RAPAT PANITIA ANGKET DPR RI

PENYELIDIKAN KASUS BANK CENTURY

SELASA, 05 JANUARI 2010

SAKSI/NARASUMBER : MANTAN DEPUTI GUBERNUR BI BIDANG PENGAWASAN, SABAR ANTON TARIHORAN (SAT)

Pimpinan : Baik Saudara-saudara sekalian, saya persilahkan dari secretariat untuk memanggil  Saudara Sabar Anton.

Pimpinan : Ass Wr.Wb. Saudara Sabar Anton Tarihoran, Saudara pimpinan panitia angket, Saudara anggota panitia angket. Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan YME yang telaj melimpahkan karunianya kepada kita semua sehingga kita bisa hadir pada rapat lanjutan Panitia Angket DPR RI dengan Saudara Anton Sabar Tarihoran pada hari ini dalam keadaan sehat walafiat. Sesuai dengan acara maka pada hari ini Panitia Angket DPR RI mengadakan rapat dengan Saudara SAT untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan mengenai kebijakan merger bank-bank yang tergabung dalam Bank Century dimana saat itu Saudara menjadi Direktur Pengawasan Bank 1 BI. Namun demikian, mungkin nanti ada keterkaitan dengan JPSK sesuai dengan kesepakatan yg sudah kita lakukan pada saat rapat tadi pagi dalam rapat internal.

Yang terhormat Saudara pimpinan dan Saudara-saudara sekalian, perlu kami informasikan bahwa menurut pasal 8 ayat 1 dan 2 UU No. 6 tahun 1954 tentang penetapan hak angket, sebelum mengambil keterangan, Saudara SAT perlu mengucapkan sumpah. Apakah Saudara bersedia untuk disumpah menurut agama? Kami persilahkan saudara untuk mengambil tempat. Dan saudara-saudara sekalian dimohon berdiri

SAT bersumpah     :Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya dalam pansus angket DPR RI tentang pengusutan kasus Bank Century akan memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya. Semoga Tuhan menolong saya. Amin 

Moderator : Saudara-saudara sekalian, sesuai dengan mekanisme yg kita tempuh, tidak ada penyampaian pemaparan. Karena ini adalah pemeriksaan, maka pada hari ini langsung mengadakan kegiatan tanya jawab. Saya tidak perlu menjelaskan secara detil tentang makna pemeriksaan karena kita semua sudah tahu dan saya akan memanfaatkan waktu yg tersedia. Sekarang pukul 16.25 WIB. Saya minta kesepakatan apakah kita laksanakan sampai pukul 18.00? Setuju?

Baik saudara-saudara sekalian, saya persilahkan dari PKS

Anggota Pansus : Mendengar dari Pak Burhanuddin mengenai kasus disposisi, Bapak dianggap memanipulasi. Pagi ini kita menerima dokumen surat resmi tertulis tangan dari Pak Burhanuddin kepada pejabat sementara Gubernur BI, Bapak Darmin mengenai itu. Jadi saya Cuma punya satu persoalan dengan Bapak terkain dengan kronologi penulisan disposisi itu. Saya ingin Bapak menerangkan dengan seterang-terangnya, sejujur-jujurnya dan sebaik mungkin karena ini juga merupakan  akan terpenting dari merger ketiga bank itu. Dan ini juga akan menjadi sumber dari konfirmasi dan konfrontasi antar narasumber mengingat pentingnya keterangan Bapak.

SAT : Memang hal ini sangat mengganggu. Pertama kali perkenankan saya membacakan surat tanggapan resmi dari BI dari pejabat sementara gubernur kepada Tim BPK yg isinya sebagai berikut:  Persetujuan merger tersebut, sama sekali tidak didasarkan pada catatan yg mengutip disposisi Maulana Ibrahim (MI) sebagai disposisi Burhanuddin Abdullah (BA). Sebetulnya disposisi deputi gubernur di miss quote dengan disposisi gubernur. Pendapat gubernur MI yg dikutip dalam catatan (No.6/29/DGS DPwBI Rahasia) tanggal 22 Juli 2004, berdasarkan penelitian internal tidak ada unsure kesengajaan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk memanipulasi dan memetacompli kedua atasan saya (Anwar Nasution dan Aulia Pohan). Bahkan tidak signifikan terhadap keputusan merger. Karena izin prinsip merger telah disetujui oleh RDG pada November 2001 dan dibahas kembali pada rapat 16 April 2004 yg dipimpin oleh Bapak Anwar Nasution dan dihadiri oleh DG bidang perbankan Bapak Aulia Pohan, atau sebelum dihadirkan catatan (No 269 DGS DPwBI Rahasia) pada tanggal 22 Juli 2004.

Fakta tersebut juga baru saya ketahui sebagai mantan direktur pengawasan Bank I pada saat wawancara dengan BPK bulan Oktober 2009 dan saya memberitahukan ini bukan parafnya Pak Burhan. Catatan kepada Gubernur BI dan DG lainnya dengan catatan No.616 DGI Rahasia tanggal 16 April 2004 disampaikan setelah diadakan pertemuan di atas antara deputi gubernur senior, deputi gubernur bidang perbankan, dan direktorat pengawasan Bank I dengan pemegang saham commentary dan pengurus ketiga bank pada tanggal yang sama yang berisi laporan hal-hal yang dibahas pada pertemuan tersebut. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk memberikan informasi yang sama kepada beliau-beliau selain Bapak DGS yg memimpin rapat tersebut.

Walaupun disposisi yg dikutip adalah pendapat Deputi Gubernur, namun demikian dorongan dan persetujan merger telah mejadi kebijakan BI terhadap bank-bank kecil untuk terciptanya system perbankan yg solid dalam rangka restrukturisasi perbankan. Dalam pada itu, antara periode antara 16 April 2004 sampai dengan merger disetujui pada tanggal 6 Desember 2004, secara berkala, kami dari direktorat selalu melaporkan perkembangan yg terjadi dengan berbagai catatan.

Anggota Pansus : Permisi Pak, ini masih keterangan Pak Darmin atau keterangan Bapak? Surat Pak Darmin menjelaskan apa. Itu yg saya ingin tahu.

SAT : Ini yg saya bacakan surat yg dikirimkan Pak Darmin. Saya mau tambahkan. Jadi, itupun setelah kita laporkan setiap langkah perkembangannya kepada seluruh angoota dewan, walaupun itu melalui catatan, tetapi kami melaporkan juga di RDG tanggal 2 November, termasuk hal-hal yg diusulkan dalam catatan 22 Juli 2004 tersebut. Yaitu penundaan proses fit and proper dan juga adjustment menilai surat berharga macet-lancar. Yang saya ceritakan terakhir ini, mungkin waktu itu belum tercatat oleh tim BPK. Karena mungkin beliau-beliau itu punya keterbatasan waktu sehingga mereka tidak sampai mendalami risalah dan rekaman RDG.

Anggota Pansus : Catatan yg belum dicatat oleh BPK itu yg mana?

SAT : Disana kan dikatakan berbagai hal di catatan itu tidak dilaporkan ke RDG. Misalnya keputusan gap, itu sebetulnya dilaporkan.

Anggota Pansus : Waktu itu gubernur siapa pak?

SAT : Bapak Burhanuddin Abdullah

Anggota Pansus   : Trus yg lain?

SAT                            : DGS saya lupa Pak. Saya ingat sudah ganti dari Pak Anwar, Ibu Miranda DGS, Pengawasan Pak Aulia Pohan..

Anggota Pansus   : Apakah Bapak sudah pernah melakukan klarifikasi kepada Pak Burhan? Terhadap apa yg bapak sebut “kesalahpahaman” sehingga kemudian beliau sampai mengirim surat kepada Deputi Gubernur sebelum/setelahnya.

SAT : Terus terang saja, saya juga baru belakangan tau testimony beliau, bagaimana saya mau ketemu. Saya baru tau setelah kami disini. Dan sampai sekarang saya belum memberikan tanggapan. Walaupun saya tersangkut disitu, tetapi sampai sekarang saya belum mendapat copy surat tersebut. Dan mungkin memang bukan untuk saya

Anggota Pansus   : Tapi Bapak bilang itu penting dan crusial. Kenapa Bapak tidak ada upaya untuk mencari dan melakukan klarifikasi?

SAT : Begini, saya cerita apa adanya saja. Saya sudah menghubungan Direktorat Internal Control BI. Saya meminta copy surat tersebut. Karena katanya itu sangat rahasia, beliau mau Tanya dulu dengan pejabat sementara gubernur. Pada saat itu Pjs gubernur ada di luar kota. Dan saya bilang saya akan menunggu. Harusnya dengan itu baru saya bisa melihat untuk tau isinya dan bisa klarifikasi dengan mantan boss saya tersebut. Kalau saya parafnya tidak punya, bagaimana saya mau menghubungi beliau.

Anggota Pansus   : Berarti sampai sekarang Bapak belum punya?

SAT                            : Sampai sekarang saya belum punya.

Anggota Pansus   : Jadi Bapak belum terima surat tembusan Bapak Burhanuddin Adullah Kepada Pejabat Sementara Gubernur BI?

SAT                            : Belum, sampai sekarang

Anggota Pansus   : kalau begitu saya tidak bisa bertanya lebih lanjut. Karena ada masalah administrasi yg tidak konsisten. Kadang-kadang cepat, bisa rapat tengah malam & bisa mengambil keputusan jam 2, tapi urusan surat yg begini penting yg ditulis 2 bulan yg lalu (tanggal 2 November), Bapak belum terima. Ini ada apa antara Bapak-Bapak mantan pejabat BI? Kesan saya kayak kong kalikong. Klau surat penting ini Bapak belum baca bagaimana kita mau klarifiaksi? Jadi ini catatan saya pimpinan

Kalau bisa pimpinan, karena Pak Sabar dipanggil kembali, minta surat ini di copy kan utuk beliau. Dan dari kita tidak ada rahasia

Pimpinan : Sebetulnya sesuatu yg dikatakan rahasia, posisi Bapak saat ini juga masih di BI, sebetulnya tidak perlu susah. Tapi oke lah, saya minta secretariat surat itu segera di copy dan segera diserahkan karena nanti akan ada proses lanjutan.

SAT : Mohon maaf Bapak pimpinan, untuk diketahui, saya sudah pension hampir dua tahun.  Saya sudah meninggalkan direktorat pengawasan sekitar Januari-Februari 2005.

Pimpinan : Oke, saya persilahkan dari PAN

Anggota Pansus : Saudara saksi, dari kapan Saudara menjadi direktur pengawasan BI? Atau lebih lengkapnya apa jabatan Saudara dari tahun 1999 sampai terakhir?

SAT                            : Dari tahun 1999-2001 saya ditempatkan di satuan tugas yg menagani rekapitalisasi perbankan. Tahun 2001 saya pindah menjadi Deputi Direktur di Direktorat Pengawasan Bank I. Kemudian 1 Januari 2003 saya diangkat menjadi direktur pengawasan I BI. Awal Februari 2005 saya bertugas di Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter. Akhir tahun 2005 saya ditempatkan menjadi staf ahli dewan gubernur sampai pension.

Anggota Pansus   : Apa yg Bapak ketahui tentang CIC, selama akuisisi kemudian merger. Menurut Bapak itu perilakunya bagaimana. CIC, Dampag dan Piko, tetapi mungkin lebih berat ke CIC. Kemudian Century terutama dengan kepemilikannya Saudara Robert Tantular.

SAT : CIC Pak, waktu saya disana, yg namanya Robert Tantular tidak lulus fit and proper test. Jadi, sebagaimana diketahui, konsekuensi bagi yg tidak lulus fit and proper test, maka dia hanya boleh memiliki saham bank hanya sampai 10%. Sehingga waktu kami ada disana, yg menjadi pemegang saham pengendali bank ini adalah yg bernama Saudara Rapat Alienski.

Anggota Pansus   : Itu memang begitu atau memang sengaja dibikin Robert hanya 10%

SAT : Jadi waktu itu sebagaimana mungkin Bapak-Ibu juga mengetahui, disitu kan ada semacam konsolidasi di bidang perbankan. Jadi semua pengurus  disortir lagi. Semua PS disortir lagi. Jadi saya tidak ingat persis. Ini juga ada imbasnya dari bank lain yg waktu itu juga ditutup di tahun 1998-1999 sehingga dia menjadi tidak focus. Sehingga waktu saya datang kesana, yg menjadi PS nya itu adalah orang lain.

Anggota Pansus   : Apakah Bapak tau CIC direkomendasi untuk mendapatkan GSM 102 sebesar 950 juta dollar. Bantuan dari Amerika, berupa pinjaman untuk pembelian barang-barang ?

SAT : Saya tidak ingat lagi mengenai itu. Tetapi angka 950 juta dollar rasanya itu terlalu besar. Yang saya ingat itu sekitar 500-600 juta dollar. Dan menurut hemat saya itu bukan bantuan murni. Amerika memberikan semacam fasilitas kepada negara berkembang untuk membeli produk-produk mereka dari sector pertanian. Mereka memberikan semacam agak mirip dengan  export credit guarantee contract. Dia membrikan bukan gratis. Dikasi ke semua peng-import selama tiga tahun tapi dicicil 6 bulan.

Anggota Pansus : Ya, kami tau, tapi itu tidak digunakan sebagai mana mestinya yg harus dilakukan. Tetapi dibeli surat-surat berharga oleh CIC. Makanya molor dari lebih 3 tahun dan akibatnya pemerintah Amerika menghentikan bantuan itu sementara dan kemudian baru dilanjutkan tahun 2005. Itu karena kesalahan CIC. Jadi kami melihat moral hazard dari Saudara Robert Tantular dan apapun kelompoknya, memang dari awal sudah tidak betul dan licik, tetapi tetap diberi fasilitas oleh BI. Kalau itu tidak ada rekomendasi, alangkah janggalnya sebuah bank kecil sudah mendapat 953,9 juta dollar, hampir sepuluh triliun. Kalu tidak ada rekomendasi dari oknum di BI, mustahil CIC mendapat fasilitas tersebut. Dan itu pun diselewengkan dengan tidak memberi seperti apa yg diharapkan. Itu juga dibuktikan di laporan-laporan dan baru disesuaikan tahun 2004/2005. Dengan adanya beberapa kesalahan ini ditambah banyaknya pelanggaran-pelanggaran berupa proses akuisisi dan merger yg akan dilakukan itu masih ada toleransinya oleh BI, bagaimana BI menoleransi hal demikian?

SAT : Kalau dikatakan toleransi, menurut saya itu tidak pas. Menurut hemat saya, apa yg dilakukan oleh BI itu sama dengan perlaukan dengan bank-bank lain. Memang betul ada masalah di bank itu. Tetapi begitu kita ketahui dari hasil pemeriksaan, bapak ibu mungkin sudah mendengar penjelasan Pak Aulia Pohan. Kalau misalnya disidik januari, maka hasil pemeriksaannya itu bisa lewat 6 bulan bahkan 9 bulan. Namun demikian, kami dari pengawasan akan melihat apa yg dilakukan. Jadi, banyak yg…Ada

Kalau misalnya dia kita tau mengambil karakter pemiliknya, maka kita katakan “you kembalikan”. Kalau ini, seperti surat berharga macet, langsung ke BAP bentuk 100%. Jadi pada tahun 2002 kita pernah memaksa mandiri menambah modal sekitar 700 miliar. Dan kemudian tadi bapak katakan banyak masalah, tapi kita selesaikan. Nah, saya mau kembali ke equal treatment tadi. Contoh misalnya kalau kita panggil bank. Kita panggil pengurusnya karena pasal 37. Amanatnya adalah kalau ada bank mau diselamatkan, yg pertama dilakukan adalah panggil PS dan minta kesediaannya untuk menambah modal.  Kalau tidak bisa, langkah kedua adalah cari investor lain. Kalau tidak bisa dilakukan, langkah ketiga adalah merger. Kira-kira begitu.

Sehingga kalau dengan bank ini, itulah kenapa berapa kali kita masukkan SSU. Dia harus melakukan capital restoration plan. Dan itu dilakukan.

Anggota Pansus : Ya, itu kami sudah dengar tadi dari Pak Aulia Pohan juga. Yang menjadi pegangan seperti kata Bapak tadi adalah pasal 37. Tapi kan sebenernya ada track record pemiliknya. Tadi temen-temen juga mengatakan pada saat dia bisa merger, hanya sebatas dari audit legal keuangan bukan dari lembaga bank yg menyatakan dia punya modal. Tapi selalu setiap diminta penambahan modal,  dia ada. Nah, kembali kepada tadi, bagaimana sebuah bank kecil yg baru lulus bank devisa, bisa mendapatkan fasilitas yg begitu besar. Jadi sebenarnya mereka punya pendanaan yg cukup besar. Mereka mempermainkan BI atau BI mau dipermainkan. Sehingga setiap ada warning mereka tau selalu tambah modal. Itu yg membikin bom waktu dan keluarkan bom yg cukup besar tahun 2008 kemarin.

