Related Articles
Login
|
RAPAT PANITIA ANGKET DPR RI PENYELIDIKAN KASUS BANK CENTURY SELASA, 05 JANUARI 2010
SAKSI/NARASUMBER : MANTAN DEPUTI GUBERNUR BI BIDANG PENGAWASAN, AULIA POHAN
Pimpinan Sidang :Agar kasus Bank Century ini dapat berjalan dengan baik, secara singkat Bapak dan Saudara sekalian, kami ingin menyampaikan beberapa hal kepada kita. Lebih lanjut nanti ingin mendapatkan persetujuan dari rapat pleno intern ini. Pertama, kami laporkan bahwa kemarin, panitia inti termasuk saya Pimpinan telah mengadakan rapat dan juga ada dari Staf Ahli yang hadir. Ada 4 (empat) materi yang dibahas, yaitu:
Saudara sekalian, Di dalam rapat pimpinan kemarin, sudah disepakati beberapa hal dan sekaligus ingin melaporkan kepada Saudara sekalian, Pertama bahwa menyadari itu waktu yang diberikan kepada kita selaku Panitia Angket Kasus Bank Century adalah 60 hari kerja (4 Desember s.d. 4 Maret). Dengan demikian, maka kalau dihitung hari kerja sekitar 45 hari itu waktu yang tersisa. Oleh karena itu Bapak dan Saudara sekalian, dari meja pimpinan kemarin sudah menyepakati membuat semacam skenario (road map) atau rencana kerja kasus Bank Century dan saya minta kepada Sekretariat sudah bisa dilihat bahwa di proyeksi keadaan minggu awal ini (5-7 Januari 2010) hari Selasa - Kamis, kita menyelesaikan 2 (dua) materi bersama yaitu tentang merger dan pemberian FPJP. Begitu selesai dilakukan, pada minggu kedua dan ketiga, dimulai tanggal 11 dan 8 hari kerja, hal itu sudah masuk pada materi Bail Out. Kemarin sudah disepakati juga bahwa pada saat membahas bail out itu, kita panggil saksi-saksi utama dan hari ini kita juga sudah mulai memanggil pada saat itu dan terakhir, pada akhir bulan Januari memasuki awal bulan Februari, kita sudah masuk kepada pemeriksaan terkait dengan aliran dana Bank Century. Ini jadwalnya, kalau berjalan dengan baik Bapak dan Ibu sekalian, berarti masih ada sisa kurang lebih 2 atau 3 minggu terakhir dan itu kesempatan bagi kita untuk melakukan evaluasi, pendalaman, sinkronisasi dari data-data yang didapatkan dari rapat-rapat pemeriksaan yang ada. Terkait dengan ini, maka ada juga 3 (tiga) hal yang disepakati kemarin adalah :
Oleh karena itu, maka dengan sebuah pemikiran bahwa BPK adalah lembaga negara. Jadi auditor negara maka oleh karena itu kemarin Pimpinan sepakat untuk meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi lanjutan dan diharapkan audit ini sudah selesai pada minggu akhir bulan ini atau memasuki minggu awal bulan depan. Sehingga dengan demikian, pada saat memeriksa terkait aliran dana, data awal sudah dimiliki baik dari PPATK dan hasil audit investigasi lanjutan yang dimiliki oleh BPK. Saya kira itu Saudara sekalian. Beberapa hal dibicarakan kemarin oleh Pimpinan dan juga kami ingin laporkan dari Ahli kita kemarin diminta untuk bekerja keras juga bahwa dari Staf Ahli juga diminta supaya data yang masuk sudah mulai diidentifikasi,dibuat draft proyeksi laporan dari Panitia Angket ini, dan ini nanti akan disampaikan juga pada kepada kita sekalian sebagai laporan. Hal itu yang penting. Saya mohon persetujuan dari kita atau ada tambahan-tambahan atau masukan yang intinya adalah kita ingin memanfaatkan sisa waktu yang diberikan dengan baik sehingga sebelum tanggal 4 ini sudah diselesaikan. Silakan Pak Amran dengan Pak Agus. Jadi, begini. Tadi di Sekretariat saya tanya itu kesepakatan ada kemarin bahwa saksi-saksi yang “bukan utama “ itu kita bisa satukan. Kalau itu yang jalan, maka tentu pada hari Rabu atau Kamis bisa dinaikkan, dengan demikian, hari Senin bisa kita pindahkan ke hari Kamis, jadi kita lihat nanti. Silakan Pak Agus. Pak Agus :Bismillahirrahmanirrahim. Ass.Wr.Wb. Yang kami hormati Pimpinan, Bapak Ibu dan anggota Pansus. Kami melihat bahwa hari Selasa sekarang dan Selasa depan itu hanya dua acara tetapi jam nya itu 10.00 WIB dan 19.00 WIB, saya pikir akan lebih baik kalau yang jam 19 dimajukan sehingga menjadi lebih efektif. Saya kira ini usulan dari kami. Barangkali bisa dikoordinasikan. Terima kasih. Wass.Wr.Wb. Pimpinan Sidang :Saya sudah dibisikin tadi mengenai usulan itu ya. Jadi kebijakan kita semua saksi pada hari ini kecuali yang pertama itu memang harus datang lebih cepat, saksi kedua atau ketiga kita harapkan datang mungkin terlambat 2 jam dari pertama sehingga nanti dapat disesuaikan waktunya. Kalau misalkan saksi pertama selesai 2-3 jam, istirahat maka kita lanjutkan saksi kedua tanpa harus menunggu pada malam hari. Saya pikir begitu Bapak Agus ya dan Bapak Ibu-ibu kita. Silakan Mbak Eva. Anggota Pansus :Baik Pimpinan Sidang. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa nama-nama yang terketik di sini banyak yang salah misalnya Jusuf Kalla, Boediono dsb. Saya kira untuk masalah nama harus hati-hati. Jangan sampai nama Anton S. Tarihoran menjadi seperti nama Brazil, Pimpinan. Jangan sampai salah tulis nama orang. Jadi itu Pimpinan Sidang. Tolong, karena ini persoalan sangat penting, Sekretariat mohon diperhatikan. Terima kasih Pimpinan. Anggota Pansus lain : Pertama, agar kita punya kelengkapan data, saya mengusulkan agar kita bisa menanyai kepada pihak yang berkaitan dengan BI, Direktorat Pengawasan, saya harap Pansus meminta BI menyerahkan LHP Pemeriksaan Umum Bank Century (2004-2008) dan CIC (2000-2003). Ini karena kita akan memanggil pihak-pihak, misal Zainal Abidin itu sudah membuat LHP Pemeriksaan Umum tapi pada level kebijakan tidak mencerminkan rekomendasi kebijakan tersebut. Kedua, berkaitan dengan audit lanjutan, saya mohon juga agar audit kinerja juga dilaksanakan oleh BPK terutama yang berkaitan dengan Direktorat Pengawasannya. Karena masalah bank Century ini karena pengawasan yang tidak konsisten dst. Jadi audit kinerja kita minta ke BPK dan kalau boleh juga diusulkan kepada BUMN-BUMN yang menanamkan uangnya di Bank Century, karena selain melanggar peraturan karena uang BUMN harusnya ditanam di bank-bank pemerintah Yang kami persoalkan, apa motif sebetulnya dan bagaimana dana itu? Ada kecurigaan ini mau dipakai untuk valas, kita mau tahu bunganya itu kemana ini sebetulnya. Karena Bank Century sendiri memang komoditinya adalah valas. Mohon itu. Kalau memang ini terlalu berat, bisa diberikan ke LHAKN meminta BPK membuat audit khusus kepada BUMN-BUMN yang menanamkan uang di Bank Century. Demikian terima kasih. Ketua Pansus :Terimakasih silahkan Pak Fahmi Anggota Pansus :Terima kasih pimpinan, assalamu alaikum wr,wb ya karena ini terkait Pak Fahmi :Juga dengan rapat-rapat ditingkat pimpinan maka saya ingin bertanya tentang cara kita mengambil kesimpulan yang menurut saya harus terukur, tersistematisir, sehingga juga kerja Pansus angket ini tidak masuk kewilayah katakanlah pemberitaan dan perdebatan yang tidak terarah dan apa, seolah-olah tidak ada ujungnya, kalau saya alternativenya itu kan ada dua, pertama apakah kita biarkan perdebatan ini tidak disimpulkan tahap-pertahap samapai terakhir nanti baru kemudian ada kesimpulan secara umum atau kita mengambil kesimpulan dalam tahap-tahap pemeriksaan itu berdasarkan tema yang sudah ditetapkan. Menurut saya pansus tidak harus berbeda pendapat semua anggota 30 orang yang ada disini sebetulnya kalau basis pemeriksaaan kita misalnya laporan BPK salah satu yang terkuat maka sebetulnya kita tidak harus berbeda pendapat pada setiap item temuan BPK yang ada 9 itu. Misalnya paad tahapan temuan pertama ketidak tegasan BI dalam proses merger ini yang prosesnya temanya sedang kita jalanin, menurut saya itu kita simpulkan dulu sebab temuan-temuan ini merupakan continue jika kita menolak temuan pertama maka efeknya itu pada temuan berikutnya, jika kita setuju temuan pertama maka efek pada temuan berikutnya, jadi kalau kita usul saya kita berdebat itu samapai mencapai titik temu itu pada setiap temuan karena temuan ini merupakan tahapan, itu satu pimpinan ya. Saya terus terang ingin menekankan ini karena seperti kita dalam temuan pertama saja kita menghadapi problem bahkan karena itulah kemudian sebelum kita merumuskan temuan pertama semua perbedaan paham pendapat bahkan kemudian perbedaan informasi yang diberikan oleh saksi kita minta kepada staf ahli untuk dirangkum, untuk diflorontir karena itu harus clear. Temuan dalam setiap tahap itu harus clear, kalau temuan ditahap satu belum clear lalau kita melangkah ketahap berikutnya saya kira ujungnya juga tidak clear padahal kita ingin mengambil satu kesimpulan yang clear. Dalam rangka itu juga kami mengusulkan nanti agar sesion-sesion tertentu terkait dengan notulen isi rapat menurut kami harus kita perdengarkan secara bersama-sama agar proses intepretasi terhadap hasil rapat itu juga kita lakukana secara bersama-sama dan kemudian kita berdebat dalam soal itu sampai kita mengambil suatu kesimpulan yang satu baru kemudian kita melangkah kepada apa namanya tahapan berikutnya. Terakhir sekali kami juga membayangkan perlunya satu rekonstruksi, ya misalnya mas Bambang pernah bicara soal “apakah rapat-rapat itu dihadiri oleh Robert Tantular?” menurut BI karena ini kan rapat untuk menyelamatkan perbankan nasional, menurt sebagian kita ini rapat untuk menyelantkan Bank Century dan Robert Tantular, misalnya kaya begitu. Karena itu menurut saya, menurut kami perlu ada rekonstruksi juga pada akhirnya sehingga ini juga betul-betul kelihatan clear, jadi saya kira usulan-usulan ini semata-mata dalam rangka membuat agar anatomi persoalannya atau apa yang disebut oleh pimpinan tadi sebagai road map itu menjadi betul-betul clear dimata kita, jangan kita berdebat merusak dan menghilangkan substansi yang sebenarnya, yang menurut laporan BPK sementara itu clear, ya, tapi bisa tidak menjadi clear oleh kita, karena kita tidak mau mengambil kesimpulan dalam tahapan-pertahapan, terimakasih Anggota Pansus :Kalau kita ingin clear penyelidikan kita terhadap seluruh aparatur Bank Indonesia yang penting untuk kita dengarkan kesaksiannya saya kira sebagaimana tadi dikatakan oleh saudara bapak Ariamjah kita harus dapatkan dan perdengarkan kepada kita semua disini dan tentu publik juga nanti bisa mendengar rekaman rapat RD, rapat dewan gubernur terutama yang kita harus dapatkan adalah rapat pada saat kesimpulan kesimpulan RDG perubahan ke BI tekanan-tekanan untuk perubahan PBI terus dari menyimpulkan untuk berkirim surat kepada KSSK, disitu banyak proses yang terjadi yang perlu kita ketahui, saya sedikit penggalngnya sudah dengar tentang hal itu dan sesungguhnya tidak semua Deputi Gubernur atau Gubernur BI kita tahu siapa disitu yang sebenarnya, yang merupakan aktor intelektualnya dari atau agen dari Century ini di Bank Indonesia kita juga harus adil dan keadilan itu akan kita dapatkan ketika kita mendengarkan rekaman rapat RDG tersebut. Semuanya ada yang dibawah tekanan dan ada yang menekan tentu, ada yang menekan dan ada yang ditekan. Yang ditekan, ini yang menekan bisa perempuan, yang ditekan bisa laki-laki atau sebaliknya. Dan itu terjadi didalam rapat RDG dan saya kira supaya kita fear, kita adil mendapatkan kebenaran dari sana kita perdengarkan rekaman tersebut dan itu tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Dan itu saya kira yang paling penting , kalau yang sebelum-sebelumnya bisa kita dapatkan, misalnya RDG tentang merger dan tapi yang paling bagus kita dapatkan adalah RDG yang uttuk perempuan eksekutif selanjutnya di Bank Indonesia, terimakasih. Ketua Pansus :Sebelum lanjut, saudara sekalian saya mohon kesepakatan jadi mungkin kita ini hanya sebenarnya tadi maksud pimpinan ada informasi dan kita mungkin akhiri lima menit lagi kita masuk pada pemeriksaan dengan tentu nanti beberapa catatan jadi saya mungkin kalau Pak Bambang mungkin masih Interupsi :Sedikit pimpinan, saya tambahan sedikit ya. Rapat internal itu kita bikin lebih banyak, lebih panjang karena penting kita tidak mau pansus ini terkesan berbeda paham terlalu banyak padah tidak ada perbedaan pendapat, ini semua clear kok, jangan kita biarkan ini melebar kemana-mana karena itu kesimpulan tentang tahapan-tahapan yang saya katakan tadi itu penting, bahwa masyarakat melihat kita sebetulnya tidak ada perbedaan pendapat. Ya ini temuan yang sudah terang-benerang. Kalau kita mau berdebat, debat peritem jangan yang satu berdepat ditahapan yang satu, yang satu berdebat ditahapan sembilan, itu tidak ketemu karena itu menurut saya rapat kita juga bikin lebih panjang, lebih mendalam sehingga betul-betul terarah arah pemeriksaan kita. Saya dapat membayangkan pak kalau polisi dan jaksa mereka memeriksa itu pasti mereka kompak, ada tim pemeriksa ada ketua tim pemeriksa. Pansus ini kan tidak ada tidak bisa begitu karena itu kita harus lalaui dengan menyepakati pertahapan-tahapan secara lebih akurat, jangan kita lebarkan kemana-mana nanti nggak ketemu apa-apa, sebab diluar publik mengatakan “ah biasa DPR nanti juga akan akhirnya nggak jelas” jangan dong ini kan udah jalsa jangan dibikin nggak jelas oleh kita kan repot. Ketua Pansus :Kita sepakat ya jadi lima menit lagi atau 10 menit, silahkan Anggota Pansus Lain :Saya kira memang sejalan dengan pilihan tematik yang kita lakukan di pansus ini, saya kira memang tema ini perlu ada suatu kalau ada kasih waktu khusus untuk rapat internal itu yang pertama yang kedua saya kira pilihan metode kita rekonstruksi juga memang harus kita tentukan jadi terhadap katakanlah peristiwa-peristiwa yang terjadi maupun apapun yang dipilih, kita lakukan secara benar, ditempat yang tejadi, saya bisa mengukur disitu waktu misalnya antara satu individu-individu bicara kalau betul yang bersangkutan itu hadir itu kira-kira butuh berapa menit apakah itu melalui terfon itu bisa dilakukan melalaui rekonstruksi. Jadi saya kira alokasi waktunya berdasarkan jadwal yang dibikin pimpinan ini mensti kita buatkan apa sediakan alokasi waktu untuk itu dan juga saya kira mendengarkan rekaman, rekaman tentang FBG, rekaman KSSK itu kita putar sendiri khusus secra terbuka sehingga kita semua bisa mendengar itu dan masyarakat bisa mendengar itu, saya kira itu aja. Ketua :Masih ada, silahkan? Anggota Pansus :Ya singkat aja Pak Ketua, saya pikir panitia angket ini harus segera juga mengadakan penjelasan kepada publik berkenaan dengan posisi panitia anget dalam konteks hukum tatanegara. Saya melihat sudah banyak distorsi dalam bergabagai opini publik banhwa kita harus menempatkan panitia angket ini sebagai bagian dari hak lembaga dewan sebagai pemegang kuasa legislatif sehingga kita tempatkan posisi panitia angket ini pada sisi lembaga eksekutif, lembaga legislatif DPR yang sedang mengawasi berbagai kebijakan yang terkait dengan peran dari posis eksekutif yang dipimpin oleh seorang Presiden dan kabinetnya itu dan dari hal-hal lain dibidang yudikatif kita tahu didalam konteks diluar itu aspek penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi kami ingin posisi-posis ini ada satu kejelasan dan panitia angket ini berangkat dari fungsi pengawasan yang diawali dari permohonan audit yang dilakukan oleh dewan ke BPK, nah bagaimana kita memposisiskan jalannya panitia angket kalau posisi BPK yang sudah begitu bekerja memiliki dasar hukum, memiliki standart pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, metode pemeriksaan, metodologi pemeriksaan, identitas yang diperiksa, samapi periode yang diperiksa itu lalu diragukan. Nah kita beri cara data sebanyak ini berangkat dari aspek-aspek lembaga hukum ketatanegaraan kita. Ini yang menjadi penting karena kalau tidak ini menjadi biasa, bisa lalau dibalik-balik diputar-putar lalau dikatakan panitia angket ini nggak jelas kerjanya. Jadi pada posisi ini menurut kami rapat internal menjadi sangat penting dan beberapa tahapan respon terhadap publik ada kejelasan tentang panitia angket ini lebih dijelaskan kembali, makasih. Ketua Pansus :Silakan Pak Ruhut Anggota Pansus :Terimakasih pimpinan, rekan-rekan pansus saya ingin meluruska apa yang dikatakan saudara Fahri dari PKS, saya rasa kalau mengikuti apa yang dikatakan saudara Fahri, nggak perlu lagi ada angket, tidak perlu lagi ada pansus. Dia katakan kasus ini sudah terang-benerang, diamana terang-benerangnya? Tolong digaris bawahi pimpinana, kita jangan bikin nanti rakyat bingung dengarnya, jadi belum terang benerang. Kalaupun saya ikuti jalan pikiran saudara Fahri dari PKS ya, terang benerangnya akan dikatakan oleh salah satu gubernur BI, saudara Anwar Nasution. Uang kita dijarah, dirampok oleh orang asing yang sekarang lagi buron dan tantular yang sudah divonis karena lebih cepat lebih baik, kan itu bos! Ah jadi tolong ini belum terang benerang, perlu nggak? Perlu ada pansus? Itu yang pertama, sudah itu yang kedua, ya terserah kebetulan disiplin saya, disiplin ilmu hukum. Kita tadi menyatakan dan kawan-kawan kaitan dengan rekonstruksi supaya ini jangan disalah tafsirkan. Dalam hukum, biasanya rekonstruksi itu tahapan penyidikan, penyidikan otomatis sudah ada yang namanya tersangka ya, ini sekarang belum ada loh, ya tolong kebetulan saya ini orang hukum, ya tolong kita hati-hati melakukan apa yang akan kita lakukan, terimaksih pimpinan. Ketua Pansus :Baik bapak dan saudara sekalian, kalau boleh mungkin saya coba merespon dari beberapa catatan dan mengingatkan pada kita sekalian, yang pertama adalah kita sudah sepakat dulu bahwa fokus kita adalah kasus Bank Century dan memang itu yang disampaikan oleh, oleh apa panitia angket kita dan ini desakan dan karena itu maka pentahapan-pentahapan atau materi-materi yang kita lakukan bukan terpisah-pisah tapi satu kesatuan dan saling menjelaskan dan memang itu apa yang kita sepakati dan kemudian yang kedua adalah banhwa hasil audit investigasi dari BPK itu kita jadikan sebagai data awal basic data ini yang oleh karena itu maka program-atau rencana-rencana yang kita lakukan ini juga kita ikuti sebagai data awal data basic, jadi itu dan oleh karena itu maka ketika kita menentukan tentang tema-tema itu kita mengikuti alur itu, kalau didalah hasil audit investigasi BPK itu ada sembilan temuan tapi kita menyederhanakan menjadi empat yang terkait dengan merger, yang terkait dengan FPJP, yang terkait dengan bill out, yang terkait dengan aliran dana, itu itu yang coba kita lihat. Nah oleh karena itu berangkat dari kesepakatan saudara sekalian, maka sebenarnya bisa yang ada dipimpinan, yang ada dipikiran pimpinan itu ada tiga atau empat tahap sebenarnya, tahap pertama itu adalah kalau rapat konsultasi itu dalam rangka pendalaman kita tentang basic data kemudian selanjutnya adalah pemeriksaan dalam rangka koleksi data, jadi untuk mengumpulkan data-data semuanya disitu nanti tugas tim ahli kita untuk melakukan identifikasi data-data disitu, mana misalkan dia menjadi masih ada perbedaan aman yang sudah ada kesepakatan ini, ini dilakukan nah setelah masuk ini maka kita masuk pada tahap ketiga yaitu ada komprontasi untuk mengkomportir, ya jadi setelah kita kumpulkan data mengidentifikasi data-data yang ada ternyata ada yang berbeda antara saksi yang satu dengan saksi yang lain terdapat perbedaan maka tentu ada waktu maka itulah sebabnya dari jadwal yang disusun oleh pimpinan sampai pada akhir bulan ini masuk pada minggu pertama itu kita harapkan tahap kedua ini sudah selesai, kita masuk pada komprontir untuk mengkomron jadi misalkan, mohon maaf misalkan saya berikan contoh mantan gubernur BI dilempar kepada deputi Gubernur pemeriksaan misalkan dan mungkin saja dilempar lagi kepada direktur pemeriksaan maka dulu kita sudah sepakat kalau melempar seperti itu tidak mungkin selesai dan karena itu perlu ada, ada rapat tersendiri dalam rangka untuk mengkomportir itu nah itu kita tetapkan pada tahap tahap ketiga yaitu komprontasi untuk mengkrompontir dan ada memang pada waktu itu reskontruksi jadi ini memang pemahaman kita tentang reskrontruksi ini perlu kita clearkan juga jadi pada waktu itu sebenarnya ini muncul ketika itu diperdebatkan tentang rapat, rapat yang misalkan tanggal 13 rapatnya ini sampai ada dimana dan pada waktu itu ramai tentang Robert Tantular apa ada disitu atau tidak nah itu sebetulnya perlu peninjauaan lapangan Pak Ruhut ya? Kita melihat tempat rapatnya dimana sih? Tempatnya dimana, Robert disitu dimana itu sebenarnya, jadi itu lebih pada peninjauaan lapangan untuk melihat tempat rapat itu. Ya jadi kemudian rekaman ya memang pada waktu itu juga kita sepakati bahwa pda saatnya, nanati ada rekaman-rekaman yang kita, kita dengar bersama tinggal waktunya kapan dan dipimpinan itu, itu menempatkan pada poin ke tiga pada tahap ketiga ya dan pada saat itu sudah teridentifikasi apa-apa yang kita akan bahas dan disitulah kita mulai semacam diskusi secara intensive dari panitia ini dan sekaligus menuju kepada pengambilan-pengambilan keputusan jadi pada tahap berikutnya dan disitu dengan demikian maka tim ahli kita, staf ahli kita ini sekali lagi saya ingin sampaikan karena ini sangat penting karena ini semua akan dilakukan oleh staf ahli kita jadi identifikasinya seperti apa memilah-milah datanya seperti apa, poin-poin yang ada perbedaan dimana, misalakan saya berikan contoh sistemik atau tidak sistemik atau macam-macamlah nanti akan, akan kita lihat disitu. Nah meskipun demikian saudara sekalian ini ada tawaran dari pimpinan saya setuju karena ini sudah menjelang jam 11 perlu saya kira ada rapat interen lebih lama lagi waktunya ya tidak seperti ini karena memang rapat pimpinan ini, pimpinan hanya merupakan informasi sifatnya untuk mencoba melihat kembali jadwal kita dalam rangka efektivitas kinerja kita, jadi itu dan sudah dibagikan kepada saudara-saudara sekalian jadi mungkin kita tidak usah perpanjang tapi kesimpulan kita pelu ada rapat interen ya lebih lama lagi Pak Fahri. Interupsi :pimpinan Ketua Pansus :Silahkan Pak Fahri Anggota Pansus :pimpinan yang saya hormati, saya kira hal-hal yang sudah kita sepakati sejak awal, saya rasa tidak perlu lagi diulang-ulangi kita perdebatkan masalah yang dipersoalkan kan metodologi pemriksaan kita dan itu sudah kita sepakati tiga materi pemeriksaan itu mengenai klarifikasi, konfrontir atau peninjauaan lapangan itu kan hal-hal yang sebetulnya sudah kita sepakati terus yang kedua saya kira apa yang dikemukakan oleh Pak Agum menjadi sangat strategis karena ini memposisiskan angket dalam konteks