Related Articles
Login
|
RAPAT PANSUS HAK ANGKET CENTURY DI GEDUNG DPR-RI SENIN, 21 DESEMBER 2009
Ketua (Idrus Marham) : Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Rapat pleno hari ini dalam rangka pemeriksaaan terhadap saksi-saksi yang kita panggil. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan dan perlu ada kesepakatan dari Saudara-saudara sekalian. Sebelumnya insyaAllah saksi-saksi yang kita panggil kelimanya hadir.
Interupsi :Interupsi Pak Idrus, tolong buka dulu Pak, kita ngomong resmi-resmi saja ya, buka dulu rapatnya Pak, ketok dulu palu, rapatnya dibuka baru ngomong, Pak. Nanti gosip Pak, biar informasi Pak, silakan Pak. Ketua :Baik Bapak dan Saudara sekalian, ini tepat pukul 10.30 ya kurang dua menit, dengan ucapan Bismillahirrahmaanirrahim rapat pleno intern panitia angket saya buka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Interupsi :Interupsi pimpinan, bukan rapat pleno intern, Ketua :Jadi kita begini, kita belum memanggil tamu, jadi karena ada beberapa hal yang harus kita makanya saya tadi ini, informal saja tapi memenuhi permintaan Bang Ruhut, karena itu kita ini adalah rapat pleno intern, dan ada beberpa informasi Bapak dan Saudara- saudara sekalian saya ingin ulangi bahwa pada hari ini tema kita adalah tentang proses merger bank Century, dan berkaitan dengan itu kita telah memanggil 5 (lima) orang yang terkait dengan merger : (1) Prof. DR. Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia dan sudah hadir; (2) Prof. DR. Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; (3) DR. Miranda S. Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia; (4) DR. Aulia Pohan, mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia dan; (5) Sabar Anton Tarihoran, mantan Direktur Pengawasan I Bank Indonesia. Dan informasi yang ada dari Sekretariat, insyaAllah akan hadir semua. Nah kemudian yang kedua, Saudara sekalian, Sesuai dengan kesepakatan kita sebelumnya bahwa di dalam pemeriksaan yang kita lakukan karena ini ada 5 (lima) orang, kita pada tahap awal adalah kita satu-satu kemudian nanti bila diperlukan ada waktu tertentu untuk mengkonfrontir dari penjelasan-penjelasan saksi yang disampaikan kepada kita. Ini yang sudah kita sepakati sebelumnya. Nah, yang saya mohonkan kesepakatan kita, karena pada tahap awal ini sebenarnya adalah kita tentu bertanya dan mereconfirm kepada mereka berbagai data dan fakta yang sudah kita ketahui baik yang disampaikan oleh BPK maupun data-data lain yang tentu Saudara-saudara juga punya. Dan karena itu, karena ada 5 (lima) yang kita panggil hari ini, maka saya mohon kesepakatan untuk kalau misalkan setiap orang itu 2 (dua) jam, berarti pada siang hari ini sampai sore 3 (tiga) orang, dan nanti malam bisa kita ada 2 (dua) orang. Tetapi kalau waktunya satu setengah jam, maka mungkin dari pagi sampai sore hari 4 (empat) orang, dan nanti malam ada satu 1 (orang), jadi jam 10.30 WIB s.d. jam 12.00 WIB 1 (satu), dan seterusnya sampai kita istirahat nanti jam 17.30, kalau misalkan satu setengah-satu setengah jam, tetapi kalau kita sepakati 2 (dua) jam, maka tentu waktu yang tersedia untuk siang hari sampai pagi sampai sore itu 3 (tiga) orang, sementara pada malam harinya adalah 2 (dua) orang, jadi dari jam 19.00 WIB s.d. jam 21.00 WIB dan 21.00 WIB s.d. 23.00 WIB kalau kita dua-dua jam. Nah, karena itu dari meja pimpinan menawarkan kalau Saudara-saudara sepakat karena ini pada tahap awal dan juga nanti kita masih ada waktu yang kita perlukan untuk mengkonfrontir dari 5 (lima) itu, ataukan ada saksi lain nanti yang terkait dengan ini, masih ada waktu tersendiri, karena itu dari meja pimpinan menawarkan untuk 1 (satu) orang sementara kita setujui untuk 1 (satu) orang satu setengah jam, ya ini ada, setuju? *suara palu diketok*. Itu Saudara sekalian, dan tentu mekanisme kita tetap mengacu pada mekanisme, tentu karena ini adalah merupakan rapat pemeriksaan bukan RDPU, karena itu nanti adalah pertanyaan seperti yang telah kita sepakati dan tetap pada tahap awal fraksi dan nanti pada tahap kedua, itu adalah dalam rangka untuk pendalaman dan berbagai hal yang barangkali perlu kita mintai keterangan dari saksi yang kita panggil hari ini, itu pada tahap dua. Dan nanti tergantung dinamika yang ada, kita lihat perkembangannya bilamana memang masih ada hal-hal yang masih perlu, tentu kita akan kita buka termin kedua atau ketiga dan seterusnya. Sampai pada satu setengah jam yang sudah kita sepakati. Ini kita setuju? Interupsi :Interupsi Ketua, usul Ketua, seperti yang telah kita tetapkan bersama mengenai metode kita yang tanya jawab itu mungkin dalam putaran pertama fraksi oke, tapi pada putaran kedua, saya kira jangan lagi pola yang seperti ini didaftar itu, karena mungkin kita membutuhkan untuk mendalami lebih jauh begitu, mencecar pertanyaan, sehingga mungkin bisa bersambung gitu, dan kalau didaftar satu-satu nanti jadinya akhirnya seperti rapat kerja, begitu Ketua. Terima kasih. Ketua :Saya kira memang ya, jadi ada usulan karena pendekatan kita tematik, maka tentu nanti pertanyaannya bila satu masih persoalan yang belum tuntas, saya tawarkan kepada yang lain, bilamana itu perlu didalami, tetapi bila kita tidak melangkah lagi dari tema sentral yang telah kita kaji dari mereka, ya jadi tidak satu-satu permasalahannya beda-beda tetapi terhadap satu pertanyaan kalau kita memang belum tuntas akan saya lempar kepada anggota lain, ya begitu setuju? *palu diketok* silakan Saudara Candra,
Candra :Pak Ketua, saya cuma saran kalau bisa sekarang ditentukan siapa fraksi yang siap dulu, nanti baru kita tentukan siapa yang bicara dan sekarang ditentukan fraksi-fraksi yang mau pertama kali supaya kita juga kalau memang ada yang lebih siap kan lebih bagus. Terima kasih. Ketua :Ada usulan dari Saudara Candra, jadi tidak lagi dari bawah-atas dari tengah ke samping, tetapi siapa fraksi yang paling siap. Ya Saudara Candra saya merespon usulan Saudara, siapa yang paling siap, karena itu mungkin belum apa namanya, apa pertama ini kita sepakati atau tidak ini, Poltak :Nggak, Ketua :Silakan Saudara Poltak Poltak :Ya terima kasih, kita sudah punya kesepakatan, jangan kita rubah-rubah, kalau ada fraksi yang nggak siap, aku sedih, kok ngga siap udah jadi Pansus, terima kasih. Candra :Jadi bukan begitu Pak Ketua, saya hanya minta supaya kita saling mendukung, jadi kalau ini pertanyaan kan kita harus runtut, jangan satu nanya ke A, satu nanya ke B, ada yang ingin membuka, ada yang ingin menutup, jangan sampai begitu. Terima kasih. Interupsi :Terima kasih, saya interupsi, kalau dari kami duluan tolong ya ikuti kami terus, begitu? Kan ke laut akhirnya, enggak, fraksi punya pemikiran masing-masing. Sudahlah, kita sudah sepakat, terbuka sebuka-bukanya agar terang-benderang. Oke bos? Terima kasih. Ketua :Ya jadi Saudara-saudara sekalian nanti kita mulai dari, dari kemarin kan sudah tengah jadi kita mulai dari atas lagi, jadi kita sepakati itu ya? Interupsi :Pimpinan, interupsi
Ketua :Silakan Interupsi :Saya ingin menyampaikan hal yang penting juga walaupun tidak terkait, tetapi ini manyangkut masalah kredibilitas dan efektivitas kerja Pansus ini, bahwa sama-sama kita ketahui bahwa kerja Pansus ini menindaklanjuti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini saya mohon perhatian dari Pimpinan bahwa kita telah menerima laporan audit BPK dan BPK telah memberikan penjelasan kepada kita di rapat panitia angket ini. Nah, saya melihat bahwa akhir- akhir ini ada saya tidak tahu iklan layanan masyarakat itu entitasnya yang kuat apakah dari Pemerintah atau dari Lembaga Swadaya Masyarakat juga tidak tahu. Dan ini ada saya melihat bahwa ada kecenderungan untuk mendistorsi kewenangan-kewenangan kelembagaan, ini mendistrust kelembagaan-kelembagaan yang ada. Pertama, BPK melakukan tugas auditnya ada sesuai dengan konstitusi berdasarkan bab VII a pasal 23 di ayat (1), ayat (2), ayat (3), hasil temuan BPK itu adalah harus ditindaklanjuti oleh institusi-institusi, baik institusi-institusi hukum mapupun institusi parlemen ini;
Kedua, bahwa kecenderungan mendelete informasi ini adalah juga untuk mengakomodir kerja panitia angket ini, oleh karena itu saya menghimbau kepada Pimpinan, supaya juga mengetahui apa motif iklan layanan masyarakat ini kenapa seperti itu, padahal Pak Ketua sudah menghimbau dan kita juga sudah menghimbau, kita tidak membutuhkan perdebatan, pro kontra itu di luar, silakan saja pihak Pemerintah, karena tugas kita DPR ini adalah menyelidiki dugaan-dugaan yang dilaporkan oleh penyelidik, seperti itu. Silakan klarifikasi, konfrontir, rekonstruksi, seperti itu kesepakatan kita adalah di ruangan ini. Nah, ini kalau hal ini terjadi, ini memprovokasi masyarakat, ini membuat masyarakat menjadi pro dan kontra. Ini sudah terjadi ini, andaipun Pemerintah mau melakukan sosialisasi, seharusnya menurut saya jauh sebelum proses bail out ini dilakukan. Proses yang sekarang ini dilakukan adalah azas pembenaran, azas untuk melegitimasi perbatan-perbuatan yang dilakukan, padahal hasil audit BPK jelas terang-benderang. Oleh karena itu, saya mohon perhatian Pimpinan, hal-hal seperti ini juga perlu juga seperti itu, sehingga tidak mengacau, tidak merusak tatanan sistem ketatanegaraan kita yang sedang berjalan. Tugas kita adalah berdasarkan konstitusi adalah melakukan penyelidikan. Terima kasih. Ketua :Terima kasih Saudara sekalian, boleh saya memberi penjelasan supaya ini dulu? Pertama Saudara Yani, dari awal kita sudah sepakat bahwa hasil audit BPK yang sudah disampaikan BPK itu sebagai data basic kita, dan oleh karena itu kita telah mengundang BPK dalam rapat konsultasi dalam rangka pendalaman ini sekaligus untuk melengkapi data-data yang diperlukan, kemudian yang kedua kita juga sepakat bahwa metode kita adalah pendekatan tematik, karena itu fokusnya ada pada data bukan orang, jadi data yang kita kumpulkan data ini nanti yang akan bicara, yang akan menentukan siapa yang kita panggil dan data ini juga yang akan menentukan kesimpulan-kesimpulan akhir daripada panitia angket yang akan kita buat ini. Jadi itu saya kira kesepakatan Saudara Yani, jadi kalau ada di luar itu saya kira semua punya hak lah, jadi kita nggak usah merespon hal-hal seperti itu, tetapi kita fokus dari panitia angket ini melakukan tugas dan tanggung jawabnya ya sesuai apa yang diberikan untuk mengungkap permasalahan ini dengan menjadikan data sebagai instrumen, saya kira itu Saudara Yani. Jadi ini silakan itu lah sebabnya kita terbuka kita lakukan, terbuka, silakan semua kita serahkan kepada masyarakat tentang proses-proses politik yang terjadi di negeri ini, saya kira itu. Jadi kita tidak usah bahas, interupsinya kita perhatikan nanti bagaimana ya, saya kira itu. Interupsi :Pimpinan, saya bukan membicarakan masyarakat, kalau masyarakat hak masyarakat untuk melakukan penilaian terhadapa apapun. Ini kan kita bicara institusi, iklan layanan masyarakat itu adalah dilakukan oleh Pemerintah seperti itu. Oleh karena itu, sesuai pasal 21 itu nanti kita melakukan Undang-undang BPK itu juga hari ini kita juga harus merekomendir, meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, ini diatur dalam pasal 21 ayat (23) UU Nomor 15 Tahun 2004 terima kasih. Ketua :Itu nanti diperhatikan, kita bahas dalam rapat intern ya, karena ini kan sebenarnya adalah rapat intern persiapan Interupsi :Interupsi Pimpinan, saya pikir itu nggak perlu sampai nanti masuk rapat intern dibahas, karena menurut saya, saya tidak sependapat dengan Saudara Yani. Siapapun bisa bicara, saya juga tidak tahu siapa yang mengirim iklan layanan masyarakat, kalau itu dianggap sebagai sesuatu yang membingungkan, dari awal itu banyak juga hal yang membingungkan di luar, jadi itu jangan dipikirkan, kita fokus saja terhadap agenda kita jangan malah ini dimasukkan ke dalam rapat intern, Ketua :Begini maksud saya, itu usulan semua anggota Pansus kita inventarisir, dan setiap rapat intern itu agenda itu kita minta persetujuan, tetapi kalau ada pikiran kita inventarisir, dan nanti di rapat intern kita tawarkan, kalau disepakati kita bahas, kalau tidak, tidak. Saya kira itu mekanismenya ya, sudah ya Saudara-saudara. Jadi lebih baik kita tamunya sudah datang. Terakhir interupsi, silakan Saudara Beny. Beny :Baik. Mengenai teknis tadi sudah disepakati tadi setiap fraksi, tetapi dengan kesepakatan kita yang sifatnya tematis, tentu saya mengusulkan Pimpinan, supaya pertanyaan-pertanyan yang disampaikan oleh fraksi yang pertama itu langsung didalami, langsung dijawab kemudian didalami oleh anggota-anggota Pansus supaya fokus, jadi tematis dan fokus. Jadi, jangan sampai setiap fraksi anti tanya lalu sampai sembilan selesai baru ditanya. Setiap fraksi mengajukan pertanyaan langsung dijawab, dan setelah itu langsung didalami, dan setelah itu langsung ke fraksi yang lain.
Yang kedua Pimpinan, saya mengusulkan, penyelidikan ini adalah penyelidikan yang berkaitan dengan kebijakan, kalau itu basisnya, saya mengusulkan supaya pada saat ini yang diselidiki itu adalah pihak yang memimpin. Lembaga yang mengeluarkan kebijakan itu, jadi kebijakan berkaitan dengan Bank Century sejak akuisisi, sejak penggabungan harus kita selidiki siapa yang menjadi Gubernur Bank Indonesia pada saat itu, sedangkan yang lain-lainnya datang dalam kapasitas mereka sebagai anggota. Mengapa? Sekali lagi Pimpinan, saya ulangi bahwa kita tidak menyelidiki tindak pidana yang dilakukan secara individual, tetapi kita menyelidiki siapa yang mengeluarkan kebijakan untuk kemudian nanti kita bisa mengambil kebijakan, kesimpulan apakah kebijakan ini secara hukum melanggar peraturan perundang-undangan dari kebijakan. Oleh karena itu kebijakan BI yang perlu ditanya adalah siapa yang menjadi pimpinan BI pada saat itu, jadi bukan kita tidak meneliti, kita tidak menyelidiki, kita tidak melakukan penyidikan mengenai pelanggaran pidana yang dilakukan oleh individu-individu di lembaga itu. Oleh sebab itu Pimpinan, kalau pada saat ini kita mengundang dari BI maka yang akan diminta keterangan adalah Gubernur BI pada saat itu, sedangkan yang lain-lain duduk di belakang untuk memberi penjelasan apa-apa kepada yang bersangkutan, itu saja yang bisa saya sampaikan pimpinan untuk ditanggapi dan disetujui, terima kasih. Ketua :Baik Saudara sekalian, Saya kira tadi kita sepakat bahwa mulai kita serahkan kepada masing-masing fraksi tidak terikat, yang penting adalah tema kita hari ini adalah masalah merger, tentu silakan semua fraksi kita tidak usah terlalu ketat, silakan menanyakan dan kalau memang pertanyaannnya itu ya kan ini juga terbuka jadi kalau mau dinilai baik tentu ya pertanyaannya Bang Poltak tadi ya, silakan saja. Baik Saudara sekalian, kita masuk pada rapat pleno pemeriksaan dan karena itu rapat pleno intern hari ini saya nyatakan ditutup *palu diketok*. Interupsi :Interupsi Ketua, mohon maaf sebelum tamunya datang, iya betul. Saya hanya mau menyampaikan, sebelum tamunya dihadirkan, meskipun rapat ini sifatnya terbuka, apakah perlu terbuka, apakah perlu yang duduk di bawah ini adalah ada limitasi gitu, kalau memang itu tamu mungkin, ada di balkon dan sebagainya gitu, terima kasih. Ketua :Kesepakatannya kita dari awal kan memang yang boleh masuk itu adalah teman-teman wartawan yang oleh karena alasan teknis tidak bisa shooting Saudara Romi, Saudara Catur, Saudara Candra, jadi ini informal, jadi ini bukan rapat. Jadi itu kan kemarin akhirnya supaya Mba Eva juga jangan selalu tidak dilihat, nah jadi perlu dilihat, jadi teman-teman dari media bisa, itu kesepakatan kita pada waktu itu karena alasan teknis. Nah persoalan lain, itu yang tidak, yang tidak berkepentingan, tentu dengan sangat menyesal, atau ada kesepakatan? Tidak ada lagi kan? Itu kan kesepakatan kita, karena itu, Interupsi :Ketua, kalau media memang dari awal sudah kita perbolehkan untuk di sini dan di atas, tapi yang lainnya mungkin perlu kesepakatan karena kita juga kan ini kan sifatnya angket juga hal yang spesial, Ketua :Silakan barangkali Pak di belakang, saya diperintah oleh aturan, oleh kesepakatan, Bapak Ibu di belakang kalau memang bukan dari media mohon ijin ya, di atas Pak kita siapkan, ya jadi, saya pimpinan diperintah. Kalau nggak begini hahaha..baik-baik silakan, Anggota Pansus :Pimpinan, sebelum mulai, ini kan pemeriksaan ini kalau bisa disumpah. Saya hanya tanya apakah seumpamanya bahan ini sudah siap apakah kita belum siap, sudah? Ketua :Sudah siap, dari Sekretariat alhamdulillah hari ini berjalan baik, jadi sudah. Pak Burhan kita mulai Pak ini, Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita dan selamat pagi, Yth. Saudara Prof. DR. Burhanuddin Abdullah yang pagi hari ini kita panggil selaku mantan Gubernur Bank Indonesia; Saudara Pimpinan, panitia angket dan Saudara-saudara anggota panitia angket yang terhormat. Pertama-tama, marilah kita memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME yang telah melimpahkan karunia-Nya kepada kita sekalian sehingga pada hari ini, Senin tanggal 21 Desember 2009, kita tetap berada dalam keadaan sehat wal’afiat dan tetap dalam lindungan Tuhan YME, sehingga kita dapat melakukan rapat pleno panitia angket dalam rangka pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kita panggil berkaitan dengan kasus Bank Century. Sesuai dengan laporan dari Sekretariat, bahwa dari jumlah anggota yang hadir baik dilihat dari fraksi maupun anggota telah quorum, maka oleh karena itu mohon izin kepada kita semuanya rapat panitia angket dalam rangka pemeriksaan terhadap saksi pada hari ini terkait dengan kasus Bank Century hari ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum *palu diketok*. Saudara- saudara sekalian, selanjutnya saya ingin menawarkan acara kita susunan acara kita pada hari ini adalah :
Anggota Pansus :Pimpinan, sebagai catatan, begitu selesai disumpah mestinya langsung kepada fraksi-fraksi mengajukan pertanyaan penyelidikan, setelah itu baru yang bersangkutan memberikan jawaban, itu kesepakatan yang sudah kita setujui dulu. Lain lagi yang dibikin Pimpinan pagi ini. Catatan itu. Ketua :Makasih, baik Saudara-saudara sekalian, karena itu secara singkat bahwa rapat kita pada hari ini adalah yang pertama setelah pada tahap pertama kita sudah lalui, yaitu mengundang dalam rangka rapat konsultasi 2 (dua) lembaga, yaitu BPK dan PPATK kita sudah undang, dari BPK dan juga dari Ketua PPATK dan karena itu data-data yang sudah kita miliki semakin lengkap, dan sehubungan dengan itu, pada hari ini sesuai dengan kesepakatan kita dengan pendekatan tematik, dan temanya pada hari ini adalah yang terkait dengan terkait dengan proses merger Bank Century, itu yang kita periksa pada hari ini, dan kesimpulan dari hasil audit investigasi BPK di situ yang terkait dengan ini adalah bahwa Bank Indonesia patut diduga memberikan izin akuisisi dan merger dengan cara melanggar ketentuan dan patut diduga adanya unsur manipulasi informasi, ini tema kita barangkali yang akan kita kaji dan kita dapatkan keterangan dari saksi yang telah kita panggil pada hari ini. Dan oleh karena itu sesuai dengan perintah dari konstitusi, izinkan atas nama Pimpinan di sini, pertama adalah mengambil sumpah dari saksi yang kita panggil pada hari ini, dan oleh karena itu sebelum kami mengambil sumpah ini, terlebih dahulu kami bertanya kepada Bapak, bahwa sesuai dengan surat panggilan yang kami layangkan adalah Bapak Prof. DR. Burhanuddin Abdullah ya Pak? Baik Pak, sehat Pak ya? Alhamdulillah meskipun si Sukamiskin Pak ada peristiwa kemarin ada kecelakaan, ini juga berita rumor-rumor kalau Pak Burhan lagi kabur katanya karena ada penembakan di sana, padahal Pak Burhan ke sini itu karena kita panggil jadi itu rumor-rumor tadi disampaikan, jadi Bapak dan Saudara sekalian kami mohon izin kepada kita semuanya, kepada Sekretariat, mungkin silakan Pak, silakan Pak ke depan Pak, Baik Pak Burhanuddin Abdullah, Sesuai dengan pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sebelum Saudara memberikan keterangan, terlebih dahulu harus mengambil sumpah, dan oleh karena itu kami sampaikan kepada Saudara, siap untuk diambil sumpahnya pada hari ini? Baik, dan silakan mengikuti saya, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam Pansus Angket DPR-RI tentang pengusutan kasus Bank Century akan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada saya.