Sebetulnya indikasi dari awal kalau tidak lulus fit and proper test, itu sudah betul. Kemudian lagi mereka melakukan akuisisi/merger, dan pengambilan saham melalui bursa yg musti dilaporkan ke badan yg berwenang. Kalau satu orang bisa mengambil lebih dari 20% itu sudah bisa menyalahi. Ini juga bisa bapak lihat bahwa akhir daripada perjalanan Bank CIC dan Century menyebabkan sekarang 6.7 T uang negara harus menutupinya. Saya melihat Bank CIC dan Century sama perilakunya. Yaitu bukan sebagai bank yg umum. Kebanyakan mereka mengambil dana dri pihak ketiga tetapi tidak menggunakannya untuk disalurkan sebagai kredit, tetapi untuk dibelikan surat-surat berharga yg menyebabkan bank ini harus dibantu. Jadi secara sistematis, bank ini memang dipersiapkan oleh pemiliknya dengan kolaborasi dari oknum-oknum di BI untuk dibantu,  bapak setuju?

SAT : Saya setuju sebagian, tidak setuju sebagian. Tadi Bapak mengatakan GSM-10…Kita bisa bayangkan, kita lakukan tindakan yg…maka beban adalah sebesar yg Bapak sebutkan tadi.

Anggota Pansus : Jadi di BI tau persis bahwa itu ada? Tadi saya Tanya Pak Aulia, beliau tidak tau. Itu kan angka yg besar.

SAT                            : Kalau kami dari pengawasan tau. Tapi itu tadi yg saya bilang, angkanya itu menurut hemat saya tidak pas. Total aset tahun 2004 saja baru 7.5 T, sedangkan GSM 102 hampir 10 triliun.

Anggota Pansus   : Itu sudah mereka cicil Pak. Ketika tahun 2004 mungkin sudah lunas.

SAT                            :jadi menurut saya karena mereka mndapt dari 2000 sampai 2004, maksut kami disini dari awal bahwa bank CIC ini sudah dibuat untuk penampungan surat surat berharga yang dilakukan oleh pemilk dan berkolaborasi dengan oknum di BI, karena bagaimana seperti yang saya katakan tadi, bank yang sekecil itu, bank yang baru sudah mendapatkan izin usaha, sudah mendapat fasilitas yang cukup besar sedangkan negara kita baru melewati masa krisis, mungkin itu saja, mungkin ada yang menambahkan.

Anggota : setelah diperhatikan yang paling penting adalah catatan anda tanggal 22 Juli 2004, saudara betul sudah membuat catatan tanggal 22 juli 2004?

SAT : betul

Anggota : Apakah disitu tertulis ada kata kata dua hal sesuai diskusi bapak gubernur dalam catatatn no sekian sekian tangal 12 April, merger bank CIC dan Piko dan bank Dampak mutlak dilasanakan?  Saudara tulis itu, yang kedua serta memperhatikan disposisi bapak gubernur dalam catatan direktur pengawasan BI I, no sekian sekian tanggal 12 April menyetujui bahwa merger ketiga bank tersebut  mutlak diperlukan, saudara tulis itu juga? Betul

SAT : dicatatan seperti demikian,

Anggota : saudara yang bertanggungjawab dengan catatan itu tetapi saudara mantan gubernur BI mengatakan tidak pernah menyetujui atau tidak pernah menulis mutlak dilaksanakan  maupun diperlukan untuk merger, apakah anda mengarang? Karena pak Burhanudin tidak pernah menyatakan itu pada saudara? Darimana saudara menulis bahwa gubernur BI menyatakan menyetujui atau mutlak diperlukan.

Ketua                        :Silahkan dijawab:

SAT : ya pak trima kasih, jadi seperti yang saya ceritakan tadi , jadi ini bermula daripada penutupan dari bank asiatis dan bank.... waktu dua bank ini tutup, itu membawa masalah lintas, sehingga tanggal 13 April saya membuat catatan kepada deputi gubernur senior, menceritakan dari pengaruh penutupan ini, kepada bank bank yang lain yang sizenya hampir sama, dalam catatan itu …

SAT : Atas dari catatan itu berbagai Direktorat di Bank Indonesia dipanggil oleh Pak BS untuk rapat tanggal 14 April,  disana hadir Pak BS dengan dua Deputi Gubernur dan ada juga Direktorat Pengaturan Perbankan , Direktorat perijinan, Direktorat pengawasan bank. Disana dibahas masalahnya apa masalah bank ini karena saya melaporkan bahaya paling besar kepada satu bank adalah pengaruh kepada likuiditas karena peraturan di Bank Indonesia kalau likuiditasnya sudah tidak mencukupi kita pasti suspend declined dan gak boleh masuk ke RTGS kalau itu dilakukan apapun dananya sekuat  manapun itu bank kalau itu diumumkan pasti rush. Sebelum itu terjadi kita laporkan. Di rapat tanggal 14 itu Dewan Gubernur mengarahkan, kewajiban BPS karena selisih mengenai likuiditas ini harus ada .

Anggota : Baik Pak, kalau begitu nanti kami akan ingatkan Bank Indonesia melaksanakan pertemuan itu, tanggal 15 karena ini berlangsung terus dan kita monitor di RTGS duitnya bank ini sudah tinggal beberapa milyard, apalagi sampai besok … sampai … ini udah pasti sampai…pas diumumkan…Disitu kami direktorat itu…ini bagaimana pak atau sungkan kita panggil saja pengurus bank ini dan kita panggil juga pengurus bank yang sangat PSI…Nah kita panggil,kita mengatakan apa solusi kalian mengenai ini.Pak kami sudah membuat surat…..pak kami sudah mendapat ……itu pengurus 3 bank,Bank Lippo,Bank Dampak dan Bank…..Pengurusnya pak ada di sini,ada daftar hadirnya juga.Nah kemudian pengurus-pengurus….pak ini nasib kami ga jelas mengenai ini yang sejak 2001 karna tidak bisa merger bukan urusan anda,anda pengurus itu DPS justru PSU itu harus hadir karma…harus ada solusi yang jelas,kan gitu akhirnya mereka dari situ…..besok itu PS kita hadir ini sesuai juga dengan arahan beberapa anggota dewan guru tanggal 14 lalu.Disepakatilah tanggal 16 itu ketemu saya,tanggal 16 datang PSnya dengan semua PSnya Rahmat Rizki.Dia datang dengan…ketemu disana dengan DPS dan…..Disan ditanya apa yaitu tadi pak disini ada iterance kita mengatakan solusi anda ini harus jelas,disitu tadi diminta dengan tegas harus menyelesaikan permasalahan bank, menambah modal,memperbaiki repubilitas kemudia surat teranggar, kalau bisa dijualkan kalau itu texture nya diluar situasi didalam supaya…..Nah apa yang terjadi di tanggal 16 itu dan dirapat tadi itu saya tuangkan dalam bentuk catatan karma yang hadir disana saya buat catatan juga untuk bapak gubernur dan DG lainnya,nah isinya melaporkan hal-hal yang dibahas…..nah catatan itu disampaikan kepda gubernur,DG dan lain-lain..dan maman asman.Ini kan catatan pak laporan disalah satu catatan itu setelah kumpul kembali ke kami ada disposisinya pak Mawada Indra yang menyatakan di dalam disposisi itu saya berpendapat bahwa merger ke 3 bank ini mutlak dibenarkan,lebih cepat lebih baik.Waktu tanggal 22 juli setelah…mulailah bank ini menyetor stor progress merger ini kan harus diterusin.Tanggal 22 juli kita mengatakan ini,ini bukan laporan pak ini catatan  karma ada disitu wewenang kita catatkan dan kita usulkan catatan itu ditujukan kepada DGS Pak Anwar Nasution dan Deputi Gubernur disana begini kuncinya catatannya, sehubungan dengan rencana merger ke 3 bank tersebut diatas bagaimana telah diputuskan dengan rapat dewan gubernur tanggal 27 november 2001 dan telah dibicarakan beberapa kali terakhir…tanggal 16 2004 yang dipimpin oleh DPS dan dihadiri oleh …perbankan, serta memperhatikan disposisi bapak gubernur Bank Indonesia dengan catatan ini kurang deputinya,harusnya catatan ini bergulir serta memperhatikan disposisi bapak deputi gubernur tertulis ini….nah ini lah yang terjadi dan saya juga baru tau itu yang saya yang cerita tadi waktu di wawancara dengan tim bpk saya memberitahukan ini bukan….pak gubernur.Saya memberitahukan pada waktu itu loh bule-bule itu bertanya siapa yang membuat konsep catatan itu..ditanya jangan diakui mereka juga miscued secara putih….nah itu lah yang terjadi..ya memang sudah jelas karma ini memang bu yuni pertanyaan sangat penting pak,mohon maaf mungkin sampai disini saya bisa menjelaskan terima kasih

Anggota Pansus Lain : Pak burhanudin Abdullah itu sangat keberatan beliau menyatakan saudara Anton Tarihoran telah melakukan ptkompli terhadap dua atasan dia memanipulasi pendapat Maulana Ibrahim diputi gubernur pada tanggal 6 itu sebagai seolah-olah disposisi dari pak Burhanuddin Abdullah,sekarang setelah terjadi begitu dan bapak mengakui itu miscued apa yang anda lakukan saudara

SAT                                    :Pertama mungkin saya menjawab bapak dulu,apakah kedua kasus saya itu merasa

Anggota Pansus Lain: Ya jelas itu pak, burhanuddin merasa

SAT                                        :Loh kan kedua kasus itu kan…

Anggota Pansus Lain       :Mau nanya ibrahim dan.itu yang tugas dari bapak gubernur itu karma saudara saksi dianggap oleh pak burhanuddin telah melakukan ptkompli dan memanipulasi pendapat pak maulana ibrahim dan pak….seolah-olah itu adalah kata-kata dari pak burhanuddin

SAT                                          :Kalau misalkan pak maulana masih disitu orang itu disposisinya…dia termanipulasi dengan disposisinya sendiri

Anggota Pansus Lain       :Berarti gini pak,itu karma pak maulana ibrahim sudah dipanggil disini berarti yang absolute yang faktanya adalah pak burhanuddin merasa itu dimanipulasi, ini sudah jelas masuk dalm BPK,sehingga pak burhanuddin mengatakan termasuk….buhanuddin aja udah setuju merger kita lanjutkan saja,jadi kalau ini suatu kesengajaan ini luar biasa..tapi kalau bapak mengatakanitu tidak kesengajaan,sengaja tidak tadi pak?

SAT                                        :Ya jelas tidak pak,kalau sengaja ya

Anggota Pansus Lain       :Setelah tau..begitu besar akibatnya begitu besar,apa sikap bapak,sikap saudara saksi setelah…baca ini testimotinya pak burhanuddin

SAT                                        :Saya belu dapat taken suratnya,belum pak tadi sudah ditanyakan

Anggota Pansus Lain     :Tapi saudara mengakui ini adalah kekeliruan atau kesalahan?

SAT                                          :Ini adalah salah…itu yang di..dan kalau pak burhan ya saya kalau beliau ini ya pantas-pantasnya pertanyaan bapak tadi karma gusdur tu belum pernah ketemu,karma saya belum dapat copynya,saya sebetulnya dapat copynya saya akan datang dan minta maaf karna begini,tadi dijelaskan semua dan itu tadi pak ini catatan kalau bapak liat,saya bukan maaf sekali lagi tapi apa adanya ini kan..perhatikan bikin prinsip merger itu sudah sejak 2001 dibahas beberapa kali dan diarahkan oleh…anggota dewan gubernur dan isi catatan saya yang ini ada disposisi itu,isinya sama dengan rapat-rapat…kemudian tadi juga saya menjelaskan apa perlu isinya dari catatan ini di tanggal 22 juli itu telah dilaporkan kembali….2 november 2004 dibahas dan direstui untuk melanjutkan proses

Anggota Pansus                 : satu lagi ya, apakah saudara saksi bisa menyebutkan bagian mana atau orangnya siapa yang paling bertanggung jawab terhadap kesalahan tersebut?

SAT                                          : Itu di temuan BPK kami bagian daripada …Mereka dan saya pun karena terus terang saja pada waktu itu, biasanya di direktorat pengawasan itu waktunya …kebetulan waktu itu wakil saya naik menjadi …kemudian, beberapa hal yang menyebabkan waktu itu agak sibuk lah. Ada demo di Asiatic, ada demo di bali, ya macam-macam. Saya bukan mau membela diri, tapi itulah kaitannya. Kalau bapak katakan saya nggak mau mengatakan anak buah saya salah. Itu bagian dari kami seluruhnya di pengawasan bank. Karena saya percaya sama mereka ya saya tanda tangan. Tapi untuk bapak ketahui kebetulan 3 bank ini berada di tiga bagian yang berbeda. Itu bagian 11, bagian 12, dan bagian 13. Ya kalau dianggap ini kita …ya ayo. saya dengan teman-teman saya sama. Terima kasih.

Ketua                                    : Baik, silakan dilanjutkan dari P3.

Interupsi                                 : Pak interupsi sebentar, alangkah indahnya kalau teman kita datangya telat, kita ini harus disiplin waktu pimpinan, jadi apa yang ditanya PKS dan apa yang ditanya PAN selalu fotokopi. Jadi bapak kita ini jadi 1 jam hanya menjelaskan dan bagi kami siaran ulang. Maksud saya, kawan-kawan itu boleh, Anda yang baru nggak masalah, kalau kami, waktu harus kita hormati. Kita setengah 4, setengah 4. jangan datang 1 jam kemudian. Terima kasih, kita harus tegas.

Anggota Pansus                 : Maaf ketua, tadi kita terlambat karena pimpinan menerima delegasi dari DUI dan sebagainya.

Ketua                                       : Saya paham, makanya dilewati, dilewati, saya lihat sudah datang ya berarti kita sesuaikan dengan urutan ini. OK, dari PDI Perjuangan, silakan.

Aggota Pansus                    : Terima kasih pimpinan sidang dan selamat sore rekan-rekan Pansus yang saya hormati. Selamat sore Pak Anton, saya senang meskipun Pak Anton sudah pensiun pak ya, tapi mempunyai daya ingat yang sangat tajam dapat merekam kejadian-kejadian masa lalu dengan baik. Itu sebabnya saya ingin memulai dengan pertanyaan-pertanyaan yang pernah saya katakan dulu Pak Anton, apakah Pak Anton kenal dengan baik Robert Tantular? Tolong pak di On kan terus supaya waktu mengalir dengan baik.

SAT                                        : Saya tidak kenal.

Anggota Pansus               : Tetapi Pak Anton cukup mengenal, sering ketemu?

SAT                                          : Tidak sering ketemu tapi tau aja Pak, karena dalam masa saya bertugas di bagian atau di direktorat pengawasan pak,itu tidak pernah ketemu dengan yang namanya Robert Tantular. Saya hanya bertemu yang namanya Ravat.

Anggota Pansus               : Kalau boleh tahu pertemuan dengan Ravat itu pertama kali tahun berapa?

SAT                                       : Kalau tidak salah itu 2003.

Anggota Pansus                 : Saya kira Pak Anton lupa ini, padahal saya lihat tadi ingatannya cukup baik. Ada 5 orang pada tahun 2000 mau menghadap Pak Anton  antara lain terdiri dari Abdul Aziz, ingat? Saya ingatkan nama-nama dulu, Abdul Aziz, ingat nggak Pak?

SAT                                        : Ingat, kalau Abdul Aziz Pak.

Anggota Pansus               : Mungkin Bapak bisa menyebutkan kedudukannya?

SAT                                        : Waktu itu kalau nggak salah dia Dirut.

Anggota Pansus                 : Direktur Utama, tepat sekali. Ingatannya bagus sekali. Kemudian Rudy Tri Santoso, ingat? Direktur treasury dan international CIC?

SAT                                        : Saya nggak ingat.

Anggota Pansus              : Ravat Ali Rifzy? Ingat?

SAT                                        : Kalau Ravat saya nggak inget apa waktu itu hadir atau tidak. Tapi kalau Aziz betul.

Anggota Pansus                               : Sriyono?

SAT                                        : Nggak.

Anggota Pansus                 : Tidak? Jadi intinya pada awal 2000 itu bapak sudah berkenalan dengan Ravat Ali Rifzy. Saat itu saya sudah ingetin Bapak, saat itu Bapak mempersoalkan penempatan 15 miliar rupiah. Tidak banyak sebenernya Check Accident Office Capital. Masih inget sekarang?