ketatanegaraan kita sehingga ini menjadi clear seperti itu. Yang ketiga saya ingin bertanya kepada pimpinan kita kan sudah ada kesimpulan awal paling tidak yang kita sepakati di semua fraksi yaitu rekomendasi kita tentang penonaktifan pada waktu itu rekomendasi itu mekanismekan di sampaikan melalui pimpinan DPR nah sekarang apakah pimpinan pansus akhir-akhir ini sudah mendapatkan informasi atau konfirmasi karena kalau kita dengar kemarin dari paripurna kemarin tidak disebut sama sekali nah saya tidak inginkan dari Presiden apapun kesimpulan kita ini menjadi hilang ya kan ditelan oleh angin dan itukan kesimpilan kita bersama hal itu kesimpulan pula disepakati oleh 30 panitia angket yang mewakili fraksi-fraksi. Oleh karena itu agar kita apapun mengambil kesimpulan apakah nanti saya mengusulkan kesimpulan itu memang nanti tidak problema kesimpulan itu nanti diakhir dari proses penyelidikan ini nah tetapi yang sudah kita keluarkan ya kita harus kawal juga sehingga kita tidak menjadi apa yang dikatakan oleh masyarakat, seperti itu, terimakasih. Anggota Pansus :Intrupsi sebelum ditanggapi oleh ketua saya ingin langsung tanggapin mohon ijin ketua ingat rekomendasi kita himbauaan nonaktif karena yani tadi nonaktif tolong diluruskan himbaunnya ada, ya? Hasil rapat lho. Ya terimakasih pimpinan. Ketua Pansus :Baaik bapak ibu sekalian saya ingin sekali lagi bahwa saya mohon informasi tentang jadwal tadi kami sudah sampaikan dan ada beberapa masukan dari bapak dan saudara sekalian yang terkait dengan mekanisme kita lebih lanjut tentang menuju satu rekomendasi hasil dari ini kita bicarakan secara intensive didalam rapat internal lebih lama lagi tetap hal-hal yang telah kita sepakati sebelumnya tentu itu tetap menjadi dasar kita sepanjang belum ada keputusan yang menanulir itu saya kira dan oleh karena itu. Interupsi :Pimpinan saya mohon satu menit waktu pimpinan jadi saya rasa pembicaraantadi itu saya ingin menegaskan pada posisi mana pansus berada sekarang pertanyaan yang berkembang diluar juga dan harus ada jawaban dari kita saya hanya ingin sedikit menambahkan pimpinan tolonglah disampaikan bangun komunikasi dengan ketua DPR RI kalau tadi ada yang mengatakan bahwa kesimpulan saudara sebenarnya kesimpulan code dan incode dibantu oleh satu orang pansus juga kesimpulan apa tetapi sebenarnya secara gambalang gitu ketua DPR telah mencoba menyimpulkan sendiri kerja kita ketika mengatakan ke publik bahwa ini hanya pelanggaran undang-undang perbankan. Tolong di, ada semacam komunikasi barangkali sebelum anggota pansus yang lain memberikan reaksi berikan kami waktu untuk bekerja mandat sebagai panitia angket telah kami terima dan tolong jangan direcoki dengan pertanyaan-pertanyaan seperti itu jujur pak ketua saya sangat terganggu dengan itu karena kita belum sampai pada sebuah kesimpulan dengan mengikuti Saudara Ruhut sitompul tadi tetapi ketua DPR yang juga berasal dari partai Demokrat telah menyimpulkan dengan itu yang mana yang kami harus percaya, terimakasih. Ketua Pansus :Baik saudara sekalian jadi saya katakan kita tanggapi tapi di catatan dan nanti kita akan bahas pada dalam rapat internal lebih lama dan lebih intensive dan oleh karena itu kami ucapkan terimakasih kepada saudara-saudara sekalian. Interupsi :Masukan lagi karena saya lihat dalam agenda ini tidak ada pemanggilan direktur Century yang baru karena dialah yang menyetujui pemberian ijin, melalui dia bisa diketahui aliran dana itu Maryono , yang saya lihat cuma Hasan Musilim sehingga perlu ditambahkan direksi Century yang baru, yang kemudian juga saya minta pimpinan pansus mengagendakan pemanggilan direksi BUMN yang 12 milyar untuk mengetahui motif kemudian Menteri BUMN Sofyan Djalil. Ketua Pansus : Terimakasih jadi saya kira begini saya tidak... dan nanti itu akan kita bahas... kita lanjut pemeriksaan Interupsi :Pimpinan sebentar ini nanti terserah pimpinan yang sudah kami pilih yang berempat tapi ini baik sekali sahabat saya Akbar Faisala menyatakan ini perlu kita luruskan karena itu saya lagi mendukung Bambang ini atau tambahan lagi mungkin ketua DPR kita yang terhormat akan mendengar statement dari Jaksa Agung Mudah Tindak Pidana Khusus beliau menyatakan dalam beberapa statementnya dikoran ya, masalah Century clear nggak ada masalah, masalah perbankan saja, jadi tolong jaksa agung muda tindak pidana yang khusus juga dipanggil biar clear ini semua, saya ingin semua cantik, terimakasih pimpinan. Ketua Pansus :Baik bapak saudara sekalian sekalilagi ini adalah masukan semua dan pada gilirannya kita akan bahas ya jadi tolong dari sekertariat... masukan masukan itu dalam rangka untuk melengkapi daftar nama-nama yang akan kita undang yang akan kita panggil baik sebagai saksi maupun sebagai ahli dalam rangka untuk melengkapi data-data yang diperlukan untuk mengungkap kasus Bank Century ini dengan Interupsi :Ketua satu, sedikit aja. tempo hari kita sudah menyepakati waktu rapat antar pimpinan dan wakil fraksi-fraksi untuk Pak Susnoduaji disini belum ada , saya mengusulkan satu nama yaitu yang agak presenting opinnion waktu itu adalah Anggito Abimanyu, terimaksih. Ketua Pansus :Silahkan catat semua ya Pak Susno dan Pak Anggito ya? Baik bapak dan saudara sekalian sekali lagi saya ucapkan terimaksih atas kerjasama kita mohon maaf bila ada hal-hal yang kurang berkenan dengan rapat pleno interen panitia angket ini saya nyatakan ditutup, dengan selanjutnya kalau yang memimpin rapat pemeriksaan pada hari ini yang pertama adalah Bapak Mahfud memimpin pemeriksaan saudara Aulia Pohan dan nanti yang terkait dengan Sabar Anton Tarihoran dipimpin oleh yang terhormat bapak Yahya jadi ada dua dan karena itu silahkan disini pak mengambil alih disini.
Ketua Pansus II :bisa kita mulai, Bismillahirahmanirrohim, assalamu alaikum wr wb yang terhormat saudara Dr. Aulia Pohan saksi yang kami hadirkan pada hari ini, selamat datang, gimana sehat ya pak? ini beliau datang jam 10 tadi ya pak? atau kurang dari jam 10? Luar biasa, kami mohon maaf karena harus menunggu tadi ada rapat internal dulu menyepakati biar suasananya lebih santai yang terhormat saudara pimpinan panitia angket dan juga saudara-saudara panitia angket serta rekan-rekan wartwan yang berbahagia alhamdulillah pada siang hari ini akhirnya kita bisa bertemu dengan salah seorang saksi yang sebenarnya kurang lebih dua pekan lalu kita harapkan kehadirannya rupanya banyak teman-teman kangen juga pak pengen ketemu karena dulu sering ketemu Pak Aulia Pohan di komisi XI jadi kita anggap ini selain rapat pemeriksaan, semacam reuni juga, jadi kita santai saja ya serius santai dan hari ini saudar doktor Aulia Pohan dihadiri oleh panitia angket sebagai saksi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu undang-undang nomor 6 tahun 54 tentang penetapan hak angket dewan perwakilan rakyat adalah saksi yang akan diminta keteranagn atau penjelasannya terkait dengan kasus Bank Century menurut laporan dari sekertariat rapt ini sudah memenuhi syarat untuk forum sudah hadir yang jles sudah lebih dari 20 ya oh seluruhnya sudah hadir, luar biasa ini lengkap dari seluruh fraksi dan oleh karena itu dengan mengucapkan bismilahhirohmanirrohim rapat ini kami buka dan dinyatakn terbuka untuk umum. Saudara saksi perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan mekanisme rapat pemeriksaan yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 1994 pada pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa setiap saksi yang akan dimintai keterang atau penjelasan diharuskan untuk mengucapkan sumpah, apakah saudara saksi bersedia? Saksi (Aulia Pohan) :Siap Ketua Pansus :Alhamdulillah dan sekertariat sudah menyiapkan lafal sumpah menurut agama islam, betul pak ya? Ini konfirmasi ini. Baik kalau begitu kita lakukan pengambilan sumpah dan nanti setelah pengambilan sumpah ada penandatanganan berita acara pengambilan sumpah kami minta didepan pak. Ketua Pansus :kepada saudara saksi diharapkan untuk mengikuti lafal sumpah yang saya ucapkan “bismillahirahmanirrohim Aulia Pohan :bismillahirahmanirrohim Ketua Pansus :Demi allah saya bersumpah, bahwa saya sebagai saksi, dalam pansus angket DPR RI, tentang pengusutan kasus Bank Century, akan memberikan kesaksian, dengan sebenar-benarnya, semoga ALLAH, memberikan petunjuk kepada saya, Amin. Aulia Pohan :Demi allah saya bersumpah Ketua Pansus : Bahwa saya sebagai saksi Aulia Pohan :Bahwa saya sebagai saksi Ketua Pansus : Dalam pansus angket DPR RI Aulia Pohan :Dalam pansus angket DPR RI Ketua Pansus :Tentang pengusutan kasus Bank Century Aulia Pohan :Tentang pengusutan kasus Bank Century Ketua Pansus :Akan memberikan kesaksian Aulia Pohan :Akan memberikan kesaksian Ketua Pansus :Dengan sebenar-benarnya Aulia Pohan :Dengan sebenar-benarnya Ketua Pansus :Semoga ALLAH, Aulia Pohan :Semoga ALLAH, Ketua Pansus :Memberikan petunjuk kepada saya, amin Aulia Pohan :Memberikan petunjuk kepada saya, amin Ketua Pansus :Baik kami minta kesediannya pak Aulia, terimakasih silahkan kembali ke tempat. Saudara sekalian, dalam rapat pemeriksaan pada sesi ini, kita masih melakukan pemeriksaan mengenai kebijakan yang diambil oleh BI pada saat itu yaitu melakukan merger terhadap 3 bank yang berubah nama menjadi Bank Century. Selama proses pemeriksaan ini, kami lakukan dengan merujuk kepada hasil audit investigatif BPK selaku lembaga auditor negara yang independen dimana di dalam laporan BPK menyebutkan bahwa BI pada saat itu dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara cermat dalam konteks kasus Bank Century ini. Ini perlu kami dalami, dan sebelumnya kami informasikan kepada fraksi bahwa pada rapat-rapat pemeriksaan sebelumnya kami sudah menghadirkan beberapa saksi yang lain dan hari ini adalah dalam upaya untuk melengkapi penjelasan atau keterangan-keterangan yang kami perlukan dan kami perlu sampaikan bahwa nanti mekanisme rapat kita ini tidak ada pengantar dari saksi tapi kita langsung berikan kesempatan kepada seluruh anggota untuk bertanya nanti per-fraksi dan karena memang kita berasumsi masing-masing kita sudah punya data dan Pak Aulia juga saya yakin punya informasi yang siap untuk disampaikan dan nanti setelah setiap satu fraksi bertanya, kita minta saudara saksi untuk melakukan jawaban atau keterangan dan nanti setiap fraksi bisa melakukan pendalaman secara langsung. Semakin interaktif semakin dialogis, saya kira akan semakin baik dan semakin santai saya kira. Itu yang perlu saya sampaikan kepada saudara saksi dan selanjutnya saya ingin kesepakatan dulu sekarang jam 11.10 WIB, kita akan selesaikan rapat ini jam 13.00 WIB ya, dengan catatan kalau nanti bisa kita tambah. Baik kalau saya tidak lupa ingatan, rapat terakhir itu kita mulai dari Fraksi yang besar ke kecil ya. Sekarang kita mulai dari yang kecil ke besar, ya. Interupsi :Pak Ketua,
Ketua :Ya silakan. Interupsi :Pak boleh interupsi, kalau bisa kayak kita paripurna itu, jadi mulai dari 1 biasanya 2-3 gitu, jadi tidak polanya tidak pendek gitu, terima kasih. Ketua :Oh, jadi bawah-atas, bawah-atas begitu kan maksudnya. Interupsi :Tunggu sebentar Pak, si ini tadi belum clear.
Ketua : Ya silakan.
Anggota Pansus : Saudara pimpinan yang arif dan bijaksana, anda sudah menyatakan kaitan dengan apa yang sudah berjalan selama ini dan hari ini giliran bawah dan atas, jadi tolong pimpinan, saya hormati pimpinan yang arif dan bijaksana dari bawah dan nanti terakhir di atas. Terima kasih. Ketua :Baik, tugas pimpinan mengkompromikan berbagai ide agar tidak bertabrakan. Jadi kalau di sana ada bawah atas, di sana ada dari atas sekarang saya ambil bawah atas saja ya. Insya Allah semua kebagian. Baik kita mulai dari Fraksi partai Hanura apa Gerindra ga boleh salah sebut ya. Hanura silakan Bapak.
Fraksi Partai Hanura Anggota Pansus :Risiko sendiri di sini begini diterima Pak. Baik Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum Wr.Wb. Pimpinan yang terhormat Pak Aulia Pohan, sehat-sehat saja Pak pagi ini? Pertanyaan pertama saya Pak. Apakah Bapak telah membaca laporan audit investigasi BPK? Aulia Pohan :Saya dikasih oleh kawan-kawan Bank Indonesia tapi tidak lengkap, hanya sebatas yang jabatan saya. Perlu diketahui bahwa saya menjabat Deputi Gubernur Pengawasan itu dari mulai Mei 2002 - November 2004. Jadi pada waktu merger, saya sudah nggak ikut lagi. Anggota Pansus :Bapak ingin mengatakan bahwa pada proses menjadi itu bapak sama sekali tidak tahu dan tidak mengikuti. Jadi finalisnya, tapi artinya bapak sudah membaca dan memahami apa substansi dari laporan audit investigasi BPK. Saya mungkin tidak akan bertanya secara teknis lagi Pak karena kami telah menghabiskan waktu berminggu-minggu ketika pansus ini dibentuk bicara soal teknis karena sebenarnya setidaknya bagi Fraksi Partai Hanura, kami telah punya kesimpulan tentang apa yang merupakan basic data kita. Pertanyaan saya yang pertama, apakah Bapak mengikuti semua proses-proses termasuk rapat-rapat dengan dewan gubernur pada saat persiapan dan pengambilan keputusan soal merger Bank Century itu dengan tiga Bank itu? Aulia Pohan :Saya tidak mengikuti semua Pak, kalau saya boleh sampaikan, saya baru mulai mengikuti rapat mengenai merger, itu tanggal 16 April 2004. Pak, kenapa itu rapat terjadi karena keputusan Dewan Gubernur 27 November 2001 yang menyetujui posisi terhadap Bank Piko, Dampag dan CIC. Kemudian pembuktian merger itu harus ditindak lanjuti, Anggota Pansus :Harus ditindaklanjuti. Namun, dari perkembangan waktu, Interupsi :Ntar dulu Pak, saya potong Pak. Ini pemeriksaan, bagaimana kami mengartikan kata harus ditindak lanjuti itu? Aulia Pohan :Lebih enak saya boleh lihat ke belakang ya Pak. Anggota Pansus :Silahkan ke belakang dulu kita bicara-bicara saya itu, apa sukalah. Interupsi :Bapak Akbar harus siap datang Pak. Anggota Pansus :Jadi keputusan dewan gubernur Bank 27 November 2001 itu masih Gubernurnya Pak Syahrial. Telah diputuskan bahwa Dewan Gubernur menerima usul daripada pengawasan untuk menyetujui akuisisi di Cingkara atau Bank Piko, Dampag dan CIC, dengan syarat ketiga Bank akan di match dan kepada Cingkara diminta untuk memberikan pernyataan janji untuk memperbaiki Bank, mencegah terulangnya tindakan Bank yang melawan hukum serta mencapai tahap itu? Aulia Pohan :Ya kami sudah sampai di situ, Pak. Anggota Pansus :Pertanyaan saya berikutnya adalah apakah syarat-syarat itu di penuhi Pak? Aulia Pohan :Sebagian dipenuhi Anggota Pansus :Yang mana dipenuhi? Aulia Pohan :Mengenai beberapa usulan penambahan modal. Walaupun tidak sepenuhnya tidak dipenuhi tapi diangsur. Anggota Pansus :Saya ingin bertanya Pak, apakah itu masuk kategori dipenuhi atau bagaimana dalam konteks mengikuti aturan main yang ada di BI? Aulia Pohan :Komitmen ini kan sudah di penuhi Pak, Anggota Pansus :Walaupun bicara mengenai rapat tuntas ya? Aulia Pohan :kan begitu Pak. Nah jadi kalau kita ngeliat keputusan Dewan Gubernur itu, maka itu di indaklanjuti oleh pengawas maupun oleh DPIP dan perlu saya ungkapkan pak sebetulnya yang memberikan ijin merger itu yang mempunyai wewenang, itu yang namanya Direktorat Perizinan Informasi Perbankan sementara pengawasan. .. Anggota Pansus :Nah pada saat itu siapa yang menjabat pada jabatan yang bapak sebutkan terakhir? Aulia Pohan :Saya tidak ingat tapi pengawasannya itu dibikin oleh Ibu Fajriah, jadi pengawasan itu membuat suatu rekomendasi kepada DPIP, DPIP membawa ke Rapat Dewan Gubernur, yang akhirnya menjadi keputusan. Anggota Pansus :Kami membutuhkan itu. Dari 2001, kemudian berkembang 2002, masalah akuisisi, dan saya mohon maaf kalau akuisisi saya sama sekali tidak dilibatkan secara teknis. Karena itu wewenangnya di DPIP. Menertibkan peserta disitu jadi begini pak di Bank Indonesia itu tidak bisa kita mengatakan itu yang paling berperan jadi ada lintas sektorat yah pak yah. Pemboroson bisa mengatakan demi baik tapi kalau ada yang mengenai informasi mengenai orang-orang yang itu adalah direktorat informasi tadi jadi selalu ada respektoratnya kita melihat banknya kita harus fakturinasi dengan pemeriksaannya jadi ada pemeriksa ada peraturan ada pengawasan kadang-kadang ada master hukum diajak juga orang dari hukum jadi enggak bisa kita mengatakan ini berperan saya mengikuti arus berpikir bapak seperti itu yah, bapak Direktur Pengawasan artinya kan tahu masalahnya pertanyaan saya sebelum masuk Anton Talihorang apakah ketika bapak tidak lagi menjabat ketika keputusan Dirjen itu diambil bapak memberikan rekomendasi bahwa ini patut dilanjutkan mergernya begini yah pak yah kita tidak tertulis memberikan rekomendasi, yang memberikan rekomendasi kepada DPIP adalah Direktorat daripada pengawasan kita hanya dalam rapat saja mengusulkan ok silahkan pak lanjut, gitu pak jadi kita tidak ada bukti bahwa ini setuju untuk dilanjutkan enggak ada pak cuman yang ada rapat itu yang dibuat notulennya nah yang itu yang kita setujui ok meskipun ada lagi pertanyaan bagi saya tetapi saya mau memanfaatkan waktu karena mungkin ditegur sama Pak Ketua. Pada saat kami memeriksa deputi gubernur BI pada masa Burhanuddin Abdullah, dia mengatakan bahwa dia Anton Talihorang melakukan manipulasi persetujuan itu tentang merger itu apakah bapak tahu tentang itu atau apakah Anton Talihorang dia memang melakukan hal itu seperti apa yang dituduhkan oleh Pak Burhanuddin Abdullah Aulia Pohan :Saya tidak tahu manipulasi tapi dari data yang diajukan pada saya pada saat itu setuju. Mestinya begini keputusan merger yang disetujui itu sudah ada 27 November 2001 jadi dilanjutkan kemudian Anwar mengadai inisiatif untuk rapat tanggal 14 saya tidak hadir nah saya hadir baru tanggal 16 di semuanya ada di data, pak jadi dalam rapat itulah yang mengatakan bahwa kita harus menindaklanjuti bukan memutuskan merger menindaklanjuti supaya merger ini dilanjutkan agaknya bapak ingin mengatakan Pak Burhanuddin Abdullah tidak seperti itu mengatakan seperti itu dari data yang ada karena kalau saya tangkap yah pak yah setiap kita rapat tanggal 14,15,16 itu yang namanya Anton itu selalu membuat catatan hasil rapat yang diedarkan ke seluruh dewan gubernur termasuk Burhanuddin jadi seharusnya beliau tahu apa yang dilakukan dalam rapat-rapat itu. Nah surat yang katanya heboh itu saya coba menangkap-nangkap saja barangkali ada desposisi yang saya dengar yah enggak kemudian, lucu juga surat yang di post itu adalah surat laporan dari rapat tanggal 16 yang sebetulanya orang sudah tahu dewan gubernur sudah tahu kow dimanipulatif pak kan jelas pak kan ada begini kan ada begin. Nah barangkali karena ada kesalahan teknis yang saya dengar lalu manipulatif saya melihat tidak pak karena proses mergernya sendiri semua orang tahu pak transparansi Anggota Pansus :Pertanyaan terakhir dari saya pak, yng terakhir pak mohon maaf pak ketua. Sebagai mantan orang BI Bank pejabat tinggi di BI apakah menurut bapak BI melakukan tugasnya secara profesional karena ada hubungannya juga dengan pemberian FPJB yah meskipun ini belum sesinya yah pak yah atau emmang sudah masuk sesinya ini juga, belum yah ok nah saya bertanya saja supaya pak narasumbernya juga enggak bingung apakah menurut bapak BI selama ini dikenal dengan baik dan benar meskipun banyak keputusan-keputusan termasuk soal ini dilakukan akhirnya menimbulkan masalah gitu Aulia Pohan :Saya tetap berpendirian bahwa itu berfungsional kita lakukan dengan benar jadi kita diskusikan antar satker tidak ada orang yang men-drive sendiri untuk keputusannya sendiri enggak ada pak jadi ini drive sesuai dengan kepentingan Ketua :Saya minta izin tadi memang sengaja memberikan waktu lebih kan biar habis liburan jadi energinya berkumpul banyak kalau enggak disalurkan bisa, baik terima kasih Pak Akbar selanjutnya saya kembali ke atas ke Fraksi Partai Demokrat Anggota Pansus :Terima kasih pimpinan, Pak Aulia yang saya hormati bahwa saya merekonfimasi kembali bapak sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sejak Mei 2002 sampai dengan November 2004 saya koreksi pak maaf Aulia Pohan :Itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Pengawasan kalau Deputi Gubernur ini dari tahun 1997 pak Anggota Pansus :Deputi Gubernur Bidang Pengawasan? Aulia Pohan :Hanya 2 tahun, Pak Anggota Pansus :Baik, yang ingin saya tanyakan ke bapak saya mengambil data dari hasil audit BPK, BPK menyatakan disini bahwa proses merger dilakukan dengan tidak cara load deck dan melanggar ketentuan walaupun keputusan bertele itu dilakukan tanggal 27 November untuk akuisisi agar mereka melakukan akuisisi tapi proses-proses setelah itu kita bisa memantau perkembangan ketiga bank tersebut dalam prosesnya sehingga diputuskan untuk merger di 2004. Catatan tanggal 22 Juli 2004 artinya bapak masih ada karena bapak di November 2004 dari Direktur Pengawasan Bank I Anton Talihorang disini pak kepada Deputi Gubernur Anwar Nasution dan kepada Deputi Gubernur Pak Aulia Pohan disini untuk memoroskan merger itu catatannya yaitu dengan catatan ada SSP sebesar 127 juta US Dollar semula dikategorikan macet kemudian oleh pemeriksa dikatagorikan menjadi lancar direkomendasikan kepada KEP, Komite Evaluasi Perbankan. Rekomendasi KEP tadi pak dengan memanipulasi posisi K dengan merubah kategori SSP tadi sesuai dengan temuan dalam BPK berbeda dengan hasil audit Direktur Pengawasan Bank Indonesia artinya ini diabwah bapak Direktur Pengawasan Bank Indonesia ini apakah memang terjadi common di Bank Indonesia seperti ini di mana ada laporan yang tadinya seperti A misalnya berubah menjadi laporan di manipulasi B untuk memuluskan merger ini penting karena selain asal muasal kasus Bank Century ini selain karena masalah akuisisinya ini masalah besarnya ada di merger mohon bapak jelaskan kepada kami apakah itu memang sering terjadi seperti itu memanipulasi data di bawah pengawasan atau memang ada hal-hal yang dilakukan oleh bawahan bapak, bapak-bapak ini sebagai Deputi Gubernur Pengawasan pada Direktur Pengawasan yang memiliki tugas teknis betul terhadap kualitas. Ingin mempertegas lagi Pak, apakah betul dalam proses persetujuan merger tersebut, waktu Bapak masih di BI, proses tersebut dipermudah karena adanya keterangan surat dari Sdr. Anton S.Tarihoran bahwa Gub BI Burhanuddin Abdullah pada waktu itu sudah menyetujui?
