Monday, 24 November 2008 00:00

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) ditetapkan menjadi pemilik 100% saham PT Bank Century Tbk pascapenetapan bank tersebut sebagai pasien LPS. Dengan begitu, semua saham baik milik pengendali ataupun publik terdilusi jadi nol.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, kemarin. Menurutnya, terdilusinya saham, baik milik pengendali maupun publik, disebabkan minusnya modal bank. Dengan penyuntikan dana dari LPS, praktis seluruh saham perusahaan dikuasai LPS.

“Semua pemilik saham, mau publik atau pengendali, sama nasibnya, tidak punya lagi karena sudah negatif. Akan tetapi, sebagai perusahaan terbuka nanti saya minta manajemen melakukan transparansinya kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan BEI (Bursa Efek Indonesia),” jelas Rudjito.

Penyuntikan modal ke Bank Century dari dana LPS menurut Rudjito ditujukan untuk memenuhi kewajibannya. Salah satu kewajiban bank ini ialah memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 8% sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Pemenuhan tersebut akan dilakukan secara bertahap secepatnya.

Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadrijah menuturkan kronologi kolapsnya Bank Century. Kesulitan diawali karena bank memiliki aset surat berharga valas senilai US$230 juta di 2005.

Saat itu BI mendesak manajemen untuk menjualnya. Namun, akhirnya pada Februari 2006 pemegang saham malah memberikan jaminan berupa asset management agreement (AMA) untuk

 

Add comment


Security code
Refresh

Share on facebook