SAT                                        : Ya.

Anggota Pansus               : Inget Pak ya? Yang kedua, apakah bapak mengenal dengan baik Habibi?

SAT                                        : Kenal baik ini apa pak ya? Kenal ya kenal.

Anggota Pansus                               : Maksud saya kenal baik itu sering jalan bareng, makan bareng, main bareng gitu?

SAT                                        : Pak, jadi Pak habibi itu murid saya di PLKB.

Anggota Pansus               : Jadi kenal baik?

SAT                                        : Nah baiknya ini gimana?

Anggota Pansus                 : Tapi kan paling tidak Bapak kalau sudah makan bareng-bareng dan saya harus tanyakan ini karena saya tau Bapak daya ingatnya bagus dan ingin mengakhiri karir dan pengabdian Bapak dengan baik, dengan tulus.

SAT                                        : Kalau Bapak tanya kenal, kenal.

Anggota Pansus               : Habibi itu dari mana kira-kira asalnya.

SAT                                        : Kalau nggak dari China, dari Sumatera Pak.

Anggota Pansus               : Sedikit meleset, tapi masih bagus. Dari Jambi Pak, oke.

SAT

:

Pak budi haryono direktur kepatuhan CIC kenal baik saya,

Anggota Pansus

:

Jadi Bapak kenal baik? Oke. Bapak tahu kenapa dia digeser?

SAT

:

saya tidak tahu.

Anggota Pansus

:

Oke, kalau begitu saya langsung masuk ke yang lebih detail lagi. Bapak kenal dengan akuntan yang namanya Herianto? Panggilan sehari-harinya Didon? Kira-kira apa tugas Didot ini kalau Bapak bisa menceritakan secara singkat.

SAT

:

Pertama kali beliau ini sering diminta oleh Direktorat Pemeriksaan untuk juga membantu pemeriksaan, mem-back up Bank Indonesia, kemudian pada waktu saya di…(01.15.44) direktur di sana, saya dikenalkan oleh direktur  karena dia adalah aktor daripada

Anggota Pansus

:

Mungkin saya ingatkan Bapak bahwa Majalah Tempo  membuat laporan yang panjang lebar bahwa inilah akuntan yang diduga kuat memanipulasi berbagai laporan mengenai CIC.  Jadi saya tahu riwayatnya Pak, jadi dari kantor akuntan mana dan seterusnya. Sekarang yang terakhir Pak, sebelum saya memberikan kepada teman, Bapak ingat tidak pada tanggal 24 Mei bersama Burhanuddin Abdullah mengikuti semacam syukuran di WTC Athletic?

SAT

:

24 Mei tahun berapa?

Anggota Pansus

:

2003 tentu Pak, Pak Burhanuddin itu terpilih tanggal 17 Mei kemudian tanggal 24 Mei hari Sabtu ada syukuran, masih ingat Pak? Bapak bertemu, kita bertemu di lift Pak,

SAT

:

Saya tidak ada di situ Pak,

Anggota Pansus

:

Bapak tidak ingat?

SAT

:

Saya tidak pernah ikut syukuran, mungkin saya diundang, saya ngga tau, tapi saya bilang itu adalah urusan Pak Burhan

Anggota Pansus

:

Bapak naik mobil B 87 BI Volvo?

SAT

:

Wah, udah makin jauh Pak,

Anggota Pansus

:

Jadi Bapak sama sekali tidak

 

Interupsi

:

Interupsi Pimpinan, agar saksi ditegur untuk menjawab yang baik. Saksi diperiksa.

SAT

:

Baik Pak Pimpinan, tapi..

Interupsi

:

Bapak menyatakan, Bapak cukup menjawab iya atau tidak, tanpa mengata-ngatain yang bertanya, jelas Pak

SAT

:

Mohon maaf Bapak Pimpinan, tidak ada niat sama sekali untuk , nggak, tadi kan beliau mengatakan sudah-sudah tadi,

 

Interupsi

:

Ini ngarang, Bapak jangan mengarang

Interupsi

:

Pak, interupsi Pak, silakah saja Bapak mau jawab apa Pak,

Interupsi

:

Ngak boleh-nggak boleh njawab yang..

Interupsi

:

Nggak, terserah Bapak, jawab aja Pak, silakan.

Interupsi

:

Jadi berarti Bapak saya ulangi lagi

Interupsi

:

Bapak didukung oleh Partai Demokrat, tunjukkan.

Interupsi

:

Diam saja, Anda juga jangan bikin lelucon di sini

Interupsi

:

Tidak,

Interupsi

:

Mengada-ada, ini adalah hak, hak daripada saksi

Pimpinan

:

Begini, begini, oke stop-stop

Interupsi

:

Jangan saudara main-main, hak saksi Pak, silakan Pak, mau ngomong apa Pak, suka-suka Pak.

Interupsi

:

Bapak didukung oleh Partai Demokrat ini,

Interupsi

:

Oke, tapi tolong

Interupsi

:

Iya, Saudara ini DPR atau BPK? Makin jelas BPK bagaimana, terima kasih, makin indah ini permainan .

Anggota Pansus

:

Betul- betul..

Pimpinan

:

Tunggu dulu sebentar, saya sekarang adalah pimpinan, oke ya? Oke, saya sekarang pimpinan, dan tolong hormati saya sebagai pimpinan kepada Saudara-Saudara yang baik. Jadi kalau nanti akhirnya Saudara tidak menghormati saya sebagai pimpinan, saya akan mundur sebagai pimpinan. Baik. Sekarang begini, tolong ya langsung menjurus kepada pertanyaan dan tolong nanti bahwa Bapak jawab kalau ya iya, kalau tidak tidak. Oke? Terima kasih, kita lanjutkan.

Anggota Pansus

:

Iya, jadi ini terlihat Pak, karena sejumlah teman, teman dekat Bapak sebenarnya bahkan bisa membawa foto ketika berfoto bersama dengan Bapak, itu melihat dalam acara itu Pak Gubernur menyanyikan lagu Delailah Bahasa Inggrisnya, dan kemudian lagu Melayunya Bubui Bulan, bahkan Bapak termasuk yang sangat antusias bersama Pak Budi Rohadi, jadi Bapak tidak ingat?

SAT

:

Tidak

Anggota Pansus

:

Terima kasih Pimpinan Sidang, saya persilakan teman yang lain

Pimpinan

:

Yang lain silakan, Pak Ganjar?

Anggota Pansus

:

Ya, saya melanjutkan saja,. Tadi cerita  mengingatkan yang sifatnya personal . saya mau kembali pada persoalan merjer bank ini Pak. Pada saat merjer itu menurut Bapak ada masalah ngga sih Pak?

SAT

:

Saya jelaskan, karena seperti cerita saya tadi, ini dipicu oleh kesulitan likuiditas yang terjadi pada saat itu

Anggota Pansus

:

Apa yang dilakukan Pak ketika mereka sulit likuiditas Pak?

SAT

:

Jadi tadi saya menceritakan pertemuan tanggal 13, 14 dan 15, 16

Anggota Pansus

:

Tahunnya Pak biar disebut semuanya

SAT

:

Iya?

Anggota Pansus

:

Tahunnya Pak biar disebut semuanya

SAT

:

2004. Nah di situlah karena ini merupakan suatu titik awal dimana suatu kehidupan daripada suatu bank itu ada tiga, maka kita kembali melihat amanat Undang-Undang Pasal 27

Anggota Pansus

:

Terus Bapak mengusulkan sebuah alternatif?

SAT

:

Enggak, kita tanyakan waktu itu

Anggota Pansus

:

Bapak mengusulkan, Oke Bapak bertanya pada mereka, terus Bapak mengusulkan kepada pimpinan sebuah alternatif-alternatif solusi?

 

SAT

:

Saya waktu itu ga ada lagi karena tutup atau selamatkah, amanat Undang-Undang itu Pasal 27 itu panggil PS, minta sistem, kalau dia tidak mau ada ketemuan pada waktu itu, tutup.

Anggota Pansus

:

Pada tanggal 22 juli 2004 Bapak masih ingat bahwa Bapak memberikan alternatif itu?

SAT

:

Setelah kondisi likuiditasnya, setelah dia mulai menambah modal sesuai dengan komitmen, maka proses merjer itu dilakukan dengan catatan pada tanggal 22

Anggota Pansus

:

Oke. Pada tanggal 22 juli. Bapak masih ingat memberikan alternatif itu?

SAT

:

Ya,

Anggota Pansus

:

Apa saja Pak alternatifnya?

SAT

:

Ada tiga alternatif di sana, saya bacakan saja Pak ya, pertama , merjer dapat dilaksanakan terhadap tiga bank, mengacu pada laporan hasil pemeriksaan terakhir. Yang itu Pak ya, kemudian ada closing concept . perlu saya jelaskan?

Anggota Pansus

:

Ngga usah, Sekian poin saja. Yang Bapak ingat saja.

SAT

:

Akhirnya kita  usulkan merjer alternatif tiga, dilaksanakan kepada tiga bank,  surat berharga itu tidak digolongkan macet, sepanjang  …ya sesuai dengan KEP tanggal 3-4 Juli tahun 2003 dengan pendekatan untuk kebutuhan modal maka itu menjadi sekian. nah itu disetujui

Anggota Pansus

:

Oke, itu alternatif dari empat alternatif ya Pak ya, bukan tiga ya, jadi saya mengingatkan lagi, biar nanti ngga lupa-lupa terus. Dari alternatif ketiga Bapak mengusulkan, Pak saya ingin tahu Pak, proses pengusulannya itu bagaimana Pak, Bapak memberikan pada rapat dewan gubernur, atau Bapak memberikan surat-surat itu atau bagaimana? Seperti kebiasaan saja yang terjadi di BI

SAT

:

Begini Pak, jadi ada beberapa hal, saya sebut satu di sini saya menjelaskan

Anggota Pansus

:

Iya, poin-poin saja. Jangan cerita ya,

SAT

:

Ya artinya poin untuk menceritakan itu. Jadi Bapak Ibu sekalian yang saya hormati, kalau ada masalah lintas Direktorat, maka itu dibahas di KEP, pada waktu KEP tanggal 3-4 Juli tahun 2003 ini, Direktorat Pemeriksaan membawa satu permasalahan. Mereka mengatakan, mereka menemukan di satu bank bahwa lengkapnya demikian. Jadi Direktorat Pemeriksaan Bank mengatakan, peraturan Bank Indonesia belum mengatur tentang rating surat berharga, apakah dengan rating notes atau rating S2, pemeriksa menjumpai  surat berharga yang diterbitkan oleh notes bank yang terdaftar di salah satu bursa internasional, tapi tidak ada ratingnya. Dari pihak bank mengatakan bahwa surat berharga tersebut lancar, karena di-issued oleh lambaga yang bonafid dan go to maturity. Pemeriksa menganggap bahwa surat berharga tersebut macet, karena tidak ada marketnya. Oleh karena itu, Direktorat Pemeriksaan Bank itu mengatakan pendapat pesertanya.

Anggota Pansus

:

Oke. Saya mau tanya dari proses merjer Pak, setelah  ada usulan alternatif ketiga dulu diusulkan. Prosesnya dari Bapak kepada siapa?

SAT

:

Prosesnya? Kepada , itu itu semua anggota dewan diinformasikan.

Anggota Pansus

:

Ngga, maksudnya begini, maksudnya begini, apakah ada surat yang Bapak sampaikan kepada para pimpinan itu atau ada biasanya, o kalau seperti ini dikasihkan untuk adanya Dewan Gubernur atau cukup teken teken teken begitu saja?

SAT

:

Jadi kan itu kan dibahas secara bertahap

Anggota Pansus

:

Pak Pak sebentar sebentar Pak. Bapak kan mengusulkan alternatif ketiga kan dari Bapak

SAT

:

Iya

Anggota Pansus

:

Dari Bapak kan?

SAT

:

Iya

Anggota Pansus

:

Setelah alternatif itu Bapak kasihkan, ini lho alternatif ketiga, itu diberikan kepada siapa alternatif itu?

SAT

:

Diberikan kepada DGS dan DG Bidang Perbankan sesuai dengan kewenangan.

Anggota Pansus

:

Oke, DGS dan DG Perbankan, saat itulah yang kemudian kira-kira ada persoalan, biasanya setelah itu ada Rapat Dewan Gubernur atau tidak Pak untuk memutuskan hal seperti ini, atau cukup paraf-paraf itu tadi?

SAT

:

Harus ada.

Anggota Pansus

:

Harus ada ya? Setelah itu ada Rapat Dewan Gubernur nggak?

 

SAT

:

Ada.

Anggota Pansus

:

Tanggal berapa masih ingat ngga?

SAT

:

Tanggal 2 November

Anggota Pansus

:

Tanggal 2 November, tahunnya?

SAT

:

2004

Anggota Pansus

:

2004, yang akhirnya menyetujui?

SAT

:

Ya

Anggota Pansus

:

Oke, Bapak masih mengikuti sampai proses itu?

SAT

:

Masih

Anggota Pansus

:

Masih ya, sampai dengan terjadinya merjer Bapak mengikuti?

SAT

:

Masih

Anggota Pansus

:

Masih ya, pada saat merjer yang tepatnya tanggal 28 Februari itu, CAR Bank Century masih ingat berapa Pak?

SAT

:

Saya Bulan Februari sudah berhenti Pak

Anggota Pansus

:

O, berhenti Pak ya dari tugas?

SAT

:

Waktu pas merjer itu di atas 8%

Anggota Pansus

:

Di atas 8%, setelah Bapak itu Bapak pindah ke mana Pak?

SAT

:

Direktorat Ekonomi dan Statistik

Anggota Pansus

:

Direktorat Ekonomi, sudah melupakan semuanya ini Pak?  Sudah tidak mengikuti lagi proses merjer yang ada di sini?

SAT

:

Sudah sibuk dengan yang baru

Anggota Pansus

:

Sibuk dengan yang baru, jadi Bapak selesai dengan urusan Century itu terakhir kapan Pak itu?

SAT

:

Awal Februari

Anggota Pansus

:

Awal Februari, baik karena tadi ingatan-ingatan Bapak masih cukup baik, sudah sampai tingkat itu, pada saat ada penolakan atau pada saat Gubernur merasa ada fait accompli, ya itu istilah Bapak tadi apa? Miss code ya?

SAT

:

Miss quote,

Anggota Pansus

:

Miss quote, itu pada tahun 2004, kapan Pak itu diketahui ada miss quote Pak?

SAT

:

Pada waktu kami sebagai mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank diwawancarai oleh BPK

Anggota Pansus

:

Kapan itu kira-kira?

SAT

:

Oktober 2009

Anggota Pansus

:

Jadi selama ini tidak ada yang orang mengetahui bahwa itu miss quote?

SAT

:

Nggak

Anggota Pansus

:

Tidak ada Pak? Jadi seolah-olah semua prosesnya berjalan as usual, seperti biasanya saja?

SAT

:

Ya.

Anggota Pansus

:

Iya?

SAT

:

Cuman ya itu tadi kembali penjelasan saya. Peranan peranan catatan itu adalah untuk memperhatikan

Anggota Pansus

:

Engak, enggak saya nggak bertanya itu. Berarti selama ini kalau tidak ada yang protes, berarti proses itu berjalan seperti biasanya?

SAT

:

Dan kami yang memberitahukan itu kepada tim pengacara BPK

Anggota Pansus

:

Ya, jadi selama sampai tidak ada yang tahu itu, seolah-olah ini sudah berproses secara benar, begitu? Tanpa adanya komplain gitu ya?

SAT

:

Ya, itulah nyatanya

Anggota Pansus

:

Itulah nyatanya ya, baik Pimpinan, terima kasih.

Pimpinan

:

Oke silakan

Anggota Pansus

:

Terima kasih. Bapak Tariohoran, Bapak mengatakan CAR dari CIC ini atau Bank  Century, Bapak katakan 8% lebih, bank yang mana? Ada data yang menunjukkan dibawah 5%, CARnya karena dimasukkannya surat-surat berharga yang berasal dari bank itu sendiri, apa pendapat Bapak?

SAT

:

Itu yang saya mau coba jelaskan.

