|
Benarkah bahwa dana PMS (Penyertaan Modal Sementara) digunakan untuk membayar nasabah besar saja, sementara nasabah kecil tidak dibayar dan Bank Century tidak membayar simpanan nasabah tertentu yang terkait dengan Antaboga? Temukan Prasangka dan Fakta terkait hal-hal tersebut!
1. Prasangka:
Bahwa dana PMS (Penyertaan Modal Sementara) digunakan untuk membayar nasabah besar saja, sementara nasabah kecil tidak dibayar.
Fakta:
- Berdasarkan laporan Direksi Bank Century kepada LPS, dana nasabah terbesar masih tetap berada di Bank Century. Kalaupun ada pencairan, hal tersebut adalah wajar karena dilakukan untuk keperluan bisnis nasabah yang bersangkutan.
- Dari total PMS LPS sebesar Rp6,76 triliun, 60% diantaranya yaitu sebesar Rp4,02 triliun digunakan untuk membayar Dana Pihak Ketiga yang berjumlah 8.577 nasabah penyimpan, sebesar 33% atau sebesar Rp2,25 triliun ditempatkan dalam bentuk aset (SBI/FASBI/SUN/GWM), dan sisanya sebesar 7% digunakan antara lain untuk melunasi FPJP dan pinjaman antara bank. Dari 8.577 nasabah yang menarik dananya tersebut, 8.249 (96%) adalah penyimpan dengan nilai dibawah Rp 2 Milyar.
- Berdasarkan hal tersebut diatas, sebagai bank yang beroperasi secara normal seperti bank umum lainnya, Bank Century telah melayani pencairan dana nasabah relatif kecil termasuk nasabah besar.
2. Prasangka:
Bank Century tidak membayar simpanan nasabah tertentu yang terkait dengan Antaboga.
Fakta:
- Bank Century juga terkait dengan penawaran produk investasi yang direkayasa oleh Robert Tantular menggunakan nama PT Antaboga Delta Sekuritas (ADS) sebagai penerbit dari produk investasi yang disebut Discretionary Fund. ADS tersebut dimiliki oleh Robert Tantular.
- Produk investasi Discretionary Fund tersebut tidak terdaftar dan tidak dikenal di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan demikian produk tersebut adalah produk ilegal yang direkayasa oleh Robert Tantular dan kawan-kawannya.
- Total dana nasabah yang tertipu oleh Robert Tantular tersebut sekitar Rp1,4 triliun. Dari hasil pemeriksaan, Bapepam-LK telah menyampaikan dokumen dan informasi tentang kasus ini kepada Bareskrim POLRI dan perkara pidana ini sedang dalam proses di Bareskrim POLRI.
- Dengan demikian, Bank Century (yang kini telah mengganti nama menjadi Bank Mutiara) tidak dalam posisi dapat mencairkan dana nasabah yang membeli produk ilegal tersebut, karena faktanya nasabah yang tertipu tersebut telah mencairkan simpanannya di Bank Century untuk membeli produk ilegal tersebut.
- Namun demikian, posisi dana milik nasabah yang tertipu tersebut akan ditangani oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
3. Prasangka:
Presiden memberikan instruksi kepada Menteri Keuangan untuk kembali ke Indonesia khusus dalam rangka menyelamatkan Bank Century:
Fakta :
- Pada tanggal 13 November 2008, Bank Indonesia memberikan informasi kepada Menteri Keuangan (sedang di Washington DC) mengenai kondisi Bank Century melalui teleconference.
- Selanjutnya, tanggal 14 November 2008, Menteri Keuangan melapor secara lisan kepada Presiden mengenai keterkaitan kondisi ketidakstabilan perekonomian global dengan sistem keuangan nasional. Juga menyampaikan kondisi Bank Century sebagaimana dilaporkan oleh Bank Indonesia.
- Atas instruksi Presiden, Menteri Keuangan kembali ke Indonesia pada tanggal 15 November 2008 yang seharusnya Menteri Keuangan masih mendampingi Presiden dalam pertemuan APEC tanggal 22 – 23 November 2008.