Aulia Pohan :Kita tidak berpedoman ke situ Pak. Merger ini jauh sudah direncanakan di 27 November 2001, ada tahapan yang dilalui. Pertemuan tanggal 14, yang diinisiatifi oleh Pak Anwar memanggi Pak Gungun, Pak Maman, Pak ini tidak hadir, itu sudah mendapat informasi bahwa ditutupnya Bank Asiatis, Bank Dagang Bali itu telah menggoncang Bank CIC dan yang ini, 110 Milyar dalam 1 hari uang ditarik, termasuk Bank Piko Pak. Jadi kalau ini dibiarkan, mati semua banknya Pak. Memang susah mengatakan harus begini-harus begini. Anggota Pansus :Pada saat Bapak masih bertugas sebagai Deputi Pengawasan, judgement pribadi Bapak pada saat itu mengatakan bahwa bank ini mustinya ditutup atau di merger? Aulia Pohan :Kita tidak bisa mengatakan seperti itu karena kita juga memperhatikan risiko ya. Tidak bisa hitam putih dalam hal itu Pak. Anggota Pansus :Maksud saya, situasi, histori, karakter sudah ada ya Pak? Aulia Pohan :Kalau emosi Pak, ditutup Pak. Tapi kita tidak bisa emosi Pak, karena ini menyangkut instansi/institusi yang lain. Nanti saya disalahkan Pak. Untuk 3 bank saja, DPR ribut, nanti salah lagi. Tiga bank yang ditutup termasuk Bank Global Pak. Jadi kalau ditutup salah, bail out salah, yang mana jadi yang harus kita tempuh. Kita harus wise kalau ditutup, tutup tapi dengan adanya bukti yang kuat bahwa kita harus tutup. Anggota Pansus :Cukup terima kasih Pak. Selanjutnya ada? Pak Ruhut?
Ruhut :Terima kasih Pimpinan. Sahabat-sahabat peserta Pansus yang saya hormati. Pak Aulia Pohan, kita semua termasuk rakyat Indonesia mengetahui pembangunan ekonomi identik dengan sehatnya Perbankan. Berbicara Perbankan, kita bersyukur di Indonesia ada Bank Sentral dan dalam hal ini BI. Yang ingin saya tanyakan kepada Bapak, siapa saja Gub BI, mereka keprofesionalan, jenjang kariernya tidak sama dengan Pak Aulia Pohan. Karena Bapak betul-betul seorang profesional di bidang Perbankan, istimewa karir Bapak di BI. Berkaitan dengan pembangunan ekonomi, di kala Gub BI Pak Burhanuddin, Gub BI Pak Anwar Nasution, atau Pak Boediono kaitan dengan pembangunan ekonomi, kaitannya sama atau kah tidak? Aulia Pohan :Profesional saya kalau kasih komentar. Anggota Pansus :Oke, terima kasih. Saya lanjutkan. Kenapa ini saya tanyakan?kita sama-sama anak Medan yang suka berpantun. Pantunnya begini :Lain lubuk, lain ikannya. Saya ingin tanya, pantaskah yang namanya Burhanuddin, namanya Anwar Nasution menyatakan kaitan dengan permasalahan yang ramai ini tidak sistemik. Kenapa saya katakan demikian? Karena salah satu orang yang seperti Bapak, namanya Miranda Goeltom, saya ikut bertanya kawan lain pada waktu itu ikut bertanya. Kaitan dengan pernyataan Burhanuddin, pernyataan Anwar Nasution, dan saya bangga jawaban Ibu dengan tegas menyatakan “Kan saya yang di dalam, mereka di luar sudah, apa tahunya”. Tolong tanggapan ini Pak, terima kasih. Aulia Pohan :Begini ya Pak. Saya memahami betul BI pada saat itu mengambil suatu kebijakan bahwa ini sistemik.
Anggota Pansus :Banyak teori yang mengatakan sistemik. Ada namanya model Eropa, namanya kuantitatif. Itu bisa dipakai. Pertanyaan kita gampang saja Pak, kalau kuantitatif, saya kan di luar. Belum punya data. Jadi pertanyaan yang bisa kita ajukan, bagaimana pada waktu itu ngasi pembayaran? Bagaimana aksi orang membeli dolar? Kalau saya tidak salah, saya baca di Koran pada waktu itu 12.000, kan sudah ada kekhawatiran. Sekarang kita lihat juga bagaimana psikologi pasar waktu itu Pak Anwar, katakan porsi atau volume bank ini kecil sekali dalam keadaan normal sehingga mungkin bisa kita terima tapi kalau tidak normal tidak bisa Pak. Psikologi pasar tidak bisa dilawan. Saya masih ingat waktu saya tahun 1998 dulu bagaimana mengupayakan dampak dari ditutupnya 16 bank, 16 bank itu 2,3% peranannya terhadap perbankan,pak tapi tidak menggoncang kepercayaan masyarakat begitu rush dan kalau disebut dispasar kalau orang sudah mulai misalnya bank slide to quality, Pak Ruhut punya uang di bank kecil mintanya ke bank gede karena bank kecil tidak nyaman pak karena mau ditutup menurut BI kan tidak bank gede toh semua orang melakukan hal yang sama, bank kecil kan terjadi collapse maka terjadi yang namanya distorsi sosial politik kalau sudah terjadi distorsi sosial politik kepercayaan masyarakat akan runtuh enggak percaya kepada perbankan terjadilah rush. Jadi walaupun saya di luar tapi saya tidak berani bicara mengenai angka karena saya tidak tahu saya berpendapat saya bisa memahami apa yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Ketua :Yah saya kira cukup yah jawaban dari Pak Aulia dan Fraksi Demokrat dan sudah masuk barangkali yah karena memang kita fokus pada merger nanti soal sistemik tidak sistemik akan kita lanjutkan dan tadi opini dari saudara saksi ketika beliau memang sudah tidak dalam posisi pengambilan keputusan itu yah pak yah. Baik kita lanjutkan ke bawah lagi Fraksi Gerindra, silahkan.
Fraksi Gerindra Ahmad Muzani :Terima kasih pimpinan, Pak Aulia Pohan yang saya hormati nama saya Pak Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra. Saya mau nanya kepada bapak pada saat proses merger dilakukan izin prinsip yang dilakukan oleh Bank Indonesia posisi atau jabatan Pak Aulia sebagai apa pak? Aulia Pohan :Waktu merger diberikan saya masih deputi gubernur tapi masih di bidang pengawasan pak Ahmad Muzani :Bapak jabatannya waktu itu Aulia Pohan :Waktu prinsip itu tahun 2001 saya Deputi Gubernur memegang sistem pembayaran Ahmad Muzani :Dalam jabatan itu apakah bapak tadi dalam proses pengambilan keputusan untuk menyetujui izin prinsip? Aulia Pohan :Kalau namanya rapat BI yah kita akan musyawarah mufakat pak, enggak voting itu kalau sudah musyawarah mufakat ambil semua menjadi keputusan Ahmad Muzani :Jadi ketika izin prinsip disetujui pada tahun 2001 mufakat seluruhnya setujui yah. Bapak merasa izin prinsip pada saat itu segala sesuatu yang sudah berjalan sesuai dengan aturan main BI Aulia Pohan :Begini kalau kita bicara aturan BI mereka tentu mungkin belum yah pak yah tapi kalau kita tidak ambil keputusan seperti itu padahal de facto pemiliknya sudah memiliki 3 bank itu jadikan yang penting bagi kita adalah kejelasan siapa pemiliknya dulu sekarang dia beli di pasar belum jelas miliknya siapa kan harus dibikin hukum setelah itu oh itu milik si ini tanggung jawabnya siapa kan gitu pak jadi itulah keputusannya diambil untuk memperhitungkan seperti itu pak Ahmad Muzani :Bapak tadi mengatakan bahwa belum seluruh ketentuan BI itu dipenuhi dalam proses pengambilan keputusan izin prinsip, bagaimana mungkin Aulia Pohan :Bukan belum seluruhnya pak, ada beberapa perbedaan misalnya laporan keuangan 3 tahun berturut-turut itu kan belum dipenuhi oleh yang bersangkutan pada waktu beberapa pendapat ada perusahaan caple di Singapore 2 tahun saja sudah bagus kok kenapa enggak dipakai 2 tahun kira-kira begitu kemudian ada juga pendapat kenapa sih masalah bislative kita harus berkutat disitu kenapa enggak kita ambil yang substansi saja kan itu berkembangnya berbagai bahan jadi lebih bagus kita substansi saja yang penting begitu disetujui di setor modal karena setor modal itu sudah bisa melakukan suatu penataan kembali gitu Ahmad Muzani :Bapak ingin mengatakan bahwa mereger itu dilakukan atau disetujui oleh BI ada unsur spekulatif begitu? Aulia Pohan :Enggak, enggak karena sebelum maju ke DPIP sudah ada suatu kajian itu pak yang dilakukan oleh DPIP kajian pak jadi sudah matang pak sampai ke BPK Ahmad Muzani :Bagaimana bapak menterjemahkan dengan keputusan ataupun kesimpulan BPK bahwa merger itu melanggar ketentuan –ketentuan internal Bank Indonesia Aulai Pohan :Yah susah dibilangnya yah pak yah tadi tolong ditanyakan apakah mereka pernah melakukan suatu cross check kepada auditi Ahmad Muzani :Pada saat BPK melakukan pemeriksaan apakah bapak termasuk yang diperiksa Aulia Pohan :Saya hanya ngobrol saja pak saya kan tadinya enggak punya peranan apa-apa tapi kalau misalnya yang saya tahu kalau auditi menjadi auditi sampai ditunggu laporan itu harus matang betul atau tidak gitu kan sekarang masih diperdebatkan kan pak nih seperti inikan kita perdebatkan nah susah kita mengambil konklusi Ahmad Muzani :Pak Burhanuddin Abdullah dalam kesaksiannya di tempat ini mengatakan bahwa ada liniency ataupun kemudahan-kemudahan yang diberikan Bank Indonesia dalam proses merger apakah bapak merasakan ada liniency-liniency itu? Aulia Pohan :Kan semua ada pada beliau pak kan dia yang mengambil keputusan terakhir pak prinsip yang disetujui itu per 6 Desember beliau yang tanda tangan pak ini ada buktinya pak jadi kalau di mengatakan liniency itu berarti mengkritik diri sendiri ini ada buktinya pak surat keputusan Pak Burhanuddin yang tanda tangan Anggota Pansus :Pada waktu keputusan merger yah pak yah mohon semua bukti-buktinya dikasih diserahkan kepada pimpinan Bank diserahkan kepada kami, bapak keberatan? Aulia Pohan :Saya tidak keberatan pak tapi saya boleh tanya anak buahnya Pak Andi, bapak yang kasih atau saya yang kasih tapi saya kasih lewat dia Ketua :Saya kira nanti semua saksi kita panggil dari pihak atensi BI semua dokumen yang diminta oleh anggota itu akan kita catat dan nanti secara resmi akan kita ajukan permintaanya ke Bank Indonesia Aulia Pohan :Kalau saya komplit pak, kalau saya berbicara itu dengan data pak saya enggak bicara lain Anggota Pansus :Pak Aulia? Zaulia Pohan :Ya Anggota Pansus :Apakah opsi pembekuan bank-bank yang tadi bermasalah kemudian menjadi satu Bank Century itu pernah menjadi pilihan dari rapat dewan gubernur BI Aulia Pohan :Dari beberapa otomatis enggak ada itu pilihan itu menunggu-nunggu satu bank itu tidak ada Anggota Pansus :Tidak ada? Aulia Pohan :Tidak ada Anggota Pansus :Bapak tadi mengatakan diantara 3 bank ada 2 bank yang bermasalah hanya satu dampak yang tidak Aulia Pohan :Dampak yang bagus itu kurang modal kalau kurang modal itu tambah modal ke saya pak saya sih enggak ada masalah tapi dengan diminta untuk membersihkan diminta untuk menindaklanjuti ternyata juga itu BPK selesaikan jadi keliatannya ini Bank ini mesti dikerasin Anggota Pansus :Bapak tadi mengatakan bahwa pemilik bank berkomitmen yah untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang diwajibkan oleh BI, apakah komitmen itu kemudian diwujudkan atau sebatas komitmen memenuhi persyaratan administrasi saja Aulia Pohan :Contoh modal yah pak yah modal kita minta patut setor 30 juta Dollar dia setor pak, dia setor ini yah pak yah pada tanggal 25 April 2004 dia setor 15 juta Dollar setiap tahunnya yah pak yah, tanggal 25 April 15 Dollar, tanggal 6 Mei 23 juta Dollar, tanggal 24 Mei 2,5 juta Dollar, tanggal 25 Mei 2004 3 Juta Dollar, tanggal 11 juni 2004 5 juta Dollar, tanggal 22 Juni 2004 1 juta Dollar, tanggal 30 Juni 2004 2 juta Dollar, 4 Agustus 2004 600.000 US Dollar. Jadi atas dasar inilah kita bisa bilang ok, jadi ini ada setoran modal. Anggota Pansus :Pak Aulia, Robert Tantular itu oleh Bank Indonesia dinyatkan tidak lulus fit & proper test tapi kenapa Bank Indonesia meloloskan dia menjadi pengurus bank berikutnya setelah di merger Aulia Pohan :Saya enggak tahu pak selama ini saya enggak tahu seperti itu pak apakah dia lulus saya enggak tahu pak Anggota Pansus :Ok bapak tidak tahu yah Aulia Pohan :Engga tahu pak Anggota Pansus :Bapak merasa bahwa keputusan Bank Indonesia memberikan izin sampai kemudian menjadi Bank Century sudah tepat? Aulia Pohan :Yah kalau kita melihat dari keputusan yang saya ambil yah kita tepat itu yah bahwa nanti perkembangan kita mereview kembali kita lihat Anggota Pansus :Ketika bapak menjadi direktur oh maaf deputi gubernur bidang pengawasan bapak melakukan pengawasan kepada Bank ini bagaimana rating kerja Bank Century ini Aulia Pohan :Yah itu, kadang-kadang kalau kita tekan yah dia penuhi kebutuhannya nanti dilakukan jadi memang Anggota Pansus :Maaf pak, apakah yang dilakukan Bank Indonesia atas penyelenggara bank yang nakal ini? Aulia Pohan :Kita tidak biarkan lose over kan itu satu kedua dia tidak tambah modal Anggota Pansus :Kenapa tidak lulus fit & proper test bapak biarkan jadi pengurus bank? Aulia Pohan :Enggak ngurus dia pak, dia enggak ngurus banknya Anggota Pansus :Dia kan masih pemegang saham, pengendali pak Aulia Pohan :Enggak setelah merger itu saya tidak tahu apa-apa Ketua :Masih lanjut? Anggota Pansus :Terakhir, Pak Aulia Pohan bapak masih mengetahui sepak terjang terakhir Robert Tantular sampai dengan terkahir ini sebelum bapak meninggalkan Bank Indonesia maaf sebelum bapak meninggalkan jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia? Aulia Pohan :Saya enggak tahu pak, sejak saya tidak mengawasi lagi yah saya tidak pernah mau tahu berhubungan enggak perlu lah karena saya tidak yah kan suatu tradisi Central Bank dimana-mana 6 bulan sebelum pensiun itu retreat dari hal yang strategis itu supaya enggak meninggalkan bom waktu kepada pengganti saya, jadi saya sama sekali engga mau ask itu lagi Anggota Pansus :Ketika bapak akan dipanggil oleh panitia pansus disini apa yang bapak bayangkan dari proses pansus ini tentang Bank Century ini terakhir saya tutup Aulia Pohan :Saya enggak berandai-andai ini membayangkan kepada saya hadapi entah itu pertanyaan yang pasti akan diajukan yah saya akan jawab yang sepanjang saya ketahui dan saya akan kooperatif itu saja pak Anggota Pansus :Tapi Robert Tantular menurut catatan bapak bahwa memang orang yang nakal gitu yah? Aulia Pohan :Nakal tapi lihai Anggota Pansus :Nakal dan lihai yah baik, terima kasih Ketua :Dari tadi yang dicari itu pak cuma itu jadi Pak Made perlu dikerasi bahwa Robert Tantular apa itu tadi pak, nakal dan lihai saya enggak mau kejar itu karena fraksi lain pasti akan mengejarnya jadi saya persilahkan fraksi Partai Golkar barangkali mengejar-ngejar lihai dan nakal itu tadi
Fraksi Partai Golkar Anggota Pansus :Terima kasih pimpinan, Pak Aulia Pohan yang saya hormati selamat siang Pak Aulia tadi mengatakan bahwa menjabati Deputi Gubernur dari tahun 1997 sampai tahun 2005, di dalam menjalankan tugas bapak, bapak sebagai Deputi Gubernur BI bapak apakah mempunyai SOP? Aulia Pohan :SOP itukan lembaga yang punya kebutuhan bank saya pak Anggota Pansus :Yah yang saya tanya apakah BI punya SOP untuk bapak? Aulia Pohan :Iya Anggota Pansus :Baik, apakah di dalam SOP itu juga ada tentang kelonggaran-kelonggaran yang harus diberikan oleh Bank Indonesia khususnya Direktorat yang bapak pimpin terhadap bank yang bermasalah Aulia Pohan :Jadi bukannya kelonggaran pak kalau ada hal-hal yang barangkali perlu judgement pak judgement itu juga kebijakan pak Anggota Pansus :Saya ingin tanya apakah judgement itu ada di dalam SOP? Aulia Pohan :Enggak ada pak Anggota Pansus :Tidak ada, artinya satu permasalahan bisa diputuskan tanpa pegangan apa-apa Aulia Pohan :Tergantung dibawa ke rapat yah pak yah jadi supaya tidak buram hasrat yah dibawa ke rapat supaya kita bisa diskusi terbuka Anggota Pansus :Dibawa ke rapat yah pak yah, jadi rapat memutuskan dengan melanggar SOP yang mereka buat sendiri Aulia Pohan :Yang tidak salah kan Qur’an pak yah kalau SOP kan bisa buat baru Anggota Pansus :Baik jadi SOP dibuat oleh Bank Indonesia dan dilanggar oleh rapat dewan Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan :Kalau ada yang kurang pas saya enggak mengatakan ada yang dilanggar pak kalau ada yang belum pas kadang-kadang ketentuan itu sendiri tidak jelas yang membuat kan manusia menafsirkannya itu multi nafsir yah gimana kita mengambil itu tadi ini itulah ada judgement tadi Anggota Pansus :Baik, Pak Aulia tadi bapak mengatakan bahwa cingkara kapital mengambil bank-bank dari bursa berapa persen yang diambil dari bursa? Aulia Pohan :Dampag itu 66% diambil semua sama dia pak untuk CIC kira-kira 17% besar itu pak masalahnya jadi majority dia Anggota Pansus :apakah bapak mengecek bahwa di dalam mengambil lebih dari 25% harus melalui mekanisme yang di bursa melalui tender over? Aulia Pohan :Yah itukan juridiksi BAPEPAM yah pak yah saya Anggota Pansus :Saya ingin bertanya, bapak sebagai pengawas Bank Indonesia tentunya bapak akan melihat prosedur yang harus dilalui untuk mengambil sebuah perusahaan di bursa Aulia Pohan :Oleh karena itu walaupun dia sudah beli di bursa dia harus melalui juga aturan kita Anggota Pansus :Baik, aturannya tolong bapak sebutkan juga pak? Aulia Pohan :Aturan kita pak karena dia lakukan gitu yang ke-33 yah pak Anggota Pansus :Baik terima kasih, nah saya ingin tanya Pak Aulia sebagai Sentral Banker tentunya baha bapak memahami bahwa apakah bapak memahami bahwa di dalam dunia keuangan ada beberapa negara yang bisa disebutkan sebagai test hazer, untuk orang-orang yang bermain menyembunyikan identitas-identitas mereka apakah bapak tahu cingkara capital itu berdiri dimana pak? Aulia Pohan :Dari data yang kita terima itu dikatakan di Bahama Anggota Pansus :Baik, bapak