Baik Saudara sekalian, kemudian acara selanjutnya adalah acara pemeriksaan, dan tadi memang kita sudah menyepakati tetapi ada kesepakatan sebelumnya bahwa kita langsung , jadi tidak usah ada penjelasan secara singkat karena kita pada dasarnya kita sudah memahami bahwa tema kita pada hari ini yang akan kita periksa adalah proses merger Bank Century. Dan pada hari ini yang kita panggil adalah Prof. DR. Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur BI. Sekali lagi saya ingin mengingatkan kepada kita yang kita jadikan data basic dalam pemeriksaan ini adalah hasil audit investigasi BPK. Dan izin saya ingin membacakan sekali lagi kesimpulannya adalah bahwa Bank Indonesia patut diduga memberikan izin akuisisi dan merger dengan cara melanggar ketentuan dan patut diduga adanya unsur manipulasi informasi. Saya kira ini Pak delegasi, kesimpulan atau temuan yang dilakukan dalam hasil audit investigasi BPK. Dan karena itu kita kembali pada mekanisme kita, kita langsung melakukan pemeriksaan melalui tanya jawab secara mendalam dan karena itu saya persilakan yang pertama dari Fraksi Partai Demokrat. Jadi saya nggak usah jelaskan aturannya, waktunya Pak, tapi kita sudah sepakati. Silakan Pak. Anggota Pansus :Terima kasih Pimpinan, Selamat pagi. Ada 2 (dua) pertanyaan yang ingin kami konfirmasi dan jelaskan kepada kami. Pertama adalah mengenai merger 3 (tiga) bank, bahwa pada saat merger ketiga bank ini dimiliki oleh 1 (satu) orang, dimiliki oleh Cingkara lewat morder stanley sebesar 20%, dan dimiliki oleh Cingkara juga sebesar 66%, itu untuk Bank BURHANUDDIN ABDULLAH. Sedangkan untuk Bank Dampag ada financial investment, menguasai 55%, Cingkara melalui bursa 55%, sehingga total 30%. Keduanya dimiliki oleh Cingkara 25%. Bagaimana mungkin dan apa alasan Bapak pada saat itu 3 (tiga) bank dimiliki oleh orang yang sama di waktu yang sama. Terlebih lagi Bank BURHANUDDIN ABDULLAH sebagai pemilik awal, yang pertama kali dimiliki oleh Cingkara memiliki CAR (Capital Adequacy Ratio) yang negatif 78%, kenapa tidak diizinkan saja Cingkara ini di bank lain, sebaiknya uangnya untuk menyehatkan Bank BURHANUDDIN ABDULLAH ini saja, maaf Bank CIC saja, kenapa malah diminta dan disetujui untuk Bank BURHANUDDIN ABDULLAH? ini yang harus Bapak jawab, Alasan memerger 3 (tiga) bank dimiliki 1 (satu) orang dalam waktu bersamaan. Setahu saya itu tidak boleh memiliki 3 (tiga) bank dalam waktu bersamaan oleh 1 (satu) orang. Yang kedua, anda masuk hasil pemeriksaan BPK ada di sini tertulis mantan Gubernur Bank Indonesia (BA) dalam surat pada Pjs. Gubernur BI (DN) ini Pak Darmin Nasution tanggal 2 November 2009, yang bersifat “Sangat Rahasia”’ menyatakan telah terjadi manipulasi oleh SAT ini Tarihoran kalau tidak salah, dalam catatan yang disampaikan kepada BDS disposisi Bapak Gubernur BI dalam catatan tersebut tertanggal surat Nomor : S-6/XVII/DGBI/rahasia tertanggal 16 April 2004 yang menyetujui bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan adalah cara yang manipulatif, dan SAT telah melakukan veta comply terhadap kedua atasannya, artinya ini Bapak dan tolong ini kejelasan surat ini Bapak terangkan, karena ini penting, apakah ada surat tersebut, dan apakah benar Bapak telah memberikan disposisi. Saya teruskan kepada Pak Beny, saya teruskan ini masih ada waktu Pimpinan, Pak Burhanuddin Abdullah. Ketua :Silakan, jadi gini, kita ini langsung per jawaban, jadi kalau ada pertanyaan ini bisa langsung dijawab. Silakan Pak, masih ada waktu. Anggota Pansus :Ya baik, karena masih ada waktu saya lanjut, mumpung. Saudara Burhanuddin yang saya hormati, saya ingin penjelasan jawaban Saudara. BPK dalam auditnya menyatakan bahwa BI dalam proses akuisisi dan merger Bank Dampag, Bank BURHANUDDIN ABDULLAH dan Bank CIC menjadi Bank Century menjadi tidak tegas, tidak prudent dan juga oleh BPK dikatakan BI tidak menerapkan aturan dan persyaratan yang telah dibikin oleh BI, bahkan di dalam auditnya ditulis ada 3 (tiga) ketentuan yang dibuat oleh BI tetapi tidak dilaksanakan, yaitu SK Direksi BI Nomor : 32/XIV B/1999, SK Direksi BI Nomor 31 tanggal 12 November 1998 dan Peraturan BI Nomor 2 Tanggal 14 Januari 2000. Mohon penjelasan Saudara, terima kasih. Ketua :Baik cukup, dan kami persilakan kepada Saudara Burhanuddin Abdullah. Burhanuddin Abdullah :Terima kasih Bapak Ketua, terima kasih Bapak Pimpinan, dan para anggota Pansus Bank Century yang saya hormati, Assalamu’alaikum Wr.Wb. Pertama-tama, tentu saja kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih, karena dengan saya diundang ke sini, sudah lama saya tidak ke Jakarta, sekarang saya bisa ke Jakarta lagi. Saya ternyata lihat Jakarta sudah banyak kemajuannya sekarang. Kemudian yang kedua saya ingin mohon koreksi Pak Ketua, karena saya tidak bergelar Profesor Doktor saya Burhanuddin Abdullah, saya tidak memiliki pendidikan setinggi itu Pak. Kemudian yang ketiga, saya ingin menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat, tapi sebelum saya menjawab itu saya ingin menyampaikan yaitu bahwa persetujuan atau direktif dari Dewan Gubernur untuk melakukan merger itu dilakukan pada tahun 2001 sesuai dengan pemeriksaan BPK pada waktu itu tanggal 27 November 2001. Pada tanggal itu saya sudah tidak berada di Bank Indonesia, saya pada waktu itu berada di dalam pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Interupsi :Ketua, saya interupsi, saya ingin meluruskan bahwa merger itu dilakukan persetujuannya 6 Desember 2004 kalau prinsip akuisisi itu 27 November 2001 dan ijin akuisisi diberikan 5 Juli 2002. Betul? Burhanuddin Abdullah :Tepat sekali Bapak, jadi yang 6 Desember itu keputusan merger yang ditandatangani oleh gubernur, tetapi persetujuan untuk akuisisi yang kemudian diminta kepada bank tersebut untuk melakukan merger pada tahun 2001 dengan beberapa persyaratan, yang kemudian persyaratan-persyaratan itu ada dinamikanya, ada on and off di dalam perjalanan dan kemudian sampai ke tanggal 6 Desember 2004, pada saat itu saya sudah menjadi gubernur. Dan pada saat itulah saya yang menandatangani persetujuan merger ketiga bank itu, Bank BURHANUDDIN ABDULLAH, Bank Dampag dan Bank CIC. Jadi itu adalah sebuah proses perjalanan yang cukup panjang bagi ketiga bank itu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Bank Indonesia. Begitu persyaratan itu dipenuhi maka saya sebagai wakil dari institusi menandatangani keputusan dari merger tersebut. Pertanyaan yang tadi diajukan yang cukup detail, yaitu mengapa Bank BURHANUDDIN ABDULLAH yang sudah dikuasai sekian persen kemudian mengapa Bank Dampag yang sudah dikuasai sekian persen, itu kemudian disatukan padahal waktu itu adalah situasinya tidak memungkinkan dan ketiga bank itu dalam kondisi yang lemah, dari segi permodalan maupun likuiditasnya. Banyak permasalahan di perbankan itu, satu hal yang barangkali ada baiknya saya kemukakan di awal, yaitu bahwa semua argumen untuk melangkah kepada merger dan akuisisi pada bank tersebut itu dibangun atas satu kepercayaan, yaitu bahwa BI harus melaksanakan Undang-undang Perbankan, yang khusunya pasal 37 yaitu bahwa pengawasan dimaksudkan untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, dan sistem perbankan yang sehat ini dimaksudkan untuk bisa menjadi alat transmisi kebijakan moneter dalam rangka menjaga stabilitas dan dalam rangka melancarkan sistem pembayaran supaya perekonomian berjalan dinamis dan bergerak, kemudian apabila menghadapi bank yang mengalami kesulitan, pasal 37 mengamanatkan bahwa BI harus melakukan langkah-langkah penyelamatan. Langkah-langkah penyelamatan tersebut salah satu diantaranya adalah penambahan modal, melakukan merger, atau dijual kepada pihak lain dengan cara akuisisi tadi. Itu semangat Undang-undang dan semua argumen yang dilaksanakan dalam jangka waktu hampir 3 (tiga) tahun sampai dengan persetujuan itu, argumen misalnya bahwa diharuskan si calon pembeli itu untuk menunjukkan perusahaannya itu sudah diaudit selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan “baik” tapi kemudian BI memberikan prominensi, memberikan forbidden argumen mengapa prominensi itu diberikan adalah karena kita ingin menyelamatkan bank-bank tersebut dan bank tersebut ingin berfungsi sebagaimana diamanatkan Undang-undang. Apabila kemudian usaha-usaha itu sudah dilakukan dan ternyata tidak berhasil ujungnya BI pengalaman tahun 2004, saya ada di sana menutup Bank Dagang Bali misalnya, pengalaman tahun 2004 BI juga menutup Bank Global, Bank Asiatic pada waktu itu, itu karena memang langkah-langkah yang diminta oleh BI tidak bisa dilakukan oleh pihak bank, pemilik dan direksi pada waktu itu. Jadi demikian Pak, bahwa kepemilikan, saya mungkin agak lupa kalau secara detail Bapak ya, misalnya kepemilikan Bank Burhanuddin Abdullah yang berasal dari ditutupnya bank yang pemiliknya di Nifasan dan kemudian Bank Dampag itu dibeli dari pasar modal dan itu mungkin nominee kalau tidak salah mofart stanley atau apa. Nah, itu semua kemudian kita melihat bahwa kepemilikan itu sudah cukup dikatakan bahwa ini adalah akuisisi tetapi persoalannya adalah bahwa dia belum memenuhi syarat-syarat dari akuisisi tersebut. Salah satu dari ketiga syarat itu adalah dia harus melaporkan, yang pertama perusahaan itu adalah perusahaan yang bonafid, yang kedua dia juga harus melaporkan uangnya untuk membeli itu dari mana, jangan sampai terkena urusan money laundring. Yang kedua mengenai manipulasi. Jadi statement tadi, saya betul membuat surat kepada Pak Darmin Nasution dengan tembusan kepada Ketua BPK. Surat itu muncul setelah saya diwawancarai oleh BPK. Mengapa surat itu muncul? Karena kepada saya ditunjukkan sebuah laporan dari Direktorat Bank I SAT tadi, dan ini laporan perkembangan ke arah merger, kemudian biasa di bagian bawahnya karena ini laporan demikian yang dapat kami sampaikan, namanya juga laporan ya saya paraf, tanpa ada kata apa-apa. Laporan itu ditujukan kepada saya, tetapi di bawah kemudian ada ccnya, pada anggota Dewan Gubernur yang lain, kemudian ada laporan berikutnya yang ditujukan kepada Anwar Nasution dan Aulia Pohan yang mengutip kata-kata saya katanya dalam laporan tadi, yang tadi diparaf itu, kata-katanya merujuk pada catatan kami nomor sekian-sekian yang mengungkapkan pernyataan Gubernur BI yang menyatakan merger itu mutlak dan sebagainya. Itu bukan dari saya dan BPK waktu itu menunjukkan kepada saya, catatan yang disampaikan kepada Maulana Ibrahim, Maulana Ibrahim lah yang menulis disposisi di situ bahwa merger ketiga bank itu mutlak diperlukan dan harus segera, panjang lah, tapi kira-kira begitu. Saya dengan demikian merasa, lho ini kata orang kok diklaim sebagai kata saya. Itu di salam dua catatan yang berturut-turut. Catatan berikutnya pada Anwar Nasution dan Aulia Pohan, Dua catatan berturut-turut yang mengutip seolah-olah kata-kata saya ini kemudian saya bilang ini bukan hanya ketlisut atau saya punya pikiran seperti itu, tetapi kalaupun itu tidak misalnya, faktanyalah setelah catatan itu kemudian di dalam laporan BPK juga dikatakan bahwa Anwar Nasution mengatakan bos saja sudah setuju mengapa saya tidak? Misalnya begitu, nah ini kemudian yang mem-veta comply Anwar Nasution dan Aulia Pohan atasan dari SAT, jadi sama sekali itu bukan pendapat saya, karena saya berpandangan itu 2 (dua) hal salah, yang pertama adalah mengutip salah, yang kedua adalah persetujuan prinsip dari merger dan akuisisi itu tidak ditentukan oleh Gubernur, tetapi ditentukan oleh Rapat Dewan Gubernur pada tanggal 27 November 2001 karena sebuah keputusan yang besar seperti merger dan akuisisi bukan keputusan pribadi anggota Dewan Gubernur dia harus keputusan Dewan Gubernur yang di dalam UU dikatakan bahwa Dewan Gubernur adalah pengambil keputusan tertinggi di BI. Interupsi :Pak saya minta waktu Pak, tadi disebutkan ada nama Maulana Ibrahim ya Pak Burhan, mungkin bisa dijelaskan siapa dan apa jabatannya? Burhanuddin Abdullah :Terima kasih Pak Ketua, Maulana Ibrahim Deputi Gubernur BI beliau membidangi Sistem Pembayaran di BI dan saya kira mungkin beliau sejak tahun 2000 jadi Dewan Gubernur di BI. Saya lupa kapan mulainya beliau, tetapi beliau adalah Deputi Gubernur BI. Ketua :Silakan dilanjutkan, Burhanuddin Abdullah :Terima kasih Pak Ketua. Kalau dikatakan bahwa tadi BI tidak tegas di dalam menetapkan proses merger, melanggar aturan sendiri dan sebagainya. Ini bisa dibaca begini Pak, tadi semangatnya tadi bahwa tugas BI itu adalah membina, menumbuhkan, menyelamatkan industri perbankan, kalau itu yang menjadi tugas, maka tentu ada berbagai fasilitasi, berbagai forbidden, berbagai liniensi yang diberikan. Dalam konteks itu bahwa liniensi diberikan misalnya laporan keuangan yang harusnya 3 (tiga) tahun hanya 2 (dua) tahun dan itu kemudian ya sudah, waktu itu yang kalau tidak salah dinyatakan oleh Anwar Nasution, ini dalam rapat tanggal 27 November 2001 itu dinyatakan bahwa masalah-masalah administrasi jangan jadi penghambat kalau itu benar-benar bahwa investornya itu ingin ikut memajukan perbankan Indonesia. Jadi ini satu, saya kira mungkin kita semua hafal kalau kita ingin membangun UMKM misalnya, ini saya ingin ambil contoh. Kita ingin membangun UMKM di satu daerah tertentu kita sering mendengar himbauan atau permintaan supaya UMKM itu diberikan fasilitasi, diberikan prioritas, diberikan bantuan, dsb. Dalam konteks seperti itu karena semnagtnya adalah UU Perbankan pasal 37 yang menyatakan bahwa apabila bank mengalami kesulitan maka BI harus membantu di dalam beberapa hal tadi. Ujungnya adalah supaya industri perbankan ini menjadi industri perbankan yang sehat, industri perbankan yang bermanfaat, industri perbankan yang bisa menggerakkan perekonomian Indonesia. Terima kasih Pak Ketua. Anggota Pansus :Saya dari Partai Golkar, terima kasih Ketua, Ketua :Ya biar masih ada yang dari Partai Demokrat kalau masih ada biar langsung biar tuntas, ya tapi Anggota Pansus :Pak BA, Pak Burhanuddin, tadi Bapak mengutip pasal 37 UU BI, bahwa salah satu tugas BI adalah menjaga stabilitas perbankan, misalnya antara lain dengan tindakan merger. Dalam merger bank yang akan digabung ternyata sarat sekali masalah. Dan tentu Bapak setuju bahwa walaupun bermasalah ini harus berusaha diawasi dan diperbaiki. Ada persyaratan-persyaratan di sana yang biasa disebut persyaratan administrasi. Persyaratan administrasi ini tidak terpenuhi pada saat merger itu. Bank BURHANUDDIN ABDULLAH pada saat itu masih bermasalah dengan kredit macet. CIC juga dengan SB yang rendah, berkualitas rendah, tapi merger terus dilanjutkan padahal tiga persyaratan yang sangat penting itu tidak dipenuhi, persyaratan administrasi dan persyaratan yang akan menjadi pemilik saham mayoritas di dalam bank yang akan dimerger itu, yaitu Cingkara sendiri. Cingkara tidak bisa menunjukkan laporan keuangan tiga tahun, laporan keuangan yang sehat, tidak bisa menunjukkan bahwa mereka ini pantas untuk mengakuisisi tiga bank itu, memiliki tiga bank itu. Dan Cingkara pun tidak ketahuan ujung pangkalnya. Cingkara ada di Bahama dan entah dimana Cingkara itu berdiri, di Bahama, bahwa sejauh mana kredibilitasnya Cingkara itu. Nah saya ingin tahu dari Bapak Gubernur, apakah Bapak tahu masalah itu, yang dilanggar oleh teman-teman di BI, permasalahan administrasi dan persoalan-persoalan yang masih dihadapi oleh bank-bank yang akan dimerger tersebut. Terima kasih, Ketua :Silakan Pak, Anggota Pansus :Terima kasih Bapak, jadi yang saya kemukakan tadi barangkali saya boleh mengatakan bahwa itu adalah apa namanya prinsip kita, begitu kita ingin membangun satu industri maka tentu saja kita harus ada apa namanya membantu memfasilitasi industri tersebut. Dalam kasus ini, saya memang pada waktu itu saya tidak tahu, karena ini kan sudah sampai kepada masalah pelaksanaan, pelaksanaan dari proses merger dan akuisisi itu dipegang oleh koordinatornya Anwar Nasution dan Aulia Pohan, jadi semuanya diputuskan pada tingkat itu, saya sendiri tidak mengetahui secara persis dan tidak mendapatkan laporan secara persis tentang hal ini, kalaupun tahu sekarang, saya setelah membaca laporan BPK, tetapi sebagai policy merger sebagai policy untuk melakukan konsolidasi perbankan itu memang adalah policy BI dan saya ikut mempertanggungjawabkannya. Terima kasih. Ketua :Ini mungkin waktunya kita sudah sepakati lima tambah tiga itu delapan, jadi masih dalam batas ditolerir. Saya belum beri kesempatan Saudara, jadi mungkin waktunya sudah kita sepakat 5+3 itu 8, jadi dalam batas ditolerir 5+3=8 mungkin itu kesepakatan kita jadi ini sudah 20 menit dari Demokrat maaf untuk Demokrat mungkin selanjutnya kita pendalaman lagi ya. Jadi silakan selanjutnya dari Partai Golkar. Jadi silakan sekaligus hak fraksi sekarang jadi hak fraksi kita hitung.