- Tujuan Menteri Keuangan kembali ke Indonesia lebih awal dari jadwal yang seharusnya adalah untuk mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, bukan untuk menyelamatkan Bank Century.
4. Prasangka:
Rekayasa pembuatan peraturan dalam rangka menyelamatkan Bank Century secara khusus.
Fakta:
- UU JPSK adalah amanat UU No 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, yang harus diselesaikan paling lambat akhir tahun 2004
- Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah telah menyiapkan RUU JPSK sejak awal 2004 dan lebih intensif sejak Juli 2007
- Untuk mengantisipasi ancaman krisis keuangan global, Pemerintah menyiapkan draft Perpu JPSK, Perpu Perubahan UU Bank Indonesia, dan Perpu Perubahan UU LPS sejak awal 2008. Ketiga Perpu tersebut ditetapkan pada bulan Oktober 2008.
- Materi draft Perppu JPSK pada dasarnya sama dengan RUU JPSK yang telah lama disiapkan. Demikian pula ruang lingkup Perppu JPSK bukan hanya meliputi perbankan saja, tetapi juga menyangkut Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan sistem keuangan keseluruhan.
- Jadi, Perppu JPSK tidak ditujukan untuk menyelamatkan Bank Century melainkan untuk menyelamatkan sistem keuangan nasional.
5. Prasangka:
Menteri Keuangan mendapat instruksi Presiden melalui telepon agar menyetujui penyelamatan Bank Century dengan mengubah pendapat yang semula mengkritisi argumen Bank Indonesia tentang dampak sistemik pada rapat dengar pendapat tanggal 20 November 2008, menjadi menyetujui Bank Century berdampak sistemik pada rapat pengambilan keputusan KSSK.
Fakta:
- Sejak efektifnya Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) pada pertengahan tahun 2007, Menteri Keuangan secara reguler mendapatkan update tentang perkembangan krisis keuangan dunia dan nasional. Selain itu, Menteri Keuangan juga secara aktif ikut dalam diskusi-diskusi internasional dalam rangka penanganan krisis keuangan global.
- Untuk meyakinkan hasil analisis Bank Indonesia tentang Bank Century sehubungan dengan tidak tersedianya data individual perbankan di Depkeu, dalam rapat KSSK Menteri Keuangan mempersilahkan para pejabat Depkeu, Bank Indonesia, LPS, Bank Mandiri, dan UKP3R untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat, sebelum KSSK mengambil keputusan. al H
- Dalam rapat tersebut, terjadi pembahasan yang intensif dan mendalam diantara peserta rapat. Beberapa peserta rapat mengajukan pertanyaan kritis dan tanggapan atas hasil analisis Bank Indonesia. Hal ini merupakan proses yang wajar dan sehat dalam rangka membantu KSSK dalam mengambil keputusan.
- Selanjutnya, dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan kondisi sistem keuangan pada saat itu, Menteri Keuangan setuju bahwa Bank Century merupakan Bank Gagal yang berdampak sistemik. Keputusan KSSK diambil tanpa intervensi dari pihak manapun.
6. Prasangka:
Penanganan Bank Century oleh LPS setelah 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum.
Fakta:
- Penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik dilakukan oleh KSSK pada tanggal 21 November 2008 didasarkan pada Perppu JPSK. Selanjutnya, sejak tanggal 21 November 2008, pelaksanaan penanganan Bank Century dilakukan oleh LPS berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2009 (UU LPS).
- Berdasarkan surat Ketua DPR Nomor: LG.01.02/9319/DPR RI/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008 mengenai penyampaian keputusan rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2008, DPR menyepakati untuk meminta kepada Pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang JPSK paling lambat tanggal 19 Januari 2009.
- Terdapat perbedaan persepsi antara Pemerintah dengan sebagian anggota DPR tentang pemberlakuan Perppu JPSK sejak tanggal 18 Desember 2008.
- Terhadap hal tersebut di atas, rapat paripurna DPR RI pembahasan RUU JPSK tanggal 30 September 2009, DPR menolak Perppu JPSK.
- Pengambilan keputusan oleh KSSK dalam penanganan Bank Century berdasarkan Perppu JPSK hanya dilakukan pada tanggal 21 November 2008.
|