apa yang bapak ketahui tentang Bahama? Aulia Pohan :Suatu kepulauan di tengah Amerika sana Anggota Pansus :Baik, saya hanya ingin bertanya kalau sebuah perusahaan dimiliki di Bahama yang pada umumnya orang di dunia keuangan tahu bahwa itu hanya post office PO Box dari sebuah perusahaan apakah bapak sebagai Direktur Pengawasan tidak menaruh curiga bahwa ini sebetulnya sebuah cingkara ini sebuah perusahaan kertas saja sehingga bisa terpengaruh rapat dewan gubernur BI memberikan izin akuisisi karena meskipun telah diambil dari bursa yang 17%, 66% hak untuk memberikan akuisisi itu ada di Bank Indonesia apakah tidak pernah berpikir dalam rapat dewan gubernur BI bahwa ini suatu yang harus dicurigai karena dia bukan sebuah perusahaan yang jelas dimana dia berdiri laporan keuangan yang diminta pun 3 tahun tidak pernah diberikan apakah tidak pernah berpikir demikian? Aulia Pohan :Saya agak sulit menjawabnya yah pak yah karena juga itu di back-up oleh suatu bukti dari hukum ada kantor kerja mengatakan bahwa dia jamin itu Anggota Pansus :Bukti dari siapa pak? Aulia Pohan :Dari kantor hukum Singapore Anggota Pansus :Bapak hanya percaya dari sebuah Aulia Pohan :Enggak percaya, oleh karena itu kita kan tidak serta merta menerima kita prinsip kita setujui dulu tahun berjalan kita periksa kan gitu Anggota Pansus :Saya ingin bertanya apakah dunia perbankan itu merupakan capital intensif atau liberal intensif? Aulia Pohan : Capital intensif Anggota Pansus :Ok, kalau capital intensif apakah bapak mengetahui bahwa cingkara itu mempunyai capital yang kuat? Aulia Pohan :Long term enggak pak Anggota Pansus :Short term? Aulia Pohan :Short term iya pak Anggota Pansus :Darimana bapak tahu ada Aulia Pohan :Dai bisa beli 3 bank itu pak dari serta merta dia bisa bayar Anggota Pansus :Saya tahu ini saya tanya hanya darimana bapak lihat bahwa dia punya kemampuan apakah dia neraca? Apakah dia punya escrow account yang ditunjuk. Yah dia berani menyetor uang 30 juta seberapanya pak hebat Anggota Pansus :Berapa banyak? Aulia Pohan :Jadi hanya sebesar itu bapak. Itu indikasi aja pak jadi indikator aja pak Anggota Pansus :Sebagai seorang Sentral Banker apakah lumrah memberikan izin akusisi hanya berdasarkan demikian bahwa seorang ingin mempunyai sebuah bank, bank ini tentunya sebagai intermediasi apalagi kalau kita lihat balance sheet daripada Bank Century itukan balance sheet isinya dengan surat-surat berharga pak, apakah tidak melihat faktor-faktor itu? Aulia Pohan :Yah kalau kita lihat surat berharganya itu yah pak yah kan tidak semuanya kertas ada juga yang bernilai tergantung kita memahami mengenai surat berharga itu sendiri tentunya kan ada para ahli yang lebih mengetahui mengenai itu Anggota Pansus :Sebagai Deputi Gubernur BI di bidang pengawasan tentunya insting bapak harus lebih konservatif dalam melihat angka-angka Aulia Pohan :Kalau mengenai akuisisi kan bukan juriksi saya pak itu kan Bapak Bambang Sumantri, bapak bertanya besok pak sama beliau Anggota Pansus :Baik, sekarang begini pak ini kan tidak diputuskan dalam RDG, dalam RDG setiap Deputi Gubernur akan memberikan reason-reason untuk mengatakan saya setuju untuk diberikan akuisisi atau saya tidak setuju diberikan akuisisi apakah pada saat itu bapak tidak mempunyai hak untuk memberikan pendapat bahwa saya tidak setuju karena saya curiga terhadap kepemilikan cingkara ini Aulia Pohan :Jadi waktu dalam RDG itu yah tidak sempat diskusi itu kalau dari Anggota Pansus :Jadi boleh dibilang RDG ini hanya RDG-RDGan? Mengambil keputusan untuk memberikan keputusan akuisisi tanpa melihat lebih jauh tentunya Deputi Gubernur dalam SOPnya deputi izin SOPnya tentunya mempunyai guidance yang mereka pakai. Jadi boleh saya katakan bahwa memang ini terjadi suatu pengawasan dan juga bidang-bidang yang lain sangat lemah sehingga dapat diberikan izin akuisisi kalau bapak lihat sekarang bapak menyesal enggak memberikan izin akuisisi itu Aulia Pohan :Sudah terjadi pak Anggota Pansus :Menyesal tidak pak? Aulia Pohan :Tidak ada kata menyesal pak sudah terjadi yah itulah, kalau menyesal saya punya pak jadi bukan saya tidak punya that’s the policy, consequence of policy pak Anggota Pansus :Baik pak terima kasih Anggota Pansus :Baik Pak Aulia yang saya hormati, kita semua tahu bahwa pengambilan keputusan merger ini bukan hanya di bapak ketika itu bapak sudah keluar tapi semua juga tahu keputusan merger itu tidak bisa diambil tanpa adanya decision awal yaitu izin prinsip dimana bapak waktu itu masih menjabat tahun 2001 tanggal 7 November 2001 pertanyaannya adalah Pak Burhanuddin Abdullah mengatakan pada kami disini orang yang bertanggung jawab terhadap akuisisi atau merger ini adalah Aulia Pohan karena dialah yang bertanggung jawab yang membawahi direktorat perizinan informasi perbankan yang dipimpin oleh Siti Fajriah dan direktorat pengawasan BI yang dipimpin oleh Sabar Anton Tarihoran. Nah merger ini bermula dari izin prinsip jadi pertanyaannya adalah kita semua tahu dan dapat mengakui tadi bahwa untuk memenuhi prinsip ini banyak kekurangan-kekurangan yang tidak bisa dipenuhi oleh 3 bank itu tapi bapak tetap memaksakan bukan memaksakan tapi memberikan izin prinsip ini kepada bank ini bagaimana anda bisa menjelaskan itu? Aulia Pohan :Saya tidak pernah merasa memberikan izin prinsip pak karena ini keputusan ada di rapat dewan gubernur Anggota Pansus :Persis kami tahu pak Aulia Pohan :Yang membawa dalam rapat dewan gubernur adalah DPIP bukan saya pak Anggota Pansus :Iya, tapi disini bapak yang membawahi itu artinya bapak yang ngotot Aulia Pohan :Enggak,saya tidak membawahi DPIP pak tahun 2001 saya tidak memegang perbankan sama sekali pak Anggota Pansus :Lalu bagaimana Pak Burhanuddin bisa mengatakan bapak yang paling bertanggung jawab? Aulia Pohan :Yah tanya kepada beliau pak toh saya kan 2001 bukan itu masih tim pembayaran tadikan saya bilang tadi Anggota Pansus :Baik ketua tolong catat kita minta konfrontasi, pak saya minta diajukan kembali Burhanuddin Abdullah dengan saudara ini yah karena bagaimanapun juga ini ada perbedaan pendapat yang sangat menyolok ada saya mencium aroma tidak sedap disini saya minta diajukan terima kasih, pak Ruhut Sitompul :Pimpinan interupsi sebentar, pimpinan saya hanya mau interupsi kita hormati pansus jangan ada hates kebencian kepada saksi saya mohon catatan terima kasih Ketua :Saya yakin enggak ada kebencian cuman agak naik saja Santoso :Yah terima kasih pimpinan, Pak Aulia Pohan yang saya hormati saya berkesimpulan bahwa apa yang dikerjakan oleh kami tetap saya adalah orang yang sangat menghargai menghormati lembaga Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga auditif yang dia telah melaksanakan segala tugas kewenangannya berdasarkan Undang-Undang dan memiliki kompetensi yang tinggi sama juga seperti saya menghargai bagaimana bapak seorang bankir yang senior yang memahami tanggung jawab bapak saya menghargai pemikiran bapak tapi saya sangat kecewa jujur saya sangat kecewa pada bapak karena bapak di satu sisi mengatakan bahwa manajemen bank itu sangant transparan semuanya transparan enggak mungkin enggak tahu jadi ketika ditanyakan soal masalah Pak Nasution, soal Pak Burhanuddin Abdullah yah dia mungkin pasti enggak mungkinlah pasti tahu bapak mengatakan tadi pasti tahu. Nah namun disatu sisi ketika rekan kami bertanya bagaimana dengan proses selanjutnya berkenaan dengan akuisisi wah saya enggak ada urusan dengan akuisisi tanya saja sama Pak Bambang Sumantri, pertanyaan saya adalah lalu posisi bapak yang mengatakan semua transparan dan dalam konteks itu dalam kapasitas bapak juga menjadi Deputi Gubernur BI dari tahun 1997 sampai tahun 2005 lalu apa itu tapi kesimpulan saya bapak tidak jujur, bapak tidak jujur mengutarakan yang sesungguhnya bapak tahu tapi bapak limpahkan tanya saja kepada, saya tidak ingin bertanya kepada hal itu pak, itu pendapat saya karena saya tetap kepada pernyataan bahwa Bank Indonesia itu tidak fluent dalam memberikan proses akuisisi dan merger ini itu posisi saya pak dan saya menghargai ini yang sangat kompeten tapi saya berharap kompetensi yang dimiliki oleh BPK tadi di bantah oleh bapak tapi ketika bapak mengatakan tanya saja kesana tanya saja kesini stau sisi semua transparan. Satu saja pertanyaan dari saya pak saya minta agak jujur pak tadi bapak mengatakan kantor hukum ada bukti lain dari kantor hukum di Singapore kalau boleh saya tahu tentunya bapak ada alasan akhirnya tetap dilakukan merger itu karena ada jaminan dari kantor hukum kalau boleh kami tahu pak kantor hukumnya tuh kantor hukum siapa, namanya apa, alamatnya dimana. Atau, mungkin juga saya lupa. Masak lupa? Yang kedua pak. Bapak tadi mengatakan dengan gagahnya, ”Zaman saya, saya tutup 3 bank. Terhadap yang 3 bank ini tidak saya tutup”. Bapak mengatakan tadi, dia, punya kelebihan. Kelebihan dari sisi mana pak, kalau faktanya, diminta laporan gak melapor? Segala indikasi melawan hukum? Demikian Pimpinan. Ketua :Silakan dijawab Aulia Pohan : terus terang pak, kalau mengenai akuisisi, saya tidak mau melemparkan, memang saya tidak mengetahui proses akuisisi. Saya sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam akuisisi. Jadi ,mohon maaf. Kalau memang saya tidak mengerti ya.. saya memang tidak tahu. Santoso : mohon maaf. Sedikit saja pak. Kalau memang bapak tidak tahu.. Aulia Pohan : maksud saya detailnya pak. Santoso : oke. Lalu sekarang, apa yang bapak ketahui tentang proses akuisisi itu dalam kapasitas bapak, sebagai Deputi Gubernur? Aulia Pohan : Kita hanya mengetahui, bahwa rencana akuisisi yang mereka lakukan melalui bursa, sudah dilakukan. Oleh karena itu, Dewan Rapat, tolong dengan ketenteuan yang kita miliki, tolong diperiksa kembali. Karena kita ada ketentuan mengenai akuisisi. Tolong disesuaikan dengan ketentuan kita. Jadi saya tidak mau memasuki yuridiksi orang lain. Kita yang tidak tahu cuma itu. Mohon maaf. Tapi saya hanya bisa seperti itu. Ketua :Cukup Fraksi Golkar? Santoso. : saya tidak ingin minta jawaban itu, pak. Yang saya minta itu, satu: kantor hukum, itu kan hanya yang mengatakan kalau itu tidak jujur. Itu kesimpulannya. Aulia Pohan : Ada Kantor hukum, pak. Saya kan.. namanya lupa. Tapi.. Santoso : kantor hukum, satu. Yang kedua. Kenapa 3 bank yang lalu ditutup, tapi yang ini gak ditutup? Apa sih kelebihannya? Aulia Pohan : sudah saya jelaskan, tidak ada kelebihan. Cuma, karena ada keterkaitan keuangan, kalau salah satu ditutup, itu 3 bank lainnya ikut tutup. Padahal, Dampag-nya kan bagus. Piko-nya juga masih bisa ditolong. Jadi kalau kita ambil, karena mereka punya Inter Bank data keuangan, kan ini kan ada faktor dominonya. Jadi itu pertimbangannya. Anggota Pansus A : ketua. Kalau itu saya mengerti pak.tapi saya pengen sebetulnya ada jawaban lebih dari itu. Saya memiliki jawaban itu. Tapi, diluar itu, ada gak faktor lain? Aulia Pohan : Saya tidak tahu pak. Anggota Pansus A : Kesimpulan tidak jujur, pak. Ketua : kalau tadi ada datanya, tentang nama, low form-nya, nanti sambil jalan, kalau ketemu bisa disampaikan jawabannya. Anggota Pansus B : Pak Aulia, jadi keputusan akuisisi dalam rapat RDG itu, hanya dasarnya, surat dari perusahaan hukum itu? Aulia Pohan : Kalau kita lihat dari.. artinya, mengenai tanggal 27 November itu, bahwa kita, Dewan Gubernur, menerima usulan menyetujui akuisisi ,antara Bank Piko, Dampag dan CIC, dengan syarat ketiga Bank di-merge kepada Cingkara, diminta untuk memberikan pernyataan janji untuk memperbaiki bank, mencegah keluhan tindakan bank yang melawan hokum. Iitu saja keputusannya pak. Anggota Pansus : yang tadi, dari perusahaan hukum itu, apakah menyebutkan dari si Chinkara ini punya uang? Karena tadi yang saya tanya kan, masalah kemampuan keuangan dari Chinkara. Nah itu, diberikan oleh sebuah perusahaan hukum di Singapura, bahwa dia mempunyai kemampuan. Apakah itu ada dalam statement-nya, di surat itu? Aulia Pohan : Saya belum tentu bisa ngatur pak. Baik. Itu catatan saja nanti kalau itu sudah ketemu bisa.. menjawab. Ketua : Baik saudara sekalian, ini baru kita terima 1 bundel dokumen dari BI. Saya kira, karena ini resmi disampaikan oleh BI, bisa disampaikan ke anggota. Nanti kita telaah. Nanti kalau ada data-data yang kurang atau kita butuhkan, nanti akan kita sampaikan kembali permintaan. Agum : Interupsi pak! Berkenan dalam catatan permintaan dalam proses pemeriksaan ini, saya minta pimpinan tegas. Bukan menerima dokumen dalam bundelan-bundelan seperti ini. Seperti, sebetulnya, kita bisa mendesak kepada saudara saksi, untuk meminta dokumen yang dia miliki. Kalau memang mengatakan “saya tidak ada”, kita stop. Di bawah sumpah dia mengatakan tidak memiliki data itu, jangan lalu kita minta kepada BI. Nggak benar itu pak. Oleh karena itu, berkas-berkas itu, harus spesifik, pak. Seperti yang saya minta: satu, kator hukum itu apa(namanya)? Mana dokumennya? Adakah jaminan keuangan yang besar dari kantor itu? Dimana alamatnya? Siapa pemimpinnya?.. lalu dijawab, pak! Jadi bukan jawaban itu sebendel-sebendel, lalu kita cari-cari mana kantor hukum itu. Bukan pak. Lalu kelebihan dalam mana beliau tidak menutup. Mengapa tidak menutup, ada kelebihan. Alasannya apa? Jadi yang saya minta itu adalah dokumen-dokumen yang memang spesifik kita mintakan. Terima kasih. Anggota Pansus B : saya ingin meneruskan apa yang dikatakan pak Agum. Saya paham di angket ini untuk meminta kepada saksi-saksi yang membukakan dokumen-dokumen. Jadi tidak perlu lagi untuk meminta izin. Lalu, saya kira pad kesempatan ini saya minta kepada pak Aulia Pohan ini, untuk mencurahkan seluruh dokumen-dokumen yang ia kutip. Yang kedua, tadi dikatakan masalah kantor hukum itu juga kita minta. Bisa kita nilai nanti kalau klarifikasi dan hukumnya itu apakah sudah sah, ataukah abal-abal. Jadi, oleh karena itu pimpinan, gak bisa lagi dilimpahkan kepada BI. Kita tidak memeriksa BI saat ini. Kita memeriksa pak Aulia Pohan dan pak Aulia mengemukakan fakta-fakta, dan fakta itu yang kita minta. Terima kasih. Ruhut Sitompul : Interupsi pak pimpinan! Semua, kita, bisa mengejar. Meminta fakta-fakta. Itu kita semua bisa. Tapi tolong etika. Kita tidak berhak menyatakan orang jujur, atau tidak jujur. Saya mohon itu. Kita hormati pansus ini. Terima kasih. Pimpinan : Baik. Apa yang disampaikan pak Poltak itu dijadikan catatan. Tapi, jugdment apapun yang disampaikan bapak, ini adalah bagian dari hak, ya, dan saya yakin tiap anggota yang menyampaikan jugdment itu juga punya basis argumentasinya. Kalau ngawur ya, tidak akan diperbolehkan menilai sendiri. Sejauh ini saya anggap masih baik dan saya ingin konfirmasi pak Aulia Pohan, apakah bank-bank yang bapak pegang, yang banyak dirujuk tadi, sama dengan bahan yang kami terima ini? Aulia Pohan : Saya belum lihat pak. Pimpinan : Oh belum lihat ya? Ya, memang, kalau kita merujuk peraturan perundang-undangan, salah satu kewajiban dari saksi yang dihadirkan dalam rapat pemeriksaan, selain wajib memberikan keterangan/penjelasan secara lisan, juga wajib memberikan/ menyerahkan dokumen dan bahan-bahan yang diminta oleh rapat panitia angket ini. Tadi saya sampaikan, kita akan lakukan permintaan ke BI itu, dengan pertimbangan subyektif saya soal otentifikasi. Karena kita pernah menerima sebelumnya, satu bundel data dari.. salah satu dari KSSK atau dari Menteri keuangan. Yah.. paling tidak dari salah satu mantan ketua KSSK, tetapi juga, ada hal yang akan perlu kita klarifikasi. Karena dari bendel itu dibawahnya ada note/ada catatan. Bahwa dokumen ini, apa namanya, tidak valid untuk dijadikan alat bukti. Ini juga satu hal yang perlu kita klarifikasi dan kita tidak ingin, ketika saksi menyerahkan bahan ini, lalu kemudian ada bantahan dari dokumen dari pihak institusi. Tapi, catatan yang penting, bahwa setiap saksi apabila diminta oleh rapat ini untuk menyerahkan dokumen, maka itu bagian dari kewajiban dan saya kira, pak Aulia Pohan nanti tidak keberatan menyerahkan beberapa hal yang nanti diminta, terkait data-data dan dokumen, dari kita. Aulia Pohan : maaf tadi, nama (perusahaan) hukum-nya, saya baru ketemu, pak: RODDICK AND DAVIDSON yang mengatakan CCL dalam kondisi good legal standing. Namanya Roddick & Davidson, yang menyatakan CCL dalam keadaan good standing. Aulia Pohan : nanti kalau penjelasan seperti summary Pak. Saya tak tahu apakah ada dokumennya. Harusnya ada, pak. Pimpinan : kalau gitu, itu kita catat saja sebagai acuan kita kepada pihak BI. Karena kita juga butuh dokumen yang resmi. Aulia Pohan : tadi, yang kalau 2 tahun terakhir keuangan itu, itu pendapat dari,kantor akuntan publik CPL WONG AND COMPANIES, Singapura. Jadi menurut dia, kapasitas keuangan Chinkara sebagai pemegang saham pengendali cukup baik. Tercermin dari kesiapan dana yang telah disetor dan escrow account. Anggota Pansus : Boleh saya, sedikit pak! Pimpinan : sebentar, kita