitu pak? Ok bu nanti sama yang lain aja bu tapi saya mengerti maksud ibu karena ada yang rada menghalangin ibu, tapi tidak apa bu Terimakasih bu penjelasannya dan kami bangga. Ok pak Ruhut selanjutnya.Fraksi partai hanura maaf satu lagi ya ya Pak selamat malam ibu saya hanya dengan jawaban yang mungkin sederhana kondisi lapangan tadi berbicara tentang psikologipasar apakah sejauh ini mendapatkan data atau indikasi real tentang kondisi lapangan yang memberikan dampak psikologi pasar contoh nya sebagi begini apakah sudah ada indikasi penarikan tunai yang agak besar yang ini dilarikan ke bank bantal, yang saya maksudkan dengan bank bantal itu adalah bank tapi ditaruh dbawah bantal. Kami mendapat informasi di beberapa tempat itu sudah mulai sebagai akibat dari keinformasi teknologi yang sudah begitu canggih terutama daerah-daerah pinggiran, perbatasan Kalimantan, Medan apakah ini yang menjadi salah satu indikasi real munculnya psikologi pasar. Terimakasih. Pak kalau bentuknya dalam penarikan tunai agak besar saya ga bisa menjawab rasa-rasanya sih ga itu yang jadi dasar utama, tapi yang sudah mulai terlihat misalnya segmentasi pasar pak bank-bank besar hanya mau memberikan pad bank-bank besar pak. Bank-bank kecil tidak dapat akses sama sekali kepinjaman uang antar bank dan kita tahu didalam proses sistem perbankan pinjaman uang antar bank adalah suatu bridging sebelum akhir hari pada saat ada ketidak seimbangan alur masuk dana dan alur permintaan dana dari bank. Itu sudah mulai kelihatan segmentasi dimulai dari situ. Kemudian yang kedua ada capital outlook yang sangat besar. Ketiga ada mulai terlihat flight to quality, beberapa deposan-deposan itu memindahkan ke bank-bank yang lebih besar dari bank-bank yang lebih kecil. Tapi kalau penarikan tunai belum terlalu terlihat yang kami jaga agar jangan sampai terjadi lagi seperti tahun 97 adalah rontoknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan sehingga terjadilah suatu quality flight to safe di capital outlook yang akhirnya merontokkan seluruh sistem perbankan Indoensia seprti tahun 97-98. Oleh sebab itulah dalam rangka menjaga itulah maka setiap keputusan bagi Indonesia pada saat itu dijaga dari sisi publikasinya juga, bagaimana menyampaikan keputusan itu kepada msyarakat. Saya masih inget pada waktu oenentuan bank gagal bulan Juli itu kita cukup lama berdiskusi dengan rapat dewan gubernur mengenai bagiamana cara menyampaikan kepada masyarakat apa yang akan disampaikan ke masyarakat, apakah yang disampaikan bank gagal apakah itu? Itu sangat berperan. Apa yang kita sampaikan bank ini diserahkan ke LPS karena psikologi pasar dapat beda. Kalau disampaikan bank gagal pasti didalam benak pasar jangan-jangan ada gagal lainnya tapi kalau dikatakan ini diserahkan ke lps, berarti bank ini masih bank hidup yang ada penjaminanya pengelolaanya managementnya diganti karena itu syarat-syarat untuk pindah ke LPS suatu management harus diganti, kepemilikan diambil alih dan sebagainya. itu membuat kepercayaan tidak hilang sehingga tidak terjadi flight to qulity tidak terjadi falied to safety. Baik selanjutnya masih ada 3 fraksi lagi sekarang fraksi hanura, hanura kemudian fraksi pan baru.silahkan fraksi PAN Baik pak ketua, Ibu Miranda saya tidak akan bersedia – karena pertanyaan sudah banyak 39.45 Pada tahun 2004 itu ibu adalah deputi gubernur -- Ya pada saat itu bahwa bidang intern informasi tadi ibu mengatakan soal moneter ya itu pada saat merger 2001. itu yang saya maksud pada saat merger artinya ketika