Related Articles
Login
|
Isu mengenai Bank Century (Bank Mutiara) menjadi topik paling hangat dibicarakan dan menjadi berita utama berbagai media masa pada kurun waktu akhir tahun 2009. Berbagai kalangan menyikapi isu ini dari berbagai dimensi, antara lain sosial, ekonomi, hukum dan politik. Pro dan kontra atas kebijakan pemerintah, dalam hal ini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menetapkan Bank Century sebagai Bank Berdampak Sistemik, sehingga harus diselamatkan melalui suntikan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,7 triliun rupiah, belakangan mulai santer terdengar seiring dengan merebaknya isu pengucuran dana bailout Bank century kepada pihak-pihak tertentu yang bernuansa politis. Berbagai kalangan dapat memahami kebijakan pemerintah tersebut di tengah situasi global yang tidak menentu, dimana isu negatif akan sangat berdampak buruk terhadap situasi Indonesia yang sedang rentan pada saat itu. Sebagian kalangan berpendapat sebaliknya, kebijakan penetapan Bank Century sebagai Bank Berdampak Sistemik, dianggap tidak lazim terutama melihat size asset dan market share bank tersebut yang relatif kecil. Permasalahan kian menjadi rumit, ketika reputasi dan kredibilitas pemilik Bank Century ternyata demikian buruk. Hal ini cukup menyulitkan posisi KSSK untuk menjelaskan ke publik mengenai latar belakang dilakukannya bailout. Melalui buku ini, KSSK mencoba meyakinkan pembaca bahwa kebijakan yang berujung bailout tersebut semata-mata dilakukan untuk menyelamatkan sistem keuangan Indonesia dan telah diputuskan dengan memakai analisis yang optimal, pertimbangan akal sehat yang matang, dan niat yang baik serta tidak adanya conflict of interest. Secara umum tahapan penanganan Bank Century dilakukan dalam 3 episode dengan menggunakan regime undang-undang yang pada masing-masing tahapan. Tahap-tahap penanganan Bank Century sesuai dengan ketentuan yang berlaku, adalah sebagai berikut:
Tabel: Tahap-tahap penanganan Bank Century sesuai dengan ketentuan Pada tanggal 13 November 2008, untuk pertama kalinya Menteri Keuangan mengetahui kesulitan likuiditas Bank Century setelah BI meminta dilakukan rapat konsultasi dengan Menteri Keuangan. Rapat dilakukan melalui teleconference karena pada waktu itu Dewan Gubernur BI berada di Jakarta, sementara Menteri Keuangan berada di Washington DC untuk menghadiri pertemuan Pimpinan G20 membahas upaya bersama menghadapi krisis keuangan global. Dalam rapat tersebut BI menyampaikan kondisi keuangan BC yang terus memburuk. Selanjutnya, tanggal 14 November 2008, Menteri Keuangan melaporkan secara lisan kepada Presiden hasil rapat teleconference dengan BI tersebut. Disamping itu juga dilaporkan kondisi ketidakstabilan keuangan global dengan tekanan terhadap sistem keuangan nasional. Kesulitan likuiditas Bank Century terjadi pada saat kepercayaan dan tekanan terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional sedang dalam kondisi genting. Setelah mendapatkan laporan itu, Menteri Keuangan diinstruksikan oleh Presiden untuk kembali ke Indonesia setelah pertemuan G20 untuk menangani kondisi perekonomian dan sistem keuangan nasional yang sedang mendapatkan tekanan. Pertanyaan yang muncul di publik: Apakah benar pada saat Menteri Keuangan melapor kepada Presiden di Washington DC, Presiden dan bahkan disebutkan Ibu Negara secara khusus menginstruksikan kepada Menteri Keuangan agar menyelamatkan Bank Century? Hal tersebut sama sekali tidak benar. Yang terjadi sebenarnya adalah Presiden memahami kondisi sistem keuangan yang terjadi di Indonesia dan meminta Menteri Keuangan kembali ke Indonesia lebih awal dari jadwal yang seharusnya, untuk mengambil kebijakan yang diperlukan demi menjaga stabilitas sistem keuangan, bukan untuk menyelamatkan Bank Century. Kemudian BI meminta rapat konsultasi pertama secara langsung dengan Menkeu pada 17 November 2008, dengan agenda utama adalah membahas perkembangan kondisi Bank Century. Selain Gubernur BI dan Menkeu, rapat juga dihadiri oleh Dewan Gubernur BI. Pada 18 November 2008, diadakan rapat kembali untuk membahas perkembangan masalah Bank Century. Dalam rapat tersebut, BI mengindikasikan perlunya Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) bagi Bank Century. BI juga menyertakan analisis kondisi perbankan bahwa terdapat 23 peer bank yang berpotensi mengalami kesulitan keuangan (likuiditas dan solvabilitas) jika Bank Century ditutup. Pada 19 November 2008, rapat kembali diselenggarakan antara Depkeu dengan BI. Dalam pertemuan tersebut BI mempresentasikan kondisi industri perbankan yang mengalami tekanan likuiditas dan penurunan kepercayaan. BI juga menyampaikan Analisis Risiko Sistemik Sistem Perbankan Kondisi kesehatan keuangan Bank Century ternyata terus memburuk. Tanggal 20 November 2008, rapat Dewan Gubernur (RDG) BI akhirnya menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Pada tanggal tersebut BI menginformasikan perkembangan kondisi Bank Century dan meminta KSSK mengadakan rapat pada hari itu juga karena BI sudah mendeteksi Bank Century akan mengalami kalah kliring dan default pada tanggal 21 November 2009, yang dapat mengancam seluruh sistem pembayaran dan stabilitas perbankan nasional. Berikut merupakan detail kronologis 3 Fase penanganan Bank Century
Fase I: Rapat Konsultasi Bank Indonesia dan Departemen Keuangan
|
|
Erman Rajagukguk (Guru Besar Hukum Ekonomi UI) Memang dalam hal ini DPR tidak tegas. Kita memiliki UU LPS di mana dalam UU LPS dapat menyelamatkan bank yang tidak sistemik atau bank yang gagal yang berdampak sistemik. Jadi, saya melihat jika bank yang gagal saja LPS dapat menyelamatkan apalagi bank yang berdampak sistemik.