cukupkan dulu ya,.. Anggota Pansus : Soalnya saya melihat sesuatu yang agak aneh. Biasanya yang memberikan statement bahwa orang itu cukup uang atau tidak itu sebuah bank. Misalnya bank besar lah! Bahwa dia memang punya uang. Tapi kalau ini, suatu perusahaan hukum. Agak nggak lumrah lah. Terima kasih. Pimpinan : Kalau Wong bukan (badan) , pak. Wong itu akuntan publik. Anggota Pansus : Robbick tadi… Pimpinan : Roddick hanya “good” pak. Dia tidak menyatakan uang pak, dia hanya menyatakan good legal standing aja, pak. Anggota Pansus : ya, apalagi. Kalau yang Accounting juga tidak memiliki kapasitas. Jadi Roddick, hukum yang CPL tadi, itu kan accountant punten itu kan tidak dijelaskan sebuah perusahaan akuntan mengatakan dia punya uang. Tadi saya tanya, siapa yang memberikan statement kalau ia punya uang? Mestinya biasanya perbankan. Makasih. Pimpinan : itu pernyataan, pak ya. Baik kita lanjut dulu. Ke fraksi PPP. Oh.. PKB yang masih berduka dan kita turut berduka juga. Bu Ana : Assalamualaikum wr.wb. Anggota Pansus lain : walaikumsalam .. Bu Ana : pimpinan, anggota Pansus, yang saya hormati. Saksi pak Aulia Pohan yang saya hormati. Sebelum saya (ada) beberapa pertanyaan, ini ingin mengkonstruksikan pejabat BI yang pernah kita panggil. Oleh itu, pak Burhan, pak Anwar, bu Miranda dan Pak Budi Rohadi. Jika tidak keberatan, saya mohon diberi penjelasan, jabatan Bapak di BI dari 2001 sampai dengan terakhir, Pak. Semestinya kan, kalau deputi itu kan harusnya 5 tahun, entah karena apa mungkin menjadi 2 tahun. Ini saya tolong diberi jawabannya atau diberi gambarannya, jabatan Bapak di BI dari tahun 2001 sampai dengan terakhir, pak. tanggal, bulannya dan jabatannya, pak. Aulia Pohan : saya lupa tanggalnya, ya. Kalau 2001,.. sampai dengan 2002, Dari 1997 samapai 2002, saya memegang jabatan sebagai Direktur kredit dan sistem pembayaran. Nah 2002, saya memegang pengawasan, dan beberapa hal lain, tapi pokoknya pengawasan perbankan. Kemudian saya dibebastugaskan sebagai pengawasan November 2004. Sampai pensiun saya hanya mengurus adminitratif, sambil menunggub pensiun. Bu Ana : Pak. Tadi tolong dilengkapi tahun 2002 sampai berapa? Bapak sebagai apa? Aulia Pohan : 2002 – 2004 sebagai pengawas Bu Ana : itu direktur apa? Aulia Pohan : Deputi gubernur pengawas. Bu Ana : mohon maaf yang 1997-2002 itu Deputi kredit… Aulia Pohan : itu begini. Selau tukar-tukar. Gak selalu saya disitu. Dimulai dengan kredit, kemudian nanti dipindah ke sistim pembayaran. Tapi kalau dalam periode itu saya menjabat antara lain: Deputi Gubernur bidang Kredit, pada waktu itu kan kita masih mengenal kredit. kemudian dipindah ke sistem pembayaran.kira-kira gitu. Bu Ana : satu lagi, setelah bapak melepas jabatan selama 2 tahun itu yang menggatikan bapak siapa pak? Aulia Pohan : saya digantikan oleh bu Fajriah. Bu Ana : Barangkali jika tidak lupa, bu Fajriah itu menjabat Deputi Bi itu Mei 2005. Berarti ada kekosongan jabatan, pak, antara November 2004 – Mei 2005. Aulia Pohan : itu dirangkap oleh bidang yang lain. Bu Ana : maksud saya ada kekosongan… Aulia Pohan : Nggak kosong buk. (sebagai) catatan, saya masih belum pensiun. Cuma saya nggak memegang lagi pengawasan. Pengawasan dipegang oleh orang lain. Bu Ana : Saya sekarang sedikit masuk materi. selama ini, hasil merger itu, biasanya itu, dilaporkan. Sistemnya seperti apa, laporannya ke siapa, dan hasil mergernya. Jadi setelah, dalam cerita, dapat kesepakatan ada pelaporan tertulis atau cukup dengan lisan, dan laporan itu ke siapa, top level-nya, pak. Sehingga itu bagian dari dokumen bahwa ini dokumen resmi yang memang bagian prosesnya pak. Aulia Pohan : kalau merger itu kan Desember 2004 kan, bu. Kan saya sudah ndak ikut lagi di situ. Tapi biasanya memang ada standar , bahwa setiap proses merger itu harus dilaporkan kepada BI. Bu Ana : Maksudnya dilaporkan ke DGI atau ke top BI-nya pak? Aulia Pohan : Ke BI lah. Nanti kan bisa didistribusikan kemana, gitu. Bu Ana : yang ketiga, pak. Selama bapak di Deputi pengawasan, itu, pengawasan apa saja yang dilakukan. Job description-nya. Apakah dari produk perbankannya, jika mungkin dari legal kesehatannya, atau mungkin hal-hal lain. Jadi selama bapak 2 tahun di BI itu, ataupun mungkin kebiasaan-kebiasaan di BI, Deputi pengawasnya memiliki Job description seperti apa pak? Aulia Pohan : kita hanya mengawasi perbankan, baik onside-supervision , maupun offside-supervision. Jadi sifatnya hanya koordinator. Sebenarnya ujung tombakdari pengawasan itu adalah Direktorat pengawasan itu sendiri. Dia yang mengawasi day by day perkembangan perbankan, untuk dilaporkan kepada top management. Kira-kira begitu, bu. Bu Ana : direktoratnya meliputi direktur kabag dan sebagainya, top levelnya bisa saya artikan Deputinya ya pak? Jadi direkturnya itu hole dari direktorat itu tapi top level dari pengawasan itu ada di Deputi pengawasan-nya ya? Aulia Pohan : jadi memang ada job description yang mana yang keatas, yang mana yang cukup (diselesaikan) di bawah. Bu Ana : termasuk gak suatu produk perbankan juga bagian dari pengawasan? Misalnya seperti surat berharga ataupun lainnya. Aulia Pohan : ya itu bagian dari operasional kan? Tentu menjadi obyek pengawasan. Bu Ana : apa termasuk penerbitan SSB pak? Aulia Pohan : ya Bu Ana : kriteria apa pak kalau SP itu dikategorikan.. taruhlah Bank Century atau mungkin bank A itu boleh menerbitkan SSB dengan catatan value-nya mungkin ada keterbatasan. Atau mungkin dari kecukupan yang dimiliki sehingga bank ini boleh menerbitkan sebuah SSB atau kredit pak. Aulia Pohan : Kalau penerbitan SSB, itu kewenangan BAPEPAM. Tapi kalau dia membeli SSB, kita baru ikut mengawasi. Kita hanya memberi informasi ke sesama, BAPEPAM, ini banknya begini. Dia menerbitkan surat, itu juridiksi BAPEPAM itu. Bu Ana : Jadi, BI tidak tahu sama sekali dan tidak punya kewenangan sama sekali berkaitan dengan SSB yang diterbitkan oleh perbankan manapun yang beroperasi di Indonesia? Aulia Pohan : kalau yang sudah diterbitkan, kita wajib mengawasi. Kalau yang baru diterbitkan bukan wewenang kita. Kalau ingin diterbitkan, izinnya bukandari kita. Tapi kalau sudah diterbitkan, dia punya, ya kita ikut mengawasi. Bu Ana : kenapa ini saya berikan? Karena ini dalam rapat KEP tanggal 3 dan 4 Juli 2003, jika tidak salah bapak masih dalam Deputi bidang pengawasan dan disitu direkomendasikan SSB Bank CIC yang tadinya dikategorikan macet, terus tiba-tiba lancar. Kategori apa sehingga ada kualifikasi yang macet, tiba-tiba lancar. Saya pengen tahu partisipasinya seperti apa pak? Apakah pernah juga terjadi di SSB perbankan lainnya? Aulia Pohan : jadi begini, kita kembali ke aturan yang mengatur. Aturan BI yang pada waktu diberlakukan untuk ini, adalah Surat Keputusan Direktur BI No : 31/147/CEK/ DIR bahwa pemblokan kualitas surat berharga commercial type ditetapkan lancar apabila yang dimaksud belum jatuh tempo. Ini ketentuan. Dengan peringkat yang A1, A2, A3, A4. Sebagaimana ditetapkan oleh PEFINDO. Di cases-nya atau yang setingkat dari lembaga perating di Indonesia. Dengan kata lain, pengaturan penilaian mengenai surat berharga, yang mengatur itu tidak memiliki peringkat/rating. Maka SSB bisa dinilai macet. Karena cuma ada 2: macet, macet. Jadi SK di DIR itu sendiri, itu yang tadi di disput ternyata tidak memberikan kejelasan. Gak jelas rating yang mana. Gak diatur kan? Nah, oleh karena itu, waktu dicek, dibahas. Ternyata menurut KAP (Kantor Akuntan Publik) surat berharga tersebut dikeluarkan oleh Deutchbank. Deutchbank itu kalau dilihat dari rating issue, itu bank yang paling bagus, itu. Jadi dia berperingkat. Nah menurut KAP juga, jangka waktunya sampai 2010 dan belum jatuh tempo, pada waktu itu kan, kalau belum jatuh tempo, kalau kita stick pada ini, disebut angka. Dan bunganya dibayar. Oleh karena itu, waktu KAP memberikan saran, bahwa surat berharga itu, sebetulnya lancar. Cuma kategori 2 kan? Baru diatur kembali 2005 pak. Itu lebih tajam pengaturannya.pada waktu itu gak tajam peraturannya. Jadi, memerlukan adjustment. Ada kata akuntan, ada adjustment. Jadi, Siapa yang memutus, bisa lancar atau nggak? Kalau kita lihat dari Surat Intern BI SE-BI no.3/8/INTERN tanggal 2 Mei 2001, lampiran, wewenang memutus, kalomisalnya surat berharga ini berkaitan dengan tingkat kesehatan. Kalau ada perubahan dengan jugdment sebetulnya itu wewenang direktunya.bukan wewenang saya. Ini ada Juklak-nya. Dia pada waktu itu mengatakan, supaya lebih safe laporkan ke RDG yang itu kata pak BPK, belum dilaporkan ke RDG. Tapi pada 2 November, RDG telah menerima laporan mengenai hal tersebut. Bu Ana : Begitu, pak pimpinan, pertanyaan dari saya. Saya mau menanyakan, tapi saya minta izin ada RAPIN Komisi IV saya mohon izin meninggalkan tempat. Terima kasih. Assalamualaikum. Pemimpin : Hari ini saya berpikir, kok Bu Hana tumben hari ini lembut, slow. Rupanya mau RAPIN Komisi IV. Saya kira dalam suasana berduka. Baik, Saudara sekalian, kita masih cukup waktu, kita lanjutkan ke Fraksi PDI-P.
Fraksi PDI Perjuangan Anggota Pansus : Terima kasih, Bapak Aulia Pohan yang saya hormati, ada pertanyaan dari saya. Tapi saya hanya ingin melanjutkan karena masalah presisi dan waktunya telah banyak dipakai untuk teman-teman baik itu berakibat dari bail out atau bapak lebih senang dengan istilah penyertaan permodalan sementara. Oleh karena itu, saat ini saya mempersoalkan sebenarnya mengenai TMS (bail out) itu terjadi. Menjadikan saya tidak nyaman kalau persoalan ini, gak sampai timbul. Dan dalam rapat ini, bapak beberapa kali menyebutkan bahwa sebenarnya Bank Century itu, adalah bank yang nakal. Tapi hal yang sebaliknya saya mendengarkan dari Rafat Ali dalam statement-nya ke panitia. Dan mungkin pansus ini bisa mengagendakan untuk kita menemui Rafat Ali ini, kalau tidak salah beliau mengatakan pertemuan disetujui oleh beliau kalu di Singapura. Artinya di tempat yang netral. Takut ditahan atau masuk DPO. Tapi kami juga msih memikirkan untuk dapat disaksikan oleh banyak masyarakat, dengan melalui tele-conference seperti yang dilakukan oleh banyak media,mengenai beberapa hal, disini, Rafat ini mengatakan ada 3 orang BI yang katanya banyak memberikan dukungan ketika merger itu dilakukan dan juga saat penggelontoran uang atau bail out atau PMS ini. Kemudian ada nama lain, pak Anwar Nasution dan ada nam Miranda Gultom.sementara bapak mengatakan secara tegas tadi bank ini memang bank nakal. Tetapi kalau saya kaitkan dengan beberapa hal yang, mungkin, perlu bapak klarifikasi, adalah FPJP yang diberikan kepada bank Century ini. Ini ketika bapak masih juga menjadi Deputi Senior Pengawasan. Terhadap kelayakan, CAR berapa persen itu kan wajib kalau saya membaca di sini, kemudian kalau dimiliki itu cuma 2,35% oleh Bank Century itu, lalu timbulah peraturan BI yang menurunkan sendiri seolah-olah untuk umum untuk semua pihak. Namun hal ini kalau dapat secara jujur diperhatikan hanya untuk bank Century yaitu CAR plus artian 0,9 pun kalau 0,1 sih boleh saja untuk diberikan bantuan. Ini yangs aya dapatakan keterangan dari bapak. Kemudian yang lain juga bapak menyebutkan baru saja ini mengenai surat-surat berharga dari Bank Century SBI mungkin ada yang lain aset kredit lancar selama sebulan itu data BPK juga demikian ternyata. Tapi yang kita temukan itu kan jauh dari itu. Dan ini bagaimana ada perbedaan laporan bank Indonesia yang juga dipakai oleh BPK. Jadi BPK sumbernya atau Bank Indonesia? Ini terjadi dalam diskusi kemaren, dilansir oleh banyak media. Jadi ada kontradiktif antara penjelasan dari mantan pihaki bank Indonesia dan BPK yang sumbernya juga data-data dari bank Indonesia. Aulia Pohan : Itu sebabnya yang mana pak. Kan ada sub bab nya yang mana tuh pak? Anggota Pansus : Tadi saya katakana mengenai kelayakan yang 2,35% istilahnya. Kemudian ada kelayakan mengenai asset yang dimiliki oleh bank Century Aulia Pohan : Wah saya ga ikut pak saya gat au itu pak. Yang tadi yang ditanyakan oleh ibu tadi saja pak yang saya tahu. Anggota Pansus : iya saya ingin tahu, bapak tidak tahu ya bapak jawab tidak tahu karena tetap akan saya kejar oleh karena bapak sebgai pimpinan bank Indonesia, sebagai mantan deputi senior yang tahu soal bank Century. Kemudian saya juga akan keberatan sebenarnya bapak mengatakan tidak merasa emnyesal padahal setiap warga Negara Indonesia samapai sekarang slah pak dalam kasus ini. Bapak yang ikut serta membindani ini, bapak tidak ada tanggung jawab moral bahawa itu oh iya bisa seperti ini akibatnya yang bapak lakukan ketika itu. Ini yang saya persoalkan juga sebenarnya rasa menyesal tidak ada sama sekali. Padahal tanggung jawab bapak terkait disini. Apa bapak ingin memperbaikin atau bapak tidak, kalau tidak apa alasannya, jadi saya untuk menekankan bapak tentunya sebagai pimpinan bank Indonesia ketika itu tahu dan bapak kan juga membidani bagaimanapun pada bank Century . jadi saya ingin tahu kelayakan apa betul-betul seperti yang dikatakan oleh BPK. BPK mengatakan ini sama sekali dari mergernya dari lahirnya pun bukan lahirnya dikandungan pun sudah tidak layak ini bank untuk di merger, berdiri sebagai spontan. Terima Kasih. Aulia Pohan : Jadi saya kalau hal yang tadi mengenai FPJP pengotoran, saya ga mau jawab pak saya sudah pensiun. Mohon maaf karena 2005 saya sudah pensiun jadi ini kan terjadinya sekarang pak ya kan. Anggota Pansus : Pak anwar nasution lebih dulu pensiun daripada bapak tapi beliau bisa menjelaskan. Beliau bisa memberikan pendapat secara umum mengenai FPJP. Aulia Pohan : Saya ga bisa pak karena saya ga punya informasi karena saya ditahan pak bagaimana saya bisa mencari informasi pak. Sebelumnya saya kan ga bisa exit kemana-mana. Anggota Pansus : Ya informasi awal bagi kami cukup pak atau bapak bisa berpendapat bagaimana kondisi bank ketika itu, bagaimana bank ini mesti di dukung Interupsi : Pimpinan interupsi pimpinan kita ini penyelidikan seizin pimpinan, tolong jangan pendapat pak ya pak. Kita ini penyelidikan, ya ini saksi. Kita minta keterangan saksi jadi saya mohon pak ya kita tetap menghormati. Terima kasih. Anggota Pansus : Pimpinan saya tetap bicara saya karena saya memiliki kebebasan secara politik. Saudara Aulia Pohan saya hanya ingin mengetahui bahwa saudara ketika waktu itu saudara sebagai pimpinan bank Indonesia sementara bapak tahu pensiun daripada bapak artinya bapak harus berpendapat untuk apa yang bapak ketahui pada waktu itu, silahkan. Aulia Pohan : Berpendapat untuk apa pak kalau saya boleh saya tanya itu. Anggota Pansus : Apa yang bapak ketahui Aulia Pohan : Mengenai? Anggota Pansus : Mengenai bagaimana kondisi bank dari yang dari bapak yang mengikuti dari awal bapak yang membidani kelahiran bank Century ini. Aulia Pohan : Kalau kita lihat setrelah bank itu merger pasca meger bedasarkan pemeriksaan kantor akuntan public MAryadi dan rekan-rekan itu jelas posisi bank Century pasca itu paling bagus neracanya. Itu yang saya tangkap neracanya. Karena apa surat berharga yang tadinya ada diluar negeri dia sudah masukkan pos itu disini di bank Niaga dan di bank Citibank jadi ga bodong ada di deposito dia. Kedua mengenai tadi yang mengenai modal dia sudah tambah modal pak 37 dolar tahapannya sudah di sebutkan tadi. Kalau itu saya bisa berikan pendapat karena saya tahu. Tapi kalau yang kemaren saya ga tahu apa-apa pak saya ga ngerti pak. Ya orang ditahan dapat apa pak Anggota Pansus : Mengenai bodong bapak yakin bahwa seluruh asset yang dijamin itu tidak bodong. Ternyata hair ini banyak ditemukan bodong di hongkong dan di banyak tempat. Surat berharga yangtidak punya nilai bapak menilai kecil apakah surat itu. Aulia Pohan : Yak an saya ga bisa mengklarifikasi yang mana, yang mana, yang mana pak. Jadi pada waktu pasca merger kemudian tahap memeriksa ya kita harus percaya kepada KAR bahwa ini hasilnya begini, begini, begini. Bahwa kemudian berubah menjadi lebih buruk ya saya ga tahu lagi pak. Anggota Pansus : Ya baik bapak kenal dengan Robert Tantular? Aulia Pohan : Saya kenal karena saya pemilik bank yang diawasi ya masa ga kenal. Anggota Pansus : Kenal secara baik maksud saya Aulia Pohan : Oh biasa saja bukan mengenal baik. Anggota Pansus : Bapak sering bepergian bertemu. Aulia Pohan : Tidak pernah Anggota Pansus : Jadi kalau nanti rapat ini menceritakan sebaliknya dengan data-data, bapak bersedia untuk mengatakan bahwa bapak telah disumpah pada hari ini. Bapak rapat ini adalah orang yang paling licik di dunia kalau kaya gitu itu orang kita entertain pak. Kalau dia berani datang ke Indonesia jangan kita ke Singapore, Indonesia di terangin sebenarnya apa yang terjadi kalau kita ke Singapore dia jual diksi dia dia bisa bermain-main. Di Indonesia karena kalau disini ditangkap dia. Dia buronan, kalau burronan berarti tidak baik kan perangainya. Pimpinan : Baik cukup ya., baik yang lain sikahkan fraksi PDIP. Bu Eva.
