Pada tabel di atas, terlihat bahwa pada 21 November 2008 KSSK dihadapkan pada opsi berat yang berujung pada mengambil aksi penyelamatan Bank Century atau tidak ambil aksi dengan membiarkan Bank Century ditutup. Opsi tersebut sebenarnya bermuara pada satu tujuan akhir yaitu pencegahan krisis.

Berdasarkan data, informasi, analisis dan metodologi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif, termasuk menggunakan judgment secara profesional dan proporsional, Bank Century memenuhi kriteria untuk ditetapkan oleh KSSK sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik. Pada akhirnya, hasilnya terlihat jelas bahwa kebijakan tersebut mampu meredam kekhawatiran masyarakat, khususnya deposan perbankan sehingga tidak terjadi rush yang berpotensi mengakibatkan krisis keuangan serta: pertumbuhan yang positif, tidak terjadi krisis, pemulihan kepercayaan dan terjaganya stabilitas sistem keuangan. Jelas bahwa KSSK sudah mencapai tujuannya yaitu untuk mencegah terjadinya krisis.

Pertanyaannya kemudian adalah andaikan KSSK tidak ambil aksi dan membiarkan Bank Century, apakah akan tetap terjadi krisis? Tidak ada yang mengetahui secara pasti. Yang jelas, jika terjadi krisis maka biayanya akan sangat mahal. Sebagai pembanding: pembayaran Dana Pihak Ketiga yang dijamin LPS sebesar lebih dari Rp 600 triliun. Selain itu, dapat juga dilihat kembali biaya krisis tahun 1998 seperti biaya rekapitalisasi perbankan (sekitar Rp 600 triliun), pertumbuhan negatif 13%, pengangguran yang meningkat hingga 20% angkatan kerja, menciutnya pendapatan per kapita dan meningkatnya penduduk miskin. Krisis tersebut bahkan merambat pada kekacauan politik.

 

Add comment


Security code
Refresh

Share on facebook