Monday, 24 November 2008 00:00
BANK Indonesia (BI) akan kembali mengoptimalkan pembentukan bank jangkar (anchor bank) untuk memuluskan konsolidasi bank.

Hal itu untuk menindaklanjuti krisis keuangan yang sudah memakan korban pertama yakni PT Bank Century Tbk. Seretnya likuiditas membuat sejumlah bank harus berjuang lebih keras menghadapi persaingan. Dengan semakin kerasnya persaingan, bank-bank dengan modal kecil dan pas-pasan dipastikan akan menerima pukulan terkeras.

Konsolidasi antarbank menjadi tuntutan guna memenuhi kebutuh an modal, baik berupa merger atau akuisisi. Proses itu sudah mulai dijajaki Bank Century dengan PT Sinar Mas Multi Artha Tbk sebelum akhirnya diadopsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad menyatakan BI akan mengambil kebijakan tentang bank jangkar yang diputuskan pada 2005. “Kita akan lanjutkan konsolidasi industri (perbankan nasional). Salah satunya nanti dengan mengedepankan peran anchor bank (bank jangkar),” ungkap Muliaman kepada Media Indonesia, akhir pekan lalu.

Ia mengatakan proses itu akan diintensifkan mulai tahun depan.

Namun sayang, Muliaman enggan menyebutkan berapa bank jangkar yang akan disiapkan sebagai poros konsolidasi perbankan.

“Soal jumlah bank jangkar, nanti dululah,” elaknya.

Bank yang dapat menjadi bank jangkar adalah bank yang selama tiga tahun terakhir memenuhi empat kriteria yakni memiliki modal inti lebih dari Rp100 miliar, tergolong bank ‘sehat’, mempunyai rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (CAR) sebesar 10% dan tata kelola bank dengan rating baik.

Pada 2005, BI menetapkan lima kriteria bank jangkar antara lain, bank memiliki kapasitas untuk tumbuh, didukung dengan permodalan yang kuat dan stabil.

Bank jangkar harus memiliki rasio CAR minimal 12% dan rasio modal inti minimal 6%. Kriteria lain, bank mempunyai kemampuan untuk tumbuh secara berkesinambungan yang tercermin dari profitabilitas dengan rasio return on asset (ROA) minimal 1,5%.

Terakhir, bank mampu berperan dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan. Indikasi kemampuan ini tecermin dari pertumbuhan ekspansi kredit secara riil minimal 22% per tahun dengan rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (LDR) minimal 50% dan rasio non performing loan (NPL) neto di bawah 5%.(Toh/E-5)

 

Add comment


Security code
Refresh

Share on facebook