Fraksi PDIP Lain Bu Eva Anggota Pansus : Terima Kasih. Nama saya Eva Pak Ruhut. Bapak ibu sekalian saya pikr apa yang sedang kita dalami proses ini adalah apa yang diramalkan oleh MIrton Fritmen ya bahwa adalah bank Central harusnya mendahulukan rule daripada discretion, karena ketika ada deviasi yang besar makanya ada penguapan zat baik internal BI maupun para pelaku pasar itu. Kalau boleh saya ingin mulai pertanyaan saya pak. Pada tahun 2000-2001 dimana bapak pada posisi sebagai pemegang otoritas untuk kredit. Apa peran bapak dalam merekomendasi CIC untuk mendapatkan fasilitas kredit GSM 102 yang nilainya 1,2 milyar US yang seharusnya untuk bank-bank yang menurusi corps pak. Jadi kredit corps sementara CIC izinnya adalah memang untuk devisa. Aulia Pohan : wah saya ga tahu karena itu bukan devisi kita GSM itu kan P4 80 jadi kita ga tahu. Anggota Pansus : Jadi internal BI siapa pak yang mengurusi pak. Aulia Pohan : Saya ga tahu persis siapa tapi kalau saya boleh usul ini bukan saya melemparkan apa ya bisa ditanyakan kepada pak Anton. Anggota Pansus : Anton bawahan bapak ya pada waktu itu? Aulia Pohan : iya tanyakan dia karena mungkin dia lebih dibawah dia banyak informasi-informasi bukan saya melemparkan saya tidak tahu persis, sehingga pada tahun itu saya mengurusi kredit ga ada hubungannya dengan itu pak. Kredit yang dulu-dulu itu adalah KBLI kepada yang kecil-kecil. Sama yang kecil. Makanya itu hubungannya sama P4 80. Anggota Pansus : Baik yang saya pahami dan ini mendapat justifikasi dari Bu Miranda apabila bank yang berada dibawah pengawasan BI itu kemudian memberikan komitmenya dua hal yaitu komitmen untuk memberikan tambahan modal lalau komitmen untuk mematuhi semua perjanjian, dan yang ketiga adalah tiadk melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, iya pak begitu ya pak. Nah yangs aya pahami pada tahun 2001-2002 juli CIC ini dalam kaitan dengan GSM 102 sudah melaukan pelanggaran hukum. Apakah ini tidak menjadi konsideral karena yang saya paham BI bisa membatalkan semua kebijakan sebelumnya apabila ditenggarai adaya pelanggaran hukum betul pak itu? Jadi pelanggaran hukum kenap dibiarkan untuk CIC bahkan samapi di merger 2004 Aulia Pohan : Coba pastikan saja bu itu kejadiannya kapan, apakah 2001 atau lebih barangkali dipastikan dulu. Anggota Pansus : Pada tahun 2001 pada bulan juli sudah diketemukan kasus hukum, tahun 2002 masuk kejaksaan tinggi Jakarta tapi kemudian menghilang 2004 ini kan periode dimana pak Aulia Pohan aktif ya dipengawasan? Aulia Pohan : Ya saya ga tahu persis itu, itu yang menyangkut input segala macam. Anggota Pansus : Ini berkaitan dengan GSM 102 pak. Aulia Pohan : Ga tahu itu saya ga tahu saya, kalau saya tahu saya akan ceritakan. Anggota Pansus : Ok dua yang bapak ga tahu, kemudian yang berikutnya dikatakan oleh BPK bahwa BIuntuk melaksanakan pengawasannya bahkan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri baik level SK maupun level peraturan BI pak, nah kalau peraturan Bi ini kan namanya peraturan pak ya jadi harusnya untuk semua obyek. Kalau SK kan untuk internal kalau SK kita bisa paham SK dirubah meskipun kita juga terganggu apabila juga bank Century kemudian dan juga statement bapak tadi bahwa SOP yang membuatkan kita sendiri sehingga bisa diganti. Ini sesuatu yang meresahkan kita pak, karena kepastian hukum bagi pelaku pasar menjadi terganggu karena ternyata deskresi lebih besar begi kebijakan-kebijakan BI daripada rule nya yang dibuat sendiri. Nah bagaimana sebetulnya kebijakan apabila SK yang dibuat dilanggar peraturan yang dibuat juga dilanggar ini kan presdir yang buruk bagi pelaku ekonomi sebetulnya. Jadi yang berkaitan dengan merger maka peraturan yang dirubah oleh BI adalah PBI no 5- 25, PBI 2003 pada tanggal 10 November 2003, kemudian merger pak ini masih berkaitan dengan merger kemudian ada SK direksi Bi 3251KEP/DIR14MEI tentang persyaratan dan tata cara merger konsolidasi dan akuisisi bank umum dan seterusnya yang berikutnya SK no 31 tentang kualitas aktiva produktif termasuk peraturan BI berikutnya tentang penilai kepatutan fit and proper test yang lalu diubah menjadi no 5 tadi pak. Jadi paling tidak ada 5 produk hukum yang kemudian dirubah karena diskresi tadi sehingga memuluskan termasuk megabaikan indikasi pelanggaran hukum 2001-2002 bahkan pada 2004 itu ditutupi dengan merger itu. Aulia Pohan : Jadi kalau surat SE itu lebih apa ya SK-SK itu kan kalau dirubah bukan menyesuaikan artinya ada sesuatu yang perlu dirubah tergantung perkembangan keadaan kan bukan memanipulatif perkembangan ditindaknya untuk perubahan. Anggota Pansus : Maaf pak yang dirisaukan disini adalah ketika perubahan-perubahan tersebut justru diindikasikan untuk menjustifikasi merger akuisisi yang sebetulnya tidak seasui dengan peraturan-peraturan yang dibuat gitu. Masa peraturan mengikuti situasi pak kan dibuat seharusnya ada aturan kemudian untuk dipatuhi semua pelaku sehingga aqual become a law ya kan begitu pak. Aulia Pohan : Ga tahu saya bukan yang buat aturan jadi ga bisa jawab persis saya. Pimpinan : Cukup ya pak, ya silahkan. Prof : Pak Aulia pohan selamat siang. Bapak tadi menyimpulkan bahwa CIC adalah bank nakal alias bandel kemudian pemegang saham pengedali dalam hal ini Robert Tantular nakal dan lihai, saya ingin menanyakan kesimpulan ini sifatnya emosional atau raional? Aulia Pohan : Saya selalu berusaha menyuruh ini menyuluhkan ini terlalu capek capek. Anggota Pansus : Jadi bapak sebagai pengawas sebenarnya sudah capek. Baik dari mana bapak mendapatkan informasi sehingga bapak tadi bias menyimpulkan bandel lihai, nakal. Aulia Pohan : ya kalau nakal lihai kan tidak luluskan sebetulnya sudah nakal, sudah kita sanksikan dia. Anggota Pansus : Tidak lulus, apakah bapak menadpat informasi itu dari direktur pengawasan membaca laporan audit yang disampaikan oleh team yang bapak kirim? Aulia Pohan : dari semua lah yang saya ingat. Anggota Pansus : dari semua ya, kalau begitu bapak saya bisa menyimpulkan bahwa bapak memiliki pengetahui pengetahuan yang baik mengenai rekam jejak CIC maupun Robert Tantular. Aulia Pohan : Rekam jejak yang detail ya juga ga, tapi kan karena kan saya on and off mengawasinya pak, cuman wartawan saya mengawasi. Anggota Pansus : Tapi periode yang sangat crucial. Aulia Pohan : Ya pada saat dia menjadi merger, yang crucial sebelumnya waktu dia masih CIC pak Anggota Pansus : Tetapi bapak kan sudah punya informasiitu kan sebelumnya
Aulia Pohan : Oh iya baik Anggota Pansus : Jadi bapak tahu kalau misalnya Robert Tantular memecat pak Budi Haryono direktur kepatuhan CIC. Pasti ada laporannya ok bapak juga mengerti kalau saudara Hamidi dan Joko Indra, Joko Hertatonto Indra dalam laporan audit ini disingkat JHI melakukan rekayasa yang sangat luar biasa untuk mark up, cabang, SP yang non rating tadi. Soalnya ini dimasukkna dalam audit yang dilaporkan oleh Pak Iswa dan auditor yang bapak kirim Jack Umar. Bapak baca ya? Aulia Pohan : Saya tahun waktu itu ga di situ pak, belum di pengawasan. Anggota Pansus : Oh sudah..oh sudah saya justru bertanya karena pada periode bapak, saya tidak akan bertanya kalau sebelum periode atau sesudah. ok inget? Bapak juga membaca laporan majalah tempo bahwa Robert Tantular menggunakan Cingkara sebagai kuda troya untuk mengusai 3 bank ini.laporannya jelas bahkan dalam majalah tempo disebutkan siapa akuntannya namanya Didom nama benarnya itu Heriyanto. Tinggalnya di cipinang raya cukup detail laporan itu. Tahu saya kira, kalau tidak tahu laporan harusnya tahu laporan. Bahkan surat kabar juga mengatakan bahwa Robert tantular bandit dari pintu besar hayam wuruk artinya bapak tahulah itu sebabnya bapak bisa menyimpulkan. Sebab kalau tidak bapak tidak akan tahu. Kemudian saya ingin tanya apakah bapak mengenal buku ini. Mengenal? Betul? Ibu-ibu bapak-bapak anggota pansus saya menerima buku ini dari pak Aulia Pohan kurang lebih 4 atau 5 tahun yang lalu. Buku ini berbicara mengenai betapa besar concern pak Aulia Pohan terhadap management kinerja di bank Indonesia betul ya pak. Kalau bapak sebagai pengawas dengan insting detektif, dengan IQ yang luar biasa dan mempunyai komitmen yang tinggi untuk kinerja kemudian bapak memperoleh laporan-laporan terus mengani bank yang begitu bandel dan nakal, saya tidak menyebutkan datanya banyak sekali pak karena CIC ini sudah masuk SSU sejak maret 2002 kwluar dari SSU masuk lagi pengawasan intensif. Jadi bandel luar biasa, SSb nya kalau diperiksa non rating kalau diperiksa lagi crucial lagi. jadi auditor bank Indonesia itu sibuk karena apa SSB nya itu berubah-berubah terus. Kertas-kertas nya berubah-berubah terus. Sehingga harus diulang-ulang lagi penilaiannya ini bodong terus. Tapi bapak masih membuat disposisi pada tanggal 22 juli 2004 saya bacakan disini sepakat dengan usulan disposisi. Pak Aulia Pohan apakah bapak begitu lemah dengan insting yang tadi saya sebutkan dengan mentalitasdetektif dengan mentalitas pengawas yang garang dimana maaf kejantanan seorang Aulia Pohan nama lengkapnya Aulia Tantowi Pohan. Kalau diartikan kata perkata ini tegas culas tapi bapak sepertinya maaf jatuh cinta dengan pasien bapak. Loh bandel nakal lihai ini bisa ditambah lagi curang dan seterusnya tapi bapak tidak memberikan keputusan yang terbaik. Bapak maaf hanya yang tulus yang berhak mewarisi hupe. Kita bicara sekarang bapak merefleksi. Betulkan say amenyayangkan sekali karena saya tahu bapak bicara di depan saya waktu di denpasar mengenai komitmen bapak untuk menaikan BI memiliki kinerja yang tinggi. Aulia Pohan : Sedikit menyinggung yang tadi bahwa di situ kan saya belum menyetujui merger pak. Lanjutkan aja pak dulu. Ga dong pak saya ga da bilang saya setuju usulan untuk melakukan suatu melanjutkan. Anggota Pansus : ini jelas 22 juli Aulia Pohan : iya melanjutkan Anggota Pansus : sepakat dengan usulan Aulia Pohan : iya usulannya melanjutkan, proses merger kan dilanjutkan bukan merger nya disetujui. Anggota Pansus : Tapi bapak tadi kenapa setelah melihat yang luar biasa kelakuan ini, pasien kambuhan yang luar biasa manipulasi yang luar biasa, bahkan pak Budi Rochadi tadi mengatakan maling ini sebenarnya. Aulia Pohan : Kalau ini kita tutup tadi pak, kalau kita tutup satu tetap 3 jadi ini yang susah itu yang jadi pikiran kita itu pak empat tadi selogis apa. Kalau kita tutup CIC yang bandel itulah Anggota Pansus : Disitulah kekuatan Aulia Pohan sebenarnya, ketegasan Aulia Pohan. Kalau kita tutp yang lain bagaimana gitu loh. Aulia Pohan : Ini masalahnya pak ini bukan masalah jatuh cinta apalah cinta Anggota Pansus : Tapi bapak, ini rekam jejak nya luar biasa, luar biasa pelanggaran yang dlakukan terus nama-nama yang digeser. Termsuk direktur-direktur CIC yang dikorbankan oleh Robert Tantular, saya sebut dua diantaranya saudara Rudi Tri Santoso dan saudara Lauren Kusuma, bapak tahu itu mestinya mereka dikejar-kejar kepolisisn sementara bapak juga membiarkan anak buah bapak bermain golf di rancamaya. Kami mempunyai data pak, sehingga bapak mungkin saya ingin tanya dulu sebelum saya menjawab apakah bapak mengenal yang namanya Matises Sembiring, Hamidi, Matises Sembiring? Aulia Pohan : kalau Hamidi kan pengurus bank … Anggota Pansus : Matises Sembiring kan ex ten top bank yang membantu Robert Tantular? Aulia Pohan : Ga kenal dekat tuh pak, ga kenal. Anggota Pansus : Tidak kenal tetapi tahu bapak, mereka mereka ini main golf di rancamaya kemudian setelah main Golf baru membuat laporan sehingga bapak yang garang yang tegas menjadi jinak. Bahkan main bilyard nya dimana saya masih tahu pak. Ya pak jadinya datanya ada fotonya pak jadi sebabnya saya dalam kesempatan yang berharga ini saya percaya Aulia Pohan tadi disumpah ingin menunjukkan ketulusan apa kejujuran yang tinggi jadi bapak setuju ya dengan apa yang saya sampaikan mereflextion bapak menyesal dalam hati tidak bisa berbohong Aulia Pohan : Sedih. Lain pak kalau saya menyesal saya bersalah. Tapikalau bersedih boleh dongs aya bersedih pak ya sedih aja. Anggota Pansus : Baik terima Kasih pimpinan. PImpinan : Baik ini waktu untuk PDI perjuangan sudah lebih banyak. Satu pertanyaan saja. Anggota Pansus : Kalau gitu AB ya pak. Makasih pimpinan yang saya hormati, pak Aulia yang saya hormati. PImpinan : Sebentar Pak Hatta sebelum dilanjutkan tadi jam di jams aya sudah jam 1 lewat 5 jadi kita bersepakat jam 13.00. masih ada 3 fraksi kalau gitu kita perpanjang sampai jam 13.45 ya. Anggota Pansus : Pak Aulia diruangan ini kita sudah mengundang Pak Burhan itu gubernur yang lama pak dia juga deputi gubernur senior Pak Anwar. Nanti malam kita akan undang pak Anton itu adalah orang-orang atau pejabat Bi yang menjadi pejabat bersama-sama bapak pada periode proses merger. Saya langsung saja karena disakih kesempatan sekali. Bapak sebetulnya punya pilihan dalam kapasitas bapak sebagai deputi gubernur pengawasan diatas bapak ada deputi gubernur senior. Diatas ada gubernur dibawah ada deputi. Empat orang ini akan menentukan pandangan dari pada panitia angket ini seperti apa proses merger. Saya akan bacakan sedikit bahwa BPK itu dalam soal merger BI menduga ada pelanggaran antara lain proses akuisisi merger bank Dampag dan bank Pikko dan bank CIC menjadi bank Century. Bank Indonesia bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan mempersiapkan yang ditetapkan sendiri. Jadi bapak setuju ga dengan pandangan itu. Kedua bapak kan punya pilihan sebagai pengawas bapak bisa melanjutkan rekomendasi bapak atau disposisi bapak atau bapak juga bisa hentikan. Bapak punya 2 pilihan, pilihanya melanjutkan, melanjutkan artinya setuju pak atau tidak melanjutkan. Dari apa yang saya dapat masing-masing direktur maupun deputi gubernur, maupun dputi gubernur senior maupun gubernur BI sendiri masing-masing punya kewenangan dan juga kewajiban juag bisa memberikan disposisi masing-amsing sampai sebelum ada keputusan. Betul ya pak artinya bapak punya pilihan. Jadi pertanyaan saya bagaimana menjawab ini dan sebenarnya juga bapak punya pilihan, pilihan untuk melanjutkan atau memberikan pandangan ini sebgaiknya tidak dilanjutkan dengan aalsan yang sebenarnya bapak sudah sampaikan secara terbuka tadi, yang menurut kami juga sama. Tap kenap rekomendasnya atua disposisi nya melanjutkan, mengapa rekomendasinya atau disposisinya tidak melanjutkan dengan situasi yang seperti itu. Itu saja pak. Aulia Pohan : Dilematis ya pak tadi ya pak munar ya. Karena kita dilematis kalau kita bersikap mengambil bersikap tegas menutup dampaknya bank Dampag juga begitu karena ada keterkaitan keuangan itu juga yang sangat menggaggu itu. Karena kemudian kita kembali pada undang-undang perbankan kita. Ya saya kembali ke undang-undang karena awal dari 2007 november itu untuk menyetujui prisnsip merger karena dalam undang-undang pasal 27 undang-undang perbankan itu mengatakan kalau ada bank bermasalah selamatkan dululah jangan dulu dibunuh selamatkan dululah,kalau bisa minta tambah modal.kalau tiadk ada modal dari investor kalauperlu bank baru. Nah ini kita berpedoman kepada ketentuan hukum yang seperti itu. Mau seperti yang lalu-lalu ditutup ya tanya dulu pemegang sahamnya. Ini begini ada investor ga? kalau gad a sudah nyerah baru ditutup. Inikalau ditanya gimana ada tambahan ,odal. Ada tambahan modal jadi ini kan susah. Jadi kita ga bisa mengatakan hitam putih. Jadi dia setiap minta modal ada saja duitnya. Ada setiap account di check ada setiap account . jadi susah juga kita pak. Jadi memang kita berlandaskan pada hukum dulu. Terus tadi yang pertama itu apa pak tadi pak. Anggota Pansus : Ini saya bacakan pak. Tapi tidak menambah pertanyaan pak. Jadi kita ini bekerja disini pak salah satu yang kita pikir adalah hasil investigasi audit BPK dan BPK mengatakan bahwa dari proses merger daripada ke 3 bank itu bahwa bank Indonesia tidak tegas dan tidak prudent dalam menetapkan aturan yang ditetapkannya sendiri. Bapak waktu itu bagian yang disebut bank Indonesia dewan gubernur bank Indonesia ini saja pak, jadi sebenarnya kita mau tahu bapak trima ga dengan statement ini? Dengan apa yang disapaikan dari temuan dari pemeriksaan ini Aulia Pohan : Ya kalau kita lihat dari ini memang ini kan masih perlu bersikap lebih jauh. Mengenai setor modal kalau tidak prudent ya ternyata modalnya di setor juga ada statement account yang setor modal. Kemudian katanya merger, kita lihat merger itu tahun 2001 pak sampai 2004 3 tahun lama juga itu suatu proses penelitian lebih jauh bukan begitu saja kita setujui tidak karena proses dia bermain kita coba buktikan bahwa ini baru ada perkembangan. Nah baru kita bsia tekan keras pada waktu dia mengalami kesulitan butuh bantuan. Atas laporannya Anton terhadap Pak Anwar ya sudah panggil saja nah ini kan ada sesuatu yang lebih baik lagi. karena kalau tidak begitu kan tidak ada merger dan itu memang solusi yang paling baik daripada kita tutup 3-3 nya itu saja. Bahwa itu memakan waku lama ya. Kalau melihat prudent ya 2 tahun itu pak. Anggota Pansus :Saya rasa kalau prudent perlu waktu lama pak, tapi kita juga akhirnya berapa hari ini karena menurut kami apa yang bapak sampaikan akan masuk dalam rekomendasi ini. Kalau waktu itu tidak dilanjutkan saya rasa kita tidak sampai kejadian hari ini, saya pikir itu, baik terima kasih Ketua Pansus :Baik makasih, kita lanjut Fraksi PPP. Anggota Pansus lain :Terima kasih Pimpinan, Bapak Aulia Pohan yang saya hormati, sebelum saya mengajukan pertanyaan, bahwa konstitusi kita cukup jelas pak, mengatur bahwa negara ini adalah negara hukum, apa maknanya negara hukum itu adalah sebuah tindakan penyelenggaraan Negara sesungguhmya harus berdasarkan atas aturan-aturan hukum dan norma-norma hukum yang ada. Tadi Bapak sudah mengatakan bahwa sesungguhnya hasil audit yang dilakukan BPK itu bukan audit berdasarkan ruang hampa Pak, hasil temuan BPK yang dilakukan pengawasan oleh BI, nah kalau kita melihat proses merger ini jelas hasil temuan pemeriksaan BI Pak, periode 2002-2003 menemukan adanya pelanggaran ya kan rugi banget, karena di bank CIC. Pelanggaran apa itu, pelanggaran etika, pelanggaran wwn, pelanggaran pjn, SSB fiktif, biaya fiktif, resi fiktif, ini semuanya adalah pelanggaran-pelanggaran. Dia tidak hanya bicara pelanggaran prosedural, tapi pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan yaitu ketentuan peraturan yang ada di Bank Indonesia sendiri. Nah yang ingin saya tanya bagaimana Bapak bisa menerangkan proses yang dilakukan ini terlepas dari aturan yang ada. Aulia Pohan :.Pelanggaran tahun berapa Pak kalau boleh saya tanya? Anggota Pansus : Periode 2002-2003 Pak. Aulia Pohan : Nah berarti Pak, kan tidak kita berlakukannya pelaksanaan merger tu kan tergantung lama Pak, dari 2001-2004, proses pelanggaran itu kan terjadi tahun 2002, 2003, tentunya pengawas sudah mengatakan perbaiki, perbaiki, perbaiki. Ini in process Pak, pasti sudah dilakukan yang namanya suatu Corrective Action itu, pasti ada Pak, corrective action. Angota pansus : Corrective action itu apa yang dilakukan Pak? Pelanggaran-pelanggaran itu. Ini ada dua, pelanggaran di dalam administrasi Perbankan, bisa kan BI melakukan tindakan