Fraksi Partai Golkar Anggota Pansus :Baik, Pak Burhanuddin Abdullah yang kita hormati, Pertama-tama saya ucapkan terima kasih karena Bapak mau menjadi saksi pada kasus Century ini. Tadi yang Bapak sampaikan memang suatu penjelasan yang sifatnya normatif dan saya tidak melihat adanya benchmark yang bisa dijadikan pegangan. Sebelum saya masuk ke dalam pertanyaan, saya ingin dulu penjelasan sequence nya, kenapa dalam temuan BPK ini dikatakan bahwa BI tidak prudence? BI melanggar peraturan-peraturan yang dibuatnya sendiri tentang proses merger. Yang pertama adalah, persetujuan proses akuisisi itu dilakukan melalui RDG (Rapat Dewan Gubernur) Bank Indonesia tanggal 27 November 2001. Nah, prinsip akuisisi itu diberikan dengan catatan pelanggaran peraturan :
Yang berikut adalah ijin akuisisi. Di dalam BPK ini saya tidak melihat bahwa ijin akuisisi ini dilakukan melalui RDG yaitu tanggal 5 Juli 2002 dan hasil pemeriksaan Bank Indonesia periode 2001-2003 masih terdapat pelanggaran signifikan oleh Bank CIC, Bank Piko, dan Bank Dampag karena mereka bertiga ini dimerger menjadi Bank Century. Pelanggaran yang pertama, masih adanya SSB fiktif, Surat-Surat Berharga fiktif senilai USD 25 juta pada Bank CIC. Pelanggarannya apa? Karena Bank CIC tidak melakukan pencadangan atau PPAP atau provisi. Yang kedua, adanya kredit macet di Bank Piko oleh debitur texmaco. Nah yang ketiga adalah persetujuan merger. Persetujuan merger itu dilaksanakan pada 6 Desember 2004.Mudah-mudahan ini pun dilakukan dalam suatu Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia karena di dalam basis saya adalah hasil temuan dari BPK tetapi saya tidak melihat penjelasan bahwa proses persetujuan merger ini dilakukan dalam suatu Rapat Dewan Gubernur. Dalam proses merger itu dikatakan dilakukan dipermudah berdasarkan catatan oleh Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Sdr. Sabar Anton Tarihoran dan orang ini sangat berperan sekali makanya nanti juga dia akan kita panggil keterangannya jelas dan nyata kepada Deputi Gubernur Aulia Pohan dan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution pada tanggal 22 Juli dia memberikan catatan itu. Kemudahan apa yang diberikan oleh SAT dan dalam hal ini Bank Indonesia adalah surat-surat berharga valas yang macet itu dijadikan lancar, yang sudah macet dijadikan lancar. Yang kedua, fit and proper untuk RAR, si pemegang saham itu ditunda dan kemudahan ini tidak pernah dibahas dalam forum RDG tapi hanya dilaporkan oleh Sabar Anton. Itu yang saya baca, nah saya ingin menggali lebih detail Pak Burhanuddin.
Interupsi :Pimpinan, dalami makna dari penyelidikan. Penyelidikan itu berkaitan dengan pengembangan kasus. Silakan saja mereka mau ngomong apa saja, tolong jangan Anda batasi, terima kasih agar terang-benderang.
Ketua :Saya batasi, coba diperhatikan tetapi ketika lepas dari konteks, Pimpinan berhak untuk menegur. Anggota Pansus :Pak Burhanuddin Abdullah, Saya ingin lebih jauh Bapak menjelaskan mengenai batas toleransi dari tugas BI, Apakah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh si negara di dalam mengakuisisi itu yang sudah tegas-tegas disebutkan katakanlah kepada Bank CIC itu juga dapat ditoleransi oleh BI. Tadi kalau tidak salah Bapak mengatakan ada tanggapan disposisi yang bukan Bapak buat sehingga Bapak menduga ada sesuatu, berarti tidakkah Bapak mengendus adanya suatu motif yang lain dalam proses ini? Apakah Bapak lakukan itu dengan sadar, dengan sukarela atau ada tekanan yang Bapak lihat. Atau ada unsur itu yang Bapak rasakan dalam mengambil keputusan itu sehingga Bapak tetap bertanda tangan walaupun disadari ini ada kesalahan dalam hal ini. Terima kasih. Ketua :Silakan Pak Burhan. Burhanuddin Abdullah :Terima kasih Pak Ketua. Pertanyaan yang banyak dan saya kira, sebagian besar saya tidak tahu jawabannya. Saya ingin menyampaikan sekali lagi, saya mulai masuk lagi ke BI tahun 2003, pada bulan Mei 2003. Jadi dari 2001 bulan Juni s.d. Mei 2003 hampir 2 tahun saya menjadi penganggur pada waktu itu. Persyaratan akuisisi, barangkali nanti bisa, saya tidak hafal Pak, tapi mungkin bisa kita carikan atau kalau boleh dijawab tertulis akan kita jawab secara tertulis. Apakah Cingkara pernah mengajukan surat secara tertulis saya tidak tahu. Apakah pernah menjawab saya juga tidak tahu. Apakah BI, Direktorat mana yang memfollow up biasanya kalau untuk ijin-ijin itu Direktoratnya adalah DPIP, Direktorat Perijinan dan Investigasi Perbankan. Interupsi :Interupsi Pak, Deputi Gubernurnya siapa Pak? Burhanuddin Abdullah :Mungkin Aulia Pohan, mungkin ya.
Dan barangkali itu jawaban atas semua pertanyaan. Kesimpulan dari pertanyaan tadi apakah pelanggaran Cingkara ini sampai batas mana sebetulnya dapat ditolerir saya kira begini Pak. Barangkali karena ujungnya ini kita harus tetap pada pikiran kita ini. Bank Century ini, atau CIC dan Piko ini adalah bank kecil. Itu tetap dalam pikiran kita harus tetap mengatakan itu. Ini bank kecil kemudian menjadi besar sekarang ini beritanya karena kemudian kita berpikir tentang macam-macam, sistemik, non sistemik dan lain sebagainya. Nah, kalau kita memikir bahwa itu bank kecil sebetulnya liniensi yang diberikan itu asal saja dia bisa mengkonsolidasikan 3 (tiga) bank ini dalam satu sehingga dalam sisi pengawasan ini akan memudahkan pengawasan karena kita memiliki bank yang kecil-kecil ini, bank gurem ini banyak sekali yang kemudian menambah pekerjaan kemudian kita juga tahu persis siapa pemilik dari. Nah ini yang akhir-akhir ini saya baca bahwa dulu itu konon di tahun 2001 itu tidak jelas siapa pemiliknya dari Bank Piko siapa pemiliknya, Bank Dampag, pemilik Bank CIC ini karena semuanya minoritas sehingga begitu ada mayoritas, begitu ada pemegang saham pengendali maka ini kemudian dipegang sebagai pihak yang akan mengendalikan hal tersebut dan akan bertanggung jawab kepada bank tersebut. Saya kira pendalaman tentang hal ini barangkali nanti akan ditanyakan kepada rekan-rekan saya yang lain. Anggota Pansus :Pak Ketua, saya yang terakhir ini Pak. Pak Burhanuddin, Bapak mengatakan dalam pernyataan yang terakhir bahwa Bank Piko, Dampag dan CIC itu bank cilik, kecil. Tapi dia menjadi besar, sekarang menjadi besar karena lalu dikatakan sistemik, karena 6,7 Triliun itu dia menjadi besar karena uang rakyat. Pertanyaan saya, ini penting bagi saya sebagai anggota Panitia Anggaran. Apakah Bapak artinya benar-benar sudah mengendus bahwa dalam praktik-praktik itu betul telah terjadi karena Bapak mengatakan tahun 2001 pemiliknya sesungguhnya siapa kita tidak jelas, tapi hari ini, Bapak walaupun tidak menyebut namanya tapi kita semua sudah tahu. Menjadi besar karena pemilik yang sama-sama kita tahu. Artinya saya berkesimpulan bahwa sesungguhnya Bapak sadar betul pada waktu menandatangani pada tanggal 6 Desember mengakuisisi 3 bank itu menjadi 1 dengan nama baru Bank Century artinya Bapak sudah mengendus, sadar betul bahwa dibalik itu sesungguhnya ada hal lain yang Bapak yakini itu sebagai sesuatu yang tidak benar. Kalau Bapak mengangguk, berarti Pimpinan, saya memberikan catatan persetujuan. Terima kasih.
Ketua :Perlu dijawab Pak, kalau tidak, kalau cukup iya atau tidak? Burhanuddin Abdullah :Saya perlu jawab. Saya ingin menegaskan. Yang pertama Bank itu, 3 Bank itu, bergabung dia, kecil dan tetap kecil. Dia hanya setengah persen. Dan kemudian karena kecilnya menjadi tidak penting, ya tho? Di depan Bank Indonesia kita punya di zaman saya, at least di zaman saya, kita ada pertemuan dengan yang kita sebut SIB (Systemically Important Bank) itu kita usahakan ada pertemuan 2 (dua) bulan sekali dengan bank-bank sistemik. Dan jumlah bank sistemik itu ada 15, yang 15 itu menguasai sekitar 85% industri perbankan, tidak termasuk Century, jauh sekali namanya tidak pernah terdengar. Anggota Pansus :Bisa dijelaskan Pak 15 itu siapa saja Pak? Burhanuddin Abdullah :15 itu, mudah-mudahan saya hafal semuanya ya. Mandiri, BRI, BNI, BCA, BII, Danamon, Panin, BTN, Bank Mega, Bank Niaga, Bukopin, Lippo bergabung dengan Niaga, jadi kemudian tinggal 14, Permata, saya kira mungkin hafalnya cuma segitu. Tapi itu menguasai sekitar 85% dari bank. Jadi karena itu kecil, ya sudahlah ini mau merger, banyak masalah lho. Ok, kita bantu deh masalahnya, begini begini, begini. Jadi semangat untuk menolong industri kita ke depan kan dengan tentu saja memberikan fasilitasi-fasilitasi. Ujungnya adalah yang kita inginkan. Bahwa berhasil atau tidak adalah soal lain. Yang kita inginkan adalah bahwa bank kita menjadi bank yang sehat. Dan kalau sekarang dikemukakan bahwa pengawasan Bank Indonesia lemah, buktinya Century, saya setuju. Pengawasan Bank Indonesia itu lemah tapi buktinya Century. Yang namanya kuat atau lemah ini seperti angka 0 sampai 1. Kalau kita melihat kepada Century betul-betul lemah. Buktinya sekarang diselamatkan, bukan ditutup. Buktinya diselamatkan, buktinya banyak masalah. Tetapi kalau kita melihat ke sisi yang lain ada 100 bank di kita itu yang memberikan keuntungan. Bahkan bank-bank besar itu untungnya antara 3 - 5 Triliun. Misalnya BCA, misalnya Mandiri, misalnya BRI. Dan itu memberikan sumbangan yang cukup besar bagi APBN kita. Itu artinya apa? itu artinya bahwa pengawasan BI itu sangat kuat. Jadi antara kuat dan lemah ini memang harus agak proporsional kita melihatnya. Kalau Amerika saja pada krisis kemarin 120 bank ditutup dan kita hanya 1 (satu) bank, Bank IFI yang ditutup, kemudian Bank Century yang menjadi masalah kita sekarang. Setiap orang mengatakan, bukan setiap orang mengatakan. BIS mengatakan atau IMF mengatakan pengawasan Bank Indonesia itu dari industri itu adalah sangat kuat. Dan pada 4 (empat) tahun terakhir ini kalau boleh saya katakan Pak Ketua, industri perbankan adalah industri yang paling banyak menarik minat modal asing. Industri perbankan adalah industri dengan profitabilitas yang tinggi dibandingkan dengan industri-industri lainnya. Ini buktinya. Jadi kalau dikatakan pengawasan Bank Indonesia kepada Century lemah, setuju saya. Tetapi kepada industri sangat kuat. Terima kasih, Pak Ketua.