saat ditanya oleh-teman-teman tadi ibu mengatakn bahwa saya mendengar informasinya tapi tidak tahu tentyang keputusannya dan bla bla bla maka untuk itu saya menanyakan satu hal duu. Maaf pak saya tidak pernah mengatakan itu 27 Novembermber saya hadir di RBG. Bukan itu bu lain lagi yang ingin saya tanyakan makanya say arakit satu demi satu karena banyak pertnayaan yang keluar dari tema kita malam ini. Pada tangal 27 November itu dewan gubernur menugaskan dewan pengawas B1 selaku kordinator untuk meneliti mengani kepemilikan saham dan kemungkinan adanya penyimpangan seperti money laundry apakah ibu tahu tentang itu? Ya saya kalau tidak salah termasuk yang menganjurkan untuk meneliti lagi Apakah sudah ada hasilnya b dan apa hasilnya karena ini menentukan menjadi untuk pertimbagan juga dilakukannya merger. Rapat dewan gubernur mengambil keputusan dan kebijakan mengani sesuatu hal. Proses pelaksaaan dari apa yang diputuskan oleh rapat dewan gubernur dilakukan Pertanyaan saya adalah apakah sudah ada laporan itu dan siapa yang melakukannya? Tidak ada laporan itu. Apakah bisa kita katakan bahwa syarat–syarat untuk merger itu sebenarnya tidak cukup karena tidak ada bagian dari itu semetara kita tahu dari seluruh pertanyaan itu bahwa sebenarnya dari bank-bank yang akan di merger ini sebanarnya bermasalah. Termasuk dalam kemungkinan money laudry. Bapak persyaratannya waktu itu ad beberapa infestor baru harus menambah modal, investor baru harus menjaga kesehatan bank, investor baru harus membuat pernyataan bahwa tidak akan tadi sudah dijelaskan oleh pak anwar nasional makanya saya tanyakan pertanyaan ini.lah bapak menanyakan lah maka saya jelaskan pak yang saya tahu persyaratanya tidak ada persyaratan money laundry. Money laundry itu adalah salah satu hal titipan pesan tolong dijaga dan dilihat agar tidak ada money laundry tentu saja tidak ada persyaratan karena itu sudah disampaikan tadi. Tapi kan kita perlu tahu apakah benar bank beroperasi sejcara bear, saya rasa itu perannya BI juga untuk melihat itu. Saya tidak tahu persis mengenai benar-benar atau tidak karena itu bukan bidang saya Baik ibu Miranda saya termasuk ornag yang terarik pada anda,karena and selalu berbeda sendiri gitu. Saya banyak mengenal ibu dari berbagai tayangan karena istri saya penonton infotainment,karena saya tidak bisa membedakan apakah anda sebagai dewan gibernur apakah anda sebagi slebriti. Tetapi saya rasa itu sah sah saja. Nah saya mau bertanya ibu apa tanggapan anda, anda sangat berbeda sekali dengan 2 orang pejabat yang notabene pernah menjadi atasan anda soal histinic tadi tiak perlu dijawab panjang hanya satu hal kenapa tadi anda berbeda dengan keduanya. Saya rasa karena saya didalam yang dua ini tidak didalam dan dua ini tidak tahu data. Tidak tahu data Artinya mereka salah. Bukan karena mereka tidak punya data tentu bisa berpendapat lain. Ok baik selama proses menjadi orang di BI ibu apakah ibu telah berlaku professional? Menurut pendapat saya iya, Saya termasuk orang yang termasuk meragukan kredibilitas anda. Sebagai orang pemegang otoritas yang begitu sedemikian besar mengabung gabungkan antara tugasnya dengan hal-hal lain. Saya termasuk pengamat seni rupa bu dan saya tahu anda adalah salah satu peminat atau pendiri yayasan seni rupa Indonesia. Yang dalam banyak hal termasuk juga meminta bantuan bank-bank. Termasuk juga bagaimana anda adalah seorang penyuka musik klasik, saya suka bethoven bu, saya suka Mozart, astroluz saya suka dan saya berharap pada suatu saat