Anggota Pansus

:

Coba jelaskan

SAT

:

Dengan itu rapat KEP, jadi di sana itu kan ditanya Pak, jadi solusinya apa? Kalau hanya ada rating notes, nah di PBI kita kan belum diatur, sehingga pada waktu itu, kesepakatannya adalah sepanjang surat berharga tersebut belum jatuh tempo, daat di-judge sebagai lancar, tetapi pada saat surat berharga tersebut sudah due, dan belum dapat dibayar, langsung dinyatakan macet. Dan belum dapat dibayar langsung dinyatakan merger itulah yang kami tuangkan di dalam catatan tanggal 22 Juli tapi juga tidak hanya bersandar kepada rapat gate itu sendiri kami melakukan pengecekan apakah surat berharga itu kalau pembayaran bulannya ada enggak kita cek ada, surat berharga itu adakah kita cek ada di luar negeri ada statement of  account date kemudian jangka waktunya sangat panjang enggak berarti pendek nah kemudian kita paksa lagi mereka membawa surat berharga itu ke cash kasturient Nah itulah yang membuat kita berani mengusulkan itu di treat lancar dan ini beda dengan perlakuan di bank ini dengan di bank Piko. Di Bank Piko karena surat berharganya itu sampai dengan 2.033 bunganya enggak pernah dibayar dan kasturient kita tidak dapat statement enggak kok kita langsung macetin itu 32 juta itu pak. Jadi selain kap itu pak kita juga melakukan hal-hal lain yang menurut kita itu bisa menjadi alasan untuk membuat itu lagi

Anggota Pansus              : baik terima kasih ketua

Ketua                                    :baik kita lanjut tadi yang datang di bawah yaitu Gerindra saya persilahkan ini pengganti dari Ahmad Muzani

Anggota Pansus (Sadar):Terima kasih pimpinan selamat sore Pak Sabar, nih kebetulan nama kita hanya berbeda satu huruf  nama saya Sadar jadi mudah-mudahan bisa cepat sabar dan sadar yah. Pak, pertanyaan pertama ada berapa Deputi di bawah Direktur Pengawasan I pak? Ada berapa deputi direktur pak?

Sabar Anton T                      :Kalau sekarang pak ada 3, waktu itu hany satu jadi itupun promosi menjadi Direktur saya enggak punya wakil

Anggota Pansus                 :Baik, hanya satu yah. Siapa yang bertanggung jawab mengkonsepkan surat-surat ataupun analisis yang akan di pakai oleh Depker apakah deputi atau di bawah deputi direktur?

Sabar Anton T                   : Dibawah deputi, pak jadi di bagian

Anggota Pansus                               :Di bagian, dari bagian ke deputi?

Sabar Anton T                   :Biasanya begitu

Anggota Pansus                 :Selama bapak menjabat di pengawasan berapa banyak bank yang sudah ditutup dari 2001 yah sampai awal 2005? Berapa banyak bank yang ditutup dan berapa banyak bank yang di merger atau akuisisi

Sabar Anton T                      :Yah terima kasih pak kalau saya tidak salah ingat pak itu waktu bank yang di merger itu tutup Bank Ratu itu, Bank Presiden, Uni bank, Asiatic, Global, sama Bank Dana muda

Anggota Pansus                 :Yang di merger berapa?

Sabar Anton T                      :Yang di merger Bank Arta Prima itu jadi Bank Permata sekarang yang lain saya enggak tahu

Anggota Pansus                 :Ok pak, rata-rata berapa lama waktu dari mulai persetujuan akuisisi atau merger sampai merger itu berapa bank?

Sabar Anton T                   :Ukurannya enggak ada pak kalau seperti Bank Permata itu cepat karena pemiliknya satu

Anggota Pansus                 :Bank permata cepat pemiliknya satu ini sebetulnya sama pemiliknya satu yah saya melihat di dalam timeline yang ada satu yang menarik jadi semua pemasalahan ini dimulai dari persetujuan adanya merger. Merger rapat dewan direktur eh bukan rapat dewan gubernur memutuskan yah menerima usulan untuk menyetujui akuisisi itu tanggal 27 Desember tahun 2001, inilah awal petaka dari 2001 ini kalau saya bisa mensinkronkan bapak terlibat terus permasalahan ini sampai terjadi merger pada 6 Desember 2004 betul yah pak yah

Sabar Anton T                      :Yah tidak sepenuhnya pak karena

Anggota Pansus                 :Maksudnya dari mulai itu Bapak Jadi Deputi Direktur yah setelah itu mulai 1 Januari 2003 bapak jadi Direkturnya jadi saya simpulkan selama proses dari mulai pengusulan 27 November tahun 2001 sampai 6 Desember 2004, bapak terlibat secara aktif itu

Sabar Anton T                   :Itu tadi pak yah yang mau saya ngomong

Anggota Pansus                               :Bapak jawab iya atau tidak pak?

Sabar Anton T                   :Tidak pak

Anggota Pansus                               :Ok, berapa persen bapak terlibat

Sabar Anton T                   :Karena deputinya deputi waktu itu ada tiga orang

Anggota Pansus                               :Deputi waktu kapan pak? Tiga orang?

Sabar Anton T                   :Yah waktu tahun 2001

Anggota Pansus              :Waktu tahun 2001 bapak katakan hanya satu deputi

Sabar Anton T                   :Saya mengatakan waktu saya jadi Direktur wakil saya deputi saya hanya satu

Anggota Pansus                 :Yang saya tanyakan adalah waktu bapak jadi Deputi Direktur ada berapa Deputi di bawahnya bapak? Bersama bapak ada berapa deputi?

Sabar Anton T                   :Bersama saya ada 2 orang lagi

Anggota Pansus               :Ok, yang bertanggung jawab untuk mengurusi ini deputi yang mana pak?

Sabar Anton T                   :Yang menangani Bapindo karena dari sana

Anggota Pansus               :Nah yang itu bapak atau bukan?

Sabar Anton T                   :Bukan

Anggota Pansus              :Siapa pak?

Sabar Anton T                   :Saya lupa lagi tuh

Anggota Pansus                 :Bapak ada punya tiga rekan jadi Deputi Direktur dan bapak lupa namanya? Ok terima kasih

Anggota Pansus                               : jadi kalau melihat dari sini pak saya melihat adalah pertama 2000 November eh 27 November 2001 diputuskan keputusan ini mengambang terus 2001 sampai 2003 ketahuan beberapa kali bank ini dirampok oleh pemiliknya sendiri tapi mendadak terjadi percepatan proses merger yang luar biasa di tahun 2004 disitu juga bapak terlibat pada tanggal 11 maret 2004 melalui surat nomor 6/9/DPWBI/rahasia mengirimkan surat kepada direksi. Pada tanggal 13 April 2004 Direktur DPWBI mengirimkan catatan kepada DBS atau Pak Anwar Nasution mengenai dampak penutupan Bank Asiatic terhadap Piko desiasi jadi dikatakan saya melakukan suatu analisis yang mempengaruhi jalannya keputusan dan mulai dari situ  keputusan sangat cepat. November 2001 sampai awal 2004 tidak terjadi apa-apa tapi 13 April 2004 terjadi percepatan yang sangat luar biasa dan ini percepatan ini terjadi setelah bank itu dirampok yah rampokan adalah yaitu pelanggaran BNK, biaya efektif, pemilihan afekdifiktif, indikasi keterlibatan RT dan yang lain-lain. Jadi saya kembali lagi bertanya apakah bapak ini aktor utama di dalam merangsang semua ini

Sabar Anton T                   :Tidak

Anggota Pansus                               :Jawab saja iya atau tidak

Sabar Anton T                   : tidak

Anggota Pansus                               : terima kasih, sekian

Ketua                                    : baik silahkan Golkar

 

Fraksi Partai Golkar

Anggota Pansus                 :terima kasih pimpinan, Assalamualaikum Wr.Wb. saudara saksi yang terhormat supaya lebih akrab saya ingin bertanya yang boleh agak pribadi bapak tinggal dimana, pak?

Sabar Anton T                   :Saya tinggal di kemang meruya

Anggota Pansus                 :Kemang meruya. Saya ingin tanya mulai dari merger dari memang yang disebut, pak Anton saya mendengarkan dengan secara lisan dari teman-teman saya dari BPK maupun saya dari hasil temuan BPK secara lisan teman-teman mengatakan kepada saya bahwa yang paling banyak melakukan penyimpangan itu adalah bapak begitu saya tidak minta persetujuan di situkarena itu keterangan dari, saya juga tidak tahu pak benar atau tidak tapi kalau lihat dari temuan BPK memang yah bapak sebagai direktur pengawasan BI I tentu yah kalau dalam masak yah chefnya jadi Deputi Gubernur seluruhnya di setorkan apa yang dimasak gitu. Nah kenapa pak sampai BPK menyimpulkan tentang pemberian merger itu diperlengkap oleh bapak sebenarnya apa sih acatatan yang disampaikan kepada dewan gubernur sehingga bPK sampai menyimpulkan seperti itu? Saya ingin tahu catatan apa sebenarnya tentang bapak

Sabar Anton T                      :Terima kasih, pak. Jadi catatan itu adalah yang dibicarakan dari tadi dengan bapak-bapak yang bertanya yaitu catatan tanggal 22 Juli 2004 disana pada intinya itu adalah yang isinya mengusulkan untuk menunda fit & proper test daripada BS bank ini kemudian sesuai dengan apa yang saya ceritakan tadi dengan pak pimpinan itu adalah menjudge surat berharga itu menjadi lancar dengan berbagai alasan penundaan itu tadi yah, bunga masih dibayar jangka waktu relatif ada, ada statement wakor dari kasturient dan kemudian sebagian besar surat berharga kita tarik ditempatkan di kasturient ini

Anggota Pansus                 :Baik pak terima kasih lalu saya juga ingin tanya kepada bapak ada semacam permintaan dari bapak kepada dewan gubernur bahwa lebih baik Piko, Dampag, dan CIC itu di gabung saja agar lebih gampang dna lebih ketat di kontrol dari sentral bank itu benar enggak pernyataan bapak tersebut?

Sabar Anton T                      :Itu alasan yang kita tadi di pengawasa Bank I sejak 2001 karena ada keterkaitan kepemilikan kemudian kita juga mengawasi jadi tiga-tiganya sebetulnya digabung inilah sebetulnya semacam embrio daripada single pressure policy yang sekarang sudah

Anggota Pansus                 :Balik kepada pernyataan bapak tadi menjelaskan kepada teman-teman bahwa sesungguhnya dalam proses merger itu terutama di CIC ada semacam tadi bapak mengatakan kekhilaf tapi khilafnya ramai-ramai

Sabar Anton T                      :Itu yang salah kutip tadi pak, dicatatan itu kita menuliskan memperhatikan disposisi bapak gubernur harusnya itu memperhatikan disposisi bapak deputi gubernur itu saja

Anggota Pansus: Itu yang kemudian pak Burhan mengatakan dimanipulasi itu kira-kira betul? Kita bisa dapat nanti itunya dari bapak seperti itu supaya nanti pansus lebih clear bisa seperti itu?

Pak Sabar: Bisa, dibuku yang tebal itu sudah ada... tapi kalau diinginkan memalui teman saya nanti dari BI semua dokumen bisa.

Anggota Pansus: Saya pikir begini, saya potong tadi juga waktu Pak Aulia Pohan itu sudah punya kesepakatan jadi setelah selesai kegiatan ini dokumen yang dipunya bapak untuk kecepatan maka tetap kita minta untuk dicopy untuk bisa kita jadikan referensi.

Ketua                                    :Okeh terimakasih, okeh

Anggota Pansus: Kemudian saya ingin konfirmasi juga kepada bapak agar setelah pada  tanggal 22 Juli 2004 dua hari setelah Pak Anwar pensiun ini keterangannya Pak Anwar kemudian Pak Anton datang ke Pak Anwar menyatakan bahwa Bank Indonesia ingin proses merger terus dilaksanakan dan itu kalau bos menghendaki mau bilang apa kira-kira?benar gak  bapak mengatakan seperti itu dan datang kepada Pak Anwar?

Anton: Nggak, yang saya ingat pak Anwar Nasution masih waktu itu ketua BPK diwawancara oleh tim BPK selaku PJS tahun 2004 saya diminta mendampingi dan situ waktu itu ya itu keluar ucapan seperti tetapi tentu saja saya mengatakan kepada beliau itu Pak Anwar kan masa nggak punya

Ketua Pansus : Artinya pernah mengatakan seperti itu tapi forumnya berbeda bukan pak anton datang ke Pak Anwar?

Pak Sabar : Ini saya baca dibuku itu pak

Ketua pansus: Yang saya tanyakan adalah bapak datang atau Pak Anwar itu?

Pak Sabar: Oh tidak

Anggota Pansus: Saya cuma ingin... terimakasih
lalu bapak juga memberikan rekomendasi soal kadar pengawasan itu menurut temuan BPK tidak pengawasan khusus yang itu justru lebih ketat tetapi pengawasnya intensive nah yang ini bukti-bukti seperti ini rekomendasi seperti ini dari direktur pengawasan penting dan disinilah nanti sebenarnya kita akan mengambil kesimpulan, benar nggak bapak memberiakn rekomendasi pengawasan itu cukup intensive tidak usah pengawasan khusus

Pak Sabar: itu tahun berapa?

Anggota Pansus: tahun 2005

Pak Sabar: Berarti saya bukan disana lagi

Anggota Pansus: sebentar-sebentar, Century baru masuk pengawasn khusus pada 6 November 2008 jadi sebelum itu jadi sebelumnya pengawasan intensiv.

Pak Sabar:

Anggota Pansus: Februari 2005, lalu yang berikut pak tadi kembali kepada yang sudah dikembangkan  teman-teman dari Pan tentang pemberian fasilitas GSM, saya ingin tahu apakah benar bank CIC tadi bapak tahu proses tadi mendapat fasilitas GSM tersebut sampai dengan 150 juta us dollar yang begitu besar dari pelapon 1,2 milyar dollar untuk Indonesia benar begitu?

Pak Sabar: Pelaponnya saya nggak tahu pak, tapi yang jelas itu saya tadi sudah menargetkan... itu sekitar jumlahnya sekitar 500

Anggota Pansus: Sekitar 500?

Pak Sabar: Ya 500 juta us dollar

Anggota Pansus: Dapat ya?

Pak Sabar: Ya

Anggota Pansus: Ok, itu berarti mereka dapat kalau ada rekomendasi dari bapak? Sebagai deputi pengawasan dari BI jadi juru masaknya

Pak Sabar: Begini pak saya bukan juru masaknya itu yang pasti dan saya 102 itu... jadi bukan Bank Indonesia, itu adalh Departemen Keuangan dan mereka meminta kepada kita list daripada Bank devisa nah kita kasih bank devisa sortirnya disana bagaimana mendapatkan atau menunjuk Bnak devisa tresebut

Anggota Pansus: Tapi benarkah BI harus memberikan rekomendasi kepada Bank mana saja yang harus dapat

Pak Sabar: itu yang saya cerita kepada bapak, setahu saya Departemen Keuangan hanya meminta list uang devisa yang kira-kira itu bagus didalam hal konstitusi ya dari kesehatan biasanya diminta.

Anggota Pansus: okeh terimakasih pak, cukup.

Ketua Pansus:                  Saudara saya minta kesepakatan ini sudah pukul 18:00, sesuai dengan kesepakatan saya tawarkan apakah perlu kita skors untuk sholat magrib begitu kita masuk pukul 7 malam ya nanti tetap bagiannya... dulu karena kita juga  hormat juga pada yang.... kalau itu disetujui saya mohon waktunya bisa kita tepati 19:00 kita masuk kembali keruangan ini, setuju? Oke supaya ada napas, terimakasih. Setelah sidang saya skors sampai dengan pukul 19:00

Anggota Pansus              :Jadi kenapa bertele-tele Bank Indonesia tidak menutup bank itu. Bank CIC. Dan kenapa pada saat digabung asset-aset yang bermasalah itu tidak dikeluarkan dahulu sehingga tidak…sehingga bank Century itu bisa menjadi bank yang sehat. Jadi pertanyaan saya: kenapa SSB yang bodong itu, kenapa NPL daripada tax makro itu tidak dikeluarkan sebelum dimerger sehingga pada saat demerger menjadi sebuah bank yang sehat ditambah dengan permodalan dia akan menjadi sehat dan tidak akan menjadi.. apa kenapa tidak terjadi demikian?

Sabar AT                             : Justru itu Pak yang kita lakukan, jadi kita bersihan itu e…semua e…kredit macet, exposure yang tadi kita bicarakan, dan termasuk surat-surat harga dari yang saya cerita tadi jatuh temponya 2033, itu semua kita budget karena kita tanya bunganya dibayar enggak? Enggak. Barangnya dimana? Custodiannya dimana? Kita paksa dia. Nah itu kita paksa dia untuk tetap mengeluarkan itu.

Anggota Pansus              : Dimacetkan tetapi tetap di dalam bukunya, bukunya bank itu? tidak dikeluarkan?

Sabar AT                             : Ya…ya memang Pak. Tapi itu kan sudah diganti dengan modal itu.