Ketua :Saya kira cukup, ini sudah waktu, jadi kita yang lain. Dan selanjutnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Anggota Pansus :Aduh, maaf pimpinan sidang, karena jarak mic-nya agak jauh ini. Pak Burhanuddin Abdullah, untuk pertanyaan yang banyak sebelumnya Bapak sering mengatakan tidak tahu. Saya hanya ingin mengkonfirmasi bahwa apakah Bapak tidak tahu atau lupa karena pada kasus Cingkara itu majalah Tempo sudah menurunkan laporan yang cukup komprehensif pada tanggal 22 Agustus 2008. Jadi, sebelum Bapak menjadi Gubernur Bank Indonesia. Kemudian kurang lebih 1 (satu) bulan sebelum Bapak menjadi Gubernur Bank Indonesia, saya ulangi lagi, 22 Agustus 2002, itu kan Tempo membuat laporan mengenai Robert Tantular menggunakan Cingkara capital untuk masuk kembali karena sebelumnya tidak lulus fit and proper test tahun ‘99. Satu bulan sebelum Bapak menjadi Gubernur Bank Indonesia, saya hanya ingin to recall your memory back Bapak bertemu dengan salah satu Direktur Bank CIC yang saat itu kebetulan bersama dengan kuasa hukumnya Juan Felix Tampubolon di Grand Melia dan Bapak sempat berkata-kata atau menanyakan mengenai CIC. Kemudian 1 (satu) hari setelah Bapak menjadi Gubernur Bank Indonesia ketika Bapak syukuran di Merchantile Atlantic WTC Bapak juga menyinggung masalah Cingkara capital. Jadi artinya sebenarnya nama Cingkara capital bukan sesuatu yang asing untuk Pak Burhan. Itu sebabnya saya ingin mengkonfirmasi apakah tidak tahu atau lupa. Anggota Pansus :Pak Burhan, Bank Indonesia adalah lembaga, yang kalau dilihat dari segi SDM-nya memiliki SDM yang luar biasa. Banyak, ada ratusan doktor dan seterusnya. Sungguh mengherankan, kan sebetulnya Bapak sudah menyampaikan ini, bahwa untuk lembaga sebesar ini dan sudah tahu dalam akte Cingkara yang di daftarkan di Bahama pemegang sahamnya adalah raffat Ali rifsi dan kalau tidak salah tommy tan bun kim kemudian reg office nya ada di lantai 23 ruangannya di UOB Plaza Singapore, ruang nomor 2023 jadi lantai 20 nomor 23 dan kalau kita datang ke ruangan itu hanya ada 1 meja. Jadi sungguh aneh lembaga yang punya ratusan Phd dan seterusnya begitu lalai dan teledor sampai untuk menelaah sebuah perusahaan nominee seperti ini sampai kebobolan istilahnya. Pak Burhanuddin juga sebenarnya meragukan hal ini dalam berbagai kesempatan. Itu sebabnya sekali lagi saya ingin morally atau appeal pak burhan kondisi senyatanya karena disini stat-staf Bapak sendiri sudah berkali-kali mengatakan CIC itu terjadi begitu banyak transaksi fiktif. Setiap kali PSP nya dipanggil dia janji. Janjinya macem-macem, ada AMA, Accept Management Agreement. Kemudian tidak dipenuhi dipanggil lagi. Kalau dari AMA pindah ke ASPA Sales Purchase Agreement. Tidak dipenuhi lagi, kemudian yang terjadi akhirnya yang disetujui adalah pack, pack to back placement. Jadi dari saku kiri dipindah saku kanan tetapi selalu dalam control pemegang saham kendali. Jadi apakah praktek-praktik seperti ini yang sudah begitu lazim dilakukan dalam kejahatan perbankan tidak diendus atau diketahui oleh teman-teman di BI yang tadi saya katakan memiliki begitu banyak ahli, itu yang pertama. Yang kedua Bapak tahu persis bahwa ijin akuisisi itu diberikan pada tanggal 5 Juli 2002 ketika CIC masuk dalam SSU karena CIC masuk dalam SSU itu Maret 2002 sampai Desember 2002. sebenarnya sampai September, tetapi kemudian diperpanjang menjadi Desember. Jadi aneh bin ajaib ketika satu Bankmasuk dalam Special Surveilance Unit (SSU), Bank ini seperti apa ya, dientaskan, diberi perlakuan yang sangat khusus dengan ijin tadi, prinsip akuisisi Cingkara. Jadi mohon pak burhan menyampaikan datailnya disitu apakah memang Pak Burhan sudah benar-benar mempercayakan kasus ini kepada deputi gubernur Bapak. Jadi 2 pertanyaan itu saja, yang lain-lain sebenarnya sifatnya pendalaman seperti yang dikatakan oleh penanya sebelumnya. Tapi mbak Eva akan menambahkan 1, masih dalam waktu 5 menit. Anggota Pansus (Eva) :Saya berjanji akan sangat singkat. Pak burhan yang saya hormati kalau di dalam transkrip BPK sudah dikatakan bahwa adanya upaya mentolerir segala kesalahan dan kelemahan yang ada dalam proses merger apakah Bapak setuju kalau saya katakan bahwa BI bukan teledor tetapi dengan sengaja untuk kemudian membiarkan masalah yang kemudian meledak tahun 2008 akibat adanya merger yang tidak prudence tersebut apalagi dengan toleransi-toleransi pejabat-pejabat yang ada di BI. Kemudian yang kedua, saya tidak percaya kalau SAT berani bertindak sendiri untuk memanipulasi kemudian untuk bertindak mendisposisi tanpa ada endorsement dari atasan yang lebih atas. Apalagi Bapak di beberapa kesempatan menyatakan dan pada pagi hari ini juga menyatakan saya dimanipulasi. Bagaimana pengambilan keputusan dan terutama SAT berani bertindak seperti ini siapa atasannya dan kira-kira motivasinya apa. Kalau sinyalemen yang tadi saya katakan di awal ini bukan keteledoran tetapi kesengajaan dan tentu saja karena Bapak dimanipulasi pasti ada yang diuntungkan dari manipulasi tersebut. Dan saya tidak percaya kalau BI teledor dalam hal ini karena dari catatan transkrip kelihatan sekali dengan sengaja mentoleransi semua tindakan tersebut apalagi pada tahun 2002 di kejaksaan tinggi sudah pernah gelar perkara tentang CIC ini tapi kemudian menguap. Dan tentu saja menguap ini atas toleransi pejabat-pejabat BI juga. Jadi saya berharap, terutama ketika Bapak menyatakan bahwa penyelamatan atau merger ini demi untuk industri perbankan saya justru tidak setuju karena ternyata dari catatan kita bank-bank ini mencari dana dari dalam negeri tetapi kemudian beredarnya di luar negeri, bukan menjadi intermediary bank.jadi tidak sama sekali signifikan untuk industri perbankan di dalam negeri karena bentuknya valas. Kemudian termasuk US treasury bond dan seterusnya. Jadi saya lihat BI memfasilitasi capital flight melalui BC ini, sorry, melalui merger ini. Jadi saya membutuhkan penegasan dari Bapak atas 4 pertanyaan saya tersebut. Terima kasih. Burhanuddin Abdullah :Terima kasih Pak Ketua, saya kira saya ini hari ini disumpah di depan Allah saya sudah mengatakan bahwa saya akan mengatakan yang sebenarnya dan saya kira you can count on me. Orang-orang Bank biasa mengatakan, my words is my bond. Kata-kata saya adalah itu yang sebenarnya. Yang pertama secara kategoris saya ingin menolak bahwa saya ketemu dengan Juan Felix Tampubolon. Saya tidak kenal, saya tidak pernah bicara dengan dia. Yang kedua saya menolak secara kategoris bahwa saya melakukan pesta atau syukuran di Merchantille, itu tidak pernah terjadi.jadi mungkin itu informasi juga harus. AnggotaPansus :Jadi saat itu Pak Juan Felix Tampubolon bersama salah satu direksi CIC Rudi Tri Santoso, Bapak masih ingat? Burhanuddin Abdullah :Saya tidak kenal. Jadi saya kira informasi itu harus dicermati kembali saya secara kategori menolak itu pernah terjadi. Kemudian mengenai Bank Indonesia teledor, Bank Indonesia sengaja memfasilitasi capital flight Bank Indonesia membuat semua ini yang kemudian meledak menjadi persoalan sekarang ini saya kira mungkin, saya tahu pasti Bank Indonesia melakukan itu tidak ada kesengajaan, tidak teledor kita secara sadar mengatakan bahwa policy untuk melakukan konsolidasi perbankan adalah sebuah policy yang proven bahwa itu adalah sebuah kebijakan yang harus diambil kalau kita ingin punya industri perbankan yang kuat. Salah satu dari industri perbankan yang kita konsolidasikan itu yang 3 Bankini yang ternyata ini adalah, apa namanya kalau bahasa sunda mengatakan ini pokoknya parah lah ini rusak. Dari semua usaha yang dilakukan ternyata ujungnya seperti ini. Jadi saya kadang-kadang juga berpikir liniensi diberikan kemudian seperti kata Bapak tadi setelah AMA kemudian jadi ASPA kemudian tidak dipenuhi dan lain sebagainya. Ini kemudian seolah-olah kita di black mail oleh Bankkecil ini dengan janji-janji bahwa dia akan emnyelesaikan ini dan ternyata tidak diselesaikan,. Kadang-kadang saya berpikir memang kalau menjadi yang baik itu ujungnya jadi korban. Negara-negara misalnya yang baik, selalu membayar utang kepada pihak luar negeri itu malah kemudian jadi beban. Negara-negara yang menolak katakanlah 2-3 tahun saya tidak mau bayar utang dulu malah mereka yang diuntungkan. Di situasi yang seperti ini barangkali dalam konteks yang kecil ini masuk juga sebagai sebuah analogi. Mohon maaf pak ketua. Jadi ini yang kemudian kita ketahui sekarang bahwa ternyata Bank Century itu adalah Bankyang memang kemudian diselamatkan oleh jamannya sehingga sekarang emnjadi Bank Mutiara. Anggota Pansus :Untuk meluruskan saya ingin meralat, bukan Juan Felix Tampubolon tapi Bungaran Felix. Mungkin Pak Burhanuddin sekarang ingat? Anggota Pansus :Pak jadi tadi ada pertanyaannya Pak, mungkin di Mbak Eva ini jadi apa SAT berani tanpa ada back up atasan saya kira itu yang kemudian kalau ada manipulasi pasti ada yang diuntungkan. Saya kira ini dapat lebih lanjut Pak penjelasannya karena tadi tidak dijelaskan. Silakan Pak Ganjar sebelum dijawab. Anggota Pansus :Pak Burhan, saya mau tanya saja Pak, akhirnya kan ini disetujui dan era itu Pak Burhan yang tanda tangan kan. Bapak merasa ter-veta comply oleh SAT Pak? Burhanuddin Abdullah :Tidak, karena itu tidak dalam konteks surat yang tadi. OK saya mengetahui ada dalam tanda kutip manipulasi karena ada orang yang tidak suka dengan kata manipulasi, saya hanya menyatakan faktanya. Bahwa ada penggunaan nama saya, nama saya dicatut lah kalau bahasa sekarang oleh SAT. tapi dalam waktu itu saya tidak mengetahui bahwa ada pencatutan itu. Saya hanya menerima laporan dengan berbagai catatan bahwa ini sudah siap, ini sudah siap, ini sudah siap, ini sudah siap sehingga Bapak diminta untuk menandatangani surat perjanjian merger. Dan yang menulis laporan itu kalau tidak salah Ibu Fajriah. Anggota Pansus :Ok, lalu peran Pak Maulana tadi itu dimana Pak apakah Pak Maulana yang mengendorse SAT untuk kemudian menyetujui itu sehingga Bapak merasa dalam tanda petik termanipulasi? Burhanuddin Abdullah :Pak Maulana saya kira memberikan komentar sebagai anggota Dewan Gubernur, tidak di dalam posisi untuk memberikan persetujuan. Karena persetujuan itu sudah diambil oleh rapat dewan gubernur di tahun 2001. jadi bukan atas persetujuan masing-masing anggora dewan gubernur tetapi harus dalam bentuk rapat dewan gubernur yang sudah diambil tahun 2001. Komentar Maulana, saya mengerti, komentar Maulana ini dalam konteks dia sebagai deputi gubernur yang membidangi sistem pembayaran supaya sistem pembayarannya itu menjadi lancar. Anggota Pansus :Baik, yang terakhir Pak. Kepada Pimpinan saya mohon Maulana dihadirkan mungkin menjadi saksi. Dan yang terakhir Pak tadi Bapak menyebut Ibu Siti Fajriah. Apa peran dia dalam proses ini, terima kasih. Burhanuddin Abdullah :Saya lupa tahun 2004 apakah Ibu Siti Fajriah sudah jadi deputi gubernur atau belum. Belum? Saya kira direktur pengawasan dia waktu itu menyampaikan catatan kemudian baru menggantikan Pak Aulia Pohan pada tahun 2005 kalau saya tidak salah, begitu Pak. Anggota Pansus :Ketua, sedikit terakhir 2 pertanyaan saja. Pak Burhan yang saya hormati, tadi kita mengikuti betul tanya jawab dari fraksi PDI perjuangan, tadi Bapak mengatakan bahasa sekarang itu dicatut nama Bapak ya pak ya. Kapan persisnya Bapak mengetahui Bapak dicatut namanya. Dan kemudian sesudah Bapak tahu bahwa nama Bapak dicatut, apa yang Bapak lakukan? Saya pikir itu saja ketua, terima kasih. Burhanuddin Abdullah :Saya mengetahui pada tanggal 2 November 2009 pada saat saya diwawancarai oleh BPK. Setelah mengetahui itu dan ditunjukkan kepada saya bukti-buktinya, kemudian saya menulis surat kepada Darmin Nasution sebagai pejabat sementara fubernur Bank Indonesia dengan tembusan kepada BPK yang menyatakan bahwa kasusnya seperti itu.jadi saya mengatakan situ bahwa ada manipulasi, dan sekarang ini ada yang tidak suka dengan kata manipulasi karena itu judgemental. Kalau itu judgemental nama saya dicatut lah, kalau itu fakta seperti itu.
Ketua :Selanjutnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Anggota Pansus :Saya belum dijawab ya pertanyaannya? Saya sudah mengingatkan bahwa ada pertanyaan Ibu Eva, apakah SAT berani tanpa ada back up dari atasan? kalau ada manipulasi pasti ada yang diuntungkan dan itu siapa? mungkin singkat-singkat saja Pak, jadi silakan. Burhanuddin Abdullah :Terima kasih Bu Eva. Mungkin pertanyaannya itu harus ditanyakan kepada SAT. Cuma dugaan saya mem veta comply karena disitu dikatakan sesuai persetujuan Gubernur Bank Indonesia yang dalam catatan nomor sekian-sekian yang menyatakan bahwa merger itu mutlak diperlukan harus segera. Kemudian, sesuai dengan laporan dari BPK. Anwar nasution mengatakan bosnya saja sudah setuju, mengapa saya? itu yang menguntungkannya disitu, jadi dia di veta comply, paling tidak veta comply-nya itu yang barangkali bisa saya kemukakan.
Ketua :Saya pikir satu kesimpulan ya Pak, ada kontradiksi dalam pernyataannya bahwa ini bukan keteledoran tapi sangat prudence. Tapi faktanya kemudian kita paham toleransi-toleransi bahkan ada list aturan-aturan BI yang dilanggar sendiri dalam aturan tersebut jadi saya pikir pansus harus mengejar lebih dalam lah dalam hal ini karena kontradiktif tadi. Catatan tadi Pak Maulana Ibrahim yang tadi akan kita bicarakan akan dipanggil untuk menjadi saksi. Silakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Interupsi :Interupsi pimpinan, saya interupsi. Kepada pimpinan dan kepada kita semua interupsi saya biar menjaga kewibawaan pansus saya ingat waktu masyarakat meragukan Bapak kami tunjuk sebagai pimpinan pansus tapi saya bangga pada pak idrus pada waktu itu bukti diadu dengan bukti. Saya dengar waktu itu, saya bangga dengan bung idrus marhaen. Tapi kepada kawan-kawan, tolonglah SMS jangan jadi barang bukti, ga ada ceritanya bos, malu kita nanti ya. Kita pansus lho, sangat berwibawa. Jadi tolonglah, apabila ada bukti autentik silakan, tapi jangan SMS, apalagi rekan saya sampai dibawa-bawa, juan felix tampubolon. Taunya dibantah dengan abang kamu, abang saya. Ini satu kampung gubernur ini sama saya di aceh kami di pinayungan. Kasian abang aku ini. Terima kasih pimpinan. Jadi memang kesepakatan kita, saya kira kita lanjut. Jadi meskipun lanjut saya setuju pimpinan sidang, tetapi sudah kami luruskan karena proses cek, ricek, dan cross check harus dilakukan. Itulah esensi dari pemeriksaan. Saya kira bang ruhut setuju usul pemeriksaan pada awalnya kan memang begitu, jadi harus tuntas. Terima kasih.
