Login
|
OTORITAS Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta agar saham publik PT Bank Century Tbk dilindungi. Hal itu dikatakan Direktur Utama BEI Erry Firmansyah menanggapi nasib saham publik di Century pascapengambilalihan manajemen oleh pemerintah (Lembaga Penjamin Simpanan/LPS). Ia mengatakan otoritas bursa telah mengirim surat ke Bapapem- LK yang isinya meminta agar saham publik tidak diganggu gugat. “Mekanisme perlindungan terhadap saham publik di bank itu masih didiskusikan,” kata Erry. Permintaan itu disampaikan karena undang-undang yang mengatur tentang pengambilalihan bank tidak membedakan antara perseroan terbatas (PT) yang terbuka dan tertutup. Padahal, kata Erry, PT terbuka memiliki regulasi tersendiri yang mengatur perlindungan terhadap hak publik. Namun, ia mengatakan belum mengetahui mekanisme perlindungan yang akan diterapkan atas saham tersebut. “BEI meminta sebaiknya tidak perlu dilaksanakan tender offer. Kalau itu dilakukan, tentunya saham publik pasti mereka lepas semua,’’ ujarnya. Sementara itu, terkait dengan dilusi atas saham publik pascapengambilalihan oleh LPS, ia mengatakan itu menjadi masalah yang terpisah. “Dilusi itu masalah kedua. Yang jelas, sekarang kita lindungi dulu saham publik di Bank Century,” katanya. Hingga 30 Oktober 2008, pemegang saham Century adalah Clearstream Banking SA Luxembourg sebanyak 11,15%, First Gulf Asia Holding Limited 9,2%, PT Century Mega Investindo 8,78%, PT Century Super Investindo 5,64%, PT Antaboga Deltasekuritas 4,58%, dan publik sekitar 5%. Pada kesempatan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menuntut pertanggungjawaban pemegang saham pengendali Century meskipun LPS sudah mengambil alih bank itu. “Pemerintah tetap meng-handle, tapi pertanggungjawaban tetap dikembalikan ke pemilik saham pengendali. Kalau ada unsur yang sifatnya menyalahi aturan atau menjurus ke tindakan kriminal, pemerintah akan menyampaikan secara terbuka,” kata Sri Mulyani. (Tup/Ant/E-4) |