Anggota Pansus              : Nah..modal ini kan bisa macem-macem Pak. Artinya kalau masuk modal trus nanti dia tarik lagi dalam bentuk kredit fiktif lagi ya…jeblok lagi. Pertanyaan saya: kenapa tidak se-simple itu mengeluarkan saja? Masukkan ke dalam buku lain dan bank itu jadi bank sehat, dia masukkan modal. Kenapa Bank Indonesia memberikan toleransi yang begitu mudah kepada bank ini? Apa pertimbangannya tidak dikeluarkan? Jelas-jelas NPL nya sudah tidak laku lagi. Tidak dikeluarkan saja dari bukunya, dari asetnya. Dan dia tinggal menambahkan modal menjadi cash dari sisi aktiva dan bank itu menjadi sehat.

Sabar AT                             : Pak… memang hal yang dilakukan itu pada bulan….kalau saya nggak salah pada bulan Juli atau Agustus itu yang dilakukan. Jadi ada sekitar 320 Miliar yang bermasalah di waktu itu, itu diangkat setelah dia tambah modal dan itu mendapatkan uang kalau enggak salah sekitar 9…9,9. Jadi yang macet-macet tadi itu diangkat, dikeluarin dari bank.

Anggota Pansus              : Berapa besar?

Sabar AT                             : Sekitar 300 sekian miliar.

Anggota Pansus              : Dikeluarkan dari bukunya?

Sabar AT                             : Iya dijual kepada pihak lain.

Anggota Pansus              : Dijual. Terus diganti dengan?

Sabar AT                             : Ya dengan cash.

Anggota Pansus              : Dengan cash? Jadinya mestinya banknya sehat dong? Bersih?

Sabar AT                             : Pada waktu itu, ya.

Anggota Pansus              : Kalau Bank CIC? SSB-nya diapain?

Sabar AT                             : Nah kalau SSB ini seperti cerita saya tadi Pak. Kita cek dia, jangka waktunya relatif panjang. Bunga pasti dibayar. Ada custodian, tapi di luar negeri. Nah, kita meminta dengan tegas, supaya custodiannya di…jangan di luar negeri supaya kita bisa ngecek. Itu dipindahkan ke Jakarta. Itu…

Anggota Pansus              : Pak anton…masalah custodian itu bukan sesuatu yang menjadi masalah. Custodian mau ditaruh di luar negeri atau di dalam tidak masalah karena kita bisa dapat konfirmasi. Saya ingin tanya: surat-surat berharga itu dari siapa saja? Surat-Surat Berharga SSB.

Sabar AT                             : Itu dari International. Ada eeee....apa namanya….US Trade dari apa….Bonds dari Amerika.

Anggota Pansus              : Itu junk bonds atau apa…bonds yang harus………

Sabar AT                             : Nah itu yang jadi masalah Pak. Issuance-nya ratingnya. Tapi dobt-nya…

Anggota Pansus              : Rating siapa Pak?

Sabar AT                             : Penerbitnya Pak.

Anggota Pansus              : Siapa yang benar-benar membuat rating itu siapa? 

Sabar AT                             : Artinya diterbitkan oleh lembaga yang bonafit.

Anggota Pansus : Ya siapa Pak?

Sabar AT                             : Tapi tidak di… 

Anggota Pansus              : Apa? Standard Enpoch?

Sabar AT                             : Bukan. Yang Standard Enpoch itu kalau aktif diperdagangkan di bursa.

Anggota Pansus : Ya, jadi ini siapa? yang saya ingin tahu siapa? SSB ini siapa yang merating itu sehingga Bank Indonesia percaya bahwa ratingnya terhadap isu-nya ini bagus.

Sabar AT : Karena itu diisu oleh…itu kalau saya tidak salah 200 bank terbesar di dunia.

Anggota Pansus : 200 bank terbesar di dunia. Artinya kalau dijual laku dong?

Sabar AT : Karena gak aktif..nah inilah masalahnya..

Anggota Pansus              : Loh kenapa? Kalau bank yang laku didunia, katakanlah notesnya CitiBank, katakanlah notesnya Deutche Bank, katakanlah notesnya bank-bank yang besar, itu secondary marketnya sangat mudah.

Sabar Anton T : Ya harusnya begitu Pak.

Anggota Pansus : Nah, artinya saya ingin minta kejelasan Pak SSBya ini SSB yang apa? Kalau SSB-nya itu jelas bank…SSB yang tidak mempunyai kriteria yang bagus, ini artinya BI sudah memberikan keleluasaan terlalu besar terhadap bank CIC. Ini sangat…bukan…Kita tidak perlu seorang profesor, kita tidak perlu seorang doktor untuk mengetahui bahwa surat berharga ini nilainya ada. Sangat mudah. Artinya, menurut hemat saya, surat berharga yang dimiliki oleh CIC ini, surat berharga yang tidak ada nilainya di pasar. Karena faktanya didalam pemeriksaan BPK, sangat sulit bagi pemegang saham untuk menjual surat-surat berharga. Jadi menurut hemat saya, memang ini Bank Indonesia sudah memberikan suatu apa…keleluasaan untuk me-merge bank-bank yang punya penyakit. Yang tidak layak untuk dijadikan sebuah bank, yang dia akan berkembang dengan ini…karena dari asalnya pun, penyakit-penyakit ini tetap dipiara dalam bank tersebut. Ini aja Pak. Sekian dan terima kasih.

Ketua Pansus : OK. Silahkan untuk dikomentari. Ya..Sudah jelas kira-kira. Saya minta, sudah siap PKB? P3? Soalnya atas bawah. Kalau sudah PKB baru P3.

Anggota Pansus : Sebetulnya P3 tadi datang duluan, waktu awalnya.

Ketua Pansus : P3? OK? Oo.. P3 katanya satu. Sebetulnya P3 dengan PKB itu sama aja.

Ahmad Yani (FPPP) : Terima kasih. Pak Anton langsung saja. Pertanyaan saya, sebelum merger ini dilakukan, saya ingin menanyakan pertanyaan mengganjal sebenarnya,  apakah ditemukan ketiga bank tersebut bermasalah? Tadi sesungguhnya sudah dijawab tadi. Bermasalah Cuma Bank CIC. Pertanyaan saya, jika bermasalah dari awal, bahkan Saudara Anas ingin kutip mengatakan …Yang ingin saya tanyakan sejauh mana tingkat pengawasan Pak yang dilakukan bidang pengawasan Bank Indonesia terhadap proses ini semua. Kan pengawasan itu menghasilkan sebuah kesimpulan atau pondasi. Nah, yang ingin saya tanyakan terhadap hal seperti ini pondasi apa yang telah dilakukan?

Sabar Anton T : Seperti cerita saya tadi Pak, kejelasan saya tadi. Setelah bank ini diberikan saksi untuk membereskan semua permasalahannya… mulai dari itu… tidak berarti pada waktu itu kita beri …..menambah modal sekitar …… Nah Kemudian kembali memang masih ada permasalahan tadi. Itu saja yang saya minta…Sehingga karena itu kita usulkan di catatan tanggal 22 Juni itu dengan segala pendukungnya Pak ya. Ada capnya, ada melihat bunga masih dibayar, jangka waktunya relatif  pendek, ada custodiannya, ya kita rekomendasikan untuk proses mergernya tetap terus dilanjutkan.

Ahmad Yani (FPPP) : Sebelum ke merger Pak, ini kan proses yang diawali tanggal 27 Juli 2001. Akuisisi. Jelas dalam proses akusisi ini terjadi pelanggaran. BI mengatakan pelanggaran administratif. Menurut saya bukan pelanggaran administrative, pelanggaran peraturan yang ada di BI untuk TAP dilakukan. Pelanggaran pertama itu pak yang harus dicatat. Yang kedua adalah pada proses merger periode 2002-2003, kalau Bapak tahu ada pelanggaran lagi Pak. Pelanggarannya itu ada pelanggaran PMBK, melanggar WM..BDM, keterlibatan dalam pemberian atas kredit fiktif. Ada kredit fiktif, biaya fiktif, resi fiktif. Itu kan bentuk-bentuk pelanggaran yang sudah dilakukan. Pertanyaan saya: Apakah hal itu tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam proses merger?

Sabar Anton T : Ya, seharusnya iya.

Ahmad Yani (FPPP)         : Harusnya iya? 

Sabar Anton T : Dan itulah yang saya cerita tadi. Di November 2001 kalau saya tidak salah lihat, yang kurang persyaratan daripada lembaga ini menjadi extra adalah bahwa dia tidak mempunyai laporan keuangan yang audited 3 tahun berturut-turut. Salah satu yang saya lihat.

Ahmad Yani (FPPP) : Apakah dapat disimpulkan Pak? Tadi Bapak kan seharusnya menjadi standard. Apakah dapat disimpulkan bahwa proses-proses merger adalah sesungguhnya adalah proses ini tidak dapat. Ini sudah ada peraturan sudah ada koridornya, ternyata diberikan ruang. Apakah dapat disimpulkan sesungguhnya proses merger ini tidak dapat dilakukan?

Sabar Anton T :Kembali Pak. Kalau misalnya kita pada waktu itu, karena dia sudah masuk menjadi trade as nah..ya kita harus berkembang itu.. Tetapi amanat Undang-Undang kembali lagi, saya diminta untuk memanggil PS..

Ahmad Yani (FPPP) : Sebentar Pak, saya potong. Apakah betul di dalam Undang-Undang yang Bapak sebut pasal seperti itu mentolerir bahwa tetap dilakukan walaupun terjadi pelanggaran-pelanggaran? Pasalnya tidak seperti itu Pak. Bahwa tetap harus dilakukan asal memenuhi persyaratan. Jadi bapak jangan mengatakan amanat Undang-Undang tetapi dengan boleh dan tidak. Pasal itu menjelaskan bahwa tetap diselamatkan asal memenuhi criteria. Ini persoalannya tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditentukanoleh Bank Indonesia sendiri.

Sabar Anton T : Ya memang pilihan. Menurut saya Pak ya… Pilihan terbaik dari diantara yang paling itu…waktu itu…

Ahmad Yani (FPPP) : Kalau menurut Bapak siapa yang harus bertanggung jawab? Ini kan pelanggaran. Apakah Bapak sebagai pengawasan? Atau Deputi Gubernur? Atau Rapat yang secara kolektif memutuskan itu. Kan harus mempertanggung jawabkan ini pelanggaran ini.

Sabar Anton T : Kalau menurut saya harus semua Pak.

Ahmad Yani (FPPP) : Semuanya harus bertanggung jawab, berikutnya Pak. Pada waktu proses merger sudah dilakukan, pertanyaan saya: Apakah pasti memberikan laporan? Apakah ada tindakan yang jelas dan konkrit yang dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap pelanggaran-pelanggran ini? Sanksi administrative? Laporan polisi? Karena ini sebuah tindak pidana Pak. Apakah ini dilakukan atau tidak? Nah..ini adalah domain Bapak. Apakah bidang pegawasan? Domain Bapak, Bapak harus melaporkan. Apakah laporan itu Bapak lakukan rekomendasi bahwa tindak pelanggaran administrasi, sangsinya harus seperti ini, pelanggaran pidana, harusnya seperti ini, dan lain sebagainya. Apakah itu dilakukan oleh Bapak?

Sabar Anton T : Ya kita lakukan.

Ahmad Yani (FPPP) :Apa ada buktinya Bapak melakukan seperti itu?

Sabar Anton T : Ya

Ahmad Yani (FPPP) : Bapak bisa tunjukkan nanti buktinya seperti itu?

Sabar Anton T : Ya dengan jelas Pak. Pengurus Bank Pikko itu 4 orang kita keluarkan.

Ahmad Yani (FPPP) : Administratif. Yang saya maksud adalah laporan terhadap penyimpangan tindak perbankan ini.

Sabar Anton T : Masalahnya Pak menjadi ini..

Ahmad Yani (FPPP) : Enggak, pertanyaan saya adalah apakah dilakukan atau tidak? Saya tidak menjadikan masalah, karena harus ada tindakan legal action yang dilakukan. Ini kan penting, harus ada legal action yang dilakukan. Sehingga kalau legal action ini dilakukan, ini melepaskan tanggung jawab Pak sesungguhnya. Tanggung jawab pidana. Bapak tidak bisa dituntut sebagai tanggung jawab pidana karena Bapak sudah melakukan legal action. Tetapi apabila Bapak tidak melakukan legal action seperti itu, Bapak membiarkan terjadi peristiwa tindak pidana tersebut. Bapak bisa diminta pertanggungjawaban. Pertanyaan saya apakah dilakukan legal action terhadap hal seperti ini?

Sabar Anton T : Ya menurut saya karena ini ..tentunya berbagai hal kita lakukan. Yang saya ingat pasti, pertanyaan Bapak secara persis tadi…saya tidak ingat tapi action yang kita lakukan adalah itu ada beberapa pengurus dari CIC dan dari Pikko itu kita tawarkan.

Ahmad Yani (FPPP) : Bukan Pak. Yang saya maksud legal action itu adalah apakah ada BI itu melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi pidana seperti itu? Dari segi pengawasan, itu yang disebut legal action.

Sabar Anton T : Saya tidak ingat Pak.

Ahmad Yani (FPPP) : Enggak atau tidak dilakukan Pak? Beda…tidak ingat berarti ada peristiwa yang dilakukan. Tidak dilakukan adalah tidak pernah terjadi peristiwa itu.

Sabar Anton T : Itu...itulah Pak. Saya tidak ingat apakah peristiwa itu dilakukan atau tidak dilakukan.

Ahmad Yani (FPPP) : Pimpinan saya kira…. Pak saya ingin memberikan view kepada Bapak. Bapak berhak untuk melakukan pengingkaran dalam forum ini. Jangan di sini pengadilan, hanya Bapak mengatakan Bapak tidak tahu, pakai ilmu bodong, tidak tahu, lupa. Itu haknya Bapak tetapi kebenaran itu tidak dari Bapak. Pakar-pakar yang mengatakan hasil temuan yang dilakukan BPK ini, Bapak terlibat. Bapak ini dianggap adalah sebagai motornya. Ini temuan Pak. Ini temuan BPK. Kalau diperiksa di sini intim gak? Nanti bapak kita dorong aja ini…Pak Pimpinan, kita harus secepatnya memproses hal ini supaya lebih jelas. Terima kasih.

Ketua Pansus : Baik…kita  lanjutkan. PKB atau Hanura? Karena ada perempuannya kita berikan kesempatan kepada PKB dulu ni…

Anggota Pansus : Pak Anton, selamat malam Pak Anton. Saya kira pertanyaan yang menarik dari Pak Yani tadi. Sebetulnya Bapak sudah tahu itu karena Bapak sebagai Direktur Pengawasan banyak juga pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan oleh bank-bank yang disebutkan tadi. Misalnya soal CIC itu banyak sekali, misalnya teman-teman tadi menyebutkan soal SSB bodong, fiktif, segala macem itu. Ini gak ada..apa namanya..tindakan hukum yang Bapak lakukan misalnya ke judicial atau ke kejaksaan atau misalnya ke KPK sekalipun. Inilah sebetulnya, masalahnya di sini Pak. Lha, temen-temen di sini membutuhkan kejujuran dari Bapak. Karena Bapak..temen-temen ini menyebut Bapak ini katakanlah sepak bola, Bapak ini sebagai play maker Pak. Bisa menggiring bola ke Pak Aulia, bisa menggiring bola ke Bu Miranda, bisa menggiring bola ke Pak Burhanuddin, bisa ke Pak Anwar Nasution. Ini persoalannya banyak. Sehingga apa yang disampaikan oleh Bapak Bakhtiar kemarin-kemarin, itu arah dan muaranya selalu ke Pak Anton. Ini lho. Maka kalau bisa disimpulkan apa? Pak Antonlah sebagai pembagi bola itu atau sebagai play maker, atau sebagai arsiteknya dari seluruh proses ini sehingga apa namanya….  Permasalahan menjadi sitemik seperti ini. Permasalahan politik, ekonomi. Luar biasa ni dampaknya Pak. Nah, kalau Bapak tidak jujur mengatakan yang sesungguhnya, jangan-jangan Bapak bisa menjadi korban sendirian nanti. Ini lho persoalannya. Maka temen-temen di sini semua mengundang kepada Pak Anton untuk mengatakan yang sesungguhnya.  Saya kira luar biasalah tadi pernyataan pak anton, sebagaimana tadi kita akhiri, bagus ingatannya ya. Boleh di-explore mengenai pernyataan itu. Nah, kejujuran ini Pak, Pansus ini… punya… ee..misalnya soal merger, CIC itu sebetulnya sudah sangat tidak layak untuk diikutkan merger, tetapi ya…kenyataanya dikasih rekomendasi-rekomendasi, kemudahan-kemudahan, toleransi-toleransi, dan seterusnya. Dan itu semua yang memberikan adalah Pak Anton tentang toleransi-toleransi merger itu. Ini kan yang saya simpulkan dari pembicaraan sejak tadi dengan temen-temen itu. Oleh karena itu, sekali lagi, nanti secara teknis barangkali temen-temen akan mendalami dan tadi sudah banyak soal itu. Nah, fungsi di sinilah Pak anton, karena Bapak sebagai…apa istilahnya… kalau sepak bola sebelum..apa..sebelum masuk ke gawang, bola itu ditahan Pak Anton dulu. Ini lho. Di sini persoalannya. Kalau ini .. apa namanya bisa di-explore dengan baik, pertanyaan-pertanyaan temen-temen tadi tidak dijawab tidak tahu atau lupa mungkin selesai persoalannya karena sebetulnya sebagaimana Pak Anton katakan ini adalah lintas direktorat, yang pertama. Kemarin Bu Miranda sampai di sini menangis “Wah saya tidak tahu, itu bukan bagian saya. Itu bagiannya Pak Anton”. Ini sebenarnya kan…kita semua kasihan lho sama Pak Anton. Larinya ke Pak Anton semua. Ini kan repot ini. Apakah memang seperti itu Pak, soal merger ini sehingga semua larinya ke Pak Anton? Mohon pendapat Pak Anton.