Ketua :Selanjutnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Burhanuddin Abdullah :Ringkasannya saja. Fahri Hamzah (PKS) :Yang ringkasannya saja? yang 400 halaman? tidak baca? yang 1070 ada lagi. Yang tebal ini Pak, sudah baca? Burhanuddin Abdullah :Tidak punya saya pak. Fahri Hamzah (PKS) :Jadi ini catatan juga pimpinan, saya usul besok-besok satu copy buat siapa saja yang diperiksa disini tolong diberikan. Tolong itu disiapkan. Kita ingin menangkap ada beberapa nuansa lain saya kira. Jadi karena Pak Burhan tidak membaca tapi Pak Burhan membaca apa namanya ringkasannya, menurut pendapat Pak Burhan laporan itu dalam 3 skala Pak ya, tolong Bapak pilih salah satu atau kalau Bapak punya pilihan lain. Kurang, proporsional atau berlebihan? Burhanuddin Abdullah :Langsung ya? Kurang. Fahri Hamzah (PKS) :Saya ada satu pertanyaan yang meminta Pak Burhan menilai apakah Pak Burhan merasa laporan ini memiliki tendensi tertentu atau sebetulnya sudah merupakan prosedur, mekanisme, dan kewenangan BPK untuk melakukan hal seperti itu? Burhanuddin Abdullah :Saya kira ini adalah prosedur dan kewenangan BPK untuk melakukan hal tersebut, tetapi yang barangkali dapat ditambahkan yaitu subsequence event dari yang dilaporkan oleh BPK ini mestinya dikemukakan juga karena setelah ditunjukkan oleh BPK misalnya tentang angka CAR ini kurang, ini kurang, ada subsequence event dilakukan oleh Bank Indonesia, nah ini saya kira perlu dicantumkan juga sehingga setelah subsequence event ini CAR nya menjadi berapa. Biasanya penilaian seperti itu. Fahri Hamzah (PKS) :Yang keempat, bagi saya, saya ini tidak pernah di Komisi XI Pak, pernah di VI 3 tahun, kemudian sekarang di 3 sudah tahun ketiga. Tapi saya membaca dan saya nanti minta pandangan Pak Burhan laporan BPK ini membuka satu kenyataan bahwa bagi saya, bahwa BI memang terlalu kuat. Jadi mungkin tadi Pak Burhan memakai istilah bahwa kontrol terhadap industri kuat. Tapi nanti kontrol terhadap Century lemah. Kontrol terhadap, atau kekuatan BI ini menurut saya membuka pintu bagi terjadinya korupsi yang tidak terbaca oleh pihak lain. Karena itu, buat saya pribadi untung ada kasus Century ini. Kasus kecil, bank kecil, yang remeh mungkin bagi lembaga yang mengontrol uang ribuan Triliun. Tetapi ini membuka sebetulnya satu modus yang bisa menjadi modus rutin. Sebab kita tahu bahwa kasus bail out itu dalam banyak hal, dalam banyak peristiwa, ternyata hanyalah metode merampok uang dari rekening negara kepada rekening orang-orang tertentu. Saya ingin meminta pandangan Pak Burhan, Bapak setuju gak dengan pandangan saya itu? Burhanuddin Abdullah :Saya kira susah untuk saya secara keseluruhan menyetujui, apalagi dikatakan bahwa bailout itu adalah salah satu cara untuk merampok. Karena begini, tugas Banksentral dimanapun adalah sebagai lender of last resort. Pada saat industri perbankan mengalami satu masalah dan masalah itu yang sifatnya sistemik, maka tugas Banksentral untuk turun menyelamatkan industri tersebut. Karena biaya yang akan dibayar perekonomian akan jauh lebih besar apabila industri yang sistemik itu tidak ditolong. Hingga persoalannya nanti siapa yang sistemik dan siapa yang tidak sistemik. Jadi sulit bagi saya untuk mengatakan karena kalau begitu lebih baik tugas Banksentral itu dihilangkan. Nggak perlu lagi ada lender of last resort. Dan kalo ga ada lender of last resort ga perlu ada Banksentral. Bisa tidak ada Banksentral. Ada negara-negara yang tidak punya Bank Sentral dan hidup, dan jalan. Saya kira hal-hal seperti itu merupakan alternatif-alternatif pikiran yang dalam perjalanan kita barangkali bisa dipikirkan, terima kasih. Fahri Hamzah (PKS) :Baik, saya masih ini pertanyaan terakhir saya tapi masih pendalaman pertanyaan keempat. Pertanyaan eklima, karena tadi ada statement pak burhan yang saya tergelitik. Kontrol kepada keseluruhan industri ketat, pak burhan juga mau menunjukkan bukti-buktinya, tetapi kontrol terhadap Bank Century lemah. Sebelum saya elaborasi, kira-kira begitu ya pernyataan Bapak tadi. BI kan seharusnya memiliki standar pak, standar pengawasan. Menurut pak burhan dalam hal mana pengawasan itu menjadi ketat dan dalam hal mana pengawasan itu menjadi lemah. Apakah BI kemudian memiliki otoritas penuh untuk melemahkan pengawasan dan itu bisa jalan, dan mengetatkan pengawasan dan itu bisa jalan. Saya merasa kembali kepada pertanyaan saya tadi, sebetulnya ini bisa menjadi modus. Mengingat yang saya temukan dari laporan BPK itu adalah begitu powerfulnya BI sehingga BI mau ngapain aja itu bisa dia lakukan. Tolong dijelaskan yang ini pak. Jadi kalau Bapak mau jawab, kembali ke pernyataan Bapak tadi, kalau dalam hal kepada Century itu lemah. Kalau dalam hal kepada industri itu ketat. Dalam hal mana ini, kenapa ini terjadi? Burhanuddin Abdullah :Begini Pak, industri perbankan yang kita miliki ini di dalamnya ada 130 bank. Dari 130 Bankitu ada sekian puluh Bankyang sangat besar, ada sekian puluh Bank yang menengah, ada sekian puluh Bankyang gurem. Dan ada ribuan Bank yang kemudian kita namakan BPR. Itu industri perbankan kita secara keseluruhan. Kita semua tau dalam hidup ini, saya barangkali terlalu filosofis. Bahwa hidup ini is not a game of perfect, tapi a game of improvement.kita harus improve waktu demi waktu. Dari 130 Bankkita manage, ada 100 Bank memberikan keuntungan dan selalu memberikan keuntungan sehingga menjadi sangat kuat dan sangat menarik bagi investor asing. Kemudian ada 1, 2, 3 Bankyang penyakitan. Itu sangat natural. Tidak bisa karena 1, 2 Bankini kita mengatakan karena nila setitik rusak susu sebelanga kalau kata pepatah. Tapi dalam perbankan tidak bisa begitu. Industri perbankan ini very strong. Karena itulah maka krisis yangkemarin tahun 2008 itu tidak merajalela kemana-mana karena aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia untuk tidak membeli surat-surat berharga yang subprime maka kita terselamatkan. Saya kira disitu pak, menilai. Fahri Hamzah (PKS) :Tapi saya ingin kembali ke statement Bapak, apakah pernyataan Bapak tadi yang mengatakan dalam kasus Century itu lemah masih sejalan dengan pernyataan Bapak terakhir ini. Burhanuddin Abdullah :Jadi begini Pak, saya agak direvisi pernyataan kasus Century itu lemah. Dalam menjawab pertanyaan Bapak-bapak dari PDIP tadi kelihatannya bahwa liniensi yang kita berikan yang kita maksudkan untuk menyelamatkan dia, membangun dia, membesarkan dia, kemudian kita manfaatkan itu yang tadi saya pakai analogi seperti negara kita. Jadi ya kalau itu yang terjadi sekarang jadinya seperti ini, barangkali apa lagi kalau bukan disesali, mestinya tidak diberikan liniensi itu, terima kasih. Fahri Hamzah (PKS) :Terakhir kali pimpinan, ini masih soal pengawasan soalnya. Kasus ini kan merangkap dari tahun 2001, 2004, sampai kemudian bailout tahun lalu. Apa kalimat pengawasan tentang pengawasan yang pak burhan bisa katakan terhadap sistematik abuse yang dilakukan oleh pengurus-pengurus Bankdan dalam sementara waktu kita bisa mengatakan dalam kolaborasi juga dengan aparatur BI. Dan yang terakhir tentunya kemudian akan muncul masalah politik sebab ada pelanggaran undang-undang dalam bail out Century. Apa yang bisa kalimat terakhir, saya kira itu saja. Saya ingatkan fokus kita masalah merger Pak. Merger sudah ditanya semua sama yang lain jadi saya mau cek sebelum merger, kira-kira begitu. Maksud Bapak apa kata yang paling bisa merepresentasikan pengurus atau pemilik Bank Century begitu? Ini kan merger juga Pak, sebab kejanggalan kan terjadi sejak 2001 Pak, muncul dan itu tidak sekali. Kalau kita lihat modusnya itu kan betul-betul ini kaya ada Bank yang penting dia punya gedung, punya merk yang mentereng, lalu rakyat percaya bahwa dia ini bank. Padahal tidak, ini lembaga dipakai money laundry, menurut temuan polisi disini abnyak sekali dipakai jual beli surat berharga fiktif, ya kan? Menerbitkan LC fiktif dan sebagainya. Dan ini sistematis. Tadi boleh lah saya menguti kembali pak burhan dan itu proval, ada approve nya bahwa kita tidak kena krisis yang melanda dunia. Tapi dalam kasus Century ini tadi Bapak emngatakan memang agak lemah karena itu petanyaan yang sama kah bisa kita kenakan kepada gubernur BI sebagai pengawas, atau BI sebagai pengawas dari tahun 2001 sampai kemudian muncul bailout yang mengagetkan itu pak. Terima kasih. Tadi di luar saya diskusi, saya mengutip sebuah peribahasa the best way to rob a Bankis to own one. Saya kira mungkin itu jawaban atas pertanyaan Bapak. Ketua :Silakan selanjutnya dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Anggota Pansus :Terima kasih ketua. Saudara Gubernur BI tahun 2003-2008, Pak Burhanuddin yang saya hormati. Ada Pak Burhan 2 kali tanda tangan. Dua-duanya Bapak tidak begitu mengetahui tapi bikin susah orang banyak pak. Yang pertama Bapak tanda tangan yang yayasan itu, Bapak juga baru 1 minggu disitu, Bapak tanda tangan. Sekarang Bapak juga baru 6 bulan Bapak tanda tangan juga tentu dua-duanya proses yang Bapak tidak ketahui. Waktu pak burhan dipidana oleh KPK Bapak mengatakan bahwa kesalahan saya hanyalah karena saya menjadi Gubernur BI. Itu yang saya catat. Jadi ada beberapa hal, mohon dijawab satu per satu pak. Dua pertanyaan tapi a,b,c pak ya, rapat dewan gubernur taggal 27 November 2001 itu divonis oleh BPK melanggar SK direktur BI nomor 32. Apakah bisa rapat dewan gubernur melanggar SK direktur itu? Itu pertama, disini karena rencana akuisisinya tidak dipublikasikan cinkara baru berdiri 2 Oktober 1999 sehingga tidak bisa melaporkan laporan keuangan tiga tahun, dan kemudian rekomendasi instansi yang berwenang. Apakah memang oleh BI semua orang tanpa kompetensi, tanpa rekomendasi tanpa aspek nuzul yang jelas, tanpa track record yang jelas bia menjadi bankir? Karena di sini ada deputi gubernur senior yang mengatakan yang penting modal, yang penting bos sudah setuju, apakah semua orang bisa menjadi bankir? Kemudian kalau Bapak tadi banyak mengatakan tidak tahu, dan hanya tanda tangan saja, maka menurut Bapak siapa yang paling berperan dalam merger? Saya nanya bukan dewan gubernur pak, saya nanya jabatan orang itu pada saat itu. Kemudian pak burhan mengenal saudara rafat dan saudara robert sehingga orang-orang ini begitu istimewa?
Karena di dalam Undang-Undang angket disebutkan setelah di sumpah bapak harus menyampaikan selengkap mungkin sepengetahuan bapak, saya juga menanyakan seberapa kenal Pak Burhan dengan SAT, bagaimana kondite SAT di mata bapak selama menjadi bawahan Pak Burhan ini yang pertanyaan nomor 1 berkaitan dengan merger. Pak ketua tema hari ini adalah sesuai dengan konsultasi kita itu adalah merger dan pengawasan BI jadi ini tema pertama, tema kedua besok SPJB nah di pengawasan BI setelah Pak Burhan menjadi gubernur BI tahun 2003 sampai 2008 masih banyak sekali pelanggaran yang bank bapak tanda tangani itu mergernya, ada pelanggaran BMPK terus ketentuan posisi netto yah PDN posisi devisa netto dan kemudian diberikan denda 22 Milyar kemudian di diskon 50% menjadi 11 Milyar dan pelanggaran-pelanggaran lain yang itu terungkap setelah diambil alih oleh LPS sehingga kita bisa tahu setelah bapak tidak hanya tanda tangan setelah bapak jadi gubernur BI juga pengawasan terhadap bank ini sedemikian lemah berkenaan dengan itu ada beberapa pertanyaan apa yang bapak lakukan apa peranan bapak sehingga pelanggaran-pelanggaran itu terus terjadi begitu siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pelanggaran-pelanggran itu. Yang terakhir tadi mengatakan bapak mengatakan ini bank ini kecil tidak sampai setengah persen hanya 0,3% yang tidak sistemik apakah bisa bank yang tidak sistemik menjadi sistemik pertanyaan saya. Terima kasih.
Burhanuddin Abdullah :Terima kasih Pak Ketua, jadi untuk LDG tahun 2001 Pak, saya kira mungkin saya tidak hadir disitu yah di LDG 2001 tadi pertanyaannya adalah bisa LDG melanggar SKDIR karena LDG itu adalah forum pengambilan keputusan tertinggi, SKDIR itu adalah pada waktu Bank Indonesia masih belum Undang-Undang lama sehingga saya kira mungkin itu biro hukum yang bisa menjelaskan tersebut hal tersebut saya sendiri tidak tetapi kalau misalnya LDG itu adalah pengambilan keputusan tertinggi sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang maka LDG juga membuat keputusan-keputusan dewan gubernur sehingga salah satu misalnya SKDIR itu menjadi SKRDG biasanya memang diganti lagi oleh kalau SKDIR kalau keputusan LDG mau diganti diputuskan di dalam LDG lagi itu fatsun yang ada di dalam tata kelola Bank Indonesia kemudian pertanyaan bapak yang kedua adalah apakah tanpa track record bisa jadi bankir saya kira enggak, enggak bisa jadi rentenir bisa mungkin tetapi kalau jadi bankir enggak bisa kemudian siapa yang paling berperan jabatan di dalam hal merger ini kalau melihat dari dokumen yang ada saya kira mungkin Direktorat Pengawasan Bank satu sama Direktorat Perizinan itu adalah yang cukup banyak perannya di dalam persoalan merger itu jadi di DPIP dengan DPWB 1, apakah kenal dengan Rafat dan Robert, saya tidak kenal dengan keduanya saya tidak pernah ketemu saya ketemu dengan Robert pada akhirnya pada saat dia ditahan di mabes polri jadi habis isya saya dipanggil oleh Ayin Artalita Suryani dia mengatakan Pak Burhan ini ada teman baru kebetulan saya jadi RT di tahanan itu jadi sudah maju jabatan saya, nah ini adakan teman baru siapa pak saya Robert pak, darimana, dari Bank Century, oh terus saya ngeloyor ke kamar begitu sampai di kamar on init oh Robert Tantular toh, nah saya balik lagi ini bapak Robert Tantular yah, iya pak, kita jadi ketemu disini, iya sih bapak kok jadi ketemu disini katanya, jadi itu cerita itu tidak akan pernah lupa saya kenal di mabes polri. Anggota Pansus :Pak Burhan, mohon maaf saya melanjutkan dari rekan adalah Robert Tantular itu kan termasuk pemegang saham dan pengurus tadi bapak bilang bahwa orang yang punya track record tidak bagus itu hanya boleh jadi rentenir ini kenapa dia bisa jadi pemegang saham dan pengurus sedangkan tahun 1999 dia sudah masih tidak lulus fit & proper Burhanuddin Abdullah :Kemudian saya baca, pak dari BPK bahwa ada leniency sehingga fit & propernya itu kalau enggak salah ditunda atau apa begitu ditunda dulu, itu yang saya kemudian persoalan itu persoalan yang diselesaikan keputusan yang kalau masalah keputusan penundaan fit & propernya penundaan hasil fit & propernya itu diputuskan oleh deputi gubernur yang membidangi itu kalau dibaca di laporan BPK begitu, pak. Kalau bapak pertanyaan seberapa kenal dengan SAT, SAT itu adalah adik kelas saya di Bank Indonesia saya masuk ke Bank Indonesia angkatan ke-4 SAT itu kalau tidak salah angkatan ke-5 jadi dia adik kelas saya dan kemudian bagaimana kondite SAT saya kira kalau sudah sampai direktur-direktur itu adalah jabatan tertinggi di Bank Indonesia konditenya mestinya pada waktu dia meniti karir itu baik Anggota Pansus :Mohon maaf, pak, pak pimpinan. Di mata bapak bagaimana sehingga dia bisa fit a comply gitu di mata bapak selama ini SAT itu bagaimana bukan di formalnya yah pak yah. Burhanuddin Abdullah :Saya melihat dia sebagai orang yang cukup taktis, strategis, pintar kemudian nah kalau di belakangnya ada niat atau apa yah saya tidak tahu tetapi di dalam pekerjaan sepanjang yang saya ketahui baik dan saya baru tahu bahwa ada manipulasi setelah saya diwawancarai oleh BPK pada bulan November kemarin tahun 2009 jadi saya tidak tahu. Anggota Pansus :Maaf, pak. Kesimpulan bapak setelah mengetahui bahwa ada manipulasi dari testimoni yang bapak lakukan apa penilaian bapak terhadap SAT? Burhanuddin Abdullah :Itu enggak benar itu, enggak benar, dia melakukan hal yang tidak benar, dia melakukan sesuatu yang tidak sepatutnya dia lakukan tapi kalau misalnya itu yah keteledoran saya kalau keteledoran itu mungkin satu kali tetapi ini berkali-kali agak susah saya menerimanya dan kemudian ramifikasi dari langkah itu yang saya tidak bisa menerima. Kemudian masih Anggota Pansus :Sebentar ketua, ketua satu lagi Ketua :Saya kira masih ada yang belum dijawab tadi pertanyaannya adalah pengawasan lemah siapa yang paling bertanggung jawab saya kira biar diselesaikan dulu baru silahkan, pak Burhanuddin Abdullah :Direktur pengawasan itu ada beberapa tetapi yang mengenai Century adalah SAT itu lah yang mengawasi Century sebagai direkturnya kemudian sampai saya jadi gubernur masih banyak pelanggaran sesuai dengan laporan dari BPK itu yang kemukakan tadi bahwa barangkali perlu ada tambahan dari laporan BPK itu yaitu subjek Quinn event langkah-langkah yang dilakukan oleh Bank Indonesia setelah LHP laporan hasil pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan dikatakan bahwa carnya minus sekian ok kalau begitu you lakukan ini ini ini nah setelah dilakukan kemudian carnya menjadi sekian di subjek quinn eventnya ini yang harus kemudian juga diapresiasi dan juga dimuat saya kira mungkin itu supaya kita lebih proporsional, saya kira barangkali itu. Ketua :Bapak dan saudara sekalian saya mohon kesepakatan tadi kita sepakat jam 12:30 sudah lewat lima karena itu mohon kesepakatan untuk menyelesaikan ini masih ada 4 fraksi samapi jam 13:00 paling lambat. Selanjutnya kami silahkan Anggota pansus :Ketua,ketua pertanyaan saya belum dijawab yang apakah bank kecil tadi non sistemik bisa jadi sistemik Burhanuddin Abdullah :Dalam