Login
|
Pemberlakuan sistem penjamin secara penuh dana nasabah di perbankan bakal menarik kembali valuta asing yang ada di luar negeri. Raja Suhud DESAKAN agar negara menjamin seluruh dana nasabah bank makin mengemuka. Itu terjadi setelah rupiah terus melemah hingga menembus 12.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Pelemahan terburuk dalam 10 tahun sejak September 1998. Pemerintah dalam rapat kabinet kemarin meminta Bank Indonesia (BI) menggunakan seluruh instrumen untuk meredam gejolak rupiah. Namun, upaya BI untuk menjaga agar rupiah tidak terperosok lebih dalam lagi melalui instrumen yang ada terbukti gagal. Instrumen itu ialah penaikan suku bunga acuan (BI rate) dan intervensi pasar. BI rate sudah dinaikkan enam kali. Pada Maret lalu BI rate dipatok 8%. Kini, suku bunga acuan bank sentral sudah mencapai 9,5%, tapi rupiah tetap melemah. Di sisi lain, upaya mengintervensi pasar dengan menggelontorkan dolar AS justru membuat cadangan devisa tergerus. Dalam kurun dua bulan cadangan devisa berkurang US$6 miliar, dari US$56,5 miliar pada September menjadi tinggal US$50,5 miliar. “Satu-satunya harapan tinggal blanket guarantee (penjaminan penuh) yang menjadi domain pemerintah. Tapi pemerintah tidak bersedia melakukannya karena takut terjadi lagi seperti kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” papar Kepala Ekonom BNI Tony A Prasetiantono. Namun, kekhawatiran bakal terulangnya kasus BLBI dinilai Tony tidak beralasan. Itu disebabkan kondisi perbankan kita saat ini berbeda dengan kondisi ketika BLBI dikucurkan pada 1998. “Perbankan kita saat ini bagus.” Selain itu, payung hukum yang digunakan pemerintah untuk mengucurkan BLBI adalah keputusan presiden. Itu berbeda dengan penjaminan simpanan yang telah memiliki payung hukum setingkat undang- undang, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) 3/2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Perppu itu menaikkan penjaminan dari Rp100 juta menjadi Rp2 miliar. Indonesia pernah menerapkan sistem penjaminan simpanan secara penuh sejak 26 Januari 1998 hingga 2004.
Pelarian modal Pemberlakuan penjaminan penuh dana nasabah bank juga untuk menghindari larinya uang dari Indonesia ke luar negeri. Hal itu mungkin terjadi karena Singapura dan Malaysia sudah memberlakukan penjaminan penuh. “Kalau pemerintah tidak berhati- hati, bisa terjadi perpindah-an dana dari Indonesia ke luar negeri. Karena nasabah melihat di negeri tetangga lebih terjamin,” kata anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait, beberapa waktu lalu. Kepada Reuters, analis BNP Paribas Thio Chin Loo mengatakan ketakutan akan pelarian modal keluar dapat memicu pelemahan rupiah dalam waktu lama. Di sisi lain, Ketua Himpunan Bank- Bank Negara Agus Martowardojo berpendapat penjaminan penuh penting dilakukan untuk mencegah flight to quality. “Jika satu negara menjamin semuanya, sedangkan negara lain tidak, akan terjadi persepsi lebih aman di negara lain dan kemudian pindah.” (Fud/Ray/Slv/Sha/X-10) suhud@mediaindonesia.co
Dana Harus Dikembalikan ke Masyarakat
Sutan Remy Sjahdeini Pengamat Hukum Perbankan SAYA nggak ngerti apa alasan pemerintah takut menerapkan blanket guarantee. Apa karena takut disalahgunakan? Padahal yang mempunyai deposito di bank di atas Rp2 miliar hanya 1%, bahkan kurang. Kalau nanti mereka pada lari ke Malaysia atau Singapura yang lebih aman, gimana? Saya menyarankan menggunakan blanket guarantee untuk mencegah terjadinya outflow. Yang penting sekarang dunia perbankan kita nggak kolaps. (*/X-5)
Haryono Umar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan NEGARA harus memberikan jaminan bagi nasabah yang menginvestasikan uang mereka bila terjadi krisis di dunia perbankan nasional. Jaminan tersebut hendaknya tidak hanya berupa kebijakan, tetapi harus ditopang dengan payung hukum seperti keppres ataupun perppu. KPK tidak akan memerkarakan kebijakan pemerintah terkait dengan pembenahan perekonomian nasional. Kecuali dalam implementasi kebijakan itu ditemukan tindakan melawan hukum. (*/X-5)
Endin AJ Soefihara Wakil Ketua Komisi XI DPR BLANKET guarantee menimbulkan ketenangan berinvestasi dan dana tidak lari ke luar negeri. Untuk mencegah krisis berulang, dana yang disimpan itu harus dikembalikan ke masyarakat sebagai pinjaman untuk menggerakkan sektor riil. Artinya, pemerintah harus meningkatkan penyaluran dana pihak ketiga (DPK) yang selama ini masih kurang dari 50%. Rendahnya penyaluran DPK menimbulkan kesan pemerintah hanya menyuntikkan dana kepada pihak tertentu. |