Tempo Interaktif, 1 Desember 2009 Dana penyelamatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century bukan uang negara. Pasalnya, modal negara kepada Lembaga Penjamin Simpanan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga menjadi badan hukum tersendiri. Begitu pula dananya terpisah dari anggaran negara. Karakteristik utama badan hukum di dunia adalah terpisahnya kekayaan badan tersebut dari kekayaan pemiliknya. Hal serupa berlaku pula pada badan usaha milik negara. "Jadi saya tak sependapat bahwa penyelamatan Bank Century menggunakan uang rakyat. Tidak sama sekali.” |
|
|
Fase III:Pelaporan ke Presiden dan Wakil Presiden
(21 dan 25 November 2008)
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK), dalam rangka pencegahan krisis keuangan, KSSK harus melaporkan tindakan-tindakan yang diambil kepada Presiden. Sedangkan dalam rangka penanganan krisis, KSSK terlebih dahulu meminta persetujuan Presiden. Berkaitan dengan penanganan Bank Century dalam rangka pencegahan krisis, maka KSSK melaporkan kebijakan yang diambil kepada Presiden sebagai berikut:
Tanggal 21 November 2008: Menteri Keuangan melaporkan keputusan tentang Penanganan Bank Century ke Presiden via SMS dengan tembusan (cc) kepada Wakil Presiden.
Tanggal 25 November 2008: Menteri Keuangan menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden dan secara lisan kepada Wakil Presiden.
Pertanyaan yang muncul terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tentang masalah Bank Century:
Apakah dalam penanganan/bail-out Bank Century (BC) terdapat unsur Kerugian Negara?
Hal tersebut tidak benar. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dana yang dikucurkan ke BC bukan berasal dari APBN, melainkan berasal dari LPS. Sampai akhir September 2009 total kekayaan LPS mencapai Rp18 T, termasuk modal awal Pemerintah sebesar Rp. 4 T. Penanganan BC yang berjumlah Rp6,76 T adalah seluruhnya berasal dari kekayaan LPS dalam bentuk penyertaan modal sementara (PMS) di Bank Century. Jadi dalam penanganan BC tersebut belum ada modal awal Pemerintah, atau dengan kata lain dana APBN yang digunakan.
Sesuai dengan pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka kekayaan negara yang dipisahkan/ditanamkan pada LPS masuk dalam lingkup keuangan negara namun aktiva dan kewajiban bukan merupakan aset negara maupun hutang negara. Penyertaan modal Pemerintah dalam LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang pengelolaannya tunduk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang LPS dan pengolalaannya tidak tunduk pada administrasi keuangan negara.
Uang yang dikeluarkan oleh LPS dalam menangani BC dalam bentuk penyertaan modal sementara tidak masuk dalam pengertian pengeluaran negara dan tidak ada kerugian negara yang terjadi.
Dalam Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), KSSK berkewajiban menangani masalah kesulitan likuiditas dan solvabilitas bank yang berdampak sistemik dengan alternatif:
-Pemberian FPD (Fasilitas Pendanaan Darurat) oleh Bank Indonesia yang dananya dibiayai APBN
-Penyelesaian penanganan bank gagal berdampak sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan (dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara atau PMS)
Dalam penanganan BC, KSSK mengambil langkah penyelesaian tidak dengan pemberian FPD (dana APBN) tetapi melalui dana LPS (dalam bentuk PMS) sehingga tidak ada dana APBN yang digunakan dan kerugian negara yang ditimbulka.