memori saya, dalam ilmu yang saya miliki, dalam data informasi yang saya miliki bank sekecil Century itu bukan bank sistemik tidak tahu saya kalau misalnya ada informasi lain ada ilmu lain sehingga dia menjadi sistemik. Makasih Ketua : Selanjutnya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Romy Romahromusi :Terima kasih Pimpinan, Assalamualaikum Wr.Wb nama saya Romy Romahromusi dari fraksi P3, saya kira sudah banyak pertanyaan tadi yang secara teknis disampaikan dalam kaitan posisi bapak sebagai gubernur Bank Indonesia dan ada banyak pertanyaan yang secara teknis disampaikan bapak menyatakan tidak bisa menjawab atau tidak tahu karenanya saya ingin menyampaikan beberapa atau mungkin satu dua pertanyaan saja yang prinsip. Pertama saya ingin mengklarifikasi Pak Burhan tadi bapak menyampaikan yang paling bertanggung jawab di dalam proses merger Bank Century ini adalah Direktorat Pengawasan, Perizinan dan Informasi Perbankan serta Direktorat Pengawasan Perbankan 1, bisa dikonfirmasi namanya siapa, pak pada saat itu? Burhanuddin Abdullah :Ini dari sisi penyiapan ke arah merger itu memang dua direktorat itu yah. Direktorat yang karena ini lama kan prosesnya sejak tahun 2001 sampai tahun 2004 baru dilakukan proses mergernya saya kira ada beberapa nama disana yang pertama adalah Ibu Fajriah, yang kedua adalah Sabar Anton Talihorang kemudian dari DPIP saya lupa sama sekali siapa yang waktu itu menjadi direkturnya Anggota Pansus :Kedua direktorat ini di bawah deputi gubernur siapa bisa disampaikan? Burhanuddin Abdullah :Aulia Pohan Anggota Pansus :Baik, yang kedua yang ingin kami tanyakan, pak apakah bapak dalam kapasitas sebagai gubernur Bank Indonesia pada saat itu mengenal di dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh BI dan dalam pengendalian moneter BI dapat mengubah peraturan yang telah dibuatnya sendiri dengan parameter yang setback artinya ketika kita berbicara misalnya parameter-peremeter tertentu yang sejalan dengan progress industri perbankan maka dia akan kemudian naik-naik sampai kita menuju seperti yang dibuat oleh katakanlah arsitekur perbankan Indonesia apakah dalam masa kepemimpinan bapak BI pernah melakukan pengubahan peraturan dalam rangka menyelamatkan satu entitas bank yang diawasi oleh BI itu sendiri. Burhanuddin Abdullah :Sejak Januari tahun 2004, pada saat itu saya bersama anggota dewan gubernur yang lainnya me-launch suatu program yang namanya arsitektur perbankan Indonesia dan launching dari program ini adalah program jangka panjang, maksudnya tentu saja di dalamnya adalah ingin mengkonsolidasikan perbankan Indonesia menjadi perbankan yang sehat, kuat, bermanfaat bagi masyarakat dan bagi perekonomian dan selama perjalanan itu adalah sekuen dari program-program yang sengaja dirancang untuk mencapai kepada suatu titik dimana pada akhirnya nanti perbankan Indonesia itu bisa kompetitif secara internasional sedang kemudian perbankan Indonesia juga bermanfaat secara lokal domestik perekonomian dan kemudian bisa menggerakkan perekonomian kita dengan baik. Selama saya disana saya, semua aturan itu diarahkan pada tujuan-tujuan tadi dan perasaan saya kecuali kalau saya mungkin collapse memorinya tidak pernah ada aturan yang di desain hanya untuk mengatur menyelamatkan merancang suatu bank tertentu kalaupun ada itu pasti di dalam konteks bahwa dia peraturan itu dibuat dalam konteks untuk membangun industri dan membina bank yang bersangkutan. Anggota Pansus :Mohon dicatat pimpinan, tidak ada satu aturan yang didesain untuk tertuju kepada satu bank saja melainkan hanya kepada seluruh industri perbankan begitu pak yah Burhanuddin Abdullah :Harus agak dijelaskan lagi pak, tambahan penjelasan yaitu bahwa yang dimaksud aturan disini adalah aturan-aturan yang sengaja dibuat untuk membesarkan,menyehatkan industri dan bank yang bersangkutan Anggota Pansus :Yang ketiga, pak temuan yang disampaikan oleh BPK kaitan dengan proses merger dan pengawasan Bank Century ini ada dua, yang pertama adalah BI tidak tegas dan tidak perlu dan dalam menerapkan aturan dan persyaratan akuisisi dan merger yang ditetapkannya sendiri dalam merger Bank CIC, Bank Piko dan Bank Dampag karena ditengarai disini disampaikan ada beberapa peraturan yang justru dilanggar dengan sadar dan seksama oleh pengurus Bank Indonesia itu sendiri dalam tingkatan-tingkatan yang memang bersesuaian dengan itu. Yang kedua temuannya adalah BI tidak tegas dalam melaksanakan pengawasan atas Bank Century sehingga permasalahan yang dihadapi BC sejak merger tahun 2004 tidak terselesaikan sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diselamatkan oleh LPS pada tanggal 21 November 2008, kaitan dengan posisi ini bapak sempat berada di dalam periode dari dua temuan ini baik dalam proses merger maupun di dalam proses pengawasan pasca merger. Kami ingin mengetahui apa yang bapak lakukan kaitannya dengan dua hal ini yang merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja BC sampai dengan yang belum diambil alih oleh LPS atau sampai periode kepemimpinan bapak berakhir, maaf. Burhanuddin Abdullah :Saya kira kalau secara spesifik ditanyakan kepada saya apa yang saya lakukan untuk memperkuat Bank Century atau alih-alih dari itu untuk bisa membuat bank ini selamat dan jadi besar agak sulit saya untuk mempoinnya karena itu sudah pada tatanan pelaksanaan dari kebijakan merger, kebijakan konsolidasi perbankan jadi mungkin hal-hal yang dilakukan untuk itu, itu padahal level yang lebih teknis atau pada level yang strategis yaitu pada level deputi gubernur yang membidangi perbankan Anggota Pansus :Kalau begitu saya ingin meminta pendapat bapak atas dua pertemuan ini apakah bapak setuju yang pertama BI tidak tegas dan tidak perlu dan dalam hal menerapkan dan persyaratan akuisisi dengan melanggar aturan yang ditetapkannya sendiri terus kemudian yang kedua apakah bapak setuju terhadap temuan BI tidak tegas dalam melaksanakan pengawasan atas BC Burhanuddin Abdullah :Harus dilengkapi, jadi yang pertama bahwa Bank Indonesia memang memberikan leniency, memberikan forbiddance, memberikan fasilitas dan karena itu agak mengurangi efektivitas dari aturan yang dikeluarkannya karena apa yang ada di dalam pikiran Bank Indonesia yaitu melaksanakan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 pasal 37 yaitu di dalam rangka membangun industri perbankan jadi fasilitas itu yang kemudian dikatakan oleh BPK melanggar aturan Bank Indonesia, itu memang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk keberlangsungan dari bank yang bersangkutan. Kemudian yang mengenai pengawasan apakah pengawasannya itu tidak tegas di dalam pengawasan barangkali kalau boleh saya ingin menyampaikan ditanyakan kepada pengawasnya nanti barangkali mohon maaf Anggota Pansus :Baik terima kasih pimpinan ini saya kira catatan penting bahwa Pak Burhan selaku mantan deputi gubernur menyatakan BI dimungkinkan agak mengurangi efektivitas peraturannya demi keselamatan industri perbankan ini penting karena dengan demikian rejeritas dari sebuah peraturan itu sangat dimungkinkan di dalam sistem pengawasan BI dan menurut saya ini sangat berbahaya bagi kelangsungan mekanisme pengawasan itu sendiri dan sangat berpotensi untuk bersifat manipulatif terima kasih pimpinan. Anggota Pansus :Disambung pimpinan, masih ada waktu pimpinan. Pak Burhan tadi telah ditanya oleh rekan kami dari PAN pertanyaan saya masalah pemberian diskon terhadap denda yang diberikan oleh BI pertanyaan saya siapa yang ngambil kebijakan apakah masuk rapat dewan gubernur terus apakah ada pihak-pihak yang ditengarai mendapat keuntungan terhadap kebijakan ini karena ini menyangkut uang negara ini Burhanuddin Abdullah :Wewenang untuk menetapkan denda dan mengcollect denda itu ada pada direktur pengawasan, dia yang menetapkan sekian, dia yang memberikan diskon sekian. Makasih. Anggota Pansus :Pak Burhan, tadi kita sudah jelas dari rangkaian pertanyaan-pertanyaan bahwa banyak sekali peraturan-peraturan baik peraturan Bank Indonesia peraturan perbankan pertanyaan saya apakah dapat dewan gubernur mengambil sebuah kebijakan dengan alasan-alasan tertentu melanggar peraturan-peraturan yang telah ditentukan itu Burhanuddin Abdullah :Kalau alasannya itu sangat bisa masuk akal, dapat karena kebijakan itu bukan sesuatu yang rutin kebijakan itu adalah sesuatu yang kadang-kadang menyimpang dari aturan yang sudah ada kalau kebijakan itu sama dengan aturan yang ada itu bukan lagi kebijakan itu namanya sesudah sesuatu yang rutin Anggota Pansus :Jadi saya lanjutkan Pak Burhan bahwa kebijakan dapat melengkapi, pertanyaan kalau ternyata kebijakan melanggar peraturan-peraturan tersebut diindikasi ditemukan motif dibalik itu apakah itu tidak didapat dikatakan regulation proction Burhanuddin Abdullah :Mohon maaf saya barang kali tidak punya kapasitas untuk punya pendapat mengenai hal tersebut tapi sebagai pengambil kebijakan sebagai mantan pengambil kebijakan, kebijakan itu memang harus didesain dan dirancang untuk suatu tujuan tertentu yang kadang-kadang bertentangan dengan apa yang sudah berjalan. Terima kasih Ketua :Masih banyak? Kalau bisa yang sudah agak keterkaitan tidak di, silahkan
Anggota Pansus :Tadi Pak Burhan cukup tegas jelas saya kira mengatakan bank ini bank kecil setelah dia merger tetap kecil menjadi tetap kecil dan menjadi tidak penting. Yang kedua adalah kalau dikualifikasikan bank ini menjadi tidak sistemik termasuk 15 bank akan tetapi dijawaban Pak Burhan saya kira ada kontradiktif. Pak Kalla mengatakan masalah pengawasan seperti ini bapak dibenarkan tentang proses merger ini sendiri terus masalah bailout ini sendiri, nah saya menjadi agak ragu ini karena di dalam proses penilaian Pak Burhan juga mengatakan bahwa penilaian yang dilakukan perbankan industri cukup bagus akan tetapi dalam konteks Bank Century lemah. Pertanyaan saya adalah dengan standar yang cukup bagus dan hal-hal yang cukup penting itu anda bisa dilakukan bagus dalam hal yang tene-tene menjadi tidak, pertanyaan apakah ini sebuah skenario karena tidak mungkin tidak tahu hal seperti ini kenapa hal-hal yang cukup besar diketahui dan kalau kita lihat dalam perjalanan ini kan modus kita bisa lihat kalau kasus Lapindo yah kan sudah terjadi, kasus Bank Bali terjadi lagi, kasus BLBI terjadi sekarang terjadi kasus Bank Century. Pertanyaan saya hal-hal yang tidak sistemik ini apakah ada alat sehingga menjadikan sistemik sehingga ini bisa diproses dan ini kalendarnya rutin ini, ini kalendarnya rutin mendekati pesta-pesta demokrasi Ketua :Kita substensinya sudah dipaham, silahkan Pak Burhan
Burhanuddin Abdullah :Mohon maaf, pak saya tahu kalau itu sebagai skenario saya tidak tahu kalau itu kemudian menjadi sistemik apa pertimbangannya saya tidak tahu mohon maaf Anggota Pansus :Yang terakhir Pak Burhan, Pak Burhan kan sudah buat testimoni apakah Pak Burhan bawa testimoni dalam hal ini karena saya hanya melihat gambaran umum apa yang dimaksud dengan testimoni Pak Burhan, apakah Pak Burhan bawa, apakah Pak Burhan bisa membacakan testimoni supaya masyarakat pun bisa tahu juga Burhanuddin Abdullah :Saya mohon maaf pak saya tidak tahu mengenai testimoni Anggota Pansus :Testimoni bapak dibuat pada waktu bapak mengatakan bahwa ini ada dugaan dipetakompli, dimanipulasi seperti itu. Testimoni itukan tidak hanya satu kata pastikan ada urutan peristiwa Burhanuddin Abdullah :Itu suatu surat, pak. Itu surat kepada deputi gubernur senior dengan tembusan kepada BPK Anggota Pansus :Pertanyaan saya apakah bapak bawa surat tersebut bisa dibacakan surat tersebut Burhanuddin Abdullah :Kebetulan tidak bawa, pak Ketua :Nanti akan diserahkan kepada panitia angket, mungkin cukup saudara. Baik saudara sekalian ini waktunya memang tinggal beberapa menit tetapi saya ingin mengingatkan bahwa pada hari ini 5 orang yang kita panggil dan tentu kita berpandangan bahwa nanti ada saling keterkaitan dan juga kita sepakat bahwa pada gilirannya nanti bila diperlukan kita panggil kembali dan kita mencoba mengkonfrontir dari jawaban-jawaban yang ada dan karena itu kalau kita bisa sepakati silahkan tanpa mengurangi hak tetapi saya ingin ini dipahami bahwa ini adalah saksi kita bukan pertama dan terakhir tapi bila panitia angket ini menghendaki itu nanti memang kesepakatan kita-kita akan konfrontir dari saksi-saksi dan juga ada usulan PDP tadi ada saksi baru yang nanti kita juga panggil terkait dengan penjelasan dengan Pak Burhanudin tadi. Silahkan dari Fraksi PKB Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Anggota Pansus Fraksi PKB :Terima kasih pak ketua, Assalamualaikum Wr.Wb. Pak Burhanuddin Abdullah yang saya hormati kalau melihat sosok Pak Burhanuddin pada siang hari ini tentu saya punya penilaian Pak Burhan punya, saya kira punya integritas dalam hal membuat keputusan sebagai gubernur BI dan berdasarkan laporan BPK yang kami baca bapak sebetulnya tidak setuju itu untuk melakukan merger ketiga bank yang sebagaimana kawan-kawan sebutkan tadi. Saya ingin tahu pak sebetulnya yang lebih mendetail itu apa selain yang disebutkan oleh kawan-kawan tadi dan selain yang dilaporkan oleh BPK misalnya soal SSP yang bodong dan lain-lain tadi itu mohon dijawab, Pak. Burhanuddin Abdullah :Di dalam setiap pembuatan keputusan saya enggak tahu apakah saya menangkap pertanyaan bapak atau tidak yah tetapi saya ingin mengatakan bahwa selalu saja hitung-hitungan kita, hitung-hitungan pertama apakah keputusan ini akan bermanfaat bagi masyarakat karena ini merupakan suatu public policy kemudian apakah keputusan ini bermanfaat bagi industri kemudian keputusan ini apakah bermanfaat atau tidak membahayakan bagi insititusi buat kita bekerja dan pertimbangan-pertimbangan yang itu, itu selalu sampai kepada setiap orang yang menurut saya yang mengambil keputusan dan kalau ada misalnya keraguan di dalam membuat keputusan kadang-kadang kita dihadapkan kepada pilihan untuk tidak ragu yaitu karena alternatif yang tersedia tidak lebih baik daripada alternatif yang ditawarkan jadi kita kadang-kadang di dalam mengambil keputusan ini kita memilih yang paling kurang buruknya dibandingkan yang buruk-buruk dan atau kita memilih yang paling banyak kebaikannya dibandingkan dengan yang baik-baik jadi kalau menurut saya mekanisme atau proses spiritual psikologis di dalam diri pengambil keputusan saya kira selalu berkembang antara dua kutub itu, mohon maaf kalau saya memahami pertanyaannya bapak Ketua :Kita dipertegas saja pertanyaannya tadi kan beliau Pak Burhan pada pernyataan awal mengatakan bahwa ada seakan-akan atas nama Pak Burhan selaku gubernur bahwa merger mutlak diperlukan lalu kemudian diketahui bahwa sebenarnya itu orang memperatasnamakan saya kira itu sebenarnya ingin ada ketegasan kalau begitu berarti bapak tidak tahu dan atau tidak setuju tentang merger itu saya kira itu sih silahkan Pak. Burhanuddin Abdullah :Yah jadi karena saya baru tahu tanggal 2 November kemarin kalau mengenai surat itu memang saya terus terang saja secara pribadi saya merasa kecewa karena toh ada yang begini ini masalah intern Bank Indonesia tetapi kalau mengenai merger ini kan suatu rangkaian dari dewan gubernur sebelum saya ke dewan gubernur di zaman saya dan policy ini adalah policy yang berkelanjutan policy ini adalah suatu policy yang memang dimaksudkan untuk membangun industri perbankan yang kuat kalau saja asumsi ini kita percayai bahwa ini adalah untuk itu semua saya kira makanya saya mengatakan bahwa saya ikut menandatangani persetujuan merger karena saya setuju dengan merger karena itu adalah langkah terbaik bagi institusi, bagi industri pada waktu itu, pada waktu itu
Anggota Pansus :Terima kasih Pak Burhan sebetulnya maksud dan tujuan mulianya luar biasa dalam rangka untuk menyelamatkan industri perbankan tetapi di balik itu pak sebetulnya kan sudah tahu track record macam-macam ini tentang RAR itu siapa, tentang RT itu siapa, tentang CIC itu bagaimana, Bank Piko, Bank Dampag semuanya ini bank yang sebetulnya bermasalah dan saya kira apa yang di dalam disampaikan Pak Burhan saya masih ada sesuatu yang tersembunyi di balik itu semua karena track recordnya sudah jelas bahwa ini memang ada yang salah dari itu semua. Yang ingin saya tanyakan sebetulnya karena ini keputusan yang luar biasa dan berdampak sampai sekarang sistemik juga pak, berdampak ekonomi dan politik tahun 2002 kira-kira tahun 2002 waktu itu sampai tahun 2003 saya kira juga ada perubahan transisi politik juga ketika itu adakah misalnya tekanan-tekanan atau mempengaruhi sehingga seolah-olah juga bapak dimanipulasi oleh yang namnaya Maulana Ibrahim tadi, adakah sesuatu yang memang mempengaruhi Burhanuddin Abdullah :Tidak ada, pak tidak ada saya waktu itu sebagai gubernur tidak ada yang mempengaruhi saya, tidak ada yang menekan saya, tidak ada bahwa kalau kemudian baru ketahuan belakangan adanya yang memanipulasi yaitu di luar kemapuan saya untuk mengetahuinya pada waktu itu tapi tidak ada pak yang menekan saya Anggota Dewan :Baik Pak, kalau melihat misalnya kebobrokan yang ada dalam sistem pengawasan BI yah barangkali asumsi publik selama ini bahwa BI memang ini dalam konteks pengawasan Pak Burhan yah ada yang semacam disebut dengan mafia, mafia di BI itu yah mafia itu saya kira semua orang hampir tahu bahwa pejabat ini punya pasien di bank mana merger apa ini kan Ketua :Yah saudara Bihan itu nanti, anda tidak usah memperlebar yah tapi karena kita ada pada merger Bank Century