Ketua Pansus : Langsung aja dijawab. Silahkan.

Anggota Pansus              : Kita ini bekas pemain sepak bola, jadi memang system yang digunakan perumpamaannya seperti itu. Akan lebih jelas Pak.

Sabar Anton T : Jadi, di sini Pak tidak ada yang saya tutup-tutupi. Apa yang saya lakukan itu yang saya terangkan. Dan mengenai surat-surat berharga tadi, ya begitulah nyatanya. Dan menurut hemat saya Pak, karena ini juga ada diantara wawancara BPK dengan tim pengawas Bank Indonesia dan juga tim K mengatakan bahwa asset terutama yang surat-surat berharga di bank ini, yang paling jelas itu adalah pasca-merger itu, pra-merger, pasca-merger. Jadi, ya mungkin saya gak tahu Pak, bisa saja, apa yang saya usulkan itu…itu menjadi seperti ya seperti apa yang Bapak-Bapak katakan tadi. Tetapi pada waktu itu, menurut kita di Pengawasan, kita bekerja maksimal dan…haaa. Ini menurut saya, setelah merger itu kalau kita lihat, itu saya hanya lihat di surat kabar pak, asset bank ini malah meningkat dengan sangat pesat bahkan sempat itu mencapai 15 T dari 7 T. Kemudian kalau saya tidak salah di koran juga, ini sudah ada investor yang mau beli, sayang tidak jadi karena masa krisis global muncul. Jadi Pak, kembali tidak ada yang saya tutup-tutupi di sini. Apa yang saya kerjakan ya itulah yang saya ceritakan.

Anggota Pansus : Pak Anton, pak Anwar Nasution, Pak Yani tadi juga sudah mensitir itu bahwa merger ini sudah cacat sejak lahir. Dalam kandungan sudah….. Pak Burhanudin lebih tegas lagi. Ini adalah bagian dari proses penjarahan. Ini artinya masakan yang memasak di sini kan semuanya Pak Anton sebagai Direktur Pengawasan. Begitu pak Anton memberikan keleluasaan, apalagi misalnya mengadaptasi sebuah peraturan, ini yang berbahaya Pak. Kasihan bapak-bapak yang di atasnya Pak Anton. Itu yang apa..apa namanya yang saya ingin katakana seperti itu. Itu pak Ketua. Barangkali nanti Pak Ketua, Bu Anna akan melanjutkan.

Ketua Pansus : Baik, minum dulu. Silahkan Bu Anna.

Anna (anggota Pansus) : Terima kasih Ketua. Malam rekan-rekan anggota Pansus dan Pak Anton selamat malam. Saya ingin…sebelum saya masuk ke beberapa pertanyaan, mudah-mudahan tidak mengulang dari kronologi tahun 2001,2002 dan sebagainya. Bisakah Bapak tolong jelaskan dulu koordinasi antara Bapepam dengan BI berkaitan dengan SSB yang dikeluarkan oleh bank-bank karena kan ada juga SSB yang dikeluarkan mungkin oleh lembaga keuangan non bank tapi ini karena BI memiliki kewenangan fungsi controller perbankan, saya tolong dijelaskan dulu mekanisme koordinasi atapun sesuai dengan fungsinya antara Bapepam dan BI sesuai fungsinya ya Pak ya. Bagaimana koordinasi dalam pengawasan SSB ini yang dikeluarkan oleh hmmm…. Badan usaha yaitu perbankan.

Sabar Anton T                   : Bu yang saya tahu, kalau bank itu Tbk itu baru ada urusannya dengan Bapepam.

Anggota Pansus : Mohon maaf Pak, suaranya bisa diperjelas lagi…saya sudah agak kurang..

Sabar Anton T                   : Kalau bank itu merupakan… itu perusahaan terbuka baru ada urusannya dengan Bapepam. Dan itu kalau diterbitkan misalnya obligasi, biasanya ini ada koordinasi. Apakah dari Bapepam dimintakan biasanya surat rekomendasi dari Bank Indonesia. Nah, kalau mengenai surat-surat berharga yang lain yang bukan diterbitkan oleh bank dalam negeri, ini kan yang kita bicarakan tadi ini di..hmm..sisi passive nya. Jadi penerbitnya itu bank di sini ya….. itu menjadi urusan BI dengan Bapepam. Tetapi kalau yang dibicarakan adalah surat-surat berharga yang di sisi assetnya, yaitu dibeli oleh bank di dalam negeri dari luar itu tidak ada, setahu saya, itu urusannya Bapepam.

Anggota Pansus : Fokus Pak tentang Bank Century tentang SSB Bank Century, itu bagaimana posisinya Pak? Jadi jangan di….diimaginasikan ke Bapepam yang lain yang mungkin hmm..Tbk, atau tertutup ataupun mungkin juga dari..istilahnya itu keluaran espeda nuklir, Saya pengen tahu SSb yang berkaitan dengan Bank CIC dengan Bank Century. Bagaimana posisinya Pak?

Sabar Anton T                   : Ya, jadi itu tadi yang ibu tanyakan saya jawab. Kalau itu khusus SSBnya Bank Century, dia adalah memiliki surat berharga, dia bukan menerbitkan surat berharga sehingga urusannya dengan Bapepam karena dia Tbk adalah waktu misalnya rehab bank cropt menambah modal, nah itu ada urusannya dengan Bapepam. Kalau soal surat berharganya karena dia melakukan pembelian terhadap surat-surat berharga itu, setahu saya kelihatannya gak ada urusannya dengan Bapepepam. Tetapi secara total balance sheetnya kalau dia melakukan sesuatu nanti Bapepam akan melihat perubahan daripada balance sheet yang ada di bank itu. 

Anggota Pansus : Pertanyaan berikutnya adalah…waktu kami memanggil Pak Anwar ya, beliau menyatakan bahwa semua ini adalah Pak Anton yang juru masaknya, bahasa kasarnya begitu. Bahkan Pak Anwar kita panggil tanggal 21 Desember, beliau menyatakan akan menyakan kepada Pak Anton tentang posisinya kenapa mempermudah merge bank Century dengan segala toleransinya sementara ada sebagian juga yang dipersulit. Apakah dari tanggal 21 Desember sampai dengan sekarang sudah pernah didatangi pak Anton hmm… Pak Anwar sudah pernah meminta klarifikasi Pak Anton apa belum?

Sabar Anton T                   : Saya belum pernah ketemu Pak Anwar sejak beliau dipanggil dari sini.

Anggota Pansus : Per telpon sekalipun untuk konfirmasi Pak?

Sabar Anton T : Belum

Anggota Pansus :  Ketua ini catatan dari proceeding kita dengan Pak Anwar beliau akan meminta akan bertanya bahasanya gini “Saya Anwar Nasution juga akan menanyakan kepada Anton tentang catatannya dia kenapa di satu pihak dia berikan kelonggaran tetapi di pihak lain dia paksa uang itu harus masuk”. Itu bahasanya. Jadi kalau kita boleh katakan tindak lanjut. Kedua adalah berkaitan dengan kelonggaran tadi. Di situ pada tanggal 16 April diputuskan merge dan harus setor uang. Pak Anwar menyampaikan bahwa itu semua ada di Pak Aton Aritorang punya catatan. Berapa jumlahnya setoran. Sudah dipenuhi pada periode 2007, April 2004 sampai dengan 5 Agustus 2004 berarti ada waktu kurang lebih ..ada waktu 4 bulan mereka baru setor kurang lebih 30 juta lewat Bank Niaga dan Citibank. Pertanyaan saya Pak: Jika itu memang ada suatu keharusan untuk menyetor penambahan modal itu ada batasan waktunya atau memang suka-suka saja tergantung dipecat, keluar atau tidak? Ada waktunya enggak Pak? Ada PIPnya enggak yang mengatur tentang keharusan setor uang ada limitasi waktunya Pak.

Sabar Anton T                   : Dalam kondisi begini bu…BI tidak mengatur tentang limit waktu. Tetapi kalau kita mengambil analogi bank-bank masuk SSU itu diberi waktu enam bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan. Nah...setoran modal yang dilakukan oleh bank tadi, ya…itu sudah dilakukan tiga puluh juta kemudian pada bulan November dan Desember ditambah lagi..

Anggota Pansus : Mohon maaf pak tolong sebutkan tahunnya, jadi kalau menyebutkan tanggal dan bulan tolong sebutkan tahunnya ya pak jadi biar ada konstruksi yang sinkron.

Sabar Anton T. : Jadi tahun 2004, sejak ibu katakan tadi 16 April itu, itu di bulan Nopember 30.000.000 sudah disetor penuh. Kemudian Nopember Desember awal ditambah lagi 200 milyar.

Anggota Pansus : Lewat bank apa pak? Sebagai catatan mungkin, berarti ini kita harus melibatkan BI, datanya, tapi katakana mungkin kalau ada bukti setorannya, kita minta backup data untuk dikasih sama pansus ini. Kami juga punya catatan lewat bank mana, tapi karena ini pak Anton kan katanya beliau sudah tidak aktif lagi di BI. Karena ini institusi di BI jadi mohon ini bagian dari data kita yang kita punya betul-betul disetor atau mungkin hanya laporan disetor.

Sabar Anton T. : Baik.

Anggota Pansus : Belum saya pak.

Sabar Anton T. : Bukan, saya menjawab dari ibu tadi, saya akan laksanakan.

Anggota Pansus : Terakhir pak, eh bukan terakhir, ada lagi yang di belakang, ada pendapat dari beberapa yang kita panggil dulu, termasuk senior ee mantan gubernur BI, bahwa Bank Century ini bank kecil, diapa-apakan tetep kecil, tetep kerdil, tetep bonsai. Bagaimana menurut bapak, pandangan bapak, proses dari 2001 dari proses akuisisi sampai merger, bagaimana menurut pandangan bapak tentang Bank Century, apakah memang tidak seperti yang saksi lain sampaikan atau bapak memiliki pandangan beda.

Sabar Anton T. : Ya bu, kalau dikatakan tetap kerdil dibandingkan dengan bank besar, iya. Tetapi catatan saya mengatakan, dari Desember 2004 saja total asset bank ini dari sekitar 7 triliun itu…

ANggota Pansus : Maaf pak tolong sebutkan tahunnya pak.

Sabar Anton T. : Iya, dari Desember 2004 total asset bank ini sekitar 7,6 triliun, itu Desember 2005 sudah menjadi 13,2 triliun. Kemudian dari, Desember 2006 itu menjadi 14,5 triliun. Kemudian itu tidak terjadi peningkatan, Desember 2007 juga 14,5 triliun. Nah, 2008 setelah terjadi ini, sekitar 7 triliun, Desember 2008. Jadi kalau ukuran kerdil atau tidak ibu, lha ini memang kalau dibandingkan dengan bank lain, saya nggak punya data, mungkin peningkatan bank ini pun bisa kalah dengan bank lain, bisa tetap kecil dibandingkan dengan bank lain.

Anggota Pansus : Bapak selaku, mungkin direktur, apa, deputi pengawasan ataupun direktur pengawasan, dari Desember 2004, 2005, 2006, 2007, ya pak ya, ini kan ada peningkatan terus untuk asetnya Bank Century, setelah di-merger. Pertanyaan saya adalah, itu aktiva lancar atau termasuk yang bodong-bodong tadi pak?

Sabar Anton T. : Ini ya termasuk semua, ya saya nggak tahu bodong bu apa tidak, tapi inilah asetnya dan…itu sama dan seimbang. Nah itu lah…

Ketua Sidang : Terakhir?

Anggota Pansus : Lanjut lagi pak, kalau asetnya, ini aset ya pak? Kan bisa bentuk aktiva lancar ataupun bentuk mungkin aktiva tetap, misalnya investasi dan sebagainya. Kalau ini 14,5 triliun dan sebagainya, itu dana pihak ke tiga itu berapa pak waktu itu pak, pertahunnya? jadi tolong, 2004 7,6 triliun, 2005 12,2, das seterusnya sehingga sampai 7 sekian, bapak boleh menjawab sebelum bapak penusin dari BI, itu kira-kira dana pihak ke tiganya berapa pak?

Sabar Anton T. : Desember 2004, jumlah dana pihak ke tiga itu ada 4,6 triliun. Kemudian Desember 2005 di atas 10 triliun, 10,1. Desember 2006 11,2 triliun. Desember 2007 menurun sedikit menjadi 10,3 triliun. Desember 2008, menjadi 5,1.

Anggota Pansus : Desember 2008 mungkin bapak sudah nggak di BI ya pak? Apa masih?

Sabar Anton T. : Ini saya dapat dari Pengawasan, dan saya sudah minta approval dari Direkturnya ini bisa untuk saya…inikan.

Anggota Pansus : Saya mohon lebih lagi….yang asetnya itu tadi kan campur antara aktiva lancar dan aktiva tetap, dana pihak ke tiga ini bentuknya seperti apa pak? Apa mungkin yang tercatat di perbankan ada yang deposito ataukah tabungan dan sebagainya, ataukah juga mungkin ada produk perbankan lain yang mempunyai value sama sesuai dengan yang tercatat, sehingga itu dianggap pihak ke tiga?

Sabar Anton T. : Kalau ibu mau yang detailnya, karena asetnya juga ada di sini, ada 11 items, liabilities-nya juga ada 18 items, jadi sebaiknya saya kasihkan saja dengan ijin Pimpinan.

Pimpinan Sidang  : Nanti semuanya kita akan copy pak.

Anggota Pansus   : Baik, terakhir. Pak Anton, saya mohon sebelumnya, saya terakhir harus mengutip. Bapak tadi katakana ini ada yang disebut. Saya bertanya-tanya pak, BI ini mengawasi 100 berapa bank, baik swasta, baik nasional, baik juga bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia, gedungnya yang megah, infrastrukturnya yang luar biasa, SDM-nya yang sangat luar biasa, boleh dikatakan SDM BI ini sebagian besar lulusan perguruan tinggi yang qualified. Tapi ini terjadi miss-quote atau salah ketik, salah kutip. Ada imajinasi saya pak, di saat dulu di Solo ada pesawat yang hard landing sehingga mereka juga divonis bersalah, ada juga penjaga plang kereta api yang lalai sehingga mereka juga itu dianggap bersalah dan ada jalur hukumnya. Bagaimana menurut bapak miss-quote seperti ini membuat moral hazard yang luar biasa, apakah ini juga bagian yang harus ditindaklanjuti , karena memberikan moral hazard itu bagian dari lalai sehingga merugikan, dalam tanda kutip, meskipun tidak fisik tetapi merugikan negara seperti ini. Bagaimana menurut bapak.

Sabar Anton T. : Pendapat saya adalah, memang itu tidak ada kesengajaan. Betul-betul itu miss-quote…

Anggota Pansus   : Mohon maaf pak, betul pak, bapak sudah katakan itu beberapa kali, kami juga sependapat ini miss-quote, kami mencatat, menurut bapak itu salah ketik, salah kutip. Menurut saya, ada comparative study contohnya penjaga plang kereta api yang lalai, karena lalai sehingga mengakibatkan orang lain cedera, juga kaya seperti di Garuda di Solo juga itu cedera, dan ini juga lalai karena salah ketik, salah kutip. Ada saya sampaikan BI yang begitu luar biasa di infrastruktur ini apakah betul-betul seperti itu, atau mungkin perlu ditindaklanjuti, ini pertanyaan saya terakhir pak.

Sabar Anton T. : Menurut saya tidak seperti itu, karena apa. Karena kalau ibu tanya saya, jujur saya mengatakan, tanpa kalimat serta memperhatikan disposisi itu pun, kontennya catatan ini tidak berubah.