administratif terhadap bank tersebut. Pelanggaran yang kedua adalah mengenai tindak pidana perbankan. Apa yang dilakukan BI dengan tindak pidana Perbankan itu Pak? Sepanjang ini ada tindak pidana Perbankan. Aulia Pohan : Ya misanya ada pelanggaran mengenai input, input koperasi yang dilakukan oleh direkturnya, ini apa pak Anggota pansus : Apakah berdasarkan laporan BI atau.. Aulia Pohan : Ya kita tegur pak, ya Banknya ini adalah masalah yang seperti ini. You melakukan penertiban, you nanti akan ini, mereka melakukan penertiban, jadi kan CIC ini juga. Anggota pansus : Tadi Bapak jelas mengatakan bahwa proses merger ini bias dilakukan syarat ketiganya itu tidak mengulangi lagi kesalahan-kesalahan. Akan tetapi fakta menyatakan bahkan proses merger itu terjadi proses pelanggaran-pelanggaran hukum. Pelanggaran ini berulang kali. Apa yang barusan Bapak katakan itupun dilanggar. Aulia Pohan : Ya kalau pelanggaran hukum setelah merger barangkali itu yang tidak kita harapkan lagi Pak, tapi waktu sebelum proses itu kan menuju suatu yang kebenaran, bahwa banyak yang salah memang iya Pak, banyak yang salah. Banyak ini nya, banyak permasalahnnya di Bank CIC. Anggota pansus : Ya tadi Bapak mengatakan bahwa bank CIC ini adalah bank yang bandel, ya kan lihai, iya kan, apalagi cari yang lain, semua seperti itu. Kan berarti kan anatomi ini sudah diketahui oleh BI, dan juga pasti diketahui oleh bapak sebagai Direktur Deputi Pengawasan. Hal ini kan udah ada indikasi bahwa orang ini kan.., bahkan didunia perbankan kan sudah diketahui, bahkan kalau kita lihat rapat malam itu Pak, Dirut Bank Mandiri memang memberikan informasi cukup bahwa bank ini, merger ini, nah permasalahannya kenapa ini masih dilanjutkan? Tadi Bapak mengatakan kalau tidak akan berdampak tiga bank kan tadi pak. Iya kan, kenapa itu tadi tiga bank itu ditutup Pak, tapi Bapak mengatakan tidak pernah menutup bank? Aulia Pohan : Ya kan tiga bank itu lebih pas Pak, karena ada bank yang bagus, kalo bank itu ditutup kan jadi dominant effect, jadi Bi hanya nutup bank saja, kan dampaknya juga luar biasa Pak. Anggota pansus : Tapi akibat diluluskan Pak kan akhirnya 6,7 triliun kan ilang Pak akhirnya Pak. Aulia Pohan : Saya nggak bisa ngasih komentar Pak, saya nggak bisa. Anggota Pansus : Lho itu kan proses situ Pak, Bapak kan takut ini sebenarnya kan ini 6,7 triliun uang rakyat hilang ini Pak. Oh besar itu Pak uang rakyat itu Pak. Terus yang kedua nih, saya akan melihat Bapak hadir dirapat-rapat yang ada. Dalam hasil ini jelas ini Pak ada beberapa opsi yang dilakukan tapi tidak dilakukan, dan tiga alternative. Ini didalam ringkasan eksekutif ini. Ini ada beberapa tiga alternatif. Pertanyaan saya, dalam posisi itu apa Bapak menghadiri rapat Dewan Gubernur tersebut dalam tiga hal tersebut kan ada tiga, ada yang jelas menolak. Terus ada yang menganggap posisi itu hanya bank Piko dan bank Dampag saja, terus menjadi ketiga-tiganya. Terus saya ingin Tanya posisi Bapak pada waktu itu, kan ini putusan bulat didalam rapat, berarti kan Bapak menyetujui. Kalo Bapak tidak menyetujui apakah Bapak membuat pendapat yang berbeda. Kalau Bapak menyetujui berarti Bapak tanggung renteng Pak dalam peristiwa seperti ini, dalam hukum pidana itu ada juga perbuatan bersama-sama, turut serta, atau tidak mendiamkan sebuah kejahatan itu sebuah tindak pidana juga itu Pak. Aulia Pohan : Itu alternatif itu, itu bukan sesuatu orang yang berbeda pendapat, tapi itu adalah sesuatu yang dibuat oleh para pembawa di rapat RDG, atas ini, atas ini, dipilihkan sudah barang tentu merupakan alternatif yang terbaik Pak. Kan ada analisanya kita ambil alternatif yang terbaik, karena itu adalah yang terbaik. Anggota pansus : Ini ada pendapat yang pro dan kontra ini sebutkan itu. Aulia Pohan : Bukan, kalo kita pilih ini pro nya ini, konsekuensinya ini, kalau kita pilih ini pro nya ini, konsekuensinya ini, bukan pro dan kontra pak, kalau kita pilih ini positifnya ini negatifnya ini, kalo yang ini negatifnya ini, bukan pro dan kontra. Jadi tinggal kita pilih alternatif yang terbaik. Anggota pansus : Tapi kan didalam rapat itu sebetulnya sudah disebutkan bahwa terjadi pelanggaran-pelanggaran Pak. Aulia Pohan : Iya Anggota Pansus : Kan didalam rapat itu disebutkan dengan jelas ada pelanggaran-pelanggaran. Berarti peserta rapat pun sebenarnya udah tahu ini ada sebuah pelanggaran. Pertanyaan saya ini kok sudah terjadi pelanggaran kok dibiarkan? Aulia Pohan : Tapi kan ada kesimpulan rapatrnya Pak, apa kesimpulan rapatnya. Nah itu yang paling penting. Itu rapat tanggal berapa Pak? Anggota Pansus : Rapat November 2001 Aulia Pohan : Nah itu Pak, kan ada kesimpulannya itu Pak. Nah itu menjadi keputusan bersama. Dan itu belum bahwa keputusan itu harus mutlak, belum. Jadi ini merupakan suatu proses Pak. Anggota Pansus : Berikutnya Pak, ini Bi diduga menghindari penutupan bank CIC gitu kan pada tahun 2002, sempat berada didalam status SSU dan pada tahun 2004 berada di dalam status pengawasan, dan memasukkan bank CIC dalam skema merger bersam bank Piko dan Dampag, sesdungguhnya ini bank CIC memang dari awal tidak mau dimasukkan, ini berdasarkan laporan pak dari Direktorat Hukum, dilaporkan dalam rapat iktyu, kok ini bahan ini tidak dijadikan pertimbangan didalam keputusan itu pak. Aulia Pohan : Kalau SSU 2002 itu justru kita mendapat laporan dari Pemeriksaan jadi lebih awal, kan pemeriksaan itu berakhir bulan November atau bulan apa, tapi kita lakukan lebih cepat daripada hasil pemeriksaan, kita tutup karena apa, ada informasi. Kebetulan yang membuat itu, yang menandatangani SSI itu adalah kami Pak. Anggota Pansus : Kalau laporan memorandum yang Direktorat Hukum tanggal 13 November 2001, karena tidak bisa dijadiin dasar hukum. Jelasin, jelasin dalam laporan tersebut hasil pemeriksaan BI didalam bank CIC diketahui terdapat bebrapa jenis transaksi yang diduga mengandung unsur manipulative yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan bank tersebut. Ini kan sebuah laporan dari… Aulia Pohan : Itu kan laporannya terus didiskusikan, di cek. Anggota Pansus : Apakah bias dikatakan kalau laporan ini tidak valid? Aulia Pohan : Oh tidak, tidak. Kan laporan itu valid pak. Anggota Pansus : Kalau laporan itu valid kenapa tidak ditindaklanjuti seperti itu? Aulia Pohan : Ini kan ada proses pak, tidak serta merta kita lakukan begitu. Kita lihat dulu, betul, kita cek lagi perkembangannya bagaimana. Anggota Pansus : Tadi bapak menjelaskan dalam konteks yang lain bapak mempercayai rush pada anak buah, tapi kok ini bapak pake cek in ricek, kena pak? Aulia Pohan : Bukan, system Anggota Pansus : Pada kasus yang lain.. Aulia Pohan : Kita suruh, kita suruh anak buah kita untuk, eh apa itu coba lihat-lihat, tadi itu kan dibawa didalam rapat dewan gubernur. Anggota Pansus : Iya, tadi kan bapak mengatakan bahwa kita mempercatyai Trust dengan bawahan, iya kan, tapi pada kali ini bapak melakukan cek and ricek ini ada apa pak>? Keterangan bapak ini? Kelihatannya kalau yang menguntungkan bapak cek and ricek, kalau tidak itu bawahan saja itu tanyakan saja. Jangan melempar tanggung jawab pak. Aulia Pohan : Nggak pak, Anggota Pansus : Pakai tipe kepemimpinan yang terbaik bapak Pemipin yang baik itu pak dia bertanggung jawab dan jangan melimpahkan tanggung jawabnya terhadap anak buah pak. Tadi bapak mengatakan tadi anak buah bapak itu, kan dia dibawah bapak kann dan secar structural juga bertanggungjawab dibawah bapak. Apa dia langsung bertanggung jawab ke gubernur BI? Aulia Pohan : Kan saya tadi bilang Direktur Spung yang berada di bawah saya itu di konfirmasi semuanya itu kan di melakukan semua ke saya. Dan itu dibawah rapat dewan gubernur. Anggota Pansus : Tapi hasil temuan ini sudah dilaporkan oleh bawahan bapak ke bapak. Aulia Pohan : Dibawa di rapat dewan gubernur, iya dibawa ke saya. Anggota Pansus : Dilaporkan ke rapat dewan gubernur atau dilakukan sebelumnya? Aulia Pohan : Di laporkan ke dewan Pak Anggota Pansus : Oh jadi tampak itu laporan itu? Aulia Pohan : Iya, dibawa ke rapat dewan Pak. Nanti dewan berinteraksi di situ. Anggota Pansus : Apa mekanismenya seperti itu pak? Aulia Pohan : Kalo dari Direktorat Hukum kan tidak ke saya Pak. Kan masing-masing punya tutupnya pak. Anggota Pansus : Yang pengawasan? Aulia Pohan : Yang itu ke saya. Anggota Pansus : Nah laporan pengawasan itu disampaikanj kepada bapak? Aulia Pohan : Iya Anggota Pansus : Apakah laporan itu disampaikan pada waktu rapat atau lapoaran Aulia Pohan : Nanti dulu, Anggota Pansus : Berarti bapak punya pemahaman ini sesungguhnya ini.. Aulia Pohan : Iya kalau mengenai pengawasan iya Anggota Pansus : Sesungguhnya bapak punya pemahaman karena bapak sudah medapatkan laporan dari bawahan bapak. Dan hasil laporan ini ditemukan bahwa bank CIC ini banyak masalah. Bagaimana bapak bias menyampaikan didalam rapat seperti itu tidak mempunyai pendapat sesungguhnya. Ini tidak bias pak, karena berdasar data-data ini merupakan bank yang jelek, kenapa bapak tidak lakukan itu, karena itu tugas serta tanggung jawab bapak. Aulia Pohan : Itu rapat tanggal 27 ya pak. Anggota Pansus : Iya. Aulia Pohan : Itu yang terjadi Pak, temen-temen juga sudah punya, dan itu hasilnya. Anggota Pansus : Iya itu kan bapak tahu hasil yang seperti itu seharusnya bapak kan memberi patokan pada hasil temuan pada anak buah bapak yang itu seharusnya bapak sampaikan ke rapat dewan gubernur, ngapain itu tidak bapak lakukan? Aulia Pohan : Padahal kan sudah dilaporkan oleh pembawa acara kan oleh saudara anton udah bicara Anggota Pansus : Pak yang dimaksud laporan itu tidak hanya kayak laporan kantor pos Pak, ta[pi harus punya opini. Aulia Pohan : Iya betul, betul.. saya mengerti Pak, mengerti Anggota Pansus : Tapi tidak ada Pak, kita tunjukkan tidak ada Aulia Pohan : Kalau rapat 27 itu pembawa acaranya adalah dpip Pak, dpip yang memberikan semua Pak, Anggota Pansus : Satu lagi Pak, hasil pemeriksaan BI pada bank CIC, bank Piko dan bank Dampag pada 2001-2007 mereka menemukasn beberapa indikasi pelanggaran yang sangat signifikan, namun persetujuan akuisisi tidak dibatalkan sebagaimana dijelaskan dalam surat ijin akuisisi BI yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 2002. Ini apa yang bisa Bapak jelaskan ini? Aulia :Yak karena semua sahamnya sudah majority. Dimiliki oleh pemilik saham yang sama, kenapa nggak disetujui saja, itu menurut pendapat saya. Itu sudah dipegang semua pak. Anggota Pansus : Tapi faktanya kan tidak seperti itu pak, hasil dari pemeriksaan BI diketahui dikategori macet, kata lainnya ada $50 juta merupakan…, ini faktanya ada seperti itu. Fakta tidak membicarakan apa saja yang bapak ungkapkan Aulia Pohan : Bapak baca surat yang 5 juli nggak pak, apa yang keluar pak? Anggota Pansus : Ini hasilnya ada Aulia Pohan : Nggak kan ada suratnya pak, bahwa disetujui kenapa pak pertimbangannya? Kan ada hasilnya pak Anggota Pansus : Ya bapak jelaskan dong masak mau dijelaskan oleh saya. Kalau saya menjelaskan saat ini saya pergi pak, jangan dibalik-balik gitu Pimpinan Rapat : Kok ini jadi lelucon juga ini.. hehehe.. Aulia Pohan : Ini kan suratnya sudah jelas, BI menurunkan visi dan misi tanggal 5 juli 2002, dengan menyatakan klausul yang bersifat syarat, dan dalam surat ni berisi ditujukan tanggal 5 juli yang manyatakan bahwa apabila berdasarkan pemeriksaan terhadap bank CIC terbukti bahwa terdapat pelanggaran yang kenmudian dinyatakan tidak lulus, maka BI akan mengajukan tujuan akusisi bank saudara, selanjutnya dalam jangka waktu 2009 sejak pemberitahuan BI wajib melepaskan kepemilikan sahamnya. Ini kan 5 juli, kita lihat kan ada naik lagi, on lagi, off lagi, on lagi, kan begitu.. Anggota Pansus : Tapi fakta, fakta berbicara lain pak, faktanya tidak sebagaimana dipenuhi persyaratan tersebut, memang faktanya berbeda dari apa yang di isyaratkan. Itu kan termasuk dalam tugas bapak kan dalam fungsi pengawasan. Memang bapak bias menjelaskan seperti itu, apa yang bapak kemukakan tadi. Faktanya persyaratan itu tidak terpenuhi. Apa yang bias bapak jelaskan? Aulia Pohan : Itu di data bapak. Anggota Pansus : Ya di data BI sendiri, kalau nggak punya data gimana BI, ini data BI pak, saya nggak punya data, data ini yang saya input Aulia Pohan : Ini kita lihat periodenya, yang tidak memenuhi syarat kayak apa, kan juli 2002 data yang mengatakan memenuhi itu kapan, kan kita cek kembali pak. Anggota Pansus : Ini yang Bapak sebutkan, data ini menunjukkan Pak, daya bacakan ini dari hasil BI sendiri dan ini hasil pemeriksaan dari bahwa SSB fiktif, terdaoat biaya-biaya fiktif sebesar 15.845 juta atau $1,05 juta pada bank pico terhadap kredit macet kepada tim texmaco, pembiayaan kredit dan LC fiktif sebesar 7.27911 juta dan $ 9179 ada indikasi bank Century beperan dalam penyelewengan dana pinjaman yang dapat merugikan keungan Negara, indikasi penjembatan it dalam pengendalian bank CIC, ini kan fakta, kecuali ini tidak ditemukan, tadi bapak mengatakan ini hasil temuan BI. Aulia Pohan : Kan ada corrective action-nya pak, setelah itu pada tanggal 3 desember 2003 terdapat kredit macet sebesar 6 juta… Anggota Pansus : November 2003 to? Aulia Pohan : Desember pak 2003… Seluruh biaya-biaya yang di… Anggota Pansus : Akhirnya kan disetujui Pak? Aulia Pohan : Itu kan proses Pak…. Anggota Pansus : Tapi kan dalam prose situ sebenarnya juga tidak terpenuhi pak… Pimpinan Rapat : Kita cukupkan dulu ya pak Yadi ya. Saya kira poin-nya sudah, sudah Anggota Pansus : Nggak saya ingin mengatakan bahwa direktur pengawasan bank dbadan pengawasan di Bi iini adalah…, dan saya ingin menyimpulkan bahwa Bi badan pengawasan ini memelihara bank-bank sakit yang nanti digunakan pada waktu-waktu tertentu, nah ini konspirasi ini. Makasih.. Anggota pansus lain : Closing statement sedikit saja, sedikit, Pimpinan Rapat : Kalau tadi daya membiarkan Pak Yadi ini agak panjang itu karena cuma 1 fraksi PPP, jadi begini, maaf maaf, kalau masih ada dua fraksi nanti kita sepakat sampai jam, masih ada 15 menit, jadi kita kasih 2 fraksi dulu nanti kalau lebih ada sisa waktu nanti saya kasih ke pak Rohmad. Fraksi PKS dulu silahkan. Anggota Pansus : Ini tadi saya lihat cuma puter-puter gini. Ini kan gini sudah tradisi di Bank Indonesia ada masalah. Dari pernyatan-pernyataan pak Muzani dan Pak… yang seharusnya seluruh peraturan yang dibuat oleh BI itu dipatuhi, jadi ini tadi tidak sesuai degan aturan BI. Saya Cuma mau Tanya ni pak, kalau ada permasalahan seperti ini , itu pola penyesuaian terhadap executing regulation itu seperti apa pak? Misalnya ini saya punya masalah A. ada 6 aturan, namun Cuma 3 aturabn yang masuk, 3 aturan tidak bias masuk, itu bagaimana ya pak menjelaskan dalam proses pengambilan keputusan ini? Aulia Pohan : Aturan yang berlaku estetik atau gimana.. Anggota Pansus : Ini kan tadi pernyataan Bapak ya, tanggal 26 november itu bapak melakukan rapat atau BI melakukan rapat dan disimpulakn betul, kemudian tanggal 14 tahun 2004 banyak sekali aturan-aturan yang mestinya sudah dilakukan oleh BI ketika memutuskan untuk memberikan eksip apa memberikan greenlight untuk memberikan akuisisi dari ketiga bank ini, itu beberapa yang ada tidak dipergunakan gitu. Nah ini menurut saya kan agak unik juga gitu ya. Ada aturan begitu lalu tidak di pakai. Itu yang kira-kira bias dipakaui lalu dipakai karena ada urusan judgment gitu ya. Dan Bapak tadi gini, yang tidak boleh berubah itu kan Qur’an, aturan itu kan buatan manusia itu bias dirubah nah saya ingin bertanya pak itu apa namanya kira-kira gimana ini anda menjawab implementasinya ini di dalam proses ini? Aulia Pohan : Yang penting Pak, perubahan peraturan itu bukan menyesuaiakan kepada kepentingan bahwa ada perkembangan-perkembangan yang sangat signifikan yang menyebabkan bahwa aturan itu tidak lagi jalan nah itu kita lakukan revisi. Ini kalau kita lakukan untuk kepentingan ya saya rasa enggaklah Pak. Anggota Pansus : Yang signifikan dari bank CIC itu apa Pak? Aulia Pohan : Bukan, umum, maksudnya umum ya Pak ya.. Anggota Pansus : Ya, saya itu kan gini pak proyis mayora kan gitu pak, proyis mayora kan dapet di implimentasikan dong itu ya Pak ya. Premis minornya apa yang signifikan dari CIC ini pak? Aulia Pohan : Enggak artinya kan gini, tadi misalnya surat berharga, ketentuan kita hanya dua, mengenai anjang macet, kan itu nggak betul itu, anjang macet terus ada rating. Rating apa nggak tahu. Harusnya disempurnakan itu aturannya itu. Rating apa, misalnya Pak ini kaitan dengan ini.. Anggota Pansus : Ini kan yang saya tangkep juga ini tadi dari jawaban bapak itu. Kan laporan keungannya kan nggak, contojh laporan keungannya yang diabaikan, 3 tahun mestinya kan harus ada, tapi ditinggalkan padahal ini kan fundamental bagi bank gitu. Kan begitu Pak. Ini membedakan itu tidak fundamental, mengabaikan laporan keungan itu dengan tidaknya kan menunjukkan signifikansi dengan persoalan gitu. Kira-kira begitulah jadi.. Aulia Pohan :Betul pak, kadang-kadang kesannya begitu tapi misalnya begini ada perusahaan yang bagus yang baru berdiri 2 tahun udah bagus. Misalnya pak, laporan keuangannya 2 tahun udah ada, ini 3 tahun tidak ada kenapa kita tinggalkan dia misalnya. Jadi aturan-aturan seoerti itu memang harus justifikasi, itu kan administrative ya Pak ya bukan substantive policy gitu. Kalau administrative jangan terlalu kaku lah kira-kira begitu. Anggota Pansus : Jadi seingat saya ya Pak ya, kalau kita bikin aturan, itu ada syarat untuk menjadi anggota DPR pak. Syarat anggota DPR itu, saya nggak ngumpulin satu aja nggak bisa itu pak saya. Lalu kalau KPU itu misalnya, memberikan saya iniensi, Andi Rahmat andan mendapatka Inisiensi karena anda incumbent, yang ini nggak perlu lah, jadi menurut bapak gimana itu pak ? bandel nggak KPU nya pak? Menurut bapak bandel kan pak KPU nya pak? Ini gitu pak yang terjadi ini. Makanya saya bilang tadi ini kok muter-muter aja di persoalan ayng sama soalnya kan bank statmentnya aja kita nggak tahu nih. Maaf ya pak saya harus bicara soal inisiensi ini dengan pola yang sama walaupun belum saatnya kita bicarakan nanti bisa muncul di FPJP Pak. Orang bisa seenaknya kasih regulasi, kekuasaan terhadap undanga-undang bikin aturan namun orang berada dalam ruang lingkup kekuasaan yang dia pake itu seenaknya aja pak. Ini pokoknya kita kebijakan, kita ini, kita ini,kita ini, demi kepentingan orang banyak. Kepentingan orang banyak gimana pak bank CIC-nya diperuntukkan buat keluarga dan keturunannya kok. Silahkan dibaca pak di BAP nya Robert Tantular itu bialng begini pak, “Saya kan Cuma ngrampok 2,2 triliun”. BAP-nya begitu pak, saya sudah baca BAP-nya pak, 2,2 T, kok pemerintah kasih 6,7 T kan gila Pak. Jadi perampoknya sendiri kan asyik aja gitu lho. Ini kan aneh gitu lho. Logika kita ya pak kalau tidak dikasih menjadi repot gitu pak. Jadi gitu ya pak, itu maksud saya gitu itu satu. Saya ya pak beranggapan bahwa apapun alasannya ini berbahaya ya pak, itu yang pertama, daya kira ada hal yang bisa kita gali. Lalu yang kedua pak, ini soalnya SSB ini kan, trust ya pak ya, yas mudah-mudahan kalau saya sempat bias saya kierim ke bapak ini biar ada bacaan di dalem. Itu