kita duduk bersama mendengarkan musik itu. Tapi tidak ada hubungannya bagaimana seorang deputi gubernur senior BI meminta baik secara langsung maupun tidak langsung menjual table untuk menonton pementasan itu. Apakah anda seorang presiden pada detik itu. Saya professional, semua yayasan dimana saya menjadi ketuanya diaudit, Bukan soal auditnya tetapi bagaimana Saya seorang professional OK kita catat itu, selanjutnya saya ingin tahu ibu ada perdebatan soal testimony pak burhanudin abdullan bahwa dia ditelikung atau dipelintir apapun namanya oleh seorang yang namanya Anton Parihorang yang akan kita periksa malam ini dengan sangat keras. Saya ingintahu ibu siapa sebenarnya yang mengambil keputusan merger mutlak dilakukan saya harus bertanya kepada anda karena anda adalah pejabat tinggi di BI Saya juga barutahu setelah ada pemeriksaan BPK. Anda baru tahu setelah ada pemeriksaan BPK Oh iya mana ada yang tahu desposisi seperti itu, bukan tugsa saya menbaca-baca desposisi seperti itu. Artinya cerita seperti ini anda baru tahu juga kita seperti ini baru tah juga termasuk apa yang dilakukan juga oleh Anton Tarihorang. Tidak saya baru tahu setelah BPK dan tadi pak Burhanudin sendirisudah mengatakan bahwa itu bukan beliau tapi desposisi dari pak Anwar. Saya rasa cukup penjelasanya bu terimaskasih, saya selesai dengan sesi ini. Baik selanjutnya, Bapak kalau boleh saya minta izin setengah detik kalau boleh, 5 menit kalau boleh setengah jam saya mau menjelaskan mengenai saya yang cinta seni yang saya bangga dengannya. Saya sungguh sedih kalau sesuatu yang banyak orang tidak mau bela bekerja sampai pagi untuk seni pun tidak orang mau pegang itu dikatakan seperti itu, saya ga terima. Ibu Miranda saya seorang seniman saya seorang penulis cerpen saya seorang sutradara teater. Kebencian bersama kita tolong itu pak kita ditonton pak tolong pimpinan anda tegas terima Kasih Interupsi diterima dicatat, ibu juga keluhannya dicatat. Kemudian kita lanjut pada fraksi berikutnya yaitu fraksi PAN silahkan. Terimakasih ketua dalam beberapa pertanyaan dari saksi yang pertama tanggal berapa saksi masuk menjadi pejabat BI Term yang pertama itu tanggal 21 Desember 97 sampai 17 Mei 2003 itu sebagi deputi gubernur, dan sebgai deputi gubernur senior mulai 27 Juni 2004 27 Juli 2009. Apakah saudari saksi bu Miranda ikut memebuat SK gubernur BI no 32/01 tentang tata cara merger konsidalisasi dan akuisasi tahun 99. Ga ngerti pak kalau yang dimaksud dengan ikut adalah ikut membahas biasanya kita kan kalau ada peraturan dewan gubernur dulu namanya SK sekarang namanya peraturan dewan gubernur yang berlaku internal. Itu biasanya oleh saker dibawa kepada RBG untuk dibahas kemudian kalau sudah diputuskan itu menjadi perutaran tetapi kalau itu SK kadang-kadang SK itu surat keputusan sendiri saja jadi saya tidak kurang tahu persis tahu yang mana ga terlalu ingat pak. Ini karena tahun 99 jadi saya kita ibu disitu yah. Apakah didalam merger itu ada RDG khusus yang membahas soal merger? Yang bapak maksud dengan RBG khusus apa pak? Khusus membahas merger bank Century memutuskan. Merger bank century keputusannya itu 6 Desember 2004 pada bulan November 2004 pak itu ada laporan dari direktorat terkait bahwa semua persyaratan yang di persyaratkan termasuk KAR 8% itu sudah dipenuhi begitu. Tidak ada rapat khusus begitu. Tidak tidak saya tidak hadir juga pak. O iya kalau anda tidak hadir berarti ada rapat artinya. Ada RDG tapi dalam bentuk laporan, jadi RDG itu bisa bentuknya laporan, bisa bentuknya pengambilan keputusan. Jadi ada rapat khusus RDG yang memutuskan merger gitu. Karena kita kurang jelas ini dari kemaren. Ada rapat saya ga tahu persis keputusan meger itu kapan tapi yang saya tahu bahwa bulan November itu ada rapat dewan gubernur dimana satker terkait melaporkan bahwa semua persyaratan merger sudah dipenuhi. Oleh karean itu dewan gubernur menerima laporan tersebut begitu pak. Kalau di SK direksi BI ini agak equal ini tentang tata cara merger, konsolidasi dan, akuisisi. Tentang akusisi itu ada rapat khusus RDG tetapi soal mergernya malah tidak ada atau hanya laporan saja. Kalau menurut ibu sebagai saksi ini wajar ada di BI ataukah tidak? Akusisi itu adalah pengalihan pemegang saham pengalihan saham baik minoritas maupun mayoritas biasanya kalau minoritas tidak perlu sampai ke RDG tetapi kalau saham mayoritas seperti yang kita ketahui misalnya PIKO general itu mayoritas CIC juga demikian. Itu harus RDG pak bahwa benar atau tidak tata cara seperti itu. Maaf pak saya tidak dalam posisi memiliki kapasitas untuk memberikan pendapat . Padahal ibu SK gubernur direktur itu tidak banyak tahu ya tahun 99 Tidak banya tahu pak tidak terlalu banyak ikut. Dan prosedur-prosedur tahun 99 dengan belakangan ini berbeda. Setelah diatur tata caranya semuanya mengenai rapat dewan gubernur dengan result-lah dengan segala macam ringkasan eksekutif harus 3hari sebelumnya dimasukkan dulu, sudah harus disetujui dulu diketahui oleh deputi gubernur bidang itu baru berlaku setelah tahun 2001 pak tahun 2000an keatas atau 99 keatas setelah Bank Indonesia menjalankan atau menerima undang-undang yang baru. Kalau sebelumnya itu proses dewan direksinya itu agak berbeda. Berikutnya usul bersama untuk memperpanjang waktu 30 menit. Silahkan terimakasih ketua. Pada menjelang rapat 27 November 2001 yang saya kira ibu hadir ya itu deputi direktur direktorat hukum menginformasikan banyak transaksi CIC yang merupakan penipuan, tadi sebagian sudah disampaikan. Dan ibu saudari saksi mengusulkan membuat conditional agreement betul bu ya dimana jika telah ditemukan penyimpangan speerti money laundry maka izin dapat dibatalkan, terus kemudian di RDG itu disimpulkan dewan gubernur mengaskan kepada dewan deputi pengawasan selaku kordinator untuk meneliti. Dan mengenai kepemilkan saham dan kemungkinan money laundry tadi ibu menyampaikan tidak pernah ada laporannya berarti apakah bisa kami simpulkan bahwa deputi pengawasan tidak menjalankan keputusan dewan gubernur betul itu? Pak pentahapan pelaksanaan pekerjaan apabila sudah diambil keputusan oleh dewan gubernur itu bisa berjenjang saya kurang tahu pastipak pelaporannya itu berhenti saja ke deputi gubernurnya kalau sudah diputuskan maka pelaksanaan proses pelaksanaan itu yang bertanggung jawab adalah deputi gubernur karean kebijakan sudah diambil deputi gubernur bidang yang melaksanakannya dan deputi dewan gubernur itu bisa berbeda-beda jangka waktunya pak. Kalau pada 27 November 2001 itu deputi gubernur bidanganya adalah pak anwar nasution pada tahun 2002-2003 datang deputi gubernur yang baru 2002 kalau ga salah bulan Januari itu Pak Maulana Ibrahim dan Maman Sumantri yang sebetulnya sudah di fit and proper test pada 15 builan Mei 2001 baru dilantik oleh Mahkamah Agung Januari 2002 pada saat itu berubah Pak Maman Sumantri yang memegang pengawsan dan sebagainya jadi itu bisa saja terjadi perubahan Pak dari waktu ke waktu tetapi pada saat itu adalah Pak Anwar. Berarti pada periode saya menjadi deputi gubernur yang membidangi. |