Anggota Pansus   : Terimakasih Ketua, selamat malam.

Pimpinan Sidang  : Oke, terimakasih. Bu, sudah dicatat semua bu, jadi jangan khawatir. Saya pikir silahkan Partai Demokrat karena Hanura katanya minta yang terakhir saja. Hanura dulu? Ya, oke silahkan.

 

PARTAI HANURA

Anggota Pansus : Baik, Pak Anton Tariohora. Supaya kita tidak ngantuk dan boring saya harus agak keras bahasanya pak, mohon ijin pak saya oarng Bugis pak, bapak orang Batak ya? Sama lah. Menurut saya, bapak terlalu sempurna dalam memberikan analisis perencanaan-perencanaan jawaban di sini, dan untuk itu saya akan memberikan penilaian. Mohon maaf, saya tidak mempercayai anda. Terlalu sempurna. Saya ingin mengatakan bahwa bapak harus menyadari posisinya pak Anton, posisi bapak, dua orang mantan pimpinan anda telah menempatkan anda dalam posisi yang harus menanggung semua ini, tadi dijelaskan oleh saudara Marwan Jafar. Pak siapa namanya, Baharudin Abdullah dan Anwar Nasution. Terus tadi pak Aulia Pohan juga mengatakan bahwa memang banyak masalah di sini. Nah bapak sebagai Direktur Pengawasan dengan entengnya mengatakan “tidak ada masalah, ini memang harus seperti ini” dan dengan sederhananya mengatakan ini salah quote. Bapak, intelektualitas saya terganggu dengan ini pak. Bagaimana sebuah kesalahan yang sederhana itu, menurut bapak sederhana, tapi dampaknya luar biasa. Saya ingin menceritakan sesuatu. Hasil rapat Dewan Gubernur November 2001 menyatakan tiga bank ini harus di-merger tetapi secara bertahap setelah tiga persyaratan itu dipenuhi. Pada posisi waktu itu Bank Picco itu kecil dan tidak sehat pak, yang sehat itu cuma Bank Dampag kecil. Bank CIC agak besar, tapi penyakitan. Waktu itu kalau nggak salah Direktur Pengawasan BI saat itu adalah bapak… Ya, dan anda adalah wakilnya. Saya mencoba mencari-cari informasi dan saya dapatkan sebenarnya pada saat itu anda sudah akrab dengan Robert Tantular dan anda mencoba yang demikian getol melobi Aulia Pohan sebagai Deputi Gubernur Bidang Pengawasan pada saat itu, untuk meloloskan merger ini. Saya bisa tahu jawabanmu.

Sabar Anton T.      : Tidak betul.

Anggota Pansus : Tidak betul, di mana tidak betulnya pak?

Sabar Anton T.      : Waktu saya di Pengawasan, tidak pernah bertemu dengan yang namanya Robert tantular.

Anggota Pansus : Artinya bapak bantah ya, bahwa pada saat itu sudah tidak kenal, belum tidak kenal. Ya, tidak kenal bapak pada saat itu? Artinya jawaban sama dengan jawaban kepada Profesor Hendrawan Supratikno tadi?

Sabar Anton T.      : Ya.

Anggota Pansus : Ya. Oke. Saya langsung pada pertanyaan sederhana saja pak, tad pak Agun, pak Melky, sudah masuk pada bidang teknis yang luar biasa, dan menurut saya bapak, saya mengatakan kegabungan saya pak, saya masih muda sudah mulai agak peyote di sini selama berjam-jam, bapak itu luar biasa pak, masih apa ya, masih bagus. Saya harus menyampaikan rasa hormat saya pak, ternyata saya kurang olahraga selama ini. Tapi, saya ingin bertanya langsung saja pak, atas perintah pak ketua, menurut bapak, apakan merger ini salah atau tidak pak? Mohon maaf jadi mengulangi dengan pertanyaan ini, tapi kita di sini, intinya pansus ini untuk mencari itu pak. Semua pertanyaan teknis itu sebenarnya mengarah ke sini. Menurut bapak apakah salah merger itu?

Sabar Anton T.      : Pada saat itu pak, merger ini pilihan yang terbaik, pada saat itu.

Anggota Pansus : Ketika kemudian dampaknya seperti ini, bapak menyesal?

Sabar Anton T.      : Pak, dengan segala hormat saya ingin mengatakan. Kalau pengetahuan kita seperti sekarang, kita gunakan pada saat itu, ya pasti….

Anggota Pansus : Iya, bapak akan mengatakan, seandainya kami malaikat kami akan tahu masa depan kan? Saya paham itu. Saya sedikit agak mundur pak, bapak setuju dengan audit investigasi BPK? Bapak setuju? Sudak baca kan audit investigasi BPK?

Sabar Anton T.      : Itu yang saya bilang dari pertama tadi….

Anggota Pansus : Saya tidak dengar pak, saya mohon penjelasan. Dijawab saja pak!

Sabar Anton T.      : Saya tidak sepenuhnya setuju dengan….

Anggota Pansus : Tidak sepenuhnya setuju, persoalannya, kami beranggapan adalah BPK, ini sekedar informasi saja pak, tidak perlu dijawab,. BPK adalah lembaga resmi yang dijamin oleh institusi. Undang-undang pak, kalau tidak percaya kaya apa? Tapi tidak perlu dijawab itu. Pak Anton, bapak kerjanya apa sekarang?

Sabar Anton T.      : Sekarang? Nggak ada.

Anggota Pansus : Saya ingin mengatakan, dengan pengalaman masa lalu, saya agak banyak tahu tentang BI, ini memang BI ini, mungkin juga akan kita berikan kepada Komisi XI nantinya untuk dilakukan re-organisasi atau apa namanya. Karena luar biasa sekali karakter di BI ini, salah satu kerjaan BI itu adalah menempatkan para pensiunannya di direksi bank-bank yang pengaruh mereka masih sangat kuat. Bapak setuju dengan itu?

Sabar Anton T.      : Saya nggak bisa mengatakan apapun.

Anggota Pansus : Nggak bisa mengatakan apapun? Kenapa pak?

Sabar Anton T.      : Karena saya tidak termasuk di situ.

Anggota Pansus : Iya, sekali lagi pak saya tanya. Tadi bapak mengatakan waktu dikejar sama pak Ahmad Yani, bukan Yani PPP, tadi Marwan Jafar mengatakan Yani PPP.  Ahmad Yani maksudnya. Ada yang salah di sini, dan yang harus bertanggungjawab itu semuanya. Pak, di BI itu ada yang namanya SOP pak, tidak semua orang harus bertanggungjawab. Bapak harus menjelaskan itu, menurut SOP di BI, siapa yang harus bertanggungjawab?

Sabar Anton T.      : Pak ini yang saya bilang dari pertama, di Bank Indonesia itu segala sesuatu pekerjaan dilakukan secara bertahap berjenjang, lintas Direktorat. Ada DHK yang memberikan SOP, ada Internal Control yang mengawasi semua kegiatan kami, dan ada forum tertinggi di Bank Indonesia yang tertinggi, kalau semua ini lolos, masa saya mengatakan bahwa yang bertanggung jawab itu hanya di atas. No, semua.

Anggota Pansus : Semua itu artinya yang pengambil keputusan pada saat itu pak ya? Berjamaah gitu maksudnya ya? Kira-kira benar nggak kita punya penafsiran ini pak?

Sabar Anton T.      : Pak itu kembali penjelasan saya sama.

Anggota Pansus : Pak, terakhir dari saya pak, sekali lagi pak. Ini saya buat jadi sederhana saja. Bapak sedang dalam proses dipersalahkan oleh pada pengambil keputusan pada saat itu. Bapak mau menanggung resiko itu?

Sabar Anton T.      : Saya tidak tahu apakah saya dipersalahkan atau tidak.

Anggota Pansus : Bapak, mereka mempersalahkan bapak, saya perjelas.

Sabar Anton T.      : Kalau mereka melakukan itu, mereka punya hak pak. Hak saya inilah jawaban saya kepada bapak. Bapak-bapak inilah yang harus melindungi rakyatnya.

Anggota Pansus : Tapi seandainya itu terjadi pak, apakah bapak setuju? Bukan setuju, ini pertanyaan bodoh juga. Apakah seandainya mereka betul-betul melakukan itu, apakah bapak akan menerima begitu saja?

Sabar Anton T.      : Tapi pak sampai sekarang dalam hati saya, semua bekas pimpinan saya tidak akan melakukan itu.

Anggota Pansus : Tidak akan melakukan itu? Terimakasih. Dari saya cukup.

Pimpinan Sidang : Terakhir dari Demokrat.

 

PARTAI DEMOKRAT

Anggota Pansus 1           : Bismillahhirrahmannirrahim, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh. Yang kami hormati Pimpinan, bapak ibu anggota Pansus, dan tidak lupa yang kami hormati bapak Sabar Anton Tarihoran, saya tentunya, pertanyaan saya akan kembali ke lap top pak, jadi tentunya pasti ada di dalam semua dokumen-dokumen bapak. Dan karena dari Demokrat ini banyak anggotanya jadi saya hanya dua pertanyaan saja. Baik, yang pertama kali dimulai dari awal pak, tentunya kami mulai daripada persetujuan daripada akuisisi Chinkara Limited yang mengakuisisi daripada Bank Picco dan Bank Danapac itu diberikan, Dampag bukan Danapac, bukan miss-quote kalau itu. Jadi tentunya ini disetujui oleh Dewan Gubernur pada tanggal 27 Oktober tahun 2007, di dalam akuisisi tersebut tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, tentunya persyaratan inti. Sebagian tadi mungkin sudah disampaikan kepada pak Anton kepada kita semuanya, tetapi kami ingin mendengar secara keseluruhan apabila sudah disebutkan bisa saja itu dilewati. Tentunya ada persyaratan yang menjadikan bahwa, oke Chinkara diberikan persetujuan untuk diberikan akuisisi, sedangkan Chinkara ini, Chinkara Limited ini tentunya dari luar. Kita harus juga mengetahui kredibilitas daripada Chinkara tersebut, mungkin dasar-dasar pemikiran apa yang ada dan persyaratan apa yang harus dipenuhi sehingga memang Chinkara Limited itu betul-betul diberikan persetujuan untuk akuisisi bank tersebut? Silahkan pak.

Sabar Anton T. : Terimakasih pak. Chinkara tiba-tiba sudah masuk di bank. Bank ini, waktu itu, ada permasalahan. Kita sudah tambah modal, nah dia baru muncul, bahwa dialah pengendali. Dia siapkan duitnya, duitnya masuk. Nah, kembali cerita ya pak, kita nggak serta merta untuk menyetujui dia menjadi atau dapat mengakuisisi bank itu , walaupun pada waktu itu, dengan setoran modal itu, dia sudah memiliki lebih daripada 60%. Karena ada beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhinya yaitu yang tadi, jadi dia tidak bisa menyajikan laporan keuangan tiga tahun berturut-turut. Di samping itu kita mengatakan juga, tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak …Dia harus menjaga bank, menjaga likuiditas dan memperbaiki sistem dan segala macem. Dia tidak boleh membeli lagi bank di Indonesia. Nah, itu semua dia berjanji melakukan, kita melihat juga terutama dikerjakan, sistem itu dibenerin, dia tambah modal, iya. Tetapi persyaratan yang lain itu tidak bisa dipenuhi, karena itu sangat bergantung pada masa berdiri perusahaan itu.

Anggota Pansus 1 : Mungkin keberadaan Chinkara tersebut pak karena itu berada di luar negeri. Barangkali harus diketahui dengan jelas, mungkin barangkali asetnya bahkan barangkali juga yang mereferensi atau pun apalah adanya sehingga betul-betul memang kita nilai memang Chinkara itu betul-betul mampu untuk nanti, tidak hanya pada waktu itu saja, untuk selanjutnya dalam proses-proses daripada bagian itu selanjutnya. Mungkin ada juga hal-hal yang barangkali dia punya simpanan di bank lain di luar negeri atau apapun yang menjadikan dasar kepercayaan kepada bapak bahwa Chinkara pantas untuk diberikan hak untuk memberikan akuisisi terhadap bank tersebut.

Sabar Anton T.      : Kalau kami nggak salah ingat pak, ada laporan akuntan yang mengaudit perusahaan Chinkara ini sebagaimana kita ketahui bersama, perusahaan boleh memiliki bank sepanjang modal perusahaan itu lebih besar daripada investasinya. Nah, dari laporan akuntan publik ini, di luar negeri juga, kita melihat kondisi keuangannya cukup, dan memiliki modal yang lebih besar daripada modal yang dimasukkannya ke bank.

Anggota Pansus 1 : Mungkin bisa disebutkan pak yang memberikan referensi itu pak.

Sabar Anton T.      : Itu ada datanya pak, nanti mungkin bisa kami sampaikan belakangan.

Anggota Pansus 1 : Baik pak nanti bisa menyusul. Kita menyusul pertanyaan kedua, masih juga hal yang mendasar. Dan hanya dua ini saja, jadi Bank Century merupakan bank hasil merger dari Bank Picco, Bank Dampag, dan Bank CIC, mengapa merger ketiga bank tersebut tetap dilakukan meskipun disinyalir banyak hal-hal yang tentunya bermasalah di dalam Bank Century tersebut, dan juga tentunya di dalam proses merger seperti tadi juga pada saat akuisisi tentunya ada persyaratan-persyaratan khusus yang harus dilaksanakan, dan juga tentunya mengetahui keberadaan Bank century itu dengan jelas tentunya permodalannya dan hal-hal yang lain, sehingga menjadikan tentunya Bank Century ke depan, pada waktu pemikiran-pemikiran tersebut tentunya lebih sustainable, sehingga memang betul-betul bisa meyakinkan pada bapak, dan tentunya seluruh, bukan hanya bapak, daripada seluruh jajaran yang ada di Bank Indonesia untuk bisa memberikan persetujuan daripada  merger daripada Bank Century tersebut. Silahkan pak.

Sabar Anton T.      : Waktu, kembali jawaban saya menjadi berulang pak, jadi trigger point daripada merger ini adalah pada waktu nasib bank ini sudah betul-betul terang. Yang saya cerita tadi, kalau besok dia bisa memenuhi kewajibannya di LJJS atau kliring maka hasil diumumkan.  Di samping itu, pemiliknya … Memang bapak benar, bukan hanya itu kita lihat. Walaupun … di atas 8%, maka kita juga minta kepada mereka untuk membuat business plan, itu 12 bulan, ini dikaji…..

Anggota Pansus 1 : Jadi ada bussines plan-nya itu pak? Dan tentunya nanti bisa diberikan itu pak, tentunya ke Pansus pak?

Sabar Anton T.      : Jadi ini kita kaji, kita koreksi mana yang menurut kita ini, karena ini sudah tiap tahun dikerjakan oleh para pengawas jadi kita tahu mana dia yang nggak mungkin bisa dicapai kita koreksi dan segala macem. Dan itulah dasarnya maka proses merger terus berlanjut.

Anggota Pansus 1 : Baik silahkan temen yang lain.

Anggota Pansus 2 : Terimakasih, pak Anton yang terhormat, saya sederhana saja pak, pan Anton di Bank Indonesia berapa tahun pak ya?

Sabar Anton T.      : Sejak tahun 80 pak, pensiun 2008.

Anggota Pansus 2: Berarti 28 tahun pak ya?. Artinya kalau 28 tahun tu by nature sebetulnya bapak sudah sangat paham suasananya, dan bahkan barangkali kalau, saya juga orang manajemen pak bukan ekonom saya, artinya bapak punya insting atau naluri terhadap apa yang sedang terjadi di dalam gedung itu sedikit banyak terasa pak ya. Pertanyaan saya pak, kenapa ketika tim OSP diturunkan, kemudian tiba-tiba ditarik. Itu kan …bapak ya sebagai direktur pak ya.

Anggota Pansus               : Berarti 28 tahun pak ya.Artinya kalau 28 thn tu bainecer        sebetulnya bapak  sudah sangat paham suasana dan bahkan barang kali,saya juga orang menejemen pak bukan kurs artinya bapak punya insting atau naluri terhadap apa yang sedang terjadi di dalam gedung itu, sedikit banyak terasa pak ya.Pertanyaan saya ya pak, kenapa ketika tim OSB di turunkan kemudian tiba-tiba ditarik, itu kan …bapak sebagai….direktur

Sabar Anton                       : Ah belum pak jadi yang menempatkan OSB di Bank ini adalah waktu itu ibu direktur Siti Fajriah. Itu bulan maret tahun 2002 yang menarik karna ada pergantian direktur disitu pada bulan Agustus2002 adalah bapak direktur Aris Anwar…..