bicaranya ya pak ya, waktu say abaca dofel trust itu ya pak ya saya langsung kebayang itu century pak, karena mainnya SSB aja pak. SSB, SSB, SSB bodongnya tidak ada urusan, pokonya selama masih bisa dikasih sama bank pengawasnya bank central, no problem. Jadi di pola ini….., bank ini kan ya pak, saya nggak yakin kalau bapak nggak tahu ini pak. Kan pengawas ya pak ya. Masak bapak nggak tahu kalo bank ini … itu pak ya. Bapak tahu kan pak ya? Pimpinan Rapat : Microphone-nya Pak Aulia jangan lupa. Anggota Pansus : Dalam perbankan itu jelas Pak. Yang melakukan praktek ini pidana Pak, bukan dikasih kesempatan untuk merger Pak. Apalagi jadi pemegang saham Pak. Sekecil apapun ini kan kita bicara tentang… value dan satu aturan Pak. Menurut saya ya, the ways leadership itu yang mengerti. Saya tidak ngasih kuliah ke bapak, justru bapak yang lebih tahu Pak. Dan justru ketidak tahuan saya ini membuat saya agak bingung atau gimana ini. Kitya membuat buku buatan siapa lagi ni supaya membuat kita bisa menerima. Jadi itu saja Pak pertanyaan saya pola iniensi itu kelihatannya sudah polanya BI, kalau apa namanya, tahu peristiwanya tetapi tidak sesuai dengan peristiwanya itu kelihatannya juga satu pola ya Pak. Mudah-mudahan hanya muncul satu kali saja, tapi sedikit-sedikit saja supaya tidak terlalu sering muncul. Karena makin sering muncul, makin sakit hati kita ngliatnya gitu pak. Mudah-mudahan begitu, makasih Pak, Assalamualaikum wr wb Pimpinan Rapat :Ya silahkan Bapak Anggota Pansus lain : Ini saya mau pertajam Cuma di Andi rahmat sudah tajam nih, saya tajamkan lagi deh. Terima kasih pak aulia, saya sebenarnya punya 3 lini pertanyaan. Tapi lini yang pertama ini yasng kita perlu ketahui secara lebih mendalam karena itu kita coba minta konfirmasi ke bapak. Peraturan BI itu kan pak, peraturan yang mengikat, seluruh masyarakat sebetulnya khususnya dalam hal ini adalah industri Perbankan, karena dalam setiap peraturan BI, Menteri Hukum dan HAM itu iktu menandatanginya dimasukkan dalam dokumen Negara. Saya bukan sarjana hokum pak, tapi hafal-hafal dengan apa yang diajarkan pak beni dan pak Gayus, pak Robert juga. Kalau deeouti Gubernur Pengawasan, saya pengin tahu sikap, bisa bapak sebut sebagai sikap pribadi tetapi juga sebagi sikap institusi, sebaiknya sikap insitusi terhadap pelanggaran yang ditemukan ini ada kaitannya dengan iniensi tadi. Kalau ada bank seperti ini, bapak temukan melakukan pelanggaran berkali-kali artinya ini menipu kita berkali-kali, seberapa jauh itu toleransinya pak? Apakah tidak ada batas toleransi? Bisa disebut pak, tolong mic-nya karena direkam. Aulia Pohan : Saya 3x lah Pak, maksimalnya 3x Pak, Anggota Pansus : Jadi kalau kita sudah ditipu 3x kira-kira gitu Pak, baru kita bias wah ini orang jahat gitu Pak. Kira-kira gitu ya Pak. Kau tipu aku lagi,,hehehe. Oke, 3x itu fereling atau SOP?. Feeling ya? Tolong mic-nya dinyalakan Pak, karena kita ini direkam. Saya mau Tanya, ini audit Pak,menurut BPK itu ini audit investigai pertma BPK kepada BI. Dan baru pertama trhadap sautu kasus BPK melakukan audit ditemukan kejanggalan yang luar biasa. Banayk sekali komplek dan sistemik. Kesan saya, kalau audit investigasi dilakukan berkali-kali, temuan seperti ini akan ditemukan. Kita ini hasrus saling mendudukkan persoalan, Pak. Supaya kita tahu bank kita ini saling memperbaiki, mana yang harus kita perbaiki, kan kira-kira begitu.Terhadap pembiaran-pembiaran seperti itu, tadi feeling ya Pak, apakah BI memiliki prosedur rutin dengan institusi penegak hokum untuk menindaklanjuti setiap temuannya itu kepada hukum? Aulia Pohan :Ada, namanya Direktorat IKIP (bekerjasama dengan Polisi dan Kejaksaan Agung). Anggota Pansus :Dalam aturan Bapak, karena CIC, Dampag, Piko atau yang sudah menjadi Century itu, belum tiga kali. Jadi belum Bapak laporkan ke biro itu. Saya mencatat Pak. Ini 11 kali kejahatan. Jadi ada permisifisme dalam BI dan ini menjadi pertanyaan besar. Itu yang saya bilang dari awal. Persoalan kita itu ada dengan BI. Sebetulnya yang saya inginkan, mohon maaf, karena saya betul-betul ingin agar Bapak bertindak membantu kita semua untuk memperbaiki keadaan. Dalam kasus yayasan BI, Bapak tidak terima uang sepeser pun. Tapi ada institusi yang preventif mengangkut Bapak, karena tuduhan membiarkan terjadinya pelanggaran . menurut saya sebenarnya ini poin yang harus kita omongkan terang-terangan. Karena ini lah yang harus menjadi bahan kita untuk membenahi keadaan Pak. BI itu dituduh oleh Anwar Nasution sarang penyamun dan dia ternyata memelihara penyamun yang begitu banyak. Ini dunia sendiri begitu. Dia juga akhirnya menjadi penyamun. Ini kolektif. Bagaimana karena ini kolektif. Begitu lho Pak. Pak Aulia karena sudah merasakan pahitnya, mohon maaf, Bapak blak-blak an saja soal ini, BI sarang penyamun Bapak bilang dan kita harus perbaiki UU nya supaya tidak menjadi sarang penyamun. Bapak membiarkan, sekali ada pelanggaran menurut UU, Bapak bisa cek, sekali kita membiarkan pelanggaran itu pidana Pak. Tidak bisa kita dan kita bisa diangkut kapanpun karena melakukan pembiaran itu. Ya mudah-mudahan ini diperbaiki. Karena itu, saya ingin statement itu datang dari awal, daripada muter-muter kita membela, kalau menurut saya sebagai Lembaga Negara kita terima BPK ini. Ngapain kita tolak-tolak. Memang benar kok ini. Sekarang KPK lebih kacau lagi. KPK tidak berani prihatin sekarang padahal kasusnya sama kok. Kalau saya sebagai KPK, ini terjadi di lembaga yang sama di BI, polanya sama, melakukan pembiaran pelanggaran hukum, harusnya ditangkap juga sekarang. Tapi KPK ada apa, itu problem. Saya kira itu Pimpinan, saya sudah dapatkan konfirmasi. Ketua :Baik, penajaman sekaligus pengujian ya. Fraksi PKS sudah. Terakhir Calon Wakil Ketua DPR? Silakan. Anggota Pansus :Saudara saksi, tadi disampaikan bahwa Robert Tantular adalah pribadi yang nakal dan lihai. Sedangkan Rafat Ali adalah pribadi yang paling magic sedunia. Mulai kapan Saudara saksi kenal Robert Tantular? Mulai kapan Pak? Aulia Pohan :Ya 2002-2004, sama dihadiri pemegang saham Pak, selama saya mengawasi banknya. Anggota Pansus :Setelah 2002 tidak kenal lagi Pak? Sebelum 2002? Setelah 2004? Jadi besok tidak kenal? Aulia Pohan :Ya, saya tidak ada kepentingan. Anggota Pansus :Ya, saya tidak ada kepentingan. Saya mulai kenal. Anda disumpah, jadi setelah 2004 tidak kenal? Padahal hampir semua orang bank tahu, bahwa Robert Tantular dekat dengan anda dan Miranda Goeltom? Kedua, BPK menyampaikan bahwa merger ketiga bank tidak prudent dan melanggar ketentuan. Pertanyaan saya adalah, apakah Saudara saksi menerima catatan tanggal 22 Juli 2004 dari Sdr. SAP tentang merger. Bisa ditunjukkan? Aulia Pohan :Tidak ada Anggota Pansus :Karena Saudara saksi di situ sebagai Deputi Gubernur Pengawasan. Di situ juga menyampaikan persetujuannya untuk dilanjutkan? Aulia Pohan :Saya kasi komentar ini hanya sependapat usul, dan penyelesaian merger secara bertahap Anggota Pansus :Sependapat usul. Padahal usulannya ada 3 (tiga) yang saya catat :
Aulia Pohan :Itu tadi yang saya katakan Pak, SK Dir itu diatur bahwa penggolongan kualitas surat berharga ditetapkan lancar apabila belum jatuh tempo. Dengan peringkat, Anggota Pansus :Peringkat mana kan tidak disebut Pak? Aulia Pohan :Ini tidak jelas. Kita tahu bahwa SSB dari Kantor Akuntan Publik mengatakan bahwa SSB itu dikeluarkan oleh Deutsche Bank. Jangka waktunya sampai 2010. Jadi pada waktu itu belum jatuh tempo. Dan bunga dibayar. Atas dasar kejelasan itu, Komite Perbankan juga membikin rapat bersama-sama Sdr. Anton untuk menjustifikasi itu. Menurut KEP, sepanjang itu membayar bunga yang belum jatuh tempo, ya lancar. Dulu cuma dua, kalau ga lancar ya macet. Jadi sebetulnya di sini hanya kejelasan tapi pada waktu aturan tahun 2005 itu berubah jelas bahwa yang disebut rating itu adalah rating notes (lebih tebal) dan rating issuance (Deutsche Bank). Jelas. Itu menurut Kantor Akuntan saja. Kemudian, surat berharga yang itu kalau mau dimerger, harus ditaruh di dalam negeri (misalnya di Bank Niaga dan City Bank sebagai jaminan). Cuma memang di 2005 dirilis kembali. Kalau itu ditahan, masih diholding di sini itu kuat Pak. Anggota Pansus :Apakah Saudara paham bahwa Bank CIC sebelumnya tempat? Aulia Pohan :Saya tidak tahu Pak. Anggota Pansus :Saudara tidak tahu? Aulia Pohan :Kemudian Pasal 2 menyatakan bahwa pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif PPAT menyatakan bahwa pihak bank harus membentuk PPAT yang berasal dari surat berharga macet sebesar 100%. Oleh karena itu, kita harus menyediakan 100%
Anggota Pansus :Kedua, itu juga melanggar Pasal 4, 11 dan Pasal 36 PBI Nomor 5/25/2003 tentang Fit and Proper Test. Pada PBI itu disebutkan bahwa Pasal 4 : Calon pemegang saham pengendali harus memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan. Pasal 5 : Integritas meliputi Gub BI memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkomitmen tinggi terhadap pengembangan operasional bank, sehingga Sdr.Rafat Ali di situ karena tersangkut SSB 50 juta itu tidak lulus. Kemudian ini ditunda. Poin ini juga melanggar PBI sendiri. Silakan. Aulia Pohan :Mengenai Fit and Proper itu ada 2 (dua) macam :
Anggota Pansus :Integritas tidak penting Pak. Yang penting pemasukan uang Pak ya. Ya sudah cukup ini menurut saya. Berdasarkan catatan minggu lalu, merger Desember 2004 ini Saudari Miranda dan Burhanuddin juga menyampaikan di sini, tidak berdasarkan rapat gubernur lagi? Aulia Pohan :Betul
Anggota Pansus :Jadi, catatan dari Sdr. SAP dari saudara saksi yang satu itu menjadi semacam kesimpulan tidak akhir sehingga bank ini dimerger. Aulia Pohan :Itu boleh saya lakukan Pak. Anggota Pansus :2 November ada rapat Dewan Gubernur ? Aulia Pohan : ada Pak. 2 November dan 22 November. Di RDG itulah, pengawasan melapor kepada Gubernur, seluruh Dewan Gubernur mengenai perkembangan terakhir.
Anggota Pansus :Tetapi tidak memutuskan?
Aulia Pohan : Memutuskan sepanjang itu 8%. Ada suratnya, cuma memang arahan Gubernur. 2 November itu arahan dari Gubernur dapat menerima laporan Pengawasan mengenai perkembangan merger (Piko, Dampag dan CIC) dengan arahan bahwa tersebut proses persetujuan merger dapat dilanjutkan sepanjang peserta dapat dipenuhi khususnya di sikap. 2 November juga dilanjutkan baru ada keputusan tanggal 6 November… Anggota Pansus :Ya karena CAR 8% karena tidak dianggap macet maka bisa. Yang terakhir, pertanyaan yang penting ini. UU BI Nomor 23 Tahun 1999, saya mau bertanya sebelumnya, Sdr. Saksi dengan Sdr. Anwar Nasution ada hubungan saudara? Aulia Pohan : Ya saudara jauh lah Anggota Pansus :Apa betul paman-keponakan? Aulia Pohan : Ya sepupu bisa. Anggota Pansus :Sepupu ya. Saya cuma ingin menyampaikan bahwa UU BI Pasal 46, Sesama Petinggi BI tidak boleh bersaudara derajat tidak. Mau konfirmasi ini saja. Tidak ada hubungannya ya. Aulia Pohan :Tidak ada. Benci tapi rindu.
Anggota Pansus lain :Terima kasih Pimpinan. Saya mau melanjutkan. Saudara Saksi tadi juga sudah dinyatakan oleh rekan kami Fahri bahwa banyak sekali kesalahan dari pada Bank Century sini untuk proses merger disini kalau kita teliti salah satunya adalah struktur asset Bank CIC sampai ke struktur asset Bank Century itu terlihat bahwa ini bukan Bank Comersil local biasa, jadi seprti lazimnya Bank-bank yang kita kenal ini lebih cenderung seprti lemon brothers kecil-kecilan dimana mengambil dana masyarakat cukup besar tetapi melempar ke kreditnya kecil kebanyakan dibeli surat-surat berharga, valuta asing dan lain-lain. Kebanyakan juga berinvestasi dalam SSI valas, persediaan dan kebanyakan dipegang oleh First Hold asia holding yang notabennya adalah pekerjaannya pemegang saham pengendali dalam Bank Century. Jadi kita bisa melihat bahwa modus menyikap uang Bank sendiri dilakukan berbeda-beda dengan cara yang konfensional. Ini terlihat dari catatan auditor laporan kuangan terakhir tahun 2008-2007 jadi dilakukan dari awal, bapak setuju masalah ini? Bapak setuju masalah ini? Jadi dari laporan-laporan keuangan dilihat bahwa hampir sekitar 10 triliunan, kalau dari Bank Century yah dan itu berlaku sebelumnya juga itu dibelikan kredit hanya 4 trilyun dan 1 setengah trilyun untuk kelompok, sedangkan 6 trilunny auntuk membeli surat-surat berharga kalau bapak nggak tahu karena bapak sudah lewat nggak apa-apa ini hanya pernyataan tapi kami ingin tanya ke bapak mulai, tadi bapak sudah menjawab bahwa bapak kenal dengan Robert dan CIC 2002-2004, betul? Kenal pribadi? Kenal pribadi maksudnya? Pribadi sebelumnya dan saya bisa katakana disini bahwa Bank CIC bank yang tadi saya lanjutkan dengan ibu Eva adalah Bank baru mendapatkan izin devisa tapi sudah mendapatkan fasilitas GSM 102 sebesar 953, 9 juta dollar. Bapak bisa bayangkan Bank sekecil CIC mendapat fasilitas pinjaman untuk membiayai pertanian ini satu hal yang tidak masuk diakal sedangkan proses kasus recap Bank sedang berlangsung berapa trilyun dan dari bank-Bank yang direcap bermasalah tetapi CIC Bank yang kecil yang notabennya milik Robert Tantular itu bisa mendapat fasilitas yang cukup besar dan itupun bermasalah baru bisa dilunaskan lima tahun kemudian, sedangkan jangka waktunya tiga tahun. Mungkin kalau tadi 2000 sampai 2003 masih dibawa bapak pasti akan tahu bahwa di 2003 masih kurang pengembaliannya sekitar 400 juta dollar, bapak pernah periksa itu? Di bank CIC? Aulia Pohan: Saya nggak ingat persis ya, tapi pada waktu itu yangsaya tahu yang saya tahu 27 dollar pak, bukan sekian ratus dollar pak, 20 juta dollar. Itu yang nyangkut sekarang disimpan di Bank Mandiri Pak … salah ya. Anggota Pansus: okeh kalau gitu kami minta daftar-daftar pengawasan dari jamannya pak Aulia untuk Bank CIC apa saja laporan-laporannya mudah-mudahan itu akan memperjelas bahwa permasalahan dari Bank CIC ini dari awal bukan saja orangnya bandel, orangnya lihai tapi kayaknya cukup disayang, tidak jatuh cinta ya pak cukup disayang tapi ini agak mutualisme ya ini kalau bisa saya simpulkan karena disini Bank CIC ini sempat mencuat kasusnya tahun 2002 dan kasussnya juga sempat digelar di Kejaksaan Tinggi Jakarta bahkan Pak Darmin Nasution nah jadi Pak Darmin juga perlu dipanggil ya pak ya sebagai Dirjen Lembaga Keuangan Deaprtemen Keuangan yang sekarang pejabat Gubernur BI membuat statement bahwa diduga ada penyelewengan yang dilakukan oleh oknum BI dan para pejabat telah diperiksa tapi entah kenapa kasusnya menguap begitu saja malah 2004 dimerger, ini cerita lama tapi bagusnya adalah digali kembali itu saja dari saya mungkin ada…. Ketua Pansus: Baik, cukup ya, bisa diteruskan. Silahkan, Semua mengingatkan waktu kita. Anggota Pansus: Saya hanya ingin meluruskan jangan sampai simpang siur ini penting mengenai dana tadi yang dari untuk United State Development of Public Culture bahwa itu bukan fasilitas dari pemerintah artinya bukan disayang oleh pemerintah untuk fasilitas itu, fasilitas itu adalah hibah dari USDA dan yang menentukan adalah disana dan kebetulan mereka menunjuk Bank CIC sehingga ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah. Pemerintah masuk kalau kita lihat disni masuk terhadap kondisi ini karena ada agreement bahwa Departemen Keuangan harus membuka explore count karena ini government untuk ….. jadi bukan dari fasilitas pemerintah kepada Bank CIC ini harus diluruskan agar tidak terjadi hal-hal yang justru apa masalah ini makin semakin blunder gitu. Itu hibah dari USDA yang kepada tiga koperasi yang salah satunya adalah input.
Anggota Pansusu Lain: ini bukan pemerintah di BI ya, jadi fasilitaskan meskipun itu dilakukan tapi tetap diberikan kepada Negara kita yang lewat BI, jadi ini dipertebal jadi kita bisa lihat ……: ya kalau perlu USDAnya kita panggil juga …..: USDA di Amerika Pak, silahkan kalau mau dipanggil, makasih Ketua Pansus: nanti kita coba
Anggota Pansus: pimpinan, tadi saya kira hal yang terakhir tadi masih bisa kita laborasi yah, kita masih punya kesempatan. Anggota Pansus Lian: Pimpinan, sedikit aja pimpinan satu kalimat pertanyaan dan satu kalimat jawaban Ketua pansus: Karena waktunya sudah lewat saya harus minta izin dulu ke yang lain, kasih? Fraksi PPP Pak Aulia, saya Romahromozi dari Fraksi PPP, saya menanyakan satu saja a dan b tentunya, yang pertama adalah semasa bapak menjabat, sepengetahuaan bapak dan adakah prosedur untuk itu berapa lama sih penghitungan CAR untuk sebuah Bank? Micnya pak mohon maaf Aulia POhan: Itu tegantung jatah tersedia ya, karena itu adalah capital dan cadangan dibandingkan dengan aset tertimbang, tergantung dari proses. Sekarang itu kita pakai computer secepat tapi kadang-kadang juga ada yang kurang yakin kan computer dilakukan dengan puntungan menjual gitu. Fraksi PPP: Jadi berapa lama yang bapak ketahui? Untuk simulasi BI bisa mengetahui CAR sebuah Bank?
Aulia Pohan: ya tergantung kesiapan data pak, ya kalau misalnya yang terakhir misalnya sebulan lalu atau dua bulan lalu terus begini
Fraksi PPP: Jadi tidak ada prosedur khusus untuk penghitungan rutin CAR sebuah Bank? Aulia Pohan: kalau setiap bulanan dari Laba belum masu itu bisa dihitung CAR
Fraksi PPP: Setiap bulan pak? Jadi sebulan sekali baru bisa didapatkan CAR baru? Aulia Pohan: kan dari data labul kan?
Fraksi PPP: Tidak ada laporan yang lebih cepat dari itu?
Aulia Pohan: tidak ada Fraksi PPP: Baik yang kedua saya ingin tanya sepanjang masa pengawasan bapak kasus seperti Bank Century ini ada Bank lain nggak pak? Yang nakal kemudian ditolelir nakal ditolelir akhirnya kemudian jadi seperti ini, ada yang lain nggak?
Aulia Pohan: Nggak ada
Fraksi PPP: Nggak ada, makasih pak.
Ketua Pansus: Saya kira mau ditanya ada yang lebih nakal nggak itu pak, baik saudara saksi dan para panitia angket semua fraksi sudah menyampaikan pertanyaan dan juga sudah menerima jawaban adapun nanti dokumen-dokumen yang tadi sempat disampaikan oleh anggota untuk diminta, saya minta sekertariat pansus untuk menindaklanjutinya kepada saudara saksi dan sebelum kita akhiri ada informasi bahwa jam 2 ini ada rapat audensi dengan mahsiswa dari ITB, jadi bagi angggota yang memang berkenan dan ada waktu kami harapkan juga untuk bisa menemui tamu-tamu kita, di KK 2 lantai 3. Baiklah saudara-saudara sekalian.
Interupsi: Interupsi sedikit pak karena tadi yang bermasalah dokumen, walaupun ini dokumennya pribadi saya pikir mungkin bisa segera kita, bisa segera difotocopy kemudian nanti bisa, kalau prosedur surat terlalu panjang. Soalnya tadi belakang mengatakan tidak masalah Ketua Pansus: Saya kira nanti setelah rapat ini bisa kita tindak lanjuti ya. Saya kira demikian, kami mengucapkan terimakasih kepada saudara saksi Bapak Aulia pohan atas kehadirannya dan mudah-mudahan sehat selalu sehingga kalau suatu waktu nanti kami membutuhkan informasi tambahan bisa hadir kembali diruangan ini, mudah mudahan setelah ini tidak akan sulit pak. Dan marilah kita akhirnya akhiri rapat kita ini dengan mengucapkan terimakasih dan… assalamu alaikum wr, wb. Untuk rapat berikutnya ini sekarang kita break, rapat berikutnya jam 15:30 setelah sholat azhar dan rapat, tadi kan kita sepakat dimajukan dan rapat akan dipimpin oleh Pak Yahya, jam 15:30
|