Anggota Pansus :Yah baik ketua, inikan judulnya merger dan pengawasan BI sehingga dalam konteks pengawasan tentunya akan bersandar dari Undang-Undang yang ada misalnya soal peraturan yang di sesuaikan bahasnya pak dalam tanda kutip sering disesuaikan dalam kasus-kasus tertentu misalnya dalam konteks merger inikan kasus tertentu yang temperaturnya disesuaikan ini kan membahayakan bagi yang bapak tujuan mulai tadi mengenai memuluskan tentang industri keuangan ini loh pak yang sebetulnya menjadi masalah salah satu titik masalah yang sampai dampak sistemik itu sehingga seolah-olah memang jelas ada perselingkuhan disini antara yang salah-salah tadi dengan para aparat yang bawahi itu, saya kira ini kesimpulan sementara ketua yang memang ini menjadi salah satu agenda penting rapat kita pada siang hari ini dengan Pak Burhanuddin Abdullah. Ketua :Baik Pak Burhan karena itu kesimpulan tidak usah direpons. Ini sudah jam 12 jadi saya mengingatkan bahwa ini nanti kita akan akhiri dan tamu kita masih ada 4 orang dan substansinya masih saling terkait karena menag tema kita adalah merger, silahkan-silahkan Anna Muawanah :Justru kalau bicara nanti akan banyak makan waktu ketua, ketua banyak komentar makin banyak bicara makin buang waktu nanti. Assalamualaikum Wr.Wb., Pak Burhan saya Anna Muawanah dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, selamat datang bapak sehat-sehat yah pak yah baik saya to the point saja pak, bapak disini selakuk orang senior di BI angkatan ke-4 yah begitu seniornya kedua bapak juga hadir disini selaku mantan gubernur BI orang nomor satu di BI dari periode 2003 pastinya 22 Mei 2003 dan 22 Mei 2008 yah pak yah, kalau tidak salah dari tahun 2001 itu deputi di bidang pengawasannya adalah Bapak Aulia Pohan, direkturnya adalah Bu Siti Fajriah tahun 2005 awal direktur pengawasannya Bapak SAT dan deputinya Ibu Fajriah di sini ada dua transisi yaitu bapak yang waktu itu sudah out of central bank keluar dulu tapi 2003 bapak masuk lagi dalam bank sentral yang pak yah saya ingin menanyakan ada catatan-catatan kecil di dalam proses merger itu waktu itu Bu Fajriah selaku direktur pengawasan dan beliau langsung sebagai deputi pengawasan beliau berpesan dalam catatan rapat boleh merger dengan catatan tetapi Piko, Dampag dan CIC jadi disitu leadernya di CIC itu catatan disposisi dari beliau, saya tidak tahu posisinya waktu itu tahun berapa apakah bapak masih sudah masuk di dalam BI kembali tapi kalau kami lihat 2003 bapak sudah masuk berarti Bu Fajriah antara direktur pengawasan dan deputi ini sama-sama punya posisi yang sangat kuat dan beliau mendisposisikan dengan catatan boleh merger tidak boleh lewat dari kerangka tiga tadi itu. Berikutnya adalah kembali ke masalah kredibilitas perbankan juga dimana tahun 2003 kita ingat disitu banyak bank-bank yang dilikuidasi Bank Ratu, Rasida, dan juga Unipe dan sebagainya kalau tidak salah tapi posisi waktu itu Bank Century eh bank dalam proses namanya itu juga keadaan Bank CIC itu juga sudah minus kartnya pertanyaan saya kenapa waktu itu tidak atau belum ada kebijakan kajian-kajian sehingga bank itu masuk kategori yang perlu dilikuidasi bareng-bareng dengan bank yang lain. Pertanyaan ketiga, pak ini diluar proses merger tapi ini bentuk bagian dari ketatanegaraan kita dimana kami semua khawatir setelah melihat tadi itu jangan-jangan ini setiap berkala ada seperti ini, setiap berkala ada seperti ini ada rezim-rezim berkala yang istilahnya perampokan tandan kutip yah pak yah, bapak selaku orang senior di BI melihat tadi itu adalah istilahnya manipulatif bawahan dengan atasan, manipulatif surat-surat, manipulatif persepektif perbankan, manipulatif kategori pengawasan dan sebagainya berpen apa pak di BI itu ini di luar negeri yah pak yah saya hanya bicara ketatanegaraan saja selaku Bank Sentral di dalam ke depan kira-kira policy apa pak untuk membenahi membedah sehingga Bank Sentral kita nih kuat baik secara moral baik secara kinerja baik secara tata laksana negara itu pak mungkin apa perlu reformulasi lagi sehingga Bank Sentral atau Bank Indonesia ini betul-betul ke depan ini jangan banyak menanggung moral jangka yang berkala itu aja pak 3 pertanyaan saya dan terima kasih. Assalamualaikum Wr.Wb Ketua :Silahkan pak yang terakhir itu sifatnya umum jadi mungkin yang satu dua lebih fokus pak Burhanuddin Abdullah :Saya kira yang nomor 1 itu hanya mengenai konfirmasi orang-orang saya kira tepat sekali pada waktu itu Aulia Pohan sebagai deputi gubernur di bidang perbankan, Siti Fajriah sebagai direktur pengawasan kemudian tahun 2005 berganti menjadi Fajriah menjadi deputi gubernur di bidang pengawasan kemudian yang ke, kalau yang ketiga saya yang ketiga mungkin itu diskusinya panjang mungkin bagaimana set up Bank Sentral masa depan itu seperti apa mungkin sayanya juga harus keluar dulu bukan di suka miskin. Kemudian yang nomor -nomor ibu tadi mengenai apa bu? Anna Muawanah :Kenapa waktu itu tahun 2003 di saat GPPN masih ada juga banyak bank-bank yang dilikuidasi waktu itu kok Century kok masih selamat kok pak kenapa? Burhanuddin Abdullah :Dari bacaan-bacaan yang saya waktu itukan kalau tidak salah tahun 2004 saya menutup bank Asiatic sama bank Dagang Bali. Waktu itu sudah ditawarkan kepada kedua bank itu bagaimana ini apa mau diselesaikan atau bagaimana, kalau diselesaikan tamabah modal dong, kalau mau diperbaiki tambah modal dong tapi kemudian kedua bank tersebut lempar handuk tidak bersedia terserah Bank Indonesia, ok kalau terserah Bank Indonesia ditutup saja karena sudah tidak mungkin lagi melanjutkan pekerjaannya melanjutkan nah daripada nanti menganggu industri secara keseluruhan lebih baik bank itu ditutup saja. Nah begitu penutupan dua bank itu kemudian terjadi ada rumor di masyarakat ada senitimen negatif yang mengatakan bahwa jangan-jangan ada beberapa bank lain yang akan ditutup nih dari catatan-catatan yang saya baca itu disampaikan bahwa Bank Piko misalnya diminta untuk menambah modal, bank CIC dan kebetulan ada yang investor yang pada waktu itu menambah modal. Jadi itulah yang kemudian menyelamatkan meskipun kesininya dia terus menerus dalam situasi yang bermasalah barangkali begitu ibu. Jadi memang untuk dua bank yang waktu itu sudah give up sudah melempar handuk kita tutup tetapi bank yang ini masih memberikan janji memberikan kesanggupan bhakan ada yang nyimpan uang 12 juta dollar dan sebagainya sehingga kita berikan kesempatan berikan kesempatan berikan kesempatan sampai kepada masalah kita pada pagi ini siang ini. Terima kasih Anna Muawanah :Tadi pertanyaan saya mungkin ada lain, waktu itu Ibu Fajriah selaku direktur pengawasan yang mungkin dalam transisi deputi pengawasan ada di disposisi di dalam rapat bahwa boleh merger dengan catatan leadernya adalah Bank CIC itu catatannya yang harus wajib tidak boleh ke yang lain itu betul apa salah pak Burhanuddin Abdullah :Saya bahkan tidak tahu tidak membaca itu mungkin belum Anna Muawanah :Bapak maaf bapak di BI itu tanggal 22 Mei 2003 berakhir 22 Mei 2008 nah posisi itu adalah diantara between itu seingat saya bapak waktu itu sudah kembali ke BI pak Burhanuddin Abdullah :Mungkin saya tidak sampai catatan itu kepada saya, makasih Ketua :Jadi saya kira ini kita menghargai biar nanti kalau ada yang terakhir nanti biar-biar terakhir kita yah kita sepakat tadi biar mutar-mutar dulu, silahkan dari Fraksi Gerindra Anggota Pansus : Sebentar, tolong hormati gubernur ini punya HAM (hak asasi manusia) jangan pencet terus biar dia istirahat dulu. Kasihan beliau dong datang dari suka miskin coba kalau kita dari sana. Tolong kita mengaca jangan tunjukk hidung orang lain tunjuk hidung kita sendiri, makasih Ketua: Makanya setiap waktu saya tawarkan kepada kita karena itu apakah kita selesaikan dua orang, diselesaikan Pak burhanudin siap masih dua orang lagi pak, bang Ruhut siap jadi kalau siap kita sepakati samapai jam 13.30 dan tidak ada lagi tawar menawar nanti setelah itu yah, silahkan Ahmad Muzani : Terima kasih Pak Burhanuddin yang saya hormati, pimpinan pansus yang saya muliakan. Assalamualaikum Wr.Wb nama saya Ahmad Muzani dari fraksi Partai Gerindra. Pertanyaan berbagai tentang proses merger tadi sudah disampaikan oleh kawan-kawan pansus terdahulu, saya mau menanyakan kepada bapak apakah bapak setuju bahwa proses merger dari tiga bank menjadi Bank Century ini merupakan kawin paksa pak atau ini sebuah perkawinan yang terjadi suka sama suka karena ini ada efek yang panjang kalau proses merger ini terjadi kawin paksa dari penjelasan bapak tadi atas pertanyaan kawan-kawan terdahulu saya berkesimpulan proses merger ini adalah kawin paksa sehingga pa yang dilakukan BI di kemudian hari adalah pembenaran atas keputusan kawin paksa ini supaya keluarga ini berjalan harmonis dan baik. Yang kedua pertanyaan saya persetujuan BI pada tanggal 6 Desember tahun 2004 lewat rapat dewan gubernur diantaranya bapak ada disitu pertanyaan saya apa yang dibicarakan pada rapat dewan gubernur tentang persetujuan merger ini apakah pada saat itu hal-hal yang bersifat negatif tentang 3 bank yang akan kawinkan itu dibicarakan antara lain hasil fit & proper test dari pemegang saham yang menyatakan bahwa mereka tidak layak memimpin sebuah bank apakah itu dibicarakan atau data-data dan fakta-fakta itu dianulir gitu atau ditutup sehingga fakta-fakta ini mengabaikan semuanya sehingga dewan gubernur dipaksa untuk menyetujui sebuah proses perkawinan paksa ini. Hal lain di dalam laporan triwulan keempat tahun 2004 dan laopran triwulan pertama tahun 2005 yang disampaikan oleh Bank Indonesia kepada DPR proses merger ini tidak disampaikan oleh BI kepada DPR kenapa ini terjadi padahal pada saat itu kasus merger sudah berlangsung apakah bapak tahu bahwa proses merger yang sudah dilakukan oleh BI pada saat bapak memimpin BI tidak dilaporkan dalam laporan triwulan kepada DPR, triwulan keempat tahun 2004 dan triwulan pertama tahun 2005 hal yang sama terjadi pada laporan triwulan keempat tahun 2008 BI tidak melaporkan tentang persoalan Century tentang Bank Century ini kepada DPR padahal pada saat laporan yang sama BI mencantumkan tentang Bank ISI kepada DPR sementara itu dulu pak Burhanuddin Abdullah : Apakah kawin paksa atau suka-suka, suka sama suka saya kira mungkin bukan kawin paksa tapi karena perkawinan itu dipikirkan oleh para stakeholders dalam tanda kutip sebagai perkawinan yang baik makanya diberikan fasilitasi-fasilitasi supaya kawin karena kalua tidak kawin alternatifnya adalah dia tidak ada pemegang saham pengendali itu satu point kemudian yang kedua kalau tidak kawin kalau kawin ada hal yang baik yaitu bahwa pengawasan Bank Indonesia bisa lebih terkonkolidasi karena itu maka waktu itu di persyaratkan kalau setelah kawin harus begini harus begini harus begini kalau enggak salah itu ada persyaratan setelah kawin itu kemudian yang menjadi persoalan adalah pelaksanaannya kemudian yang kedua apa yang dibicarakan dalam LDG pada waktu memutuskan perkawinan itu waktu itu tidak ada LDG pak yah 6 Desember 2004 itu tidak ada LDG itu hanya hari pada waktu saya menandatangani persetujuan merger jadi biasanya yang terjadi adalah ada rapat-rapat sebelumnya atau rapat-rapat pada bagian di bawah deputi gubernur dan lain sebagainya kemudian mereka menyusun catatan, catatan disampaikan kepada gubernur bahwa ini sudah ini sudah ini sudah persyaratannya kemudian harap bapak tanda tangani persetujuan untuk merger kemudian saya tanda tangani itu yang terjadi sehingga tidak ada pembicaraan apa-apa Anggota Pansus : Sebentar bapak menyebut tanggal 6 Desember tahun 2004 tidak ada rapat dewan gubernur tentang persetujuan ini mohon dijelaskan apa yang melandasi sehingga ini cukup dengan persetujuan bapak tanpa rapat dewan gubernur Burhanuddin Abdullah : Yang melandasi adalah karena keputusan yang sifatnya direct dari dewan gubernur sudah dilakukan pada tahun 2001 dan ini hanya bagian dari pelaksanaan keputusan dewan gubernur tahun 2001 gitu pak Anggota Pansus : Bapak tahu pada saat bapak memberikan persetujuan di tanggal 6 Desember itu pak bapak tahu bahwa ada hasil fit & proper test dari tidak layak untuk meneruskan proses industri perbankan ini Burhanuddin Abdullah : Saya lupa pak Amanu jadi apakah pada waktu itu saya tidak tahu tapi saya sekarang saya tahu bahwa memang ada pada waktu itu saya membaca list yang proposal yang di bukan proposal catatan yang mendasari mengapa ini harus di tanda tangani oleh gubernur karena semua persyaratannya sudah dipenuhi gitu
Anggota Pansus : Dari list yang disampaikan ke bapak apakah semuanya ok semua pak? Burhanuddin Abdullah : Saya kira ok semua karena waktu itu makanya saya tanda tangani kecuali kalau ada yang tidak ok mungkin catatannya pun tidak akan sampai ke saya Anggota Pansus: Mohon maaf siapa yang membuat list itu sampai ke hadapan meja bapak?
Burhanuddin Abdullah : Yang membuat catatan Siti Fajriah Anggota Pansus: Siti Fajriah membuat memberikan persetujuan dan juga pada cek list itu pak? Burhanuddin Abdullah :Iya Anggota Pansus: Makasih pak Ketua : Dan terakhir silahkan Anggota Pansus : Saya cuman kasih tahu saja pimpinan selamat ulang tahun bapak Akbar Akbar Faisal: Pimpinan, Bapak Burhanuddin Abdullah yang saya hormati saya Akbar Faisal dari fraksi partai Hanura baru pertama jadi anggota DPR dan partainya baru pak, saya ingin membuat pemeriksaan ini pemeriksaan yah pak yah, saya ingin membuat masalah ini sederhana pak dengan pertanyaan yang sederhana pula. Bapak telah mengetahui substansi dari pemeriksaan BPK pak, bapak tahu dan menyadari betul bahwa ini adalah pemeriksaan yah pak yah, saya butuh jawaban pak bukan anggukan kepala pak yah baik yah dan bapak tahu bahwa ada 4 catatan dari BPK menyangkut merger yang bermasalah ini pak, apa perlu saya bacakan kembali pak Burhanuddin Abdullah :Untuk mengingatkan saya silahkan Akbar Faisal: Ok, hasil pemeriksaan BPK dimulai dari proses bermacam karena ini adalah pemeriksaan meregr yang bermasalah maka itu saya bacakan pak. Catatan 22 Juli 2004 dari direktur pengawasan SAT kepada dewan gubernur senior AN dan dewan gubernur AP untuk meluluskan merger pertama ini substansinya saja pak surat-surat berharga 127 US dollar semula dikategorikan macet oleh pemeriksa tetapi kemudian dilancarkan berdasarkan rekomendasi KEP bahwa ini adalah memacetkan surat-surat berharga dan kemudian kartnya menjadi minus se-easy itu. Yang kedua, RAR pemilik saham pengendali itu tidak lulus dalam penilaian sementara fit & proper test karena terlibat pembelian surat-surat berharga fiktif sebesar 50 juta US dollar namun penilaian akhir ditunda atas rekomendasi KEP itu dua poit saja yang saya sampaikan pak karena ini menyangkut soal waktu apakah bapak sudah membaca itu Burhanuddin Abdullah : Sudah, pak Akbar Faisal: Sudah ok, saya ingin menanya lagi pak apakah bapak betul memberika testimoni kepada BPK bahwa bapak sama sekali tidak menyetujui merger itu Burhanuddin Abdullah : Bukan, pak surat saya kepada BPK adalah satu komplain mengenai pencatutan nama saya oleh AT dalam catatan-catatan yang disampaikan kepada Anwar Nasution dan Aulia Pohan, nama saya dicatut seolah-olah Bank Indonesia eh gubernur Bank Indonesia setuju dan meminta segera merger dilaksanakan Akbar Faisal: Saya mau bertanya pada titik ini pak, bapak hanya tidak setuju namanya dicantumkan ada dua kemudian kemungkinan disitu bapak tahu masalah ini atau bapak tidak tahu masalah ini Burhanuddin Abdullah : Saya tidak tahu Akbar Faisal: Sama sekali tidak tahu, saya tahunya tanggal 2 November tahun 2009 Akbar Faisal: Apakah kami bisa menarik kesimpulan bahwa bapak tidak setuju merger ini? Burhanuddin Abdullah : Kalau merger tetap setuju saya karena itu policy dari Bank Indonesia di zaman sebelum saya zaman gubernur Syahril Sabirin sampai kepada zaman saya bahkan barang kali sampai sekarang Anggota Pansus: Pimpinan, itu sudah ditanyakan oleh Akbar Faisal: Saya terlambat pak, maaf banyak yang saya tanyakan kalau di apa sudah dikatakan. Paka saya ingin jawaban yang jelas pak apakah bapak pada saat itu mengendalikan BI secara keseluruhan karena kalau mendapatkan jawaban seperti ini seakan-akan ada sesuatu yang lepas dari pengamatan bapak Burhanuddin Abdullah : Saya gubernur BI pada waktu itu Akbar Faisal: Tetapi bapak tidak tahu soal ini Burhanuddin Abdullah :Tidak sampai ke saya informasinya Akbar Faisal: Tunggu sebentar pak saya butuh kejelasan pak tidak sampai atau taid bapak sudah mengatakan tidak tahu pak Burhanuddin Abdullah : Karena tidak sampai maka saya tidak tahu, pak Akbar Faisal: Artinya bapak ingin mengatakan bahwa bapak yang tidak mau bertanggung jawab soal ini gitu Burhanuddin Abdullah : Soal yang mana yah pak yah Akbar Faisal: Soal tujuan merger itu Burhanuddin Abdullah : Mergernya saya setuju karena itu adalah policy Bank Indonesia dan policy gubernur Bank Indonesia dan itu saya pertanggung jawabkan bahwa merger itu adalah langkah yang baik sesuai dengan Undang-Undang tetapi persoalan bahwa nama saya digunakan ini persoalan intern persoalan administrasi nama saya digunakan oleh SAT seolah-olah saya menyetujui dan meminta supaya segera itu saya tidak pernah melakukan itu tidak pernah ada disposisi