Anggota Pansus               : Tadi kita sepakat pak bahwa dengan waktu yang demikian lama bapak kerja dari sana insting sudah sangat menongol suasana di BI. Pertanyaan kami pak, ini CIC sudah berulang kali mangket,iya kan pak,bolak-balik mangket bolak-balik mangket apa tidak ada perasaan bapak dari bapak untuk mengambil suatu tindakan yang tegas, menyatakan ini tidak layak seperti tadi sebelumnya dari tentang kami golkar juga mendapatkan dari pertanyaan-pertanyaan bahwa ternyata RSB yang beredar pun mungkin….juga karma……200 pang diluar negeri kedengarannya luar negeri apakah credible kita gak tau,tapi bapak tadi sepakat bahwa  sebetulnya ini  tidak layak bocor. Nah pada saat itu pak kenapa sih bapak tidak mengambil  sikap tegas pak, untuk mengartikan saja ini pak karma berulang kali pak tidak bapak bilang ya pada saat diminta ya nyetop dulu, tapi kan ini kalau berulang kali ini kan karakter benk musti keras ya pak ya, kan yang dijual yang keras.BI sebagai pengawasnya bapak ada di situ, kenapa ngambil sikap tegas pak?

Sabar Anton                       : Ya memang sulit sekali menjawab pertanyaan bapak ini, ya disitu lah kalau boleh saya menggunakan istilah semacam apa namanya dilema atau konflik disini lah ini kita bentuk tapi ada di sini sewaktu-waktu karma ni saya kembali lagi ke undang-undang mengamankan HAM.Ini pak yang menjadi sangat sulit untuk

Anggota Pansus               : Ok pak, sekarang menurut bapak undang-undangnya ada yang salah ga?apa perlu disempurnakan pak

Sabar Anton                       : Sebentar, karma tadi jam 20:30 sudah di sepakati apakah kita tambah 30 menit, sepakat,maksimal 30 menit.

Anggota Pansus               : Ok sepakat. Lanjut pak

Sabar Anton                       : Ya saya tidak dalam posisi itu tapi mungkin dari  peristiwa itu pun bapak – bapak bisa merasakan sesuatu yang bisa menjadi masukan kepada bapak-bapak di DPR

Anggota Pansus               : Begini pak , baik trima kasih atas jawabannya pertanyaan terakhir pak,dengan masa perjayaan yang luar biasa dengan jabatan bapak yang lebih tinggi artinya…. Terjadinya …itu juga sesuatu yang juga luar biasa, bahkan mungkin ini sulit pak. juga bapak banyak banget mengatakan undang-undang barang kali bapak pimpinan sidang sebagai…mungkin  kita juga akan mengusulkan recomendasi kpda komisi 11 untuk merefisi undang – undang BI barang kali supaya lebih… lebih tegas kedepannya kalau masalah ini udah jelas pak, kita udah paham barang kali nanti tinggal recomendasikn.Terima kasih

Sabar Anton                       : Ada lagi

Anggota pansus               : Pak anton,saya mau menambahkan munkin tadi ada yang mengulang dengan yang tadi disampaikan oleh teman-teman lain,tapi saya ingin mendapatkan penegasan. Apa sebetulnya tugas dan tanggung jawab anton sebagai direktur pengawasan….khususnya dengan kasus mirzan

Sabar Anton                       : Kalau dalam kasus mirzan ini pak itu ujung dari pada pekerjaan saya adalah memberikan recomendasi kepada direktur-direktur

Anggota Pansus               :Siapa yang mengangkat dan memberhentikan sebagai direktur pengawasan….

Sabar Anton                       :Dewan Gubernur

Anggota Pansus               :Dewan gubernur yang mengangkat dan juga memberhentikan?

Sabar Anton                       : Ya

Anggota Pansus               : Apakah itu berarti bapak menjawabnya kepada dewan gubernur

Sabar Anton                       : Tanggung jawab dalam hal sebagai pegawai dalam hal pertanyaan bapak tadi

Anggota Pansus               :Tadi kan saya sudah Tanya tugas td kan

Sabar Anton                       :Kalau pekerjaan itu tanggung jawabnya karma ada peraturan dewan gubernur jadi wewenang dan tanggung jawab mereka sudah di atur,jadi saya intinya diputi gubernur…kemudian DPS yang menjadi coordinator sektor perbankan dan tentunya kepada…

Anggota Pansus               :Siapa yang mengawasi tugas

Sabar Anton                       :Yang mengawasi pak ya talkdown dan….termasuk internal…  kalau talkdown dan… maka tidak ada tanggung jawab kolektif,tidak ada tanggung jawab horizontal,tanggung jawabnya adalah hirarkis

Anggota Pansus               : Tadi pak anton mengatakan di BI itu tanggung jawabnya horizontal,kolektif bahkan tadi ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab,kami semua,hebat sekali

Sabar Anton                       : Makanya saya ingin menguji tadi apakah betul demikian,mungkin betul, kalau memang iya apakah ada aturan yang menegaskan bahwa tanggung jawab di sana itu tanggung jawab kolektif. Tidak tertuang dengan jelas tapi kalau didewan……

Anggota Pansus               :Iya begini pak anton,tadi kan pak anton mengatakan tugas bapak itu kan adalah belum berikan dokumentasi berarti kata putusnya itu  bukan bapak,terus saya tanya lagi,siapa yang mengawasi bapak,ada atasan, itu artinya apa bapak tidak punya tanggun jawab secara hukum, kesalahan bapak tidak bisa dimintai pertanggung jawaban secara hukum,sebab apa ada yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang bapak lakukan

Sabar Anton                       : Itulah yang tadi saya katakana tanggung jawab yang hirarkis,

Anggota Pansus               :ini untuk penegasan terhadap jawaban-jawaban pak anton tadi.Saya ingin tanya lebih lanjut.Apakah pak anton tau ada masalah ada aturan-aturan yang dilanggar ketika dilakukan proses merger disana,….ada yang belum tau. Tadi kan saya udah jawab tadi saya ingin minta ketegasan lagi, pak anton tahu

Sabar Anton                       : Tidak tau persis maksud anda

Anggota Pansus               : Begini pak anton

Sabar Anton                       : Saya menjawab tadi bapak jadi saya, maaf intinya saya ini bukan main-main……..saya jadi agak terkosongkan melihat beliau…

Anggota Pansus               : Tolong nanti disimak dulu pertanyaannya dan jawabannya juga bisa dijawab. Saya tadi kan mencermati dengan seksama pertanyaan…makanya saya tanya lagi dan bapak tadi mengatakan tau,saya Tanya ulang tau lalu tadi di Tanya apakah bapak setelah bapak  tau soal pelanggaran ini pernah melakukan itu kepada lembaga hukum masalah-masalahpelanggaran tadi itu Bapak tadi mengatakan juga lupa kan begitu.Pertanyaannya adalah menurut sepengetahuan pak anton siapa yang punya kewenangan di Bank Indonesia untuk bertindak atas nama Bank Indonesia melaporkan kepada para penegak hukum mengenai ihwak pelanggaran-pelanggaran.Apakah bapak…bagaimana mekanismenya setelah bapak tau,bapak laporkan kepada siapa

Sabar Anton                       : Harusnya kita lintas direktorat melaporkan itu kepada direktorat tertentu

Anggota Pansus               : Ya apa tertentunya

Sabar Anton                       : Ya contohnya……khusus investigasi perbankan, sekarang namanya saya…..direktorat mediasi…

Anggota Pansus               : Ya ok, tadi kan begini pak,pak anton tau.Setelah pak anton tau ada masalah hukum ada tindak pidana lah katakana asumin….kemana pak anton harus melakukan itu,supaya pak anton tidak dipersalahkan

Sabar Anton                       : Bapak yang salah,mengapa bapak tidak lapor itu loh pak.

Anggota Pansus               : Makanya saya Tanya siapa yang punya kewenangam hukum kudu bertindak atas nama Bank Indonesia melaporkan kasus tindak pidana ini kepada kepolisian.Apakah bapak atas nama Direktur Pengawaasan satu BI atau

Sabar Anton                       : Lembaga siapa, di Bank Indonesia itu interviewnya porsibilector pengawasannya itu mesti ada pak jadikan ujung tombaknya direktorat pemeriksaan atau pengawasan harusnya dari pengawasan ke direktoret yang bapak katakana tadi

Anggota Pansus               :Ya yang saya katakana tadi

Sabar Anton                       :Tapi itu yang saya…..Apakah saya melakukan itu

Anggota Pansus               : Saya tidak tanya apakah pak anton melakukan,yang saya Tanya adalah.Apakah pak anton tau di Bank Indonesia mungkin ada SOPnya atau ada aturannya.Yang punya kewenangan secara hukum bertindak atas nama Bank Indonesia melaporkan kasus semacam ini kepada pihak kepolisian.Apakah bapak bisa langsung melaporkannya

Anggota                               : Bertindk atas nama BI, melaporkan kasus semacam ini kepada pihak kepolisian  apakah bapak bisa langsung melaporkannya, siapa yang bisa melaporkan itu sesuai SOP disana,

Anggota                               : Pak anton sebagai direktur pengawasan, bapak itu melakukan persiapan untuk akuisisi dan Merger, dalam laporannya, BPK berpendapat bahwa BI tidak jelas dalam menerapkan aturan persyaratan dalam akuisisi dan merger, bagaimana pendapat bapak, setuju bahwa BI tdak tegas?

Anton                                    : Kalau dilihat, bahwa memang  dia belum memenuhi persyaratan sepenuhnya, ada peraturan dan persyaratan yang dilangkahi, demi menyelamatkan perbankan sesuai dengan pasal 37 UU no 7 tahun 1992 dan UU no 10 tahun 1998,

Anggota                               : sebagai pengawas  bapak juga mengawasi pemilik bank , kenapa  BI mengizinkan menjadi pengendali saham untuk bank CIC  , padahal persyaratan bank untuk dimiliki, diakuisisi tidak melaporkan laporan keuangannya, tidak melaporkan  perencanaan akuisis ke publik, kenapa BI mengizinkan sebagai pengendali saham,

Anton                                   : Ok pak, disinilah bahwa pemegang saham, kalau dimasyarakat perlu ada jabatan , jadi kembali ke penjelasan saya, tiba tiba dia sudah menjadi pemilik dari bank itu, jadi bagi saya sangat sulit mengatakan kenapa diibiarkan,

Anggota Pansus              :Pertanyaan saya gini pak, bapak mengatakan  bahwa jinkara memiliki tiga bank, melalui pasar modal apakah BI memiliki kewenangan untuk memaksa kepemilikan saham, yang memiliki saham dari pasar modal,yang melebihi porsi  jangan sampai  menjadi pengendali, kualitas jinkara itu tidak diketahui secara  proper oleh BI

Anton                                   :Dari pimpinan-pimpinan bapak tentang orang ini karena yang melakukan … juga mereka yang urus kenapa ganti pasal waktu itu. Apakah memang bagian itu pada saat pimpinan terbaik . Ya pak saat itu kemudian kalau bapak berbicara mengenai orang yang bapak sebut saya tidak pernah dalam rangka makmur atau segala macam, saya hanya ketemu dengan namanya rapat

Anggota Pansus                 :Satu pertanyaan. Terima kasih Pak Anton, saya mempertegas pertanyaan dari Golkar. Apakah SSB yang tidak di rating, bapak kategorikan macet? Ini kapasitas bapak sebagai pemeriksa pengawasan bank.  Apakah SSB yang tidak di rating, bapak kategorikan macet? This is be yang ada insurance ratingnya atau diterbitkan oleh lembaga non rating dan kita check light bunganya masih banyak, jangka waktunya, barangnya ada di kita sendiri, kita judge menjadi ilang

Menurut bapak SSB 127 juta US Dollar yang ada di Bank Century apakah itu kategorinya macet?

Anton                                      :Karena waktu itu Direktorat Pemeriksa yang membawa masalah ini kemudian hasil kesepakatan mengatakan sebelum … bisa di judge dan kita check lagi dengan pernyataan alasan yang dicocokan tadi nah itu surat menjadi kita judge langsung.

Anggota Pansus                 :Nah ini dia yang ingin saya harapkan bapak. Pertama bahwa belum ada peraturan yang mengatur terutama tentang Bank Indonesia mengenai SSB yang jatuh tempo atau yang tidak di rating segala macam dalam kategori itu sehingga bapak mengadakan pertemuan rapat di Bali untuk Cap ini tanggal 3 dan 4 Juli? Apakah pertemuan atau rapat di Bali adalah satu kondisi untuk melakukan legitimasi terhadap SSB ini agar menjadi lancar?

Menurut pengamatan saya tidak. Itu tidak ada diatur sama sekali karena kalau nanti, saya sudah melihat itu salah rapat Republik. Jadi sebetulnya topic di Bali itu khusus. Tiba-tiba Direktorat Pengawasan Bank membawa masalah ini ke dalam forum itu karena mereka lagi memeriksa beberapa Bank merembukkan hal-hal seperti itu, artinya dengan rapat itu sehingga kondisi SSB 127 juta US Dollar ini menjadi lancar? Karena inilah sebenarnya sumber penyakit dimana merger ini bisa dilakukan, kemudian dengan kondisi seperti itu bapak mengajukan 4 alternatif kepada Dewan Gubernur yang saya inget yang pernah saya baca bapak mengambil alternative ketiga melancarkan SSB sehingga bisa dibaca. Ada alternative ke 4 waktu itu CIC tidak usah ikutan merger tapi yang dimerger oleh bapak mestinya adalah Dampag dan Piko begitu pak ya. Ini tolong bapak jelaskan sehingga kenapa alternative empat itu menjadi secondary position gitu? Kenapa prioritas utama bapak menjadi melancarkan SSB? Tolong dijelaskan pak.

Jadi begini pak masalah itu kan ada dua di Bali Piko dengan CIC. Setiap Bank CIC itu lebih besar daripada bank ini. kalau dua bank ini saya jadi banyak kemudian masalah-masalah ini selesai maka salah satu bank ini …

Nah artinya?

Artinya kenapa ga digabung karena ini bukan … supaya nanti itu bergabung semua asetnya menjadi satu sehingga ga ada kesempatan mereka apakah SSB ini … dan inilah menurut kita pak kesempatan untuk memulai hal-hal yang baik.

Dengan SSB lancar merger terjadi terhadap 3 bank, dalam pikiran bapak yang saya lihat semangat bapak membuat memo itu dan menyampaikan alternative nomor 4 ada dalam pikiran bapak cukup 2 bank saja yang di merger, yang satu langsung jadi milik itu ada di dalam pikiran bapak. Ya pak.

Anton                                    :Ya karena dari sejarah juga.

Anggota Pansus                               :Ya tapi ada dalam pikiran bapak saat itu?

Anton                                    :Kita tuangkan itu di dalam alternative 4

Anggota Pansus                 :Dalam kesimpulan diusulkan lah nomor 3 gitu? Terakhir ini. Itu sebagai catatan saya saja. Cap ini penting SSB 127 juta itu menjadi research. Tadi saya mendengar ada 10 trilliun mengenai GFM, ini kembali saya ingin meluruskan 3 hal bahwa USDE itu 17,2 juta USD atau kita kenal dengan 200 milliar kemudian ada lagi tambahan 22 juta USD plus 10% cash … itu sekitar transaksi 500 USD sehingga yang disampaikan rekan saya itu saya yakin adalah 10% dari cash … dari 500 sehingga sekitar 10 milliar sehingga kalau ini 10 trilliun masuk ADP saya pinjaman kita 5 trilliun itu susahnya minta ampun. Masuk dalam 10 trilliun yang total asetnya 7 trilliun itu rasanya ga mungkin karena levelnya akan ramen nanti jadi angka saja. Kalau 10 trilliun disimpossible. Transaksi yang sangat tidak mungkin terhadap bank yang asetnya 7 trilliun. Coba di check nanti kita bisa bicarakan, karena aset century tidak pernah mencapai 20 trilliun paling tinggi 15 trilliun, kalau  misalnya asetnya masuk 10 trilliun ada transaksi sampai 20 trilliun disini ada turn over aset century jadi ini memang menjadi catatan bapak. Saya catet tadi aset-aset century 5 tahun terakhir. Itu sudah cukup.

Ketua                                    :Dari demokrat. Terima kasih.

Anggota Pansus                 :Terima kasih pak. Sebetulnya saya mau tanya tetapi kalau mau saya serahkan kepada pimpinan sebelah saya kayak gini pula, masa saya serahkan ke belakang tapi sudah banyak pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dan sekarang juga pukul 21 kurang 2 menit saya pikir akan kita akhiri dengan mengucapkan Syukur Alhamdullilah.

 

Add comment


Security code
Refresh

Share on facebook