dari saya tentang hal itu itu disposisi itu dari Maulana Ibrahim Akbar Faisal: Kalau begitu saya bisa mengatakan bahwa sebenarnya bapak ikut bertanggung jawab atas merger ini yang kemudian membuat masalah di kita hari ini pak Burhanuddin Abdullah :Saya kira itu jelas pak saya bertanggung jawab karena pada waktu itu saya gubernur Bank Indonesia dan juga seluruh anggota dewan gubernur saya kira bertanggung jawab terhadap merger tersebut Akbar Faisal: Pertanyaan terakhir dari saya pak BI sering sekali melakukan perubahan-perubahan saya memakai kata sering karena lebih dari satu kali dan tidak perlu say ungkapkan disini karena sudah tercatat semua dalam laporan BPK perubahan peraturan BI yang disesuaikan dengan apa yang dihadapi di BI menurut bapak itu benar apa tidak, pertanyaan saya pak silahkan bapak menanyakannya tetapi saya juga pertanyaan yang sama gitu Burhanuddin Abdullah :Saya kira betul itu Bank Indonesia saya kira sama dengan institusi yang lain lembaga-lembaga yang lain kalau lingkungan berubah kita pun harus berubah karena tidak bisa lingkungan berubah kita tidak berubah dan kemudian kita terseret-seret oleh lingkungan kita, kita harus berada di depan perubahan itu supaya perubahan itu Akbar Faisal: Bagaimana kalau perubahan itu menguntungkan salah satu pihak dan kemudian melanggar aturan-aturan yang lain Burhanuddin Abdullah :Perubahan itukarena dia merupakan public policy dia harus menguntungkan public bukan untuk menguntungkan individu atau kelompok atau pribadi atau entitas tertentu Anggota Pansus: Ada yang sangat prinsip yang ingin saya tanyakan kepada bapak, bapak menjadi ketua RT di sana itu karena akibat bapak ngambil kebijakan yang salah betul pak yang artinya bapak sekarang ini dipersalahkan karena menangani suatu kebijakan yang dianggap salah begitu kan pak. Setiap pengambilan kebijakan yang salah itu berpotensi masuk penjara, terima kasih Anggota Pansus: Saya hanya ingin menanyakan apakah pak Burhanudin Abdulah siap untuk dikonfrontasi dengan orang-orang yang bertemu dengan bapak termasuk orang yang mengikuti acara syukuran bapak tanggal 24 Mei 2003 itu, siap karena ada foto-fotonya surat undangannya dan seterusnya Ketua: Baik bapak dan saudara sekalian saya kira sudah kita ikuti sudah kurang lebih 4 atau 3,5 jam yah, 3,5 jam kita melakukan pemeriksaan terhadap yah tamu kita pada hari ini bapak DR. Burhanuddin Abdullah dan karena itu saya ingin menawarkan apa ini kita anggap cukup pada sementara ini dan nanti pada gilirannya bila diperlukan oleh panitia angket kita panggil kembali Anggota pansus: Pimpinan, interupsi belum cukup biar samapai selesai dulu semua yah kita masih banyak yang mau nanya yah saya mohon terima kasih Ketua: Ingin tanyakan apakah dianggap cukup masih adakah disini saya bang Ruhut jadi saya tanya kedua kalinya kalau sudah dianggap cukup karena itu izinkan Ruhut: Sebentar pimpinan saya interupsi terserah saja, rakyat semua menilai yah itu kata kawan-kawan yang cukup ini penyelidikan pengembangan terserah jadi saya mau tanya jangan ada dusta di antara kita jadi siapa yang enggak mau ini terang benderang terbuka kok kita jadi takut-takut sekarang. Ini yang saya pusing yah dan kewibawaan sudah datangnya telat ngomong lagi rakyat juga nonton ini apa telmi nih pansus, telat mikir tolong pimpinan kita jaga kewibawaan pansus ini jangan kita lemahkan karena ulah kita kita tidak disiplin yah hal-hal seperti ini dari tadi diulang-ulang pertanyaan itu tadi semua orang sudah nanya kok jadi tolong pimpinan Ketua: Saya kira sudah cukup Ruhut: Saya bilang ini belum cukup kami masih mau nanya terima kasih Ketua: Silahkan Pak Beni Beni: Pimpinan kita ikut aturan saja ini kan tahap awal ini adalah fraksi-fraksi dan itu sudah kita lalui hak-hak anggotanya belum tolong setelah makan siang, anggota-anggota masih diberikan kesempatan untuk mendalami hal-hal yang masih dianggap penting terhadap saksi ini dengan demikian pimpinan kami Ketua: Jadi saya tadi dengan dari meja pimpinan telah konsultasi pada saat berjalan dengan ini kalau kita ingin konsisten saudara itu waktunya lima menit untuk fraksi tetapi setelah kami tadi konsultasi dengan pimpinan biar kita lanjutkan saja oleh karena itu dari meja pimpinan memberikan kesempatan satu dua tiga orang dengan tanggapan bahwa itu sudah lebih dan kedua yang catatan dari meja pimpinan adalah bahwa pertemuan pada hari ini dengan saksi yang pertama dan terakhir tetapi kita ingin mendalami, jadi kita hormati juga silahkan Anggota Pansus: Baik terima kasih pimpinan, saya ingin menanyakan baik dengan apa yang tadi disampaikan oleh Pak Burhan. Kami ingin mendapatkan ketegasan-ketegasan yang pertama apakah saudara Burhanuddin Abdullah ketika menjabat gubernur Bank Indonesia mengetahui ada pelanggaran hukum dalam proses merger itu, proses merger tiga bank ke Bank Century saya tahu sudah ditanyakan tapi saya ingin mendapatkan penegasan itu tolong langsung saja pak interaktif saja Burhanuddin Abdullah : Menurut pendapat saya tidak ada pelanggaran hukum yang ada adalah kita justru ingin melaksanakan hukum yaitu Undang-Undang perbankan tahun 98 yang mengamanatkan untuk menyelamatkan industri perbankan termasuk di dalamnya ketiga bank ini yang di merger tersebut Anggota Pansus: Baik dengan demikian tidak ada pelanggaran peraturan hukum ketika Bank Indonesia menyetujui proses merger itu, terima kasih. Yang kedua apakah saudara bisa menjelaskan kepada kami proses-proses pengambilan keputusan pada saat gubernur BI menyetujui proses merger tiga bank itu menjadi Bank Century dan tolong jelaskan proses-proses itu Burhanuddin Abdullah : Saya tidak bisa menjelaskan proses pengambilan keputusan untuk merger atau akuisisi tersebut karena saya tidak berada pada waktu itu tidak berada di BI keputusan itu diambil di zaman gubernur Syahril Sabirin, Ada DGSnya Anwar Naustion, ada Aulia Pohan, ada Miranda saya kira itu teman-teman yang nanti akan hadir disini juga, maksih.
Anggota Pansus: Baik terima kasih itu saja yang saya ingin sampaikan pimpinan, terima kasih Anggota Pansus: Terima kasih ketua, pak Abdullah tapi pak Abdulllah bilang ketika ditanya oleh kawan kami apakah kebijakan ini mengakibatkan bapak bisa dihukum, pertanyaan saya apakah bapak sekarang ini dihukum kadar kebijaksanaannya atau kebijakannya ini sama dengan kadar kebijakan ketika dilakukan keputusan merger pada saat itu Burhanuddin Abdullah : Makasih pak saya barangkali tidak punya kapasitas untuk menilai hal tersebut pak, terima kasih Anggota Pansus: Artinya kebijakan itu mengenai keputusan untuk merger ketika bapak sebagai gubernur dengan kebijakan ketika bapak diputuskan untuk hukum itu berbeda yah pak yah Burhanuddin Abdullah : Kebijakan merger itu adalah kebijakan yang tepat pada waktu itu, teima kasih Anggota Pansus: Baik, jadi artinya dewan mempunyai pemikiran situasional tergantung dengan situasi dan keadaan pada saat tertentu begitu pak betul pak baik terima kasih pak Ketua: silahkan kalau masih ada? Ruhut Sitompul: Masih ada bos karena gw yang perjuangkan tadi, Anggota Pansus: Terima kasih abangku kita sama-sama dari Aceh dari Pinayong saya hanya ingin tanya abang yang berprestasi bagus dan aku bangga kita sama-sama dari Aceh, bang. Abang jadi pimpinan ini presidennya siapa saja bang gitu Burhanuddin Abdullah : Saya menjadi gubernur pada waktu presidennya Megawati kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dua presiden itu dan saya kira saya merasa bahwa tidak ada yang harus saya sesali saya cukup bisa membangun kredibilitas dan membangun Bank Indonesia menjadi perbankan yang diakui sebagaimana kita tahu bahwa saya mendapatkan penghargan internasional mengenai hal tersebut terima kasih atas semua dukungan Anggota Pansus: Terima kasih bang aku mendukung abang jadi biar masyarakat tahu selain Pak SBY, sebentar wajar bos kita lihat dari ujung kaki sampai ujung rambut jangan di pinggul atau betis saja jangan anda potong-potong, aku bangga ini kawanku sekampung aku loh orang berprestasi waktu tsunami itu kapal di depan rumah kami saya datang dengan abang loh, betul enggak bang dengan ibu Mirandan dan yang lain-lain aku ada hubungan batin terima kasih. Assalamualaikum Wr.Wb Ketua: Saya kira satu lagi Anggota Pansus: Pak Burhanuddin, tadi saya dengar bapak menyebut-nyebut ada 15 bank yang sistemik saya ingin tahu apakah BI punya standar untuk mengkurs sistemik itu apakah standar itu masih relevan sampai saat ini dan yang terakhir apakah sistemik pengukuran sistemik yang untuk 15 bank itu, itu bisa berlaku untuk ratusan bank lain menjadi normal karena bapak bilang tadi ada ratusan bank tapi ada yang kecil-kecil ada yang menengah, terima kasih Burhanuddin Abdullah : Sempat diusahakan ada kriteria-kriteria untuk menyusun sebuah bank itu sistemik atau tidak sistemik salah satu diantara waktu itu yang dipikirkan adalah jumlah nasabah misalnya siatas 400 ribu begini sampai jutaan begitu tetapi kemudian simpel rule yang dipakai yaitu too big too failed jangan sampai bank besar itu adalah bank yang tidak boleh failed tidakboleh jatuh karena akan dampaknya sangat besar karena itulah maka dipilih 15 bank waktu itu yang mengcover sekitar 85% dari industri perbankan jadi dari 130 itu yang 15 ini mengcover 85% yang 115 lainnya itu hanya 15% bank kecil-kecil. Nah itulah yang kemudian menjadi pegangan saya pada waktu itu bahwa ini adalah bank-bank sistemik gitu dan kemudian saya mendengar pada waktu yah tahun 2008 bahwa Bank Century menjadi sistemik saya juga bertanya-tanya, makasih pak Anggota Pansus: Sedikit lagi pak, apakah dalam menentukan sistemik itu tidak tergantung dengan situasi misalnya pada saat bapak menjabat gubernur tidak ada tekanan perekonomian dari luar yah kalau seandainya ada tekanan perekonomian dari luar yang saya ibaratkan kalau manusia pak luka kecil mungkin tidak ada dampaknya bagaimana manusia normal tapi kalau manusia itu lagi mengidap sakit gula maka luka kecil akan menjadi borok untuk seluruh tubuhnya saya ingin tahu itu pak Burhanuddin Abdullah : Pada tahun 2005 perekonomian kita menghadapi tekanan yang sangat berat pada waktu itu karena pihak luar negeri dan di dalam negeri meragukan sustainability dari fiskal kita karena harga minyak yang begitu tinggi sehingga pada waktu itu nilai tukar sudah mencapai 12 ribu rupiah tekanan sungguh besar dan saya tetap mengatakan yang sistemik itu yang 15 makasih Pak Miken (anggota pansus): Terakhir saya mengajukan suatu hal kepada pimpinan saya ingin mendapatkan entah dari BI ataukah dari BPK, dokumen disposisi gubernur Bank Indonesia walaupun Pak Burhanuddin tidak mengakui itu dengan testimoninya saya ingin minta disposisi gubernur Bank Indonesia yang mnejadi landasan utama dalam pengambilan keputusan merger sebagaimana disebutkan oleh Bapak Anwar Nasution dan juga teman-teman di BI lainnya, terima kasih Ketua: Saya kira sudah saya mohon maaf tadi dari fraksi Partai Golkar tegas mengatakan tidak perlu dulu yah jadi Pak Miken kita taat azas karena sudah ada kesepakatan begitu pak. Saya kira anda sudah cukup untuk pernyataannya sudah Pak Miken (anggota pansus): Ini klarifikasi ketua karena ada statement bahwa proses merger ini tidak melanggar apa-apa, ini kita perlu klarifikasi mungkin tidak melanggar apa-apa tapi dalam proses itu ada yang dilanggar keputusan itupun merupakan catatan-catatan keputusan itu merupakan tidak cacat jadi jangan sampai miss leading karena dianggap bahwa ini tidak terjadi pelanggaran Ketua: Jadi, tadi penjelasannya Pak Burhan ketika dia tanda tangani ada usulan seperti itu lalu beliau tanda tangan tetapi belakangan diketahui bahwa namanya dicatut berarti ada pelanggaran belakangan ketika ditanda tangani beliau tanda tangan karena memang tidak ada tetapi setelah itu, itu Pak Burhan saya mohon kalau salah biar cepat ketika belakangan utamanya ketika BPK bertanya kepada Pak Burhan baru ketahuan setelah diperlihatkan. Nah itu saya kira dua pernyataan yang berbeda pada saat tanda tangan tidak mungkin tanda tangan kalau itu tadi saya kira Pak Miken jadi baiklah saudara sekalian Pak Miken: Pimpinan, sebentar pimpinan saya kira apa yang bapak tangkap itu secara substansi berbeda apa yang disimpulkan oleh pimpinan bahwa sesungguhnya proses merger itu berdasarkan temuan BPK terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum, nah itu yang ditengarai yang dijawab oleh Pak Burhan tadi tidak terjadi pelanggaran hukum masalah testimoni secara individual ini bicara sistem makanya pertanyaan saya mengatakan dapatkah pimpinan ataupun deputi gubernur Bank Indonesia itu mengambil tindakan yang bertentangan dengan aturan itukan pertanyaan yang saya kemukakan tadi. Jadi inti persoalannya disitu sesungguhnya bukan secara testimoni kita kan tidak memcross check pendapat ini individu kebijakan yang dilakukan oleh BI itu benar atau tidak Ketua: Baik pak, jadi mungkin terakhir ini perlu ada penegasan bahwa apakah setelah bapak ketahui sekarang ini merger itu melanggar atau tidak Burhanuddin Abdullah : Sejak awal saya mengatakan bahwa kita ingin melaksanakan Undang-Undang itu maka visi dan misi serta tugas-tugas yang institusi bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Di Undang-Undang Perbankan itu dikatakan bahwa apabila ada bank yang mengalami kesulitan maka Bank Indonesia wajib melakukan abcd nah abcd inilah yang dilakukan olen Bank Indonesia satu Undang-Undang, nah untuk bisa abc melakukan abcd ini banyak linency-linency yang kemudian di dalam prosesnya diberikan kepada pemilik bank atau kepada manajemen dari bank tersebut inilah yang tetapi tetap arahnya adalah bahwa industri perbankan harus sehat harus kuat sesuai dengan pesan amanat Undang-Undang tersebut jadi ini satu Undang-Undang ke aturan-aturan internal Bank Indonesia. Jadi barangkali saya kira persoalan kita menjadi bagaimana ini persoalan kebijakan, bagaimana straight the balance antara melaksanakan Undang-Undang yang satu tanpa terlalu mencederai aturan-aturan yang lain Ketua: Coba saya kira sudah jadi memang ada dua hal yang berbeda yang disampaikan oleh Pak Burhan tadi itu nilai normatifnya aturan yang seperti itu tapi yang ditanyakan oleh teman-teman Pak Burhan adalah realitas lapangan kalau realitas lapangan berarti bicara tentang perilaku pejabat-pejabat di BI pada saat itu lalu bapak tadi menyampaikan ketika menandatangani ini lalu itu ada catatan-catatan disampaikan bapak meneliti bahwa itu sudah memenuhi syarat lalu bapak tanda tangan dan tadi ada dikonfirmasi apakah bukan lagi rapat dewan gubernur tapi pada tanggal 6 itu, itu bapak langsung tanda tangan karena persyaratan yang diperlukan sesuai dengan aturan normatif sudah terpenuhi belakangan bapak ternyata ketika dapat pertanyaan dari BPK ternyata ada pencatutan-pencatutan nama bapak disitu dicatut bahwa kalau tadi itu adalah Maulana Ibrahim mengatakan ini mutlak harus dimerger ternyata kan tidak itu kan jadi ada dua hal yang berbeda pada hal yang sifatnya normatif sesuai aturan yah begitu memang tapi yang kita tambah sekarang adalah pelaksanaannya nah itu mungkin penegasan yah Mbak Eva jadi saya enggak usah, sudah clear yah pak yah pelaksanaanya kan bapak mengatakan ada penyimpangan tetapi yah saya kira begitu. Baik bapak dan saudara sekalian sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa pada hari ini kita memanggil yang terhormat bapak Burhanuddin Abdullah sebagai saksi terkait dengan kasus merger Bank Century dan kita juga sepakat pada gilirannya kita akan tetap memanggil beliau kalau dimana nanti dirasa perlu ada hal yang perlu kita frontir karena itu atas nama panitia angket menyampaikan terima kasih kepada Bapak Burhanuddin yang pada saat sekarang ini telah hadir berkenaan memenuhi panggilan panitia angket dan telah memberikan jawaban-jawaban sesuai pertanyaan yang disampaikan oleh panitia angket, sekali lagi terima kasih bapak dan saya mohon kesepakatan kepada saudara-saudara sekalian kita mulai pada jam 14.30, dengan ucapan alhamdullilah hirobbil allamin Burhanuddin Abdullah :Sejak awal saya mengatakan bahwa kita ingin melaksanakan Undang-Undang
Ketua: Selamat datang kepada doktor Anwar Nasution, silahkan pak Bapak Ibu sekalian sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Profesor Doktor Anwar Nasution atas kesediannya hadir di rapat pemeriksaan panitia angket ini, walaupun beliau tadi jam sepuluh lah ya, jam sepuluh sudah hadir disini, diruang sebelah dan dengan setia menunggu giliran dan alhamdulillah setelah hampir lima jam atau mungkin lima jam menunggu kita bisa mulai acara ini dan sebelum kita lanjutkan kami ingin sampaikan kepada Pak Anwar Nasution selaku saksi yang akan kami periksa dalam rapat ini bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 64 mengenai hak angket setiap saksi atau ahli yang dihadirkan memebrikan keterangan dibawah sumpah, oleh karena itu saya ingin tanyakan apakah Bapak bersedia untuk diambil sumpahya Pak? Baik meskipun saya tau Pak Anwar ini muslim tapi saya ingin konfirmasi dulu, jangan sampai saya salah ngambil teks sumpah. Ini pak Anwar akan kami ambil sumpah berdasarkan agama islam pak ya, baik. Silahkan didepan pak dan kepada bapak ibu sekalian anggota kami harapkan bisa berdiri agar lebih hikmat. Baik saya akan bacakan dan saya minta kepada Pak anwar untuk mengikuti lafal sumpah